Connect with us

Lensa Agraria

Komisi IV Serap Masukan Akademisi UNS untuk Penyempurnaan RUU Pangan

Published

on

Majalahtani.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pangan. Menurutnya, berbagai masukan dari kalangan pakar akan menjadi bahan penting untuk memperkuat substansi regulasi pangan yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Pangan Komisi IV DPR RI.

“Kami mengundang tiga pakar Universitas Sebelas Maret. Yang pertama menyampaikan mengenai substansi perubahan yang sebaiknya dilakukan oleh Panja Pangan Komisi IV DPR RI. Yang kedua, menyampaikan tentang agribisnis dan tata kelola pangan, sedangkan yang ketiga membahas inovasi pangan,” ujarnya saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai berbagai pandangan yang disampaikan para akademisi memberikan perspektif baru yang dapat memperkaya pembahasan revisi UU Pangan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan berupaya mengakomodasi berbagai masukan tersebut ke dalam norma-norma yang akan diatur dalam revisi undang-undang tersebut.

“Saya kira menarik sekali masukan-masukan dari tiga pakar UNS ini. Hal-hal baru yang kami dapatkan insyaallah akan kami coba masukkan dalam norma-norma di revisi Undang-Undang Pangan tersebut,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pengaturan ekspor dan impor pangan dalam revisi UU Pangan, Kharis menjelaskan bahwa undang-undang tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar tata kelola pangan nasional. Sementara ketentuan yang lebih teknis akan diatur melalui regulasi turunan.

“Tata kelola ini tidak akan berbicara sesuatu yang detail berkaitan dengan peraturan-peraturan teknis. Undang-undang ini merupakan payung hukum dari seluruh peraturan yang akan diturunkan. Jadi bagaimana teknik ekspor-impor dan lain sebagainya tentu menjadi bagian dari aturan turunan dari Undang-Undang Pangan,” jelas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Lebih lanjut, Kharis mengungkapkan salah satu masukan menarik yang diperoleh dari para akademisi adalah mengenai pentingnya perlindungan sumber daya genetik pangan nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan plasma nutfah yang perlu mendapat perhatian dalam regulasi pangan.

Ia mencontohkan hasil kajian yang mengungkap bahwa pohon tertua yang menjadi leluhur durian Musang King berada di Salatiga. Begitu pula dengan varietas durian Montong yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Karanganyar.

Temuan tersebut, lanjutnya, menunjukkan pentingnya pengaturan aspek pemuliaan tanaman dan genetika pangan dalam revisi UU Pangan. Hal ini bertujuan guna menjaga keberlanjutan sumber daya pangan nasional dari hulu hingga hilir.

“Tentunya ini harus diakomodasi dalam Undang-Undang Pangan dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dari hulu sampai hilir, mulai dari aspek genetika pangannya. Ke depan aspek ini akan semakin membutuhkan sentuhan rekayasa dan teknologi,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lensa Agraria

Revisi UU Pangan: Komisi IV DPR dan Bapanas Dorong Revolusi Nilai Tambah Hulu-Hilir

Published

on

Majalahtani.com – Penguatan ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir melalui pengembangan nilai tambah menjadi salah satu masukan strategis yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan terus menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, guna menyempurnakan substansi revisi Undang-Undang Pangan.

“Saat ini kami sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Pangan. Karena itu kami perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Berbagai masukan penting yang disampaikan hari ini tentu akan kami tampung dan menjadi bahan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pangan,” ujar Titiek dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan berbagai masukan yang disampaikan para pakar UNS memberikan perspektif baru dalam penyusunan regulasi pangan nasional yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.

“Hari ini kami mendapatkan banyak masukan berharga dari para pakar Universitas Sebelas Maret, mulai dari substansi perubahan yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Pangan, penguatan tata kelola dan agribisnis pangan, hingga pengembangan inovasi pangan. Berbagai gagasan yang kami peroleh akan kami kaji untuk kemudian diakomodasi dalam norma-norma yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pangan,” kata Kharis.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menilai salah satu masukan yang paling strategis dalam forum tersebut adalah perlunya revolusi nilai tambah pangan guna memperkuat keterhubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha dalam satu ekosistem pangan yang saling menguatkan.

“Revolusi nilai tambah ini menurut kami sangat strategis karena dapat mengharmonisasikan mimpi pelaku utama dengan mimpi pelaku usaha. Pelaku utama ingin berproduksi sebanyak-banyaknya dan hasilnya terserap dengan baik, sementara pelaku usaha membutuhkan bahan baku yang kompetitif. Jika keterhubungan itu dapat dibangun dengan baik, maka ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir akan semakin kuat,” ujar Andriko.

Menurutnya, penguatan nilai tambah pangan menjadi penting agar produksi pangan dalam negeri tidak hanya meningkat dari sisi volume, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi petani dan pelaku utama pangan sekaligus menciptakan bahan baku yang berdaya saing bagi industri pangan nasional.

“Selama ini ketika pilihan bahan baku termurah berasal dari impor, maka impor yang dipilih. Akibatnya, ekosistem pangan nasional belum terbangun secara optimal. Karena itu, pembangunan nilai tambah dan keterhubungan hulu-hilir menjadi penting agar produksi dalam negeri menjadi basis utama pembangunan pangan nasional,” jelasnya.

Selain penguatan nilai tambah pangan, Andriko menilai revisi UU Pangan juga perlu mengakomodasi berbagai mandat strategis yang selama ini dijalankan Badan Pangan Nasional, termasuk penganekaragaman pangan, penanganan kerawanan pangan, penguatan ketahanan pangan, serta penyelenggaraan keamanan pangan.

Menurutnya, penguatan tata kelola pangan nasional juga perlu diiringi dengan delineasi yang tegas antara fungsi regulator dan pelaksana (operator) agar setiap institusi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.

“Prinsip yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan pangan nasional adalah adanya pembagian peran yang jelas antara regulator dan eksekutor. Dengan delineasi yang tegas, proses perumusan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan sehingga tata kelola pangan nasional dapat terus diperkuat serta terhindar dari potensi konflik kepentingan,” ujar Andriko.

Ia menjelaskan, Bapanas saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis yang mencakup koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan di bidang pangan, termasuk fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang bekerja sama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengawasan keamanan pangan segar.

“Fungsi keamanan pangan merupakan bagian penting dalam sistem pangan nasional. Karena itu, kesinambungan pelayanan publik, pengawasan keamanan pangan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat dalam kerangka regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Ia berharap revisi UU Pangan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan pangan nasional secara terintegrasi, mendorong tumbuhnya industri pangan berbasis sumber daya lokal, meningkatkan nilai tambah produk pangan dalam negeri, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia secara berkelanjutan.

Continue Reading

Lensa Agraria

Kementan Gencarkan Percepatan Tanam di 10 Provinsi Sentra

Published

on

Majalahtanci.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat berbagai langkah mitigasi untuk menjaga produksi padi nasional menghadapi dinamika iklim tahun 2026. Upaya ini dilakukan guna memastikan pasokan beras tetap aman dan mendukung keberlanjutan ketahanan pangan nasional di tengah potensi berkurangnya ketersediaan air di sejumlah daerah.

Inspektur Jenderal Kementan yang juga Pelaksana Harian Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Irham Warohian, mengatakan percepatan luas tambah tanam (LTT) menjadi strategi utama pemerintah dalam mempertahankan produksi padi selama periode Juni hingga September yang identik dengan meningkatnya risiko kekeringan.

“Peningkatan luas tambah tanam harus dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan langkah percepatan tanam yang tepat, kita optimistis produksi padi tetap terjaga sehingga kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Irham saat mengadakan Rapat Percepatan Luas Tambah Tanam (LTT) Padi Periode Juni–September 2026, di Kantor Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Jakarta, Senin (8/6/2026)

Menurutnya, Kementan memfokuskan percepatan tanam di 10 provinsi sentra produksi padi nasional, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan. Kesepuluh wilayah tersebut memiliki kontribusi besar terhadap produksi beras nasional sehingga menjadi prioritas dalam upaya pengamanan produksi.

Untuk mendukung percepatan tanam, Kementan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, TNI, hingga instansi teknis terkait. Penguatan peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) juga terus dilakukan agar pendampingan kepada petani berjalan optimal.

Selain itu, Kementan mempercepat penyaluran bantuan pemerintah, mengintensifkan Gerakan Tanam (Gertam), serta melakukan evaluasi distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan kebutuhan petani terpenuhi tepat waktu dan tepat sasaran.

Menghadapi ancaman kekeringan, Kementan juga melakukan pemetaan wilayah rawan terdampak dan memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendukung langkah mitigasi yang lebih cepat. Upaya tersebut diperkuat melalui optimalisasi sumber daya air, antara lain rehabilitasi jaringan irigasi, pemanfaatan embung, sumur dangkal, pompanisasi, perpipaan, dan berbagai sumber air alternatif lainnya.

Di bidang teknologi budidaya, Kementan mendorong penggunaan varietas padi genjah dan toleran kekeringan seperti Inpago 4–13, Inpari 38–46, Inpari, Situbagendit, Situpatenggang, Pajajaran, dan Cakrabuana yang disesuaikan dengan kondisi agroekosistem setempat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga produktivitas lahan meski menghadapi tantangan musim kemarau.

Kementan juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memantau kondisi lahan pertanian. Selain itu, potensi lahan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mendukung pengembangan pertanian akan dioptimalkan melalui koordinasi dengan ATR/BPN untuk memperkuat Lahan Baku Sawah (LBS).

“Percepatan tanam adalah kunci menjaga kesinambungan produksi. Dengan kerja sama seluruh pihak, kita harus memastikan tidak ada lahan potensial yang menganggur dan setiap peluang tanam dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegas Irham.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementan optimistis target luas tambah tanam dan produksi padi nasional dapat tercapai. Upaya ini sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan beras, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat fondasi swasembada pangan nasional.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Anggota DPR Soroti Nasib Peternak Ayam Petelur: Harga Terjun Bebas, Pakan Malah Naik

Published

on

Majalahtani.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Sadarestuwati, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat perlindungan terhadap peternak ayam petelur di tengah anjloknya harga telur di tingkat peternak. Pasalnya, pemerintah dinilai tidak cukup hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga harus memastikan harga jual tetap menguntungkan bagi peternak rakyat.

Diketahui, harga telur yang terjadi belakangan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, penurunan harga terjadi saat biaya produksi peternak masih tertekan oleh tingginya harga pakan, terutama jagung.

“Hari ini, peternak ayam petelur kita mengalami kejatuhan harga. Padahal ini baru rencana ada investor besar masuk, tetapi begitu rencana ini disampaikan langsung saja harga telur terjun bebas. Sementara harga pakan, harga jagung naik,” ujar Sadarestuwati dalam agenda Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Politisi Fraksi PDIP itu meminta Kementan mengambil langkah untuk melindungi peternak dari tekanan pasar yang berpotensi merugikan usaha rakyat. Baginya, perlindungan tersebut penting agar program peningkatan produksi peternakan yang dijalankan pemerintah tidak justru menekan peternak skala kecil.

Selain menyoroti harga telur, Sadarestuwati juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan produksi dan keberlanjutan usaha peternak. Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap program pengembangan peternakan mampu menciptakan pelaku usaha baru sekaligus menjaga kelangsungan usaha peternak yang sudah ada.

Dirinya bersama Komisi IV DPR menyatakan dukungan terhadap target swasembada pangan yang dijalankan Kementan. Namun, ia mengingatkan keberhasilan swasembada tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, melainkan juga dari kesejahteraan petani dan peternak yang menjadi pelaku utama sektor pangan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah menyiapkan langkah untuk melindungi peternak ayam petelur dari tekanan harga. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.

Menurut Amran, HAP yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024 tersebut menjadi instrumen utama untuk menjaga harga telur di tingkat peternak agar tidak jatuh terlalu dalam. “HAP-nya Rp26.500 per kilo. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya Rp26.500 per kilo,” ujar Amran.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved