Maritim
KKP Perketat Tata Kelola dan Pengawasan Awak Kapal Perikanan
Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP), sekaligus sebagai bentuk komitmen atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Penguatan perlindungan diantaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan.
Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan. Seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.
Selain penguatan regulasi, KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal melalui sosialisasi pelindungan awak kapal perikanan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal. KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga saat ini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization (ILO), serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam siaran resmi di Jakarta.
Sejak 2021, KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Tidak ada informasi yang kami abaikan. Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Sedangkan jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan kasus TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan perikanan tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari upaya memastikan para pekerja di sektor ini memperoleh pelindungan yang memadai.
Maritim
Trenggono Tekankan Rehabilitasi Mangrove Jadi Kunci Produktivitas Perikanan dan Ketahanan Pangan
Majalahtani.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut pentingnya program rehabilitasi mangrove sebagai salah satu penopang produktivitas sektor perikanan dan ketahanan pangan saat ini. Untuk itu, perlu sinergi semua pihak agar program rehabilitasi mangrove tidak hanya masif dijalankan namun memberi dampak nyata pada kesehatan ekosistem laut dan pesisir.
Berdasarkan data, dalam tiga dekade terakhir Indonesia telah kehilangan sekitar 40% mangrove, dengan laju kerusakan sekitar 52 ribu hektare per tahun dan sekitar 19,26% mangrove berada dalam kondisi kritis. Pemicunya beragam mulai dari kondisi alam itu sendiri, hingga semakin bertambahnya populasi manusia.
Padahal ekosistem mangrove punya peran strategis sebagai pelindung pesisir, habitat berbagai biota, penopang produktivitas perikanan dan mata pencaharian masyarakat, serta penyimpan emisi karbon yang memicu terjadinya perubahan iklim.
“Rehabilitasi mangrove tidak boleh berhenti pada kegiatan penanaman semata, tetapi harus dilakukan berbasis kesesuaian ekologis, agar fungsi ekosistem benar-benar pulih,” ujar Menteri Trenggono pada puncak acara Peringatan Hari Mangrove Sedunia di Denpasar, Bali pada Minggu (26/7/2026).
Keberhasilan pemulihan mangrove, sambungnya, bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan melalui kebijakan terpadu, pemanfaatan sains, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan pendanaan, pengawasan, dan edukasi publik.
Di KKP sendiri, perluasan kawasan konservasi laut, termasuk di dalamnya area mangrove, padang lamun dan terumbu karang menjadi prioritas untuk dijalankan dengan target luasan mencapai 97,5 juta hektare pada tahun 2045. Perluasan kawasan konservasi laut ini sebagai upaya menjaga produktivitas perikanan tangkap nasional hingga masa-masa mendatang.
Selain itu, KKP turut memadukan kegiatan restorasi mangrove dengan pengembangan kawasan budi daya perikanan dalam program revitalisasi tambak kurang produktif di pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa tahap pertama sepanjang 14 ribu haktare. Program ini juga untuk perbaikan ekosistem persisir, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan produksi perikanan untuk ketahanan pangan.
Kebutuhan pangan dan protein sendiri akan terus meningkat seiring bertambahnya populasi masyarakat dunia yang diproyeksikan mencapai 9,66 miliar jiwa pada 2050, dengan 320,7 juta jiwa di antaranya adalah penduduk Indonesia.
“Dalam konteks ini, Indonesia berperan strategis sebagai salah satu produsen perikanan utama. Dengan potensi sumber daya kelautan yang besar, termasuk 23% ekosistem mangrove dunia yang menopang produktivitas perikanan dan ketahanan pangan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada perayaan puncak Hari Mangrove Sedunia yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dilakukan penanaman pohon mangrove di kawasan Ekowisata Batu Lumbang, Denpasar. Menteri Trenggono juga menampung masukan dari pemerintah daerah terkait program rehabilitasi mangrove lewat teleconference.
Maritim
Tak Cuma Lobster, Modeling BPBL Batam Hidupkan Usaha Pakan Kerang Masyarakat Pesisir
Majalajtani.com – Modeling Budi Daya Lobster yang dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Kepulauan Riau, menunjukkan produktivitas yang menjanjikan dan diproyeksikan panen kembali pada September mendatang. Komisi IV DPR RI pun memberikan pujian karena percontohan budidaya lobster modern ini juga berhasil menghidupkan usaha kerang-kerangan sebagai pakan lobster yang dikelola masyarakat.
Saat berkunjung ke lokasi Modeling Budi Daya Lobster di Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) Batam, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI meninjau langsung fasilitas-fasilitas yang tersedia, dari mulai lokasi pendederan hingga Keramba Jaring Apung berisi lobster-lobster yang dibesarkan sejak Oktober tahun lalu. Jumlah KJA terdiri 116 unit ukuran L dan 56 unit ukuran M yang seluruhnya terisi lobster. Untuk KJA ukuran L, lobster rata-rata berbobot 150–200 gram per ekor.
Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, mengapresiasi KKP karena berhasil membuktikan bahwa budidaya lobster dapat dilakukan sejak dari benih bening lobster (BBL), dengan dukungan teknologi dan pengelolaan yang baik. Budidaya dari fase tersebut selama ini sulit dilakukan diantaranya lantaran kecilnya tingkat hidup BBL dan keterbatasan pakan.
“Hal yang juga harus terus diperkuat adalah ketersediaan pakan. Di sini sudah ada kerja sama dengan masyarakat melalui budi daya kerang sebagai sumber pakan lobster,” ujar Dadang M. Naser dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (26/7).
Dadang mendorong perluasan budi daya lobster agar potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia dapat menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Selain itu, kolaborasi antara KKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha juga perlu diperkuat untuk mendukung pengembangan industri budi daya lobster yang berkelanjutan.
Senada disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Melati. Dia menilai budi daya lobster memiliki potensi ekonomi cukup besar sebagai komoditas ekspor hasil kelautan perikanan. Keberhasilan budi daya di Batam memperlihatkan proses peningkatan nilai tambah BBL, mulai dari benih yang ditangkap nelayan, dipelihara dan diberi pakan, hingga mencapai ukuran konsumsi yang harganya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per kilogramnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, mengatakan modeling budi daya lobster di Batam memang dirancang sebagai percontohan penerapan teknologi budi daya lobster yang dapat direplikasi di berbagai daerah potensial. Kepulauan Riau dipilih sebagai lokasi modeling karena memiliki daya dukung lingkungan yang baik, dekat dengan pasar, serta didukung ketersediaan pakan melalui pengembangan budi daya kekerangan yang melibatkan masyarakat pesisir.
Modeling budi daya lobster BPBL Batam dikelola di kawasan seluas tiga hektare dan dilengkapi dengan unit nursery serta fasilitas penyimpanan dingin atau cold room. Teknologi pendederan yang diterapkan mampu menghasilkan benih lobster berukuran lima gram untuk memasuki tahap pembesaran. Produktivitasnya ditargetkan mencapai 40 kilogram per lubang KJA berukuran 3 x 3 meter.
“Kita ingin potensi BBL tidak berhenti sebagai benih, tetapi dibesarkan menjadi lobster bernilai ekonomi tinggi di dalam negeri. Dengan dukungan regulasi, teknologi, pakan, sumber daya manusia, dan pasar, budi daya lobster dapat menjadi penggerak ekonomi pesisir sekaligus memperkuat produksi perikanan nasional,” tegas Tebe.
Tebe menegaskan bahwa pengembangan budi daya lobster merupakan bagian dari strategi ekonomi biru yang diarahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Strategi tersebut mengintegrasikan keberlanjutan ekologi, peningkatan produksi, inovasi teknologi, dan penciptaan nilai tambah ekonomi.
Selain lobster, BPBL Batam juga mengembangkan komoditas bawal bintang dan kakap putih yang telah berkontribusi terhadap pengembangan budi daya laut di Kepulauan Riau, salah satunya melalui penyaluran bantuan benih kepada kelompok pembudidaya. Hasil produksi ketiga komoditas tersebut telah terserap pasar Kota Batam, termasuk untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat pada momentum tertentu, seperti perayaan Imlek.
Produk budi daya BPBL Batam diminati karena memiliki daging yang tebal dan berkualitas premium. Kualitas produk dijaga melalui penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) pada tahap pembenihan serta Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) pada proses pemeliharaan dan pembesaran.
Maritim
KKP dan BP Batam Kawal Mutu Perikanan di Zona Perdagangan Bebas
Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bersinergi mengawal sertifikasi mutu dan menjamin proses bisnis ekspor produk perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Sinergi ini agar proses ekspor hasil perikanan berjalan lancar, sekaligus meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan pelaku usaha.
Sinergi KKP – BP Batam ditandai dengan penandatangan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Dengan adanya PKS ini, maka regulasi yang ada dapat dilaksanakan oleh semua pihak demi kemudahan berusaha di Batam,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu KKP dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Melalui PKS ini, koordinasi serta pembagian scope of job antara KKP sebagai otoritas kompeten dan BP Batam sebagai pengelola kawasan KPBPB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, menjadi jelas untuk mendukung proses bisnis ekspor produk perikanan. Birokrasi dapat dipangkas untuk menghindari duplikasi kegiatan sertifikasi mutu dan proses bisnis ekspor produk perikanan yang berasal dari Batam.
Berlandaskan pada kerjasama ini, sistem online KKP akan terhubung langsung dengan peladen layanan perizinan BP Batam atau aplikasi IBOSS, sehingga pelayanan sertifikasi ekspor dapat terintegrasi. Misalnya untuk mengurus SMKHP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan) untuk ekspor yang diterbitkan KKP hanya memerlukan waktu 10 – 15 menit, setelah terbit dokumen penjaminan mutu secara online oleh BP Batam sebagai prerequisite (prasyarat).
Sebagai informasi, capaian nilai ekspor produk perikanan dari Batam menunjukkan tren geliat ekonomi yang sangat positif. Tahun 2024 misalnya mencapai Rp 203,4 Milyar atau sebanyak 8.790 ton, dan di tahun 2025 meningkat menjadi Rp 226,7 Milyar atau sebanyak 8.858 ton. Sedatangman data terkini sampai Juni 2026 tercatat sebesar Rp 48,7 Milyar atau sebanyak 1.786 ton.
Angka-angka tersebut, sambung Ishartini, menjadi bukti nyata bahwa potensi sektor kelautan dan perikanan di Batam sangat besar. Seluruh produk perikanan ekspor tersebut keluar dari Batam dengan sertifikat wajib SMKHP yang diterbitkan KKP sebanyak 1930 sertifikat (Tahun 2025) dan 713 sertifikat per Juni 2026 lalu.
“Dengan adanya kerja sama ini saya optimis ekspor perikanan Batam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maupun Batam, serta stimulasi bagi pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan kegiatannya,” tutup Ishartini.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KKP telah dipercaya oleh global dalam melaksanakan quality assurance (QA) di sepanjang rantai produksi ekspor perikanan Indonesia
-
Analisis Pasar4 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria6 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria5 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Lensa Agraria6 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani6 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Lensa Agraria5 bulan agoKejar Target Swasembada Beras, Mentan Amran Perkuat Sinergi Internal Kementan
-
Inspirasi Tani4 minggu agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Data Pangan3 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
