Connect with us

Mimbar Agraria

Prabowo Izinkan Amran Ikut Rekomendasikan Bongkar Pasang Direksi BUMN Pangan

Published

on

Majalahtani.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Lewat beleid tersebut, Prabowo mengizinkan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi, komisaris dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan.

Perusahaan BUMN yang termasuk dalam bidang ini antara lain, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya.

“Memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,” tulis bagian Kedua huruf C Inpres 2/2026, dikutip dari salinan Inpres tersebut, Senin (20/4/2026).

Tidak hanya itu, Amran juga diizinkan untuk memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Izin ini diberikan Prabowo untuk mempercepat tercapainya kemandirian atau swasembada pangan bidang pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Amran juga diperbolehkan untuk memberikan rekomendasi tertulis terkait indikator kinerja utama penugasan BUMN-BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.

“Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian,” bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Di sisi lain, Prabowo juga memberikan instruksi kepada Amran; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Donny Oskaria; dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan P. Roeslani untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Beberapa yang harus dilakukan antara lain, melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Kemudian, para pejabat Kabinet Merah Putih tersebut juga harus dapat menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Selain itu, juga harus melaporkan hasil pelaksanaan percepatan program swasembada pangan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik,” tulis bagian Ketiga dan Keempat Inpres 2/2026 itu.

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved