Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

DPR Ketok Palu UU PFII, Indonesia Bidik Jadi Pusat Finansial Global

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis DPR bersama pemerintah dalam membangun fondasi hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.

Pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selama pembahasannya, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum, hingga daya saing agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menarik investasi global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa pembentukan PFII tidak hanya dimaksudkan untuk menghadirkan sebuah kawasan keuangan baru, melainkan membangun ekosistem jasa keuangan berkelas dunia yang mampu memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

“RUU ini kami susun bukan sekadar untuk membentuk kawasan baru, tetapi untuk membangun ekosistem pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas, memperdalam pasar keuangan nasional, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Hekal.

Melalui undang-undang tersebut, pihaknya menilai Indonesia memerlukan sebuah pusat finansial internasional yang mampu memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus menjadi pintu masuk investasi berkualitas. Pun, ungkapnya, kehadiran PFII diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja berketerampilan tinggi bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi DPR RI, khususnya Panitia Kerja Komisi XI DPR RI, yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PFII secara konstruktif bersama pemerintah.

Pemerintah juga mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPR RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Mahkamah Agung, kementerian terkait, kalangan akademisi, asosiasi, serta pelaku industri yang turut berpartisipasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa pembentukan PFII dilatarbelakangi kebutuhan Indonesia untuk melakukan lompatan strategis di tengah dinamika ekonomi global. Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai telah memiliki kapasitas untuk membangun pusat finansial yang mandiri, kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global.

Kehadiran PFII juga bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

Sebab itu, ia menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari visi besar Indonesia dalam memperkuat peran ekonomi nasional di tingkat internasional.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.

Menurutnya, pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama, yakni memperluas akses modal dan investasi, membangun ekosistem jasa keuangan yang inovatif dengan tata kelola berstandar internasional, serta meningkatkan daya saing nasional melalui penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Dalam implementasinya, undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembentukan dan tujuan kawasan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, pembentukan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya, hingga berbagai ketentuan khusus yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut.

Sejumlah pelaku industri dan akademisi sebelumnya juga memberikan masukan agar PFII memiliki keunggulan kompetitif dibanding pusat-pusat keuangan internasional lain, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pemberian insentif investasi, kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Dengan disahkannya UU PFII, DPR RI berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, memperluas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Keberadaan PFII diharapkan tidak hanya memperkuat industri keuangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Data Pangan

Harga Kedelai Impor Tembus Rp13.762/Kg, Produsen Tahu Tempe Makin Terjepit

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Harga kedelai impor yang menjadi bahan baku utama produksi tahu dan tempe masih berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kondisi ini dinilai semakin menekan produsen tahu dan tempe yang mayoritas merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Akademika Center, Edy Priyono, mengatakan dari hasil pemantauan, harga kedelai impor secara nasional per 8 September 2026 tercatat rata-rata Rp13.762 per kilogram.

“Harga tersebut berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp12.000/kg. Tingginya harga sudah berlangsung lama, setidaknya dalam setahun terakhir,” ujar Edy, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat produsen tahu dan tempe berada dalam posisi sulit. Kenaikan biaya produksi tidak selalu dapat diikuti dengan kenaikan harga jual karena berpotensi menurunkan permintaan.

Alhasil, produsen cenderung mempertahankan harga jual dengan mengurangi ukuran produk. Kondisi tersebut pada akhirnya turut membebani konsumen.

Edy menilai pemerintah perlu mengambil langkah untuk membantu produsen tahu dan tempe sekaligus melindungi konsumen. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membuka dialog dengan para importir kedelai untuk mengetahui penyebab tingginya harga di tingkat pasar domestik.

“Importir besar jumlahnya tidak banyak, karena memerlukan modal yang kuat dan jaringan internasional, sehingga tidak sulit untuk mengajak mereka bicara,” katanya.

Menurut Edy, dialog dengan importir juga penting karena kedelai bukan komoditas yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Dengan demikian, pengendalian pasokan dan distribusi kedelai berada di tangan pelaku usaha swasta.

Selain itu, pemerintah dapat menjajaki keterlibatan BUMN, khususnya Perum Bulog, untuk membeli kedelai dari importir besar dengan harga yang wajar.

Edy memperkirakan harga kedelai Amerika Serikat di pasar internasional saat ini sekitar US$0,47 per kilogram atau setara Rp8.442 per kilogram. Dengan asumsi margin importir sebesar 30%, Bulog dinilai berpotensi membeli kedelai dengan harga tidak lebih dari Rp11.000 per kilogram.

Kedelai tersebut selanjutnya dapat dijual kepada perajin tahu dan tempe dengan harga sesuai HAP, yakni Rp12.000 per kilogram.

Namun, Edy menyarankan distribusi kedelai melalui Bulog dilakukan secara terarah. Pasokan tersebut sebaiknya diprioritaskan ke daerah yang mencatat harga kedelai tinggi sekaligus menjadi sentra produksi tahu dan tempe.

“Daerah yang dimaksud adalah Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur juga merupakan sentra produksi tahu dan tempe. Namun, rata-rata harga kedelai di tiga provinsi tersebut masih berada di bawah HAP sehingga penyaluran kedelai Bulog dapat dilakukan secara selektif.

Adapun wilayah lain yang mencatat harga kedelai di atas HAP dinilai tidak menjadi prioritas apabila bukan merupakan sentra produksi tahu dan tempe.

Edy juga menilai kebijakan subsidi kedelai seperti yang sebelumnya pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebaiknya tidak menjadi prioritas.

“Selain membebani keuangan negara, masih ada mekanisme lain yang lebih ‘market friendly’ sebagai pilihan kebijakan guna membantu produsen tahu/tempe dan konsumen,” jelasnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah tetap perlu memperkuat produksi kedelai domestik. Edy mengatakan Kementerian Pertanian bersama instansi terkait harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan produksi kedelai dalam negeri secara signifikan.

Pasalnya, kebutuhan kedelai nasional saat ini masih sangat bergantung pada impor. Sekitar 90% kebutuhan kedelai Indonesia dipenuhi dari impor, dengan volume impor mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun. Mayoritas pasokan tersebut berasal dari Amerika Serikat.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyebut inflasi Indonesia secara year-on-year (YoY) pada Agustus 2026 terhadap Agustus 2025 tercatat sebesar 3,19 persen. Sementara itu, secara month-to-month pada Agustus 2026 terhadap Juli 2026, inflasi mengalami kenaikan sebesar 0,21 persen.

Kondisi tersebut terutama dipengaruhi sektor makanan dan minuman, dengan sejumlah komoditas penyumbang utama seperti daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Triwulan II Tahun 2026, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Menyikapi kondisi tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan perhatian terhadap komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga, terutama di daerah yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya tekanan harga. Intervensi dapat dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta pelaksanaan pasar murah.

“Yang perlu kita waspadai, dan perlu kita intervensi, agar harga, terutama makanan-minuman di wilayah yang spesifik ada datanya di BPS … agar di daerah-daerah tersebut kita berikan atensi, dukungan, termasuk misalnya beras SPHP, pasar murah, dan lain-lain. Kemudian, kita juga perlu waspadai potensi produksi yang bisa menurun, karena adanya kemarau panjang, karhutla, dan lain-lain,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri membeberkan daerah dengan tingkat inflasi tertinggi, yakni Provinsi Maluku Utara dengan angka 5,28 persen. Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Kapuas mencatat angka tertinggi, yakni sebesar 6,2 persen, sedangkan tingkat kota ditempati Kota Ternate dengan angka 5,75 persen.

Di sisi lain, Mendagri turut memberikan apresiasi kepada daerah dengan tingkat inflasi yang dinilai terkendali, yakni Provinsi Kalimantan Utara sebesar 2,17 persen, Kabupaten Morowali sebesar 1,22 persen, dan Kota Palopo sebesar 1,73 persen. “Ini minggu lalu ini terbaik dari 98 kota yang ada, Kota Palopo. Terima kasih,” tambahnya.

Mendagri menekankan pentingnya pengendalian inflasi untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa. Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat, sementara penurunan harga yang terlalu dalam juga dapat menyulitkan produsen, petani, nelayan, maupun pelaku industri dalam menutup biaya operasional.

“Nah itu yang kita harus jaga stabilitasnya, harga pangan, barang dan jasa, pangan yang paling utama, yang menyangkut masalah perut rakyat, daya beli masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menyoroti sejumlah komoditas yang perlu mendapatkan intervensi Pemda, di antaranya beras, ayam ras, dan cabai. Untuk beras, Tomsi mengingatkan Pemda agar tidak terlambat melakukan intervensi karena dapat menyebabkan kenaikan harga yang cukup tinggi dan membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali diturunkan.

Sementara untuk ayam ras, ia menilai perlu dicari formula agar fluktuasi harga tidak terlalu tajam sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen. Untuk komoditas cabai, Tomsi berharap intervensi Kementerian Pertanian melalui penambahan jumlah kebun serta sejumlah program subsidi dapat membantu menjaga stabilitas harga.

“Tentunya, kita berharap bahwa dalam beberapa bulan ke depan cabai ini tidak masuk lagi di dalam daftar yang naik-turun yang tajam,” pungkasnya

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Pecah Rekor! Bantuan Pangan Beras di 2026 Jadi Alokasi Paling Besar

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Sebagai implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan direktif agar program bantuan pangan beras kembali berlanjut sampai Desember. Sebanyak 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan terus memperoleh beras 10 kilogram (kg) setiap bulannya.

Berkat direktif Presiden Republik Indonesia ke-8 tersebut, program bantuan pangan beras selama tahun 2026 pecah rekor karena memuat alokasi paling besar dalam setahun sejak diluncurkan pada tahun 2023. Total beras yang dialokasikan untuk bantuan pangan beras tahun ini dapat mencapai hingga 2,6 juta ton.

“Ini merupakan bentuk kecintaan Bapak Presiden Prabowo kepada rakyat. Beliau ingin 33,24 juta keluarga yang memang membutuhkan bantalan ekonomi, itu menjadi prioritas pemerintah, agar setiap bulan kebutuhan berasnya dapat terpenuhi,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

Adapun untuk bantuan pangan beras tahun 2026 sebelumnya telah dialokasikan untuk Februari-Maret dan Juli-September atau 5 bulan. Dengan penambahan sampai Desember menjadikan bantuan pangan beras tahun 2026 akan mempunyai alokasi hingga 8 bulan. Setiap bulannya 33,24 juta PBP akan diberikan beras 10 kg.

Secara kuantitas, total bantuan pangan beras tahun 2026 dapat mencapai 2,6 juta ton yang terdiri dari bantuan pangan Februari-Maret yang 664 ribu ton, Juli-September yang 997 ribu ton, dan Oktober-Desember yang juga diestimasikan memiliki alokasi 997 ribu ton.

Sebelumnya, total alokasi program bantuan pangan beras terbesar pernah ada di tahun 2024. Kala itu menyasar kepada 22 juta PBP setiap bulannya dengan total alokasi mencapai 10 bulan yang terdiri dari Januari-Maret, April-Juni, dan Agustus-Desember. Kuantitas beras untuk bantuan pangan beras tahun 2024 mencapai 1,9 juta ton.

Untuk diketahui, direktif Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Menko Airlangga memastikan program bantuan pangan beras jalan terus sampai Desember 2026.

“Tadi kita bahas terkait dengan kesiapan untuk menghadapi El Nino antara lain juga terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini. Bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg dan arahan Bapak Presiden itu untuk dilanjutkan di bulan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” terang Menko Airlangga.

Lebih lanjut, program bantuan pangan beras tahap kedua atau alokasi Juli-September pada tahun ini membutuhkan anggaran Rp 17,52 triliun dan telah siap dalam anggaran Bapanas. Program prorakyat bantuan pangan ini disalurkan secara one shoot atau secara sekaligus.

Mengenai data penerima yang digunakan dalam program bantuan pangan beras menggunakan database Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini merupakan update yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan tentunya telah dilakukan filterisasi data Kementerian Sosial.

Program bantuan pangan beras menyasar PBP yang termasuk kelompok desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.

Bapanas optimis melalui program bantuan pangan yang dimasifkan dapat memberikan faktor penekan harga beras di pasaran. Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, maka tingkat inflasi pun juga akan dapat lebih terkendali.

Tingkat inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 dilaporkan BPS mulai mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen. Level ini membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025 yang menjadi titik puncak inflasi beras saat itu di angka 4,24 persen.

Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved