Connect with us

Kabar Desa

Stabilkan Harga, SPPG di Jatim Sepakat Gunakan Menu Telur 3 Kali Seminggu

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Pemerintah memperkuat langkah stabilisasi harga telur ayam ras di Jawa Timur melalui kesepakatan penyerapan langsung oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kesepakatan tersebut, penggunaan menu telur dalam program MBG ditetapkan minimal 3 kali dalam seminggu.

Asosiasi/koperasi peternak rakyat di Jawa Timur bersedia memasok telur dan mengantar langsung ke dapur mitra SPPG sesuai standar kualitas yang telah disepakati.

Transaksi jual beli telur juga disepakati dilakukan langsung kepada asosiasi/koperasi peternak petelur rakyat di Jawa Timur dengan harga minimal Rp24.000 per kilogram (kg) dan akan dinaikkan secara bertahap sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencari jalan keluar atas tekanan harga telur ayam ras yang dirasakan peternak.

“Esensinya sama dengan Magetan, bagaimana semua bisa jalan, bagaimana semua bisa hidup. Dari sisi produsen, para peternak, bisa punya offtaker yang pasti yaitu SPPG,” kata Maino dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Telur Ayam Ras di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Selasa (9/6/2026).

Maino menjelaskan, Bapanas telah memiliki regulasi harga acuan untuk sejumlah komoditas pangan pokok, termasuk telur ayam ras. Ketentuan tersebut menjadi rujukan dalam menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen.

Menurut Maino, situasi harga telur saat ini perlu ditangani melalui kerja cepat, karena produksi telur berlangsung setiap hari dan tidak dapat dihentikan. Karena itu, penyerapan oleh SPPG perlu segera dijalankan oleh kabupaten/kota sentra produksi bersama koperasi dan asosiasi peternak.

“Setiap hari ayam itu bertelur, tidak bisa diberhentikan dulu. Artinya kan mesti segera terserap,” ujar Maino.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan kesepakatan ini penting untuk segera dijalankan dan diikhtiarkan secara maksimal. Pemprov Jawa Timur, kata dia, ingin memastikan pola penyerapan berjalan adil, terukur, dan tidak hanya dirasakan oleh sebagian peternak.

“Saya pikir sekarang ini kesepakatan ini juga menjadi penting untuk bisa dijalankan, diikhtiarkan semaksimal mungkin,” kata Emil.

Emil juga mendorong agar model penyerapan telur oleh SPPG dilakukan dengan memperhatikan pemerataan. Menurutnya, koperasi dan asosiasi peternak perlu menjaga kekompakan agar manfaat kesepakatan dapat menjangkau peternak rakyat di berbagai daerah sentra produksi.

“Jangan yang berada di depan saja yang kebeli, lalu yang tidak ada kesempatan ketemu sama kita, tidak dibeli. Keadilan saya yakin saya tidak mau pertanyakan, tapi saya hanya ingin memastikan kita semua satu pemahaman,” ujar Emil.

Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN ,Tengku Syahdana, menyampaikan arahan Kepala BGN agar SPPG dapat menjadi offtaker dalam rantai pasok bahan pangan, termasuk telur ayam ras. Dengan posisi tersebut, program MBG diharapkan tidak hanya meningkatkan gizi penerima manfaat, tetapi juga memberi stimulus bagi stabilisasi harga di tingkat produsen.

“BGN di samping sebagai regulator, dia juga sebagai operator langsung di lapangan. Ketika terjadi gejolak harga yang anjlok atau naik, kita bisa melakukan stimulus intervensi stabilisasi harga,” kata Tengku.

Tengku mengatakan, berdasarkan simulasi sementara, penggunaan menu telur 3 kali seminggu pada SPPG di Jawa Timur diharapkan dapat memberi stimulus stabilisasi sekitar 8 sampai 10 persen. Karena itu, BGN mendorong Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya dan KPPG Jember bersama jajaran di daerah memastikan menu telur dapat masuk dalam pelaksanaan MBG.

“Kebijakan dari BGN sementara seminggu tiga kali menu telur. Dan simulasinya, alhamdulillah, 8 sampai 10 persen kita bisa intervensi untuk stabilisasi harga yang anjlok,” ujarnya.

Selain untuk peserta didik, BGN juga menekankan kewajiban SPPG melayani penerima manfaat kategori 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, minimal 300 porsi. Pemanfaatan telur sebagai sumber protein dinilai dapat menjadi bagian dari variasi menu bergizi bagi kelompok penerima manfaat tersebut.

Pada tahap tindak lanjut, Pemprov Jawa Timur dan BGN akan memetakan pembagian SPPG aktif dengan koperasi/asosiasi peternak yang menjadi pemasok telur. Pertimbangan lokasi dan jarak antara SPPG dengan koperasi/asosiasi akan menjadi faktor utama agar distribusi lebih efisien dan kualitas telur tetap terjaga.

Koperasi/asosiasi peternak terdekat akan diprioritaskan untuk memasok SPPG di wilayah masing-masing, terutama yang menaungi peternak skala mikro dan kecil. Sementara peternak skala menengah ke atas diimbau memperluas pasokan ke luar wilayah Jawa Timur, sehingga prinsip berkeadilan dapat tercapai.

Bapanas turut mendorong agar kesepakatan tersebut diikuti penguatan pengawasan. Satgas Pangan Daerah bersama BGN dan seluruh pemangku kepentingan diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, serta melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kesepakatan.

Di sisi lain, Bapanas juga memastikan dukungan dari sisi hulu terus dilakukan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan. Pada 2026, alokasi nasional SPHP jagung pakan mencapai 223 ribu ton, dengan sekitar 122 ribu ton atau hampir 60 persen dialokasikan untuk Jawa Timur.

“SPHP jagung pakan ini mudah-mudahan bisa membantu peternak, terutama peternak mikro kecil, mendapatkan jagung Rp5.000 di gudang Bulog dan maksimal Rp5.500 di tingkat peternak,” tutur Maino.

Pemerintah menilai stabilisasi telur ayam ras di Jawa Timur sangat strategis karena provinsi ini merupakan salah satu sentra utama produksi telur nasional. Dengan sinergi Bapanas, BGN, Pemprov Jawa Timur, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, SPPG, serta asosiasi/koperasi peternak, penyerapan telur diharapkan dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan memberi nilai ekonomi yang wajar bagi peternak rakyat.

Kabar Desa

Duka untuk Pahlawan Pangan Papua Pegunungan

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga petugas dalam insiden penembakan yang menimpa rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Kampung Muliama, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026) sore.

Berdasarkan informasi kepolisian, para korban tengah dalam perjalanan menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat setempat ketika rombongan mereka diadang dan ditembaki oleh pelaku kriminal bersenjata.

“Atas nama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Mereka adalah pahlawan pangan yang gugur dalam tugas mulia, membawa bantuan ternak untuk saudara-saudara kita di pedalaman Papua. Mereka semestinya aman selama menjalankan tugas kemanusiaan itu,” ujar Amran.

Amran menegaskan bahwa petugas yang menjalankan program bantuan ternak dan ketahanan pangan di wilayah Papua bukan pihak yang membawa ancaman bagi siapa pun, sehingga harus mendapat jaminan keamanan penuh dari aparat.

Ia meminta Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz dan jajaran TNI-Polri mengusut tuntas pelaku penembakan serta memastikan keselamatan petugas lapangan yang bertugas di Papua.

“Program bantuan pangan dan ternak untuk masyarakat Papua tidak boleh berhenti karena ancaman kekerasan. Negara harus hadir lebih kuat, melindungi setiap pahlawan pangan yang bertaruh nyawa demi menjamin kecukupan pangan rakyat Papua,” tegasnya.

Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional menyatakan akan memastikan keberlanjutan program bantuan ternak dan pangan di wilayah Papua Pegunungan berjalan tanpa terhambat, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban.

“Kami sangat berduka mendengar kabar ini. Semoga aparat keamanan dapat segera mengungkap kasus ini dan memastikan tidak terulang kembali. Kita ingin pembangunan pertanian di Papua kuat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Amran.

Continue Reading

Kabar Desa

Tagihan Rp8 Miliar Mangkrak, Pengusaha Muda Lumajang Pertanyakan Nasib Proyek ke Pemkab

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Pengusaha muda asal Lumajang, Achmad Dahlan, mengaku geram dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terkait sengketa pembayaran pekerjaan yang disebut telah dijalankan sejak 2018.

Padahal, kata Achmad, pekerjaan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun, tetapi pembayaran belum juga diselesaikan. Jika dihitung bersama denda, nilai yang ia klaim mencapai sekitar Rp8 miliar.

Ia bahkan membandingkan persoalan yang dialaminya dengan kasus pengusaha Jusuf Hamka yang pernah ramai terkait sengketa pembayaran proyek pemerintah.

“Sampai saat ini ribut dengan Bupati Lumajang, dana dipake negara selama 8 tahun tapi belum dibayarkan dan disuruh bayar denda,” kata Achmad kepada Majalah Tani dikutip, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, SPK pertama disebut mulai dijalankan pada 2018 dengan menggunakan anggaran yang telah tersedia sebelumnya. Namun, dalam perjalanan pelaksanaannya, persoalan administrasi dan pembayaran kemudian muncul.

Menurut dia, persoalan berlanjut hingga SPK ketiga yang disebutnya ditolak. Padahal, ia mengaku bukan meminta pekerjaan tersebut, melainkan mendapat penunjukan untuk melaksanakannya.

“SPK ketiga ditolak, bukan pengemis tapi ditunjuk ujungnya tidak dibayarkan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut merugikan dirinya sebagai pelaku usaha karena pekerjaan telah dijalankan, sementara kewajiban pembayaran belum memperoleh kepastian.

“Kalau total (kerugian) Rp8 miliar termasuk denda,” jelas dia.

Dalam proses memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut, ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam pendampingan hukum.

Ia mengklaim pengacaranya memilih mundur setelah mendapat tekanan atau teror yang menurutnya berkaitan dengan institusi Brimob.

“Lawyer saya mundur karena diteror Brimob,” ujarnya.

Continue Reading

Kabar Desa

Bapanas Turunkan Satgas Pengawasan Beras, Incar Pelanggar HET dari Produsen hingga Ritel

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com — Pemerintah mulai menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras. Kolaborasi multipihak yang digagas Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini melibatkan Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah, beserta pemerintah daerah dan Perum Bulog.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, mengatakan fokus pengawasan ini terhadap kondisi perberasan. Bapanas mengharapkan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk Jawa Tengah (Jateng) dapat saling bersinergi memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terimplementasi dengan benar.

“Ini adalah tim bersama, kolaborasi bersama Dirkrimsus Polda Jateng bersama dinas-dinas yang membidangi pangan, perdagangan, perizinan, dan pertanian beserta Bulog. Jadi nanti kita tidak hanya di pasar, tapi juga ke produsen dan juga distributor serta ke ritel modern. Untuk tugas kali ini kita fokus kepada komoditas beras,” urai Rinna pada rapat koordinasi bersama Polda Jateng di Semarang, Jateng pada Rabu (2/9/2026).

Bapanas menegaskan sasaran pengawasan meliputi produsen sampai tingkat eceran di pasar tradisional dan ritel modern. Adapun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga turut dipastikan ketersediaan dan harga jualnya di pasaran.

“Jadi 3 komponen yang akan kita lakukan adalah monitoring beras premium, beras medium, dan beras SPHP. Jateng itu di Zona 1 itu, jadi beras premiumnya di Rp 14.900 per kilo. Kemudian beras mediumnya di Rp 13.500 per kilo dan SPHP di Rp 12.500 per kilo,” kata Rinna lagi.

Terpisah, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan fluktuasi beras tidak diakibatkan stok beras yang menurun. Stok beras nasional memadai, termasuk stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai bantalan program intervensi.

“Kemarin salah satu kami cek, bukan karena stok, kan beras banyak. Jangan lupa juga tertinggi kesejahteraan petani sepanjang sejarah NTP (Nilai Tukar Petani),” ujar Kepala Bapanas Amran di Subang, Jawa Barat (2/9/2026).

Adapun sebagaimana rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), NTP secara umum sampai Agustus 2026 telah mencapai 129,19 dan menjadi yang tertinggi sejak BPS menggunakan tahun dasar 2018. Idem pula pada perkembangan indeks NTP Tanpa Perikanan yang sampai Agustus 2026 juga pecah rekor tertinggi di level 129,98.

Di satu sisi, kesejahteraan petani padi terus meningkat dengan indeks harga yang diterima petani mencapai level tertinggi dalam 8 tahun terakhir. Indeks harga yang diterima petani padi sampai Agustus 2026 semakin meningkat hingga mencapai 153,77. Pencapaian tersebut mencerminkan harga gabah yang semakin menguntungkan bagi petani.

Di sisi lain, inflasi beras masih tetap terkendali. Perkembangan inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen.

Level ini telah membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025. Kala itu tingkat inflasi beras sempat menjadi titik puncak inflasi beras saat itu hingga sampai angka 4,24 persen.

Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.

“Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran). (Tapi) itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung perintahkan, cek pasar,” ujar Amran.

Amran telah mengintruksikan jajarannya untuk fokus memeriksa kondisi harga beras di 13 provinsi sampai Desember mendatang. Ia meminta adanya penindakan mulai dari pemberian peringatan sampai penutupan usaha bagi yang terbukti tidak mengindahkan peringatan dan masih melakukan pelanggaran HET.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved