Lensa Agraria
Revisi UU Pangan: Komisi IV DPR dan Bapanas Dorong Revolusi Nilai Tambah Hulu-Hilir
Majalahtani.com – Penguatan ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir melalui pengembangan nilai tambah menjadi salah satu masukan strategis yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan terus menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, guna menyempurnakan substansi revisi Undang-Undang Pangan.
“Saat ini kami sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Pangan. Karena itu kami perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Berbagai masukan penting yang disampaikan hari ini tentu akan kami tampung dan menjadi bahan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pangan,” ujar Titiek dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan berbagai masukan yang disampaikan para pakar UNS memberikan perspektif baru dalam penyusunan regulasi pangan nasional yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.
“Hari ini kami mendapatkan banyak masukan berharga dari para pakar Universitas Sebelas Maret, mulai dari substansi perubahan yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Pangan, penguatan tata kelola dan agribisnis pangan, hingga pengembangan inovasi pangan. Berbagai gagasan yang kami peroleh akan kami kaji untuk kemudian diakomodasi dalam norma-norma yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pangan,” kata Kharis.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menilai salah satu masukan yang paling strategis dalam forum tersebut adalah perlunya revolusi nilai tambah pangan guna memperkuat keterhubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha dalam satu ekosistem pangan yang saling menguatkan.
“Revolusi nilai tambah ini menurut kami sangat strategis karena dapat mengharmonisasikan mimpi pelaku utama dengan mimpi pelaku usaha. Pelaku utama ingin berproduksi sebanyak-banyaknya dan hasilnya terserap dengan baik, sementara pelaku usaha membutuhkan bahan baku yang kompetitif. Jika keterhubungan itu dapat dibangun dengan baik, maka ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir akan semakin kuat,” ujar Andriko.
Menurutnya, penguatan nilai tambah pangan menjadi penting agar produksi pangan dalam negeri tidak hanya meningkat dari sisi volume, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi petani dan pelaku utama pangan sekaligus menciptakan bahan baku yang berdaya saing bagi industri pangan nasional.
“Selama ini ketika pilihan bahan baku termurah berasal dari impor, maka impor yang dipilih. Akibatnya, ekosistem pangan nasional belum terbangun secara optimal. Karena itu, pembangunan nilai tambah dan keterhubungan hulu-hilir menjadi penting agar produksi dalam negeri menjadi basis utama pembangunan pangan nasional,” jelasnya.
Selain penguatan nilai tambah pangan, Andriko menilai revisi UU Pangan juga perlu mengakomodasi berbagai mandat strategis yang selama ini dijalankan Badan Pangan Nasional, termasuk penganekaragaman pangan, penanganan kerawanan pangan, penguatan ketahanan pangan, serta penyelenggaraan keamanan pangan.
Menurutnya, penguatan tata kelola pangan nasional juga perlu diiringi dengan delineasi yang tegas antara fungsi regulator dan pelaksana (operator) agar setiap institusi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
“Prinsip yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan pangan nasional adalah adanya pembagian peran yang jelas antara regulator dan eksekutor. Dengan delineasi yang tegas, proses perumusan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan sehingga tata kelola pangan nasional dapat terus diperkuat serta terhindar dari potensi konflik kepentingan,” ujar Andriko.
Ia menjelaskan, Bapanas saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis yang mencakup koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan di bidang pangan, termasuk fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang bekerja sama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengawasan keamanan pangan segar.
“Fungsi keamanan pangan merupakan bagian penting dalam sistem pangan nasional. Karena itu, kesinambungan pelayanan publik, pengawasan keamanan pangan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat dalam kerangka regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia berharap revisi UU Pangan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan pangan nasional secara terintegrasi, mendorong tumbuhnya industri pangan berbasis sumber daya lokal, meningkatkan nilai tambah produk pangan dalam negeri, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia secara berkelanjutan.
Lensa Agraria
UU Pengaturan Reforma Agraria Lahirkan LPRA, Pemerintah Tata Ulang Penyelesaian Konflik Tanah
Majalahtani.com, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membawa perubahan besar dalam tata kelola pertanahan nasional. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah lahirnya Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Lembaga baru ini dirancang untuk menangani agenda reforma agraria secara lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Tak hanya itu, LPRA diproyeksikan menjadi penggerak utama penyelesaian konflik yang selama ini telah menjadi salah satu persoalan dalam agraria dalam pembangunan ekonomi mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kawasan industri, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, kehadiran LPRA akan mengubah pola penanganan konflik agraria yang selama ini banyak ditangani oleh pihaknya. Nantinya, Kementerian ATR/BPN dan LPRA akan memiliki pembagian peran sesuai karakter persoalan yang dihadapi.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (LPRA). Nanti, konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Nusron menegaskan, tidak semua persoalan pertanahan akan dialihkan ke lembaga baru ini. Kementerian ATR/BPN kemungkinan bakal tetap menangani persoalan yang berkaitan tentang administrasi pertanahan dan sengketa yang melibatkan individu dengan individu, sementara konflik dan dimensi yang lebih luas berpotensi jadi ranah LPRA.
“Tidak seluruhnya, tergantung mediasinya apa. Kan, ada dua, konflik dan sengketa,” imbuhnya.
Lebih spesifik, ia menjelaskan bahwa konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset negara akan menjadi salah satu jenis persoalan yang dapat ditangani melalui mekanisme LPRA.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ucap Nusron.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah bersama DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Pembahasan regulasi itu telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan panitia kerja, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum disepakati pada pembahasan tingkat akhir.
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengemukakan, pembentukan regulasi baru ini ditujukan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah melihat, masih terdapat persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan kelembagaan yang lebih kuat.
Menurutnya, reforma agraria selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, pemerintah juga menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu agenda penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus pemerataan akses masyarakat terhadap tanah.
“Jadi (UU) ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan, tentu saja karena banyak undang-undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” jelas Embun di Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Ia pun menekankan pentingnya pembentukan LPRA lantaran penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga persoalan lintas sektor yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta aset negara. Kewenangan itu berada pada kementerian/lembaga (K/L) lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.
Kondisi ini, katanya, membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.
“Jadi, dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi, tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” jelas Embun.
Embun bilang, mekanisme seperti ini juga memberikan kepastian bagi K/L terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya keputusan yang mengikat, K/L dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.
Kabar Desa
Pastikan Mutu Sesuai HET, Satgas Pangan Awasi Rantai Pasok Beras di Jawa Tengah
Majalahtani.com – Sebanyak 1.453 laporan hasil pemantauan harga dan mutu beras telah dihimpun Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah hingga 29 September 2026. Pemantauan dilakukan di seluruh kabupaten/kota, mulai dari pedagang atau pengecer hingga produsen, untuk memastikan beras yang beredar sesuai dengan kelas mutu dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara harga dan mutu beras yang beredar di masyarakat. Menurutnya, beras yang dijual sebagai premium maupun medium harus memenuhi standar mutu sesuai dengan harga yang ditetapkan.
“Jadi, pemerintah ingin memastikan bahwa yang dijual premium itu adalah Rp 14.900, benar mutunya premium. Yang dijual medium, harganya Rp 13.500, itu benar mutunya medium. Nah, ini yang kita awasi,” ujar Andriko dalam Rakor Pengawasan Harga Beras, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).
Andriko menegaskan, pengawasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan.
“Karena itu, kita ingin beras ini betul-betul dapat kita kendalikan dengan baik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan beras ini sebagai komoditas liberal misalnya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya sehingga akan merugikan konsumen kita dan mengganggu stabilitas nasional kita. Ini harus menjadi spirit kita bersama,” tegasnya.
Pengawasan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah yang berlangsung sejak 7 September hingga 29 September 2026 telah menghasilkan 1.453 laporan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.135 laporan berasal dari pedagang/pengecer, 140 laporan dari ritel modern, 115 laporan dari grosir/toko besar, 44 laporan dari distributor, dan 19 laporan dari produsen.
Pemantauan dilakukan secara berlapis, mulai dari pedagang dan ritel yang berhadapan langsung dengan konsumen hingga distributor dan produsen di tingkat hulu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan pengawasan di lapangan membutuhkan kerja bersama antarinstansi, terutama melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.
“Ini menjadi perangkat kita bersama. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi menjadi petunjuk kita di lapangan, sehingga apa yang menjadi atensi pimpinan, termasuk Bapak Presiden, dapat kita laksanakan bersama,” ujar Anita.
Penguatan pengawasan juga disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur untuk memperkuat posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras.
“Kami mendukung penuh adanya pemantauan harga dan mutu beras di Jawa Tengah oleh Satgas Pangan. Saat ini kami sedang menyiapkan Surat Keputusan dari Gubernur untuk menguatkan posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras di Jawa Tengah,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto.
Pada 2026, pemerintah melalui Bapanas mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,56 triliun untuk mendukung pelaksanaan program SPHP beras dengan alokasi 828 ribu ton. Penyaluran SPHP untuk periode Maret–September 2026 tersebut telah dituntaskan oleh Perum BULOG per 24 September 2026.
Untuk melanjutkan intervensi stabilisasi harga, Bapanas kini mempercepat proses tambahan penugasan SPHP beras dengan asumsi alokasi hingga 74,18 ribu ton. Tambahan penugasan tersebut akan menggunakan sisa anggaran yang masih tersedia di Bapanas, dengan penerbitan penugasan kepada Perum BULOG ditargetkan dapat dilakukan pada awal Oktober 2026.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Tengah Gandi Prarista memastikan kesiapan BULOG untuk kembali menyalurkan SPHP apabila penugasan tambahan telah diterbitkan pemerintah. Untuk wilayah kerja Jawa Tengah yang mencakup 25 kabupaten/kota, BULOG memiliki stok sekitar 350 ribu ton. Sementara itu, realisasi penyaluran SPHP pada periode Maret–September telah mencapai hampir 88,9 ribu ton, atau 115 persen dari target awal 77,1 ribu ton
“Jadi intinya kami siap kalau misalkan penugasan sudah ada, teman-teman kami di seluruh wilayah 25 kabupaten kota di, mungkin malah untuk seluruh Indonesia, kalau misalkan penugasan sudah ada, aplikasi sudah dibuka, kami siap mengelontorkan SPHP seperti biasa-biasanya,” ujar Gandi.
Kabar Desa
Hadapi Kemarau, Kementan Percepat Pembangunan Infrastruktur Air Pertanian TA 2026
Majalahtani.com – Kementerian Pertanian mempercepat pembangunan dan pelaksanaan infrastruktur air pertanian melalui irigasi perpompaan (IRPOM), irigasi perpipaan (IRPIP), dan bangunan konservasi Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian selama musim kemarau sekaligus mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa ketersediaan air merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian. Karena itu, penguatan infrastruktur air perlu dipercepat agar lahan pertanian tetap dapat ditanami dan produktivitas terus meningkat.
“Air adalah faktor penentu produksi. Karena itu, pompanisasi menjadi solusi cepat untuk memastikan sawah tetap mendapat pasokan air sehingga petani bisa terus tanam dan meningkatkan indeks pertanaman,” ujar Mentan Amran.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Pertanian mempercepat pelaksanaan kegiatan IRPOM, IRPIP, dan bangunan konservasi TA 2026. Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian (KPSAP) Kementerian Pertanian, Asmarhansyah, mengatakan percepatan diperlukan agar infrastruktur yang dibangun dapat segera dimanfaatkan petani, terutama untuk menjaga keberlanjutan pertanaman dan mengantisipasi dampak kekeringan.
“Kementerian Pertanian terus mempercepat pelaksanaan kegiatan mitigasi kekeringan melalui pembangunan irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, dan bangunan konservasi. Percepatan ini diperlukan untuk menghadapi dampak perubahan iklim dan fenomena El Nino, sekaligus memastikan kebutuhan air bagi pertanaman tetap terpenuhi,” ujar Asmarhansyah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan IRPIP, IRPOM, dan Bangunan Konservasi TA 2026 di Denpasar, Bali, Rabu (24/9).
Menurut Asmarhansyah, pembangunan infrastruktur air pertanian harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Karena itu, penyelesaian pekerjaan perlu dikejar agar intervensi dapat dimanfaatkan pada saat kebutuhan air pertanian meningkat.
“Pak Menteri menginginkan intervensi infrastruktur air ini selesai di musim kemarau, karena manfaatnya harus dapat dirasakan langsung oleh petani. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan pertanaman sekaligus meningkatkan indeks pertanaman (IP),” ujarnya.
Percepatan tersebut juga dibarengi dengan penguatan verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan setiap intervensi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah. Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Sumber Air Pertanian, Emir Kartajasa, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi dari manfaat yang dihasilkan setelah infrastruktur dimanfaatkan.
“Poin penting dari kegiatan apa pun itu adalah menghasilkan output dan outcome. Dalam rapat ini, kami juga ingin bahwa apa yang menjadi verifikasi dan validasi kita di lapangan itu betul-betul bermanfaat. Sumber airnya ada, luas lahannya juga ada,” kata Emir dalam rangkaian rapat koordinasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Emir menegaskan, ketersediaan sumber air, luas lahan, serta kesiapan penerima manfaat harus dipastikan sebelum pelaksanaan kegiatan. Verifikasi dan validasi tersebut menjadi bagian penting agar pembangunan infrastruktur air pertanian tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat sesuai tujuan program.
“Pembangunan infrastruktur air pertanian tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan fisik. Yang paling penting adalah bagaimana infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat dan mendukung peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian,” kata Emir.
Selain kesiapan teknis di lapangan, percepatan pelaksanaan juga dilakukan melalui penyelesaian berbagai persyaratan administrasi dan pemberkasan program. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen, lokasi kegiatan, penerima manfaat, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.
Kementerian Pertanian mendorong pengawalan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pertanian, penyuluh, BPLIP, serta pihak terkait lainnya. Pengawalan dilakukan sejak verifikasi sumber air dan luas lahan, kesiapan penerima manfaat, pemberkasan, hingga pelaksanaan fisik kegiatan.
Melalui percepatan dan pengawalan tersebut, Kementerian Pertanian memastikan pembangunan infrastruktur air pertanian TA 2026 tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan, tetapi berorientasi pada manfaat bagi petani. Ketersediaan air diharapkan mampu menjaga pertanaman tetap berjalan selama musim kemarau sekaligus membuka peluang peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian.
-
Analisis Pasar7 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria9 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria9 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Data Pangan6 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani4 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Teknologi Tani4 bulan agoMengenal PM-AAS: Strategi Mentan Amran Lipat Gandakan Populasi Tanaman dan Hasil Panen
-
Agripreneurship2 bulan agoAchmad Dahlan: Dari Pemuda Desa Lumajang, Menatap Dunia Lewat Rempah
-
Lensa Agraria8 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
