Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

DPR Resmi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Published

on

Majalahtani.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (4/6/2026).

“Kami minta perwakilan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apakah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada seluruh fraksi.

“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi dilanjutkan dengan mengetuk palu.

Dalam penghantarnya Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyampaikan Panja RUU Perubahan P2SK telah melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap seluruh daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM. Ini terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.

Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan, 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus.

“Panja RUU Perubahan P2SK kemudian melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan Panja RUU,” jelas dia.

Panja RUU kemudian memberikan penugasan untuk melakukan perumusan sinkronisasi materi muatan RUU Perubahan P2SK secara menyeluruh. Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi telah tersusun draf RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang terdiri dari dua pasal Romawi dan 105 angka perubahan dan mengubah sembilan undang-undang sektor keuangan.

Adapun materi tmuatan RUU Perubahan P2SK meliputi perbaikan penyesuaian serta pengaturan terhadap beberapa materi muatan mengenai:

1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badanhukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan

2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.

3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.

4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.

6. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi bursa efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.

8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.

9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.

10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.

11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank.

13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.

14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis dan

15. Pengamatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Mendadak! Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Published

on

Majalahtani.com – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia (BI) pada hari ini, tanggal 9 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan menaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.

“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” jelas Perry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.

Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026, nilai tukar Rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing.

“Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” ungkap dia.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Pengusaha Tak Perlu Khawatir, Danantara Jamin Kontrak Ekspor Tetap Normal

Published

on

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria.

Majalahtani.com – Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan mengganggu kontrak yang telah dimiliki para pelaku usaha.

Menurutnya, seluruh kontrak yang sudah dimiliki perusahaan akan tetap dihormati dan dijalankan seperti biasa selama tidak ditemukan indikasi praktik under-invoicing maupun transfer pricing.

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi under-invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,” ujar Dony di Jakarta, dikutip Selasa (9/6/2026).

Untuk mendukung pengawasan, Danantara saat ini tengah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih transparan dan wajar.

“Dan kita sedang mendevelop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan,” kata Dony.

Baca Juga: POPSI Khawatir Aturan Ekspor SDA Bebani Petani Sawit dan Turunkan Harga TBS

Ia pun meminta para pengusaha maupun masyarakat tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut karena seluruh aktivitas ekspor dan kontrak yang sudah berjalan tetap berlangsung normal.

“Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” tuturnya.

Dony menambahkan, media dan masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut serta memberikan masukan guna memastikan tata kelola ekspor SDA berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Continue Reading

Data Pangan

Stok Minyakita Dipastikan Aman Sebelum Penyesuaian HET Berlaku

Published

on

Majalahtani.com – Pelaksanaan program bantuan pangan beras dan minyak goreng rakyat Minyakita kepada 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan tidak terpengaruh terhadap rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Ini karena stok Minyakita yang ada di Perum Bulog untuk program bantuan pangan telah terpenuhi.

Hingga 5 Juni, realisasi salur bantuan pangan secara nasional telah mencapai 55,37 persen atau telah diterima sebanyak 18,4 juta KPM. Secara kuantitas, total beras yang dibutuhkan sebanyak 664,9 ribu ton dan Minyakita 132,9 kiloliter. Dengan realisasi hari ini, masih ada beras 296,7 ribu ton dan Minyakita 59,3 ribu kiloliter yang masih terus akan disalurkan sampai akhir Juni.

Dalam laporan yang diterima Badan Pangan Nasional (Bapanas), kebutuhan beras untuk bantuan pangan tersebut masih sangat memadai dengan total stok beras Bulog yang masih 5,3 juta ton. Sementara kebutuhan stok Minyakita untuk bantuan pangan juga telah disiapkan sepenuhnya.

Sampai awal Juni, pengadaan Minyakita untuk bantuan pangan telah menyentuh hampir 99 persen. Dari total kebutuhan Minyakita untuk bantuan pangan telah diperoleh stok sebanyak 131,4 ribu kiloliter. Dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog, Kanwil Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masih berproses sedikit lagi untuk pengadaan Minyakita program bantuan pangan.

Terkait itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan tatkala pemenuhan stok Minyakita untuk penyaluran bantuan pangan telah tuntas, maka Bulog dapat berfokus pula pada penyaluran Minyakita ke pasar-pasar. Apalagi periode salur bantuan pangan akan dicukupkan sampai akhir Juni ini.

“Dengan hampir rampungnya penyaluran bantuan pangan, stok Minyakita pemerintah yang dikelola Bulog selanjutnya bakal disalurkan seluruhnya ke pasar-pasar rakyat,” ungkap Deputi Bapanas Ketut di Jakarta dikutip Jumat (5/6/2026).

Penggencaran distribusi bantuan pangan diyakini Bapanas dapat ikut membantu intervensi pengendalian harga pangan pokok strategis. Apalagi pemerintah juga tengah berupaya menderaskan pasokan Minyakita bagi masyarakat, terutama ke pasar rakyat.

“Kami telah meminta Bulog untuk segera mengeksekusi bantuan pangan sampai Juni. Nah kalau bisa dikeluarkan, tentu bisa akan mengendalikan posisi harga, menstabilkan harga beras sekaligus menstabilkan harga minyak goreng tentunya,” ucap Ketut.

“Karena apa? Minyak goreng yang harus didistribusikan pada bantuan pangan tersebut kurang lebih 132,9 ribu kiloliter. Itu banyak. Jadi kalau bisa serentak dikeluarkan sampai Juni, itu artinya akan bisa secara langsung dan tidak langsung mengendalikan harga Minyakita,” tambah dia.

Untuk anggaran pelaksanaan program bantuan pangan telah tersedia di Bapanas. Totalnya Rp 14,074 triliun sebagai salah satu bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan sokongan pangan sebagai bantalan ekonomi.

Di sisi lain, rencana penyesuaian HET Minyakita oleh pemerintah masih perlu mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini. Besaran HET dan waktu penerapannya juga perlu melihat perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian memastikan pemenuhan pasokan beras dan minyak goreng untuk kebutuhan domestik mampu terpenuhi dari hasil petani Indonesia sendiri. Ini juga termasuk untuk stok program bantuan pangan. Kuncinya ada pada kesejahteraan petani pangan dalam negeri yang senantiasa dijaga pemerintah.

“Kita ingin petani semakin sejahtera. Karena itu fokus pemerintah tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memastikan hasil produksi memiliki nilai ekonomi yang baik. Ketika produktivitas naik dan harga petani membaik, maka kesejahteraan petani akan meningkat,” ujar Amran.

“Petani adalah pahlawan pangan bangsa. Tugas pemerintah adalah memastikan mereka mendapatkan keuntungan yang lebih baik, biaya produksi semakin efisien, dan usaha tani semakin menjanjikan. Kenaikan NTP (Nilai Tukar Petani) ini harus kita jaga bersama agar manfaatnya semakin dirasakan oleh petani di seluruh Indonesia,” tambah Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

Adapun sebagaimana rilis Badan Pusat Statistik (BPS), NTP pada Mei 2026 meraih indeks tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Indeks NTP secara umum berada di 127,73. Sementara NTP Tanpa Perikanan di Mei 2026 juga semakin tinggi di 128,49. NTP Tanpa Perikanan tersebut meningkat drastis terhadap rekor sebelumnya yang pernah 126,11 di Desember 2025.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved