Lensa Agraria
Pantau 458 Titik, Satgas Mulai Bergerak Tekan Kenaikan Harga Beras
Majalahtani.com – Pengawasan harga beras mulai awal September telah diperketat pemerintah dengan menyasar kepada 13 provinsi. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras sampai 11 September telah memantau hingga 458 titik yang tersebar pada 240 kabupaten/kota.
Ini merupakan arahan langsung dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Melalui pengawasan terkoordinir oleh Bapanas dengan Satgas Pangan Polri bersama pemerintah daerah dan Perum Bulog, harga beras dapat ditekan secara simultan.
“Kita harus jaga pangan kita. Jangan dipermainkan oleh orang-orang tertentu. Jangan ada mafia, khususnya beras. Doakan saya sehat, ada mafia, saya selesaikan,” tegas Amran dikutip di Jakarta pada Senin (14/9/2026).
Orang nomor satu di Kementerian Pertanian dan Bapanas itu mengarahkan jajarannya agar terus berupaya menstabilkan harga beras. Ini demi kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia.
“Seluruh Indonesia stabilkan. Kalau itu terjadi, kita bisa berkontribusi dengan baik pada bangsa dan negara, khususnya 280 juta orang yang mengkonsumsi pangan. Tolong jaga seluruh Indonesia,” kata Amran.
Terpisah, dalam laporan Bapanas terkait kinerja Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras disebut telah memberikan andil dalam stabilitas harga beras. Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menuturkan tindak lanjut berupa peringatan kepada pelaku usaha pun sudah dikeluarkan demi menjaga kepatuhan.
“Berdasarkan hasil pemantauan awal, kami sampaikan bahwa rata-rata harga di 13 provinsi untuk beras medium dan SPHP relatif terjaga. Kami terus melakukan koordinasi, termasuk tindak lanjut dari kenaikan harga antara lain memberikan peringatan dan juga beberapa tindak lanjut lainnya,” papar Ega di rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (14/9/2026).
Adapun 458 titik yang dipantau Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras tidak hanya menyasar pada pedagang eceran saja. Rinciannya antara lain 290 pedagang eceran, 80 ritel modern, 7 agen, 58 grosir/toko beras, 18 distributor, dan 5 produsen.
“Tentunya bersama dengan pemerintah daerah dan juga Satgas Pangan Polri, saat ini kami berada di beberapa titik, khususnya untuk daerah sentra produksi. Pemantauan dilakukan setiap hari dan kemudian diidentifikasi harga yang diatas HET (Harga Eceran Tertinggi). Kemudian diidentifikasi akar masalahnya untuk kemudian dilakukan intervensi terkait dengan kenaikan harga,” jelas Direktur Ega.
Harga beras secara nasional dalam pantauan Bapanas mulai mengalami depresiasi secara gradual. Per 13 September rerata harga beras medium secara nasional atau gabungan dari 3 zona berada di Rp 13.669 per kilogram (kg). Ini menurun 0,03 persen dibandingkan seminggu sebelumnya. Sementara beras premium di Rp 16.166 per kg atau menurun 0,02 persen.
Adapun tujuan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras sesuai yang termaktub dalam Keputusan Kepala Bapanas 369/2026 antara lain menjamin pelaksanaan kebijakan HET di tingkat konsumen, menjamin pelaksanaan kebijakan mutu beras, dan menjadi dasar penegakan hukum pemberian sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pelanggaran HET, mutu beras, serta pelanggaran lain seperti penimbunan, peredaran beras ilegal dan lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengharapkan adanya penurunan harga beras pada minggu-minggu selanjutnya. Ia juga meminta Bapanas bersama Bulog dapat mengatasi fluktuasi harga beras.
“Kita berharap dalam minggu depan ada penurunan harga di kabupaten-kabupaten atau kota tersebut. Saya mohon dari Bapanas bisa juga membantu daripada Bulog. Nah ini juga tolong bisa didalami oleh Bapanas daerah-daerah tersebut. Ada hal mungkin yang terlewati oleh kita untuk kita atasi bersama,” ujar Tomsi.
Menilik perkembangan tingkat inflasi khusus beras sampai Agustus tahun 2026 mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen.
Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.
Lensa Agraria
UU Pengaturan Reforma Agraria Lahirkan LPRA, Pemerintah Tata Ulang Penyelesaian Konflik Tanah
Majalahtani.com, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membawa perubahan besar dalam tata kelola pertanahan nasional. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah lahirnya Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Lembaga baru ini dirancang untuk menangani agenda reforma agraria secara lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Tak hanya itu, LPRA diproyeksikan menjadi penggerak utama penyelesaian konflik yang selama ini telah menjadi salah satu persoalan dalam agraria dalam pembangunan ekonomi mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kawasan industri, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, kehadiran LPRA akan mengubah pola penanganan konflik agraria yang selama ini banyak ditangani oleh pihaknya. Nantinya, Kementerian ATR/BPN dan LPRA akan memiliki pembagian peran sesuai karakter persoalan yang dihadapi.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (LPRA). Nanti, konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Nusron menegaskan, tidak semua persoalan pertanahan akan dialihkan ke lembaga baru ini. Kementerian ATR/BPN kemungkinan bakal tetap menangani persoalan yang berkaitan tentang administrasi pertanahan dan sengketa yang melibatkan individu dengan individu, sementara konflik dan dimensi yang lebih luas berpotensi jadi ranah LPRA.
“Tidak seluruhnya, tergantung mediasinya apa. Kan, ada dua, konflik dan sengketa,” imbuhnya.
Lebih spesifik, ia menjelaskan bahwa konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset negara akan menjadi salah satu jenis persoalan yang dapat ditangani melalui mekanisme LPRA.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ucap Nusron.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah bersama DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Pembahasan regulasi itu telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan panitia kerja, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum disepakati pada pembahasan tingkat akhir.
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengemukakan, pembentukan regulasi baru ini ditujukan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah melihat, masih terdapat persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan kelembagaan yang lebih kuat.
Menurutnya, reforma agraria selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, pemerintah juga menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu agenda penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus pemerataan akses masyarakat terhadap tanah.
“Jadi (UU) ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan, tentu saja karena banyak undang-undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” jelas Embun di Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Ia pun menekankan pentingnya pembentukan LPRA lantaran penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga persoalan lintas sektor yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta aset negara. Kewenangan itu berada pada kementerian/lembaga (K/L) lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.
Kondisi ini, katanya, membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.
“Jadi, dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi, tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” jelas Embun.
Embun bilang, mekanisme seperti ini juga memberikan kepastian bagi K/L terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya keputusan yang mengikat, K/L dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.
Kabar Desa
Pastikan Mutu Sesuai HET, Satgas Pangan Awasi Rantai Pasok Beras di Jawa Tengah
Majalahtani.com – Sebanyak 1.453 laporan hasil pemantauan harga dan mutu beras telah dihimpun Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah hingga 29 September 2026. Pemantauan dilakukan di seluruh kabupaten/kota, mulai dari pedagang atau pengecer hingga produsen, untuk memastikan beras yang beredar sesuai dengan kelas mutu dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara harga dan mutu beras yang beredar di masyarakat. Menurutnya, beras yang dijual sebagai premium maupun medium harus memenuhi standar mutu sesuai dengan harga yang ditetapkan.
“Jadi, pemerintah ingin memastikan bahwa yang dijual premium itu adalah Rp 14.900, benar mutunya premium. Yang dijual medium, harganya Rp 13.500, itu benar mutunya medium. Nah, ini yang kita awasi,” ujar Andriko dalam Rakor Pengawasan Harga Beras, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).
Andriko menegaskan, pengawasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan.
“Karena itu, kita ingin beras ini betul-betul dapat kita kendalikan dengan baik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan beras ini sebagai komoditas liberal misalnya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya sehingga akan merugikan konsumen kita dan mengganggu stabilitas nasional kita. Ini harus menjadi spirit kita bersama,” tegasnya.
Pengawasan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah yang berlangsung sejak 7 September hingga 29 September 2026 telah menghasilkan 1.453 laporan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.135 laporan berasal dari pedagang/pengecer, 140 laporan dari ritel modern, 115 laporan dari grosir/toko besar, 44 laporan dari distributor, dan 19 laporan dari produsen.
Pemantauan dilakukan secara berlapis, mulai dari pedagang dan ritel yang berhadapan langsung dengan konsumen hingga distributor dan produsen di tingkat hulu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan pengawasan di lapangan membutuhkan kerja bersama antarinstansi, terutama melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.
“Ini menjadi perangkat kita bersama. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi menjadi petunjuk kita di lapangan, sehingga apa yang menjadi atensi pimpinan, termasuk Bapak Presiden, dapat kita laksanakan bersama,” ujar Anita.
Penguatan pengawasan juga disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur untuk memperkuat posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras.
“Kami mendukung penuh adanya pemantauan harga dan mutu beras di Jawa Tengah oleh Satgas Pangan. Saat ini kami sedang menyiapkan Surat Keputusan dari Gubernur untuk menguatkan posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras di Jawa Tengah,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto.
Pada 2026, pemerintah melalui Bapanas mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,56 triliun untuk mendukung pelaksanaan program SPHP beras dengan alokasi 828 ribu ton. Penyaluran SPHP untuk periode Maret–September 2026 tersebut telah dituntaskan oleh Perum BULOG per 24 September 2026.
Untuk melanjutkan intervensi stabilisasi harga, Bapanas kini mempercepat proses tambahan penugasan SPHP beras dengan asumsi alokasi hingga 74,18 ribu ton. Tambahan penugasan tersebut akan menggunakan sisa anggaran yang masih tersedia di Bapanas, dengan penerbitan penugasan kepada Perum BULOG ditargetkan dapat dilakukan pada awal Oktober 2026.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Tengah Gandi Prarista memastikan kesiapan BULOG untuk kembali menyalurkan SPHP apabila penugasan tambahan telah diterbitkan pemerintah. Untuk wilayah kerja Jawa Tengah yang mencakup 25 kabupaten/kota, BULOG memiliki stok sekitar 350 ribu ton. Sementara itu, realisasi penyaluran SPHP pada periode Maret–September telah mencapai hampir 88,9 ribu ton, atau 115 persen dari target awal 77,1 ribu ton
“Jadi intinya kami siap kalau misalkan penugasan sudah ada, teman-teman kami di seluruh wilayah 25 kabupaten kota di, mungkin malah untuk seluruh Indonesia, kalau misalkan penugasan sudah ada, aplikasi sudah dibuka, kami siap mengelontorkan SPHP seperti biasa-biasanya,” ujar Gandi.
Kabar Desa
Hadapi Kemarau, Kementan Percepat Pembangunan Infrastruktur Air Pertanian TA 2026
Majalahtani.com – Kementerian Pertanian mempercepat pembangunan dan pelaksanaan infrastruktur air pertanian melalui irigasi perpompaan (IRPOM), irigasi perpipaan (IRPIP), dan bangunan konservasi Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian selama musim kemarau sekaligus mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa ketersediaan air merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian. Karena itu, penguatan infrastruktur air perlu dipercepat agar lahan pertanian tetap dapat ditanami dan produktivitas terus meningkat.
“Air adalah faktor penentu produksi. Karena itu, pompanisasi menjadi solusi cepat untuk memastikan sawah tetap mendapat pasokan air sehingga petani bisa terus tanam dan meningkatkan indeks pertanaman,” ujar Mentan Amran.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Pertanian mempercepat pelaksanaan kegiatan IRPOM, IRPIP, dan bangunan konservasi TA 2026. Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian (KPSAP) Kementerian Pertanian, Asmarhansyah, mengatakan percepatan diperlukan agar infrastruktur yang dibangun dapat segera dimanfaatkan petani, terutama untuk menjaga keberlanjutan pertanaman dan mengantisipasi dampak kekeringan.
“Kementerian Pertanian terus mempercepat pelaksanaan kegiatan mitigasi kekeringan melalui pembangunan irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, dan bangunan konservasi. Percepatan ini diperlukan untuk menghadapi dampak perubahan iklim dan fenomena El Nino, sekaligus memastikan kebutuhan air bagi pertanaman tetap terpenuhi,” ujar Asmarhansyah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan IRPIP, IRPOM, dan Bangunan Konservasi TA 2026 di Denpasar, Bali, Rabu (24/9).
Menurut Asmarhansyah, pembangunan infrastruktur air pertanian harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Karena itu, penyelesaian pekerjaan perlu dikejar agar intervensi dapat dimanfaatkan pada saat kebutuhan air pertanian meningkat.
“Pak Menteri menginginkan intervensi infrastruktur air ini selesai di musim kemarau, karena manfaatnya harus dapat dirasakan langsung oleh petani. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan pertanaman sekaligus meningkatkan indeks pertanaman (IP),” ujarnya.
Percepatan tersebut juga dibarengi dengan penguatan verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan setiap intervensi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah. Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Sumber Air Pertanian, Emir Kartajasa, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi dari manfaat yang dihasilkan setelah infrastruktur dimanfaatkan.
“Poin penting dari kegiatan apa pun itu adalah menghasilkan output dan outcome. Dalam rapat ini, kami juga ingin bahwa apa yang menjadi verifikasi dan validasi kita di lapangan itu betul-betul bermanfaat. Sumber airnya ada, luas lahannya juga ada,” kata Emir dalam rangkaian rapat koordinasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Emir menegaskan, ketersediaan sumber air, luas lahan, serta kesiapan penerima manfaat harus dipastikan sebelum pelaksanaan kegiatan. Verifikasi dan validasi tersebut menjadi bagian penting agar pembangunan infrastruktur air pertanian tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat sesuai tujuan program.
“Pembangunan infrastruktur air pertanian tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan fisik. Yang paling penting adalah bagaimana infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat dan mendukung peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian,” kata Emir.
Selain kesiapan teknis di lapangan, percepatan pelaksanaan juga dilakukan melalui penyelesaian berbagai persyaratan administrasi dan pemberkasan program. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen, lokasi kegiatan, penerima manfaat, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.
Kementerian Pertanian mendorong pengawalan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pertanian, penyuluh, BPLIP, serta pihak terkait lainnya. Pengawalan dilakukan sejak verifikasi sumber air dan luas lahan, kesiapan penerima manfaat, pemberkasan, hingga pelaksanaan fisik kegiatan.
Melalui percepatan dan pengawalan tersebut, Kementerian Pertanian memastikan pembangunan infrastruktur air pertanian TA 2026 tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan, tetapi berorientasi pada manfaat bagi petani. Ketersediaan air diharapkan mampu menjaga pertanaman tetap berjalan selama musim kemarau sekaligus membuka peluang peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian.
-
Analisis Pasar6 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria8 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria8 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani3 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Data Pangan5 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Lensa Agraria7 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani8 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Teknologi Tani3 bulan agoMengenal PM-AAS: Strategi Mentan Amran Lipat Gandakan Populasi Tanaman dan Hasil Panen
