Analisis Pasar
Pertaruhan Tugas Bulog Saat Stok Beras Jumbo
Majalahtani.com – Tugas Perusahaan Umum BULOG telah digariskan secara jelas dalam peraturan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG dalam Kerangka Ketahanan Pangan Nasional, tugas utama BULOG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik pangan. Ini setidaknya mencakup 4 hal.
Pertama, pengamanan harga di tingkat produsen (petani) agar tidak anjlok dan harga di tingkat konsumen agar tetap terjangkau. Kedua, pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam kondisi darurat, kerawanan pangan, dan kebutuhan stabilisasi. Ketiga, memastikan ketersediaan dan distribusi pangan pokok bagi masyarakat, termasuk menyalurkan kepada golongan masyarakt tertentu. Keempat, menjalankan kegiatan usaha di bidang logistik, pergudangan, dan
komersialisasi produk pangan lain guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Eksplisit BULOG disebut menangani tiga komoditas: beras, jagung dan kedelai. Namun demikian, terbuka peluang ditugaskan menangani komoditas lainnya, seperti gula, minyak goreng, terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam. Delapan komoditas pangan ini bisa juga ditugaskan ke BUMN pangan lain, seperti ID Food. Bidang usaha BULOG tak hanya logistik dan pergudangan, tetapi diperluas masuk ke produksi, perdagangan dan jasa, baik beras maupun jenis pangan lainnya.
Dari 11 komoditas yang paling populer tentu beras. Dan dari semua tugas, yang mudah dipahami dan diingat publik adalah memastikan ketersediaan dan mendistribusikan stok ke seluruh wilayah, lalu menstabilkan harga di produsen (petani) agar tidak anjlok yang membuat petani merugi dan harga di konsumen agar tidak melejit tinggi yang mengganggu daya beli warga. Satu lagi: mengelola cadangan pangan pemerintah. Tidak semua tugas BULOG dibahas di artikel ini. Hanya yang relevan yang akan diuraikan.
Khusus beras sejatinya kebijakan perberasan sudah lama dipraktikkan di Indonesia. Setidaknya kebijakan stabilisasi harga gabah/beras telah dilakukan sejak awal 1970-an dan berlanjut hingga kini. Untuk menstabilkan atau melindungi pendapatan petani sebagai produsen gabah agar mereka tetap bergairah berproduksi padi/beras digunakan instrumen harga pembelian pemerintah (HPP). Di masa lalu namanya harga dasar. HPP atau harga dasar ditetapkan di atas harga keseimbangan agar petani tetap untung.
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, ketika BULOG melakukan pengadaan gabah/beras berpedoman pada HPP gabah/beras. Dalam praktiknya, BULOG adalah sebagai pembeli terakhir (buyer the last resort). Kalau harga gabah di atas HPP, BULOG tidak perlu masuk ke pasar. Karena pasar telah bekerja dengan baik. Artinya, produksi dan surplus gabah/beras mampu diserap oleh pelaku pasar. BULOG baru masuk ke pasar manakala pasar gagal berfungsi: harga gabah jatuh di bawah HPP.
Ini biasanya terjadi saat panen raya: Februari-Mei. Produksi melimpah, sementara permintaan tetap. Ini membuat harga jatuh. Selain itu, pembeli gabah, apakah tengkulak atau penggilingan, terkendala infrastruktur, terutama pengering (dryer) dan gudang/fasilitas penyimpanan gabah, serta modal yang tidak memadai. BULOG menarik diri dari pasar ketika harga gabah tercapai atau di atas HPP. Langkah seperti ini ada kalanya membuat penyerapan BULOG kecil dan stok menjadi terbatas. Karena, yang terjadi di lapangan, harga gabah hampir selalu di atas HPP.
Dalam kondisi demikian, pengadaan bisa bersumber dari impor dengan indikator terukur dan waktu yang tepat. Meskipun kurang dikehendaki, impor adalah bagian instrumen yang tak terpisahkan dari stabilisasi harga beras. Kebijakan menutup impor beras oleh BULOG pada 2025 dan berlanjut di 2026 adalah kebijakan politik. Alasannya, Indonesia swasembada beras. Jika pun tidak impor, pengadaan bisa dengan mewajibkan kepada penggilingan menyetorkan sekian persen stoknya untuk jadi stok BULOG.
Yang terjadi sejak 2025 tidaklah demikian. Tahun lalu BULOG ditargetkan menyerap 3 juta ton setara beras dan 4 juta ton setara beras di tahun 2026. Target ini seolah harga mati: harus dicapai. Untuk mencapai itu, HPP gabah kering panen (GKP) di petani tanpa ada syarat kualitas. Harganya naik dari Rp6.000/kg jadi Rp6.500/kg. Agar target tercapai, BULOG bertindak sebagai pembeli awal dan dalam jumlah besar.
BULOG tidak pernah menyerap GKP, apalagi GKP tanpa syarat kualitas. BULOG juga tidak punya jejaring sampai ke petani. Karena itu, BULOG menggandeng pihak ketiga. Namanya mitra maklon. Besar-kecilnya imbalan mitra maklon tergantung jasa yang dikerjakan. Karena tidak diikat dengan kewajiban memenuhi angka rendemen giling tertentu, di lapangan mitra maklon bisa tetap bekerja meskipun harga gabah tinggi. Akibatnya, harga beras pengadaan BULOG mahal sekali: Rp14.782/kg. Dan harga pokok beras BULOG lebih Rp19.500/kg. Di sisi lain, swasta harus menjual maksimal Rp13.500/kg.
Di satu sisi, ini membuat target pengadaan BULOG tercapai. Bahkan, dengan pengadaan yang naik tinggi dalam tempo singkat, pada Mei 2025 stok beras di BULOG mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Lalu, pada 23 April 2026, stok tertinggi tahun lalu itu dipatahkan: stok di BULOG mencapai 5 juta ton beras. Di sisi lain, swasta, terutama penggilingan dan produsen beras, kelimpungan. Mereka kesulitan bekerja. Karena didera kerugian. Kontinuitas produksi dan layanan ke konsumen terancam.
Mengapa? Karena harga gabah tinggi. Sulit mendapatkan gabah sesuai HPP: Rp6.500/kg. Merujuk data Badan Pangan Nasional, pada 7 Juni 2026 rerata nasional harga gabah di petani Rp6.951/kg, naik menjadi Rp6.993/kg pada 20 Juni 2026. Di Lampung dan Jawa Timur harga jauh di atas itu: antara Rp7.500 hingga Rp8.000/kg. Bahan baku beras adalah gabah. Ketika harga gabah makin mahal alias di atas HPP, beras hasil giling pun semakin mahal. Harga beras pun potensial melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Masalahnya, kalau menjual di atas HET bisa berurusan dengan Satgas Pangan. Kalau mengikuti HET, produsen merugi. Indikatornya mudah ditemukan hari-hari ini: beras premium aneka merek semakin terbatas didapatkan di retail modern. Atau tengok laporan keuangan dua perusahaan beras yang listing di bursa: PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) yang merah. Padahal, kedua emiten itu sudah memproduksi beras khusus agar bisa terhindar dari aturan HET.
Per 27 Juni 2026, pengadaan BULOG mencapai 3,281 juta ton dari target 4 juta ton beras. Untuk mencapai target, BULOG melalui mitra maklon akan tetap berebut gabah di pasar. Padahal, merujuk perkiraan BPS, Juni 2026 produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 4,05 juta ton, turun 18% dari produksi Mei 2026 (4,94 juta ton GKG). Pada Juli 2026 produksi ditaksir naik: 4,76 juta ton GKG. Ketika produksi melandai dari puncak panen raya, kompetisi akan makin sengit. Harga gabah diperkirakan tetap tinggi. Tanpa disadari, kebijakan BULOG menjadi pembeli awal dalam jumlah besar diikuti migrasi stok yang seharusnya di masyarakat ke BULOG. Ini mempersulit swasta.
Kembali ke tugas BULOG. Selain melindungi petani dari kerugian di hulu, BULOG bertugas menstabilkan harga beras di hilir untuk melindungi daya beli konsumen. Instrumen yang digunakan adalah intervensi pasar oleh BULOG berpedoman pada harga langit-langit (ceiling price) atau HET saat ini. HET atau harga langit-langit ditetapkan di bawah harga keseimbangan agar daya beli konsumen terjaga.
Ada pula intervensi nonpasar, seperti penyaluran spesifik per bulan dengan jumlah tertentu kepada masyarakat tertentu (targeted). Contohnya Raskin di masa lalu atau bantuan pangan beras saat ini. Tujuannya agar mereka tak masuk ke pasar. HET beras sendiri berlaku sejak 2017. Perbedaannya, harga langit-langit hanya mengikat pemerintah melalui BULOG, sementara HET mengikat publik atau semua pihak. Jika HET dilanggar akan ada sanksi yang siap dijatuhkan, seperti penutupan izin usaha. Untuk menegakkan aturan secara hukum digandeng pula Satgas Pangan Polri.
Untuk melakukan intervensi, baik pasar maupun nonpasar, BULOG menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP). Ketika harga beras naik di atas HET, BULOG mengintervensi pasar beras. Caranya, mengalirkan CBP melalui operasi pasar. Saat ini namanya SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Operasi pasar, sesuai namanya, berarti menggunakan pasar sebagai piranti penting penyaluran. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa integrasi pasar beras di Indonesia, merujuk Bank Dunia, cukup tinggi: 76%.
Pasar beras di berbagai wilayah saling terkait satu sama lain. Ini terutama tampak dari sisi harga. Integrasi pasar ditandai oleh keterkaitan harga antar pasar beras regional, baik pasar grosir maupun pasar eceran, dalam jangka panjang. Pergerakan harga antar waktu, tempat, dan pasar produsen-konsumen kian kompak. Keterkaitan harga itulah yang memungkinkan harga di pasar, terutama pasar eceran, lebih cepat turun apabila ketersediaan beras di pasar grosir dipenuhi atau dijenuhi.
Efektivitas operasi pasar akan semakin baik ketika dikombinasikan dengan penyaluran tetap (non-market approach). Ketika kedua kegiatan dilakukan simultan, dampaknya terhadap harga beras semakin efektif. Penyaluran tetap ini ditetapkan pemerintah sejak awal, sebelum tahun operasional berjalan. Tujuannya agar penerima penyaluran tidak masuk ke pasar dan menekan harga beras ke atas atau pasar beras menjadi terganggu. Penyaluran dilakukan secara rutin, misal, tiap bulan, bukan on and off.
Agar ada kepastian penyaluran, sehingga biaya penyimpanan/perawatan/turun mutu/susut volume CBP dapat dicegah. Termasuk potensi kerusakan. Selain itu, penyaluran pasti ini diperlukan agar konsep stok dinamis (dynamic stock) bisa dilakukan optimal. Stok terus bergerak secara lincah, bukan disimpan di gudang sebagai stok besi (iron stock). Ini didasari oleh kenyataan beras pada dasarnya barang tidak tahan lama.
Yang terjadi sejak 2025 tidaklah demikian. Operasi pasar tidak menggunakan kekuatan integrasi pasar, tapi langsung menyasar konsumen akhir. Dengan mekanisme ketat dan menggunakan saluran baru. Yang namanya operasi pasar, serapan akan tergantung kondisi pasar. Dibandingkan tahun lalu, penetrasi pasar beras SPHP saat ini cenderung menurun. Merujuk data BULOG, dari Maret hingga 27 Juni 2026 penjualan beras SPHP hanya 392.990 ton atau hanya 3.302 ton per hari. Kecil dan tidak nendang.
Penyaluran bantuan pangan beras, Februari-Maret 2026, kepada 33,2 juta keluarga juga belum tuntas. Hingga 27 Juni 2026, penyaluran beras mencapai 651.116 kg dari pagu 664.888 kg. Masih ada sisa sebesar 14.772 kg beras. Inilah yang antara membuat harga beras di pasar, dari Januari-Juni 2026, terus naik dan menjadi penyumbang inflasi rutin. Tanpa jeda. Bahkan, di zona II dan III mayoritas harga beras (medium dan premium) di atas HET. Sudah berbulan-bulan. Tentu, harga gabah yang tinggi punya andil besar membuat harga beras terus naik atau bertahan di level tinggi.
Apa yang hendak disampaikan dari uraian panjang-lebar di atas bahwa dengan stok beras jumbo, BULOG bisa memastikan ketersediaan dan mendistribusikan ke seluruh wilayah. Sebanyak 474 kompleks gudang dengan 1.545 unit berkapasitas 3,8 juta ton, 10 penggilingan padi, dan 7 rice to rice milik BULOG adalah bagian yang memastikan tugas penyediaan dan distribusi dapat dilakukan dengan baik. Tetapi menjadikan BULOG sebagai pembeli awal dalam jumlah besar dan mekanisme operasi pasar yang keluar dari konsep operasi pasar ditambah tidak adanya kepastian penyaluran beras di hilir membuat tugas-tugas stabilisasi harga oleh BULOG menjadi dipertaruhkan.
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.
Analisis Pasar
Memahami Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS
Majalahtani.com – Bank Dunia dalam rilis terbarunya menyebutkan bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Angka tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
BPS mengingatkan bahwa kedua angka tersebut perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Perbedaan angka terjadi karena Bank Dunia dan BPS menggunakan standar kemiskinan yang berbeda serta memiliki tujuan pengukuran yang berbeda.
Oleh karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai satu ukuran kemiskinan yang sama.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa angka yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan worldbank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” jelas Nashrul.
Ia menjelaskan, Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan US$3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).
Selain itu, angka US$8,30 tersebut bukan hasil konversi langsung menggunakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP), yakni metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen merupakan estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar US$8,30 berdasarkan PPP 2021. Standar tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.
Dengan demikian, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia terhadap Indonesia menghasilkan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan jauh lebih tinggi.
Bank Dunia sendiri menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dihasilkan BPS lebih tepat digunakan.
“There is no single definition of poverty that serves all purposes, and this is the reason for the differences in the lines and methods of calculation. For questions about national policy in Indonesia, the national poverty line and poverty statistics published by Badan Pusat Statistik (BPS) is most appropriate. The international poverty lines published by the World Bank are appropriate for global poverty monitoring and comparing Indonesia to other countries or a global standard,” ungkap Bank Dunia melalui situs resminya pada 13 Juni 2025.
Meski Indonesia saat ini masuk dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$5.120 pada 2025, posisi tersebut perlu dilihat dalam konteks rentang pendapatan kelompok UMIC yang cukup lebar.
Indonesia baru naik ke kategori UMIC dan posisinya masih sedikit di atas batas bawah kelompok tersebut. Berdasarkan klasifikasi yang dirilis pada 1 Juli 2026, rentang GNI per kapita negara UMIC berada di antara US$4.636 hingga US$14.375.
Karena itu, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia untuk kelompok UMIC terhadap Indonesia dapat menghasilkan persentase penduduk di bawah garis kemiskinan yang relatif tinggi.
Berbeda dengan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah minimum pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut kemudian dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan BPS dihitung berdasarkan kebutuhan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimum 2.100 kilokalori per orang per hari, yang disusun dari sejumlah komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayuran sesuai dengan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.
Sementara itu, komponen nonmakanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Penghitungan Garis Kemiskinan tersebut menggunakan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mengumpulkan data mengenai pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Dengan pendekatan tersebut, Garis Kemiskinan yang dihitung BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan dan publikasi Garis Kemiskinan BPS juga dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan wilayah perkotaan dan perdesaan.
Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Angka tersebut merupakan hasil pengukuran berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia dan karakteristik masing-masing wilayah.
Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah.
Secara rata-rata nasional, Garis Kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Analisis Pasar
Dilema Kenaikan HPP Gula: Naik Sekarang atau Berlaku Tahun Depan?
Majalahtani.com – Petani tebu dari berbagai daerah di Jawa berunjuk rasa di Jakarta hari ini. Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu turun ke jalan menuntut kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gula di petani yang tiga tahun tidak berubah.
Sejak 2024 sampai saat ini, HPP gula petani tetap Rp14.500/kg. Unjuk rasa dilakukan di sekitar Istana Merdeka dan berlanjut di kantor Menko Pangan.
Selain menuntut kenaikan HPP gula di tingkat petani, mereka juga menolak rencana impor gula mentah sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi oleh pemerintah. Penghapusan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, kenaikan rendemen tebu minimal 8%, subsidi pupuk harus mencakup seluruh tanaman tebu petani dan bukan maksimal 2 hektare, dan kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tanaman tebu serta alat mesin pertanian.
HPP gula petani apakah harus dinaikan dari Rp14.500/kg tahun ini atau ditunda di tahun berikutnya menjadi pilihan kebijakan yang dilematis. Mengapa demikian?
Baca Juga: Petani Tebu Siap Gelar Aksi di Depan Istana, Tuntut HPP Gula Naik Jadi Rp16.875 per Kilogram
Menurut Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, terdapat fakta bahwa biaya produksi atau usahatani tebu naik selama tiga tahun terakhir. Baik biaya sewa lahan, tenaga kerja, harga pupuk, sewa alat dan mesin pertanian dan lainnya.
Merujuk data APTRI, biaya pokok produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg. Kalau HPP gula yang berlaku sejak 2024 tetap Rp14.500/kg artinya petani tekor alias rugi.
“Pengakuan bahwa biaya pokok produksi gula naik itu sebetulnya tercatat dalam notulen rapat koordinasi harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), 18 Mei 2026,” kata dia kepada Majalah Tani, Selasa (1/9/2026).
Dalam notulen rapat tertulis, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula Rp15.500/kg. Sedangkan Bapanas mengusulkan Rp15.000/kg. Ini rapat antar-kementerian/lembaga.
“Saya tidak tahu apa masalahnya sehingga hasil rakor antar K/L ini tidak segera diketuk dalam rapat di level Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mendapatkan persetujuan,” jelas dia.
Masalahnya, kata dia, kalau HPP dinaikan saat ini, siapakah yang akan menikmati kenaikan HPP gula tersebut. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki September 2026. Musim giling akan selesai di Oktober 2026. Nopember 2026 kemungkinan masih ada sisa tebu yang akan digiling, tapi jumlahnya tidak besar.
Catatan selama bertahun-tahun menunjukkan puncak giling terjadi rentang Juni-September. Selama empat bulan itu produksi gula hasil giling mencapai rerata 76%. Kalau HPP dinaikan saat ini, petani yang sudah tebang/giling tebu tidak merasakan kenaikan harga itu.
“Lalu, siapa yang menikmati kenaikan HPP gula? Tentu saja sebagian petani yang masih memiliki tebu untuk digiling akan ketiban rezeki nomplok kenaikan HPP gula,” ungkap dia.
Selebihnya, penikmat kenaikan HPP gula adalah pedagang yang sudah menguasai gula dari rangkaian hasil lelang sejak awal musim giling. Ketika HPP gula di petani naik, harga acuan penjualan di konsumen juga akan naik. Tidak lagi Rp17.500/kg, tapi di atas itu.
“Kenaikan ini bagai durian runtuh bagi pedagang. Mereka tidak melakukan apa pun kecuali menyimpan, tapi bisa menikmati keuntungan besar,” jelas dia.
Idealnya, penetapan HPP gula di petani dan harga acuan penjualan di konsumen ditetapkan sebelum musim giling. Akan lebih bagus lagi ditetapkan di akhir musim giling dan berlaku di tahun depan.
Dengan cara seperti itu, petani bisa menimbang-nimbang apakah menanam tebu lebih menguntungkan dari pada menanam tanaman lain. Jika insentif ekonomi yang akan diterima petani dalam menanam tebu menarik, amat mungkin mereka akan kembali tanam tebu. Sebaliknya, jika insentif kurang menarik amat mungkin mereka akan keluar dari tebu alias menanam tanaman yang lebih menguntungkan.
“Lalu, apa ada jalan tengah? Bisa saja pemerintah menetapkan kenaikan HPP gula petani saat ini. Akan tetapi, pemberlakuannya baru pada tahun depan,” jelas dia.
Menunda pemberlakukan hingga dinilainya menjadi penting agar semua petani bisa menikmati HPP itu mulai tahun depan. Masalahnya, kalau ditetapkan hari ini dan berlaku tahun depan, ada peluang petani akan diberi harapan palsu lagi (di-PHP).
“Oleh karena itu, perlu ada jaminan HPP gula petani yang ditetapkan saat ini dan berlaku tahun depan pemberlakuannya dipastikan. Agar petani tak lagi dibohongi,” pungkas dia.
Analisis Pasar
Beras Fortifikasi Menjamur, Benarkah Ini Biang Harga Beras Naik?
Majalahtani.com – Perempuan muda mematung lama di depan rak supermarket di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di empat rak susun tiga berjajar aneka merek beras. Nama-nama merek terpampang jelas. Ketika perempuan lain mendekat, ia berujar, “Harga beras naik ya”. Yang diajak bicara adalah teman belanja. Sejurus kemudian, keduanya beranjak dari rak beras sembari menyeret troli belanja.
Percakapan seperti ini amat mungkin terjadi di minimarket dan supermarket lain. Dan bukan hanya terjadi pada hari-hari ini. Kemungkinan sudah berlangsung antara 2-3 bulan lalu. Konsumen yang biasa menimbang-nimbang harga sebelum membeli pasti tahu harga beras naik. Harga beras kemasan 5 kg yang biasanya Rp74.500 berubah menjadi antara Rp90 ribu hingga Rp95 ribu. Harga beras bukan naik, tetapi ganti harga.
Akan tetapi, konsumen tidak mengetahui harga beras yang berubah itu kategorinya berbeda. Beras dengan harga Rp74.500 kemasan 5 kg (Rp14.900/kg) adalah beras premium. Sementara beras yang dilego Rp90 ribu sampai Rp95 ribu kemasan 5 kg (Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per kg) adalah beras khusus. Publik mengenalnya dengan sebutan beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya vitamin dan mineral tertentu.
Proses pencampuran dengan vitamin dan mineral ini memerlukan tambahan biaya, selain ongkos kernel vitamin dan mineralnya. Ini yang membuat harga beras fortifikasi lebih mahal. Beras fortifikasi mulai menjamur di retail-retail modern, perkiraan saya, terjadi dua-tiga bulan terakhir seiring kian menyusutnya beras premium. Beras premium semakin sulit ditemukan di pasar modern karena produsennya merugi.
Seperti diulas dalam tulisan “Kenapa BULOG Harus Menghentikan Penyerapan Gabah/Beras Segera?”, 12 Agustus 2026, harga gabah saat ini amat tinggi. Harga gabah di petani melampaui Rp8.000/kg, jauh meninggalkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) semua kualitas di petani Rp6.500/kg. Sejak beleid gabah sembarang kualitas berlaku, Februari 2025, harga gabah di petani tak pernah di bawah HPP.
Petani senang, tetapi penggilingan dan produsen beras meriang. Sebab, penggilingan dan produsen beras dibatasi harga eceran tertinggi (HET) ketika menjual beras di pasar. HET adalah batas yang tidak boleh dilanggar. Sialnya, HET disusun dengan asumsi harga gabah tidak jauh dari HPP. Ketika harga gabah jauh di atas HPP, HET beras bakal terlampaui. Penggilingan dan produsen beras dihadapkan pada pilihan dilematis: menjual di atas HET harus berurusan dengan Satgas Pangan POLRI, menjual sesuai HET harus siap-siap nombok dan berdarah-darah. Dua pilihan yang berisiko.
Seorang produsen beras di Medan, Sumatera Utara, menerangkan ia tetap memproduksi beras medium dan premium, selain beras fortifikasi. Beras fortifikasi diproduksi 2-3 bulan terakhir. Porsinya sekitar 20% dari total produksi. Karena tidak diatur HET, ia dapat mengantongi keuntungan. Akan tetapi, keuntungan itu untuk menomboki kerugian beras medium dan premium yang besarnya sekitar Rp2.000/kg. Langkah ini dilakukan setelah pengurangan karyawan dan perputaran kerja: dari 2 jadi 1 sift.
Pengusaha lain menempuh cara berbeda. Penggilingan besar yang juga produsen beras ini memutuskan berhenti memproduksi beras premium. Karena merugi Rp2.000/kg. Layanan penjualan ke konsumen hanya dari produksi sisa. Perusahaan ini tidak menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi. Sebagai gantinya, saat ini perusahaan membantu BULOG melakukan reproses beras SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan).
Dua contoh di atas adalah siasat keluar dari HET beras yang semakin menghimpit. Akan tetapi, tidak semua penggilingan dan produsen beras memiliki “kemewahan” melakukan siasat itu. Menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi memerlukan tambahan modal. Karena produk baru, bisa saja menjadi produk gagal. Yang bertahan melayani konsumen dihadapkan pada pertanyaan: sampai kapan kuat merugi? Oleh karena itu, perkiraan saya, penggilingan dan produsen beras telah lama antre keluar dari pasar.
Semula, beras fortifikasi diintroduksi sebagai bagian solusi aneka masalah gizi: tengkes, gizi kurang, dan kekurangan zat gizi mikro. Beras jadi obyek fortifikasi karena tingkat partisipasi konsumsi beras sempurna: 100%. Sejak itu beras fortifikasi jadi bagian penting program pemerintah, terutama bantuan pangan. Beras fortifikasi marak diproduksi dan dijajakan di pasar modern setidaknya sejak 2025, ketika potensi untung bagi produsen beras dan penggilingan padi kian sempit.
Meskipun demikian, hampir bisa dipastikan volume beras fortifikasi masih amat kecil. Ketika Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Maret-Mei 2026 intens membahas rencana memberlakukan HET beras fortifikasi, ada 19 produsen beras khusus yang diundang. Beras fortifikasi, merujuk Peraturan Bapanas Nomor 2/2023, adalah 1 dari 9 jenis beras khusus. Delapan lainnya adalah beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Untuk mendapatkan angka pasti berapa sebenarnya volume beras fortifikasi dari total produksi beras nasional, setidaknya dapat ditelusuri dengan melacak transaksi atau penjualan para produsen. Verifikasi seperti ini menjadi penting agar tidak muncul tuduhan sepihak: beras fortifikasi sebagai biang kenaikan harga. Kalau volumenya kecil, bagaimana mungkin bisa menjadi pemantik harga beras naik tinggi. Juga untuk memastikan betulkah ada potensi kerugian konsumen hingga Rp71 triliun dan potensi merugikan negara dari sisi subsidi pangan sebesar Rp56 triliun.
Merujuk laporan keuangan PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) tahun 2025, keduanya merugi masing-masing Rp34,24 miliar dan Rp3,69 miliar. HOKI dan NASI adalah dua perusahaan yang listing di bursa. Dibandingkan 2024, kerugian HOKI naik 11 kali, sedangkan NASI berubah dari untung menjadi rugi. Tahun ini, kerugiannya potensial berlanjut. Itu tergambar dari total rugi komprehensif HOKO sebesar Rp 8,87 miliar (belum audit) pada Januari 2026.
Ditilik dari produk, sebagian produk HOKI berupa beras khusus. Sebaliknya, mayoritas produk NASI adalah beras khusus, seperti beras ketan, beras merah, beras aromatik, dan beras tarabas (beras japonica yang dibudidayakan di Indonesia). Toh keduanya pada tahun lalu merugi. Apa artinya? Publik silakan menyimpulkan sendiri.
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Data Pangan5 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
