Connect with us

Mimbar Agraria

Petani Enrekang Didorong Kuasai Agribisnis Hulu-Hilir Lewat HDDAP

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menggencarkan program pengembangan hortikultura di lahan kering sebagai langkah antisipatif menghadapi El Nino. Upaya ini diwujudkan melalui implementasi program Horticulture Development in Dryland Areas Project (HDDAP) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan fokus pada penguatan produksi, teknologi, dan kelembagaan petani.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi adaptasi perubahan iklim, terutama di wilayah dataran tinggi dan lahan kering yang rentan terhadap keterbatasan air. Melalui HDDAP, Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mendorong pengembangan kawasan hortikultura terpadu berbasis komoditas unggulan sekaligus memperkuat sistem agribisnis dari hulu hingga hilir.

Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian sekaligus Project Director HDDAP, Freddy Lumban Gaol, menyampaikan bahwa program HDDAP di Kabupaten Enrekang akan dilaksanakan di 10 kecamatan dengan fokus pengembangan komoditas unggulan hortikultura, yakni bawang merah sebanyak 13 klaster dan kentang sebanyak 4 klaster.

Komoditas bawang merah sendiri menjadi penggerak utama ekonomi daerah, dengan nilai perputaran ekonomi diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun.

Freddy menekankan bahwa keberhasilan pengembangan hortikultura di lahan kering sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, penyuluh, dan petani merupakan kekuatan utama dalam mendorong kemajuan sektor hortikultura. Seluruh pihak yang terlibat dalam HDDAP harus memiliki semangat yang sama untuk mentransformasi pertanian menuju sistem agribisnis modern,” kata Freddy dalam audiensi dan rapat koordinasi di Enrekang, Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (24/2026).

Ia menambahkan bahwa program HDDAP diarahkan untuk mendorong petani naik kelas melalui penguatan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) sebagai pusat pengelolaan agribisnis terpadu, mulai dari budi daya, pascapanen, hingga pemasaran berbasis kualitas.

Dalam pelaksanaannya, HDDAP telah mencatat progres signifikan, antara lain verifikasi dan validasi CPCL bawang merah yang telah mencapai 95 persen dan kentang 100 persen.

Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan kawasan (Horticulture Cluster Development Plan/HCDP) terus dipercepat untuk memastikan implementasi kegiatan berjalan tanpa jeda.

Berbagai tantangan khas lahan kering turut diantisipasi, seperti keterbatasan sumber air, ketergantungan pada musim hujan, serangan organisme pengganggu tanaman, hingga fluktuasi harga.

Untuk itu, intervensi yang disiapkan meliputi pengembangan irigasi berbasis pompa, pemetaan sumber air, penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT), serta penguatan rantai pasok dan kemitraan dengan offtaker.

Selain menjaga produksi di tengah ancaman El Nino, pengembangan hortikultura lahan kering ini juga membuka peluang pasar ekspor. Bawang merah asal Enrekang disebut memiliki potensi menembus pasar internasional, termasuk kawasan Timur Tengah, dengan catatan penguatan konsistensi produksi dan pemasaran.

Secara sosial, program ini juga memberikan dampak positif melalui penciptaan lapangan kerja baru, khususnya bagi tenaga fasilitator dan tenaga ahli lokal yang terlibat dalam pendampingan petani.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Zulkarnain Kara, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut. Ia menjelaskan bahwa fenomena El Nino harus diantisipasi dengan pendekatan berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor.

“Kita akan menghadapi El Nino yang berpotensi menyebabkan kekeringan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipatif melalui pemanfaatan teknologi pertanian. Kami menyambut baik program HDDAP sebagai solusi konkret dalam menghadapi tantangan tersebut,” ujarnya.

Dari sisi petani, program ini diharapkan dapat meningkatkan produksi bawang merah dan kentang. Anggota Kelompok Tani Santabi, Kadirbali, menyambut positif implementasi program HDDAP yang dinilai memberikan harapan baru bagi petani. Tim Ditjen Hortikultura yang ditugaskan di Enrekang juga sangat optimis sebagaimana tagline mereka “Keluarga HDDAP Enrekang Gas Poll”.

“Kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Dukungan seperti pompanisasi, benih, serta sarana produksi lainnya sangat penting untuk meningkatkan produktivitas lahan kering,” ungkap Kadirbali.

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa percepatan implementasi HDDAP pada tahun 2026 menjadi prioritas utama dengan prinsip tidak boleh ada kekosongan kegiatan di lapangan. Penguatan kelembagaan petani, dukungan infrastruktur air, serta integrasi hulu-hilir menjadi kunci keberhasilan program dalam meningkatkan produktivitas dan nilai tambah hortikultura di lahan kering.

Mimbar Agraria

Prabowo Izinkan Amran Ikut Rekomendasikan Bongkar Pasang Direksi BUMN Pangan

Published

on

Majalahtani.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Lewat beleid tersebut, Prabowo mengizinkan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi, komisaris dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan.

Perusahaan BUMN yang termasuk dalam bidang ini antara lain, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya.

“Memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,” tulis bagian Kedua huruf C Inpres 2/2026, dikutip dari salinan Inpres tersebut, Senin (20/4/2026).

Tidak hanya itu, Amran juga diizinkan untuk memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Izin ini diberikan Prabowo untuk mempercepat tercapainya kemandirian atau swasembada pangan bidang pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Amran juga diperbolehkan untuk memberikan rekomendasi tertulis terkait indikator kinerja utama penugasan BUMN-BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.

“Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian,” bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Di sisi lain, Prabowo juga memberikan instruksi kepada Amran; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Donny Oskaria; dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan P. Roeslani untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Beberapa yang harus dilakukan antara lain, melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Kemudian, para pejabat Kabinet Merah Putih tersebut juga harus dapat menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Selain itu, juga harus melaporkan hasil pelaksanaan percepatan program swasembada pangan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik,” tulis bagian Ketiga dan Keempat Inpres 2/2026 itu.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved