Maritim
KKP Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan dengan Jamin Ketertelusuran Rantai Pasok
Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengakselerasi implementasi STELINA (Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional) sebagai instrumen utama dalam menguatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Seiring dengan diterbitkannya Permen KP No. 32 Tahun 2024, sistem ini menjadi acuan bagi seluruh rantai pasok perikanan nasional untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan dari potensi kontaminasi di seluruh rantai pasok, mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, hingga pemasaran.
Ketua Tim Kerja Pemantauan dan Ketertelusuran Direktorat Prasarana dan Sarana, Lia Sugihartini, menekankan bahwa STELINA adalah solusi bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi tuntutan standar global. Menurutnya, perdagangan internasional saat ini semakin didominasi oleh regulasi non-tarif yang menuntut ketertelusuran, kepatuhan sosial, dan keberlanjutan.
“Sistem ini kami dorong penggunaannya baik bagi pelaku usaha maupun buyer. Dengan STELINA, transparansi data dapat diakses secara real time. Saat ini khususnya untuk ekspor 3 komoditas utama, yaitu Udang, Tuna, dan Rajungan karena banyak negara tujuannya mewajibkan sistem ketertelusuran,” ungkap Lia xalam Bincang Bahari bertajuk “STELINA : Ketertelusuran sebagai Kunci Akses Pasar Global”, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Secara lebih lanjut Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) menilai bahwa traceability (ketertelusuran) bukan lagi sekadar pelengkap melainkan tuntutan utama pasar global yang harus dipenuhi.
CEO & Founder AP2HI, Janti Djuari, menjelaskan bahwa selama ini industri menghadapi tantangan besar dalam memverifikasi asal-usul produk secara manual karena tingginya ekspektasi buyer internasional terhadap transparansi.
“Traceability menjadi satu permintaan utama pasar. Buyer rata-rata mengajukan kepada kami apakah produk ini benar hasil tangkapan armada ini atau tidak. Selama ini kita harus melakukan verifikasi secara manual,” jelas Janti.
Dengan hadirnya STELINA maka secara otomatis mampu membaca rantai pasok dari hulu ke hilir, sehingga verifikasi yang selama ini menjadi beban bagi industri tidak lagi diperlukan. Hal ini akan memberikan value added atau nilai plus yang signifikan bagi produk perikanan Indonesia di mata dunia.
Manager PT Tamron Akuatik Produk Industri, Rimba Tri Pataka, menambahkan bahwa bagi pelaku usaha perikanan digitalisasi ketertelusuran bukan lagi pilihan melainkan syarat mutlak untuk bertahan.
“Dulu, kita terbiasa dengan sistem manual. Jika ada masalah atau pelacakan terkait asal-usul produk, kita harus menelusuri dokumen satu per satu. Sekarang, cukup dengan klik nomor kontraknya kita bisa langsung melacak rekam jejak produk tersebut dari mana asalnya sampai bagaimana perlakuan yang diterima produk tersebut hingga sampai ke piring konsumen,” ujar Rimba.
Di era modern, konsumen dunia kini sangat peduli terhadap keberlanjutan (sustainability). Dengan sistem ketertelusuran yang mumpuni, produk perikanan Indonesia tidak hanya bersaing dari segi kualitas, tetapi juga memiliki “identitas” yang jelas dan ramah lingkungan.
Maritim
KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong
Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) SulawesiUtara, pada 5 dan 7 Juni 2026.
Ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ipunk menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.
Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia, terlebih jenis ikan yang berstatus dilindungi. Pihaknya terus menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Maritim
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu.
Direktur Jenderal PSDKP, Ipung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk.
Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.
Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe (sebuah negara di kawasan Afrika Tengah) dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.
Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.
Kabar Desa
Gibran Minta K-SIGN Rote Ndao Segera Beroperasi Demi Kejar Swasembada Garam
Majalahtani.com – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung progres tahap pertama Proyek Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao.
Pemerintah menegaskan proyek ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat kemandirian garam nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Pembangunan lahan seluas 616 hektare pada tahap pertama telah selesai 100 persen dan ditargetkan mulai berproduksi pada tahun ini. K-SIGN diproyeksikan menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan target swasembada garam pada 2027.
Dalam peninjauan tersebut, Gibran menekankan pentingnya percepatan penyelesaian fasilitas pendukung agar kawasan dapat segera beroperasi secara optimal. Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan garam nasional masih sangat besar.
“Kebutuhan garam nasional mencapai 5 juta ton, dan kita belum mampu memenuhinya,” kata Gibran, Jumat (22/5/2026)
Karena itu, Proyek K-SIGN di Rote dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri, sejalan dengan prioritas Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Kita ingin proyek ini segera berfungsi, menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi warga lokal, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan multiplier effect yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gibran.
K-SIGN dinilai krusial karena selama ini kebutuhan garam nasional masih bergantung pada impor. Melalui proyek ini, pemerintah berharap pasokan garam dalam negeri semakin kuat dan berkelanjutan.
Selain memperkuat kemandirian industri garam, proyek ini juga diharapkan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Rote Ndao dan sekitarnya. gibran menegaskan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan kawasan.
K-SIGN menjadi simbol keseriusan pemerintah membangun industri garam yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing. Dari Rote Ndao, langkah menuju kemandirian garam nasional kini semakin nyata.
Hal ini sejalan dengan langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam memperkuat swasembada garam nasional melalui pengembangan produksi dalam negeri yang berkelanjutan.
-
Lensa Agraria4 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria4 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Lensa Agraria3 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani4 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Lensa Agraria3 bulan agoKejar Target Swasembada Beras, Mentan Amran Perkuat Sinergi Internal Kementan
-
Lensa Agraria3 bulan agoSurvei BI: Keyakinan Konsumen Februari 2026 Masih Kuat, IKK Capai 125,2
-
Agripreneurship4 bulan agoAdaptasi Petani Lereng Merapi terhadap Perubahan Siklus Hujan
-
Uncategorized4 bulan agoPotensi Blue Economy: Menjadikan Indonesia Raja Rumput Laut Dunia
