Connect with us

Maritim

KKP Mediasi Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut di Sumbawa Barat

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan mediasi terhadap sengketa pemanfaatan ruang laut yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mediasi antara masyarakat nelayan dan PT. Maluk Griya Amphibian (Hotel Kirana) di Pantai Lawar tersebut mencapai kesepakatan damai.

Kepala Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma dalam keterangannya menyebutkan, langkah proaktif ini dilakukan KKP bersama Pemerintah Desa Sekongkang Bawah, Dinas Pariwisata, aparat kepolisian dan TNI serta perwakilan masyarakat menyusul laporan dugaan pengusiran nelayan oleh pihak hotel pada bulan Maret lalu.

“Sejumlah kesepakatan diperoleh oleh kedua belah pihak. Nelayan kembali mendapatkan akses melaut untuk mencari ikan sebatas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di kawasan Pantai Lawar, khususnya di depan Hotel Kirana. Akses melalui area hotel tetap diperbolehkan dengan mekanisme pelaporan kepada petugas keamanan termasuk penggunaan area parkir secara tertib,” jelas Ishak dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, Ishak juga mengungkapkan seluruh pihak sepakat melarang praktik penangkapan ikan yang merusak demi menjaga kelestarian terumbu karang. Hal ini perlu dipastikan agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut khususnya di wilayah kerja BPRL Makassar diselenggarakan dengan tetap memperhatikan dan menjaga keseimbangan ekosist em laut sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan menjelaskan mediasi sengketa ruang dalam Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sangat berperan penting sebagai mekanisme penyelesaian konflik pemanfaatan ruang secara cepat, partisipatif, dan non-litigasi sebelum sengketa berkembang menjadi konflik hukum atau sosial yang lebih besar.

“Upaya mediasi yang dilakukan BPRL Makassar adalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam menengahi konflik dan memastikan pemanfaatan ruang laut secara adil, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan hak masyarakat pesisir,” ujarnya.

Menurut Fajar, melalui pendekatan humanis namun tetap berpegang teguh pada aturan teknis kelautan dan tata ruang, iklim investasi pariwisata dapat terus berjalan tanpa harus mengorbankan hak-hak tradisional nelayan pesisir.

Sementara, pihak manajemen Hotel Kirana juga berkomitmen mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program konservasi penyu dan terumbu karang bersama Pokmaswas Lawar Bay serta pengembangan kegiatan ekonomi seperti Sunday Market.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya memiliki KKPRL sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap aktivitas di laut berjalan sesuai dengan rencana zonasi dan prinsip Keberlanjutan, memberi kepastian hukum, serta mencegah sengketa antar-pihak dengan menyediakan acuan yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Kabar Desa

Gibran Minta K-SIGN Rote Ndao Segera Beroperasi Demi Kejar Swasembada Garam

Published

on

Proyek Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao. (Dok: Humas KKP)

Majalahtani.com – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung progres tahap pertama Proyek Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao.

Pemerintah menegaskan proyek ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat kemandirian garam nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Pembangunan lahan seluas 616 hektare pada tahap pertama telah selesai 100 persen dan ditargetkan mulai berproduksi pada tahun ini. K-SIGN diproyeksikan menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan target swasembada garam pada 2027.

Dalam peninjauan tersebut, Gibran menekankan pentingnya percepatan penyelesaian fasilitas pendukung agar kawasan dapat segera beroperasi secara optimal. Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan garam nasional masih sangat besar.

“Kebutuhan garam nasional mencapai 5 juta ton, dan kita belum mampu memenuhinya,” kata Gibran, Jumat (22/5/2026)

Karena itu, Proyek K-SIGN di Rote dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri, sejalan dengan prioritas Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Kita ingin proyek ini segera berfungsi, menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi warga lokal, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan multiplier effect yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gibran.

K-SIGN dinilai krusial karena selama ini kebutuhan garam nasional masih bergantung pada impor. Melalui proyek ini, pemerintah berharap pasokan garam dalam negeri semakin kuat dan berkelanjutan.

Selain memperkuat kemandirian industri garam, proyek ini juga diharapkan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Rote Ndao dan sekitarnya. gibran menegaskan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan kawasan.

K-SIGN menjadi simbol keseriusan pemerintah membangun industri garam yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing. Dari Rote Ndao, langkah menuju kemandirian garam nasional kini semakin nyata.

Hal ini sejalan dengan langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam memperkuat swasembada garam nasional melalui pengembangan produksi dalam negeri yang berkelanjutan.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

KKP Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang dipersyaratkan oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Terlebih AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia, dengan rata-rata nilai mencapai USD 321 juta dalam 3 tahun terakhir, atau sekitar 16,6 persen dari total nilai ekspor produk perikanan ke negeri Paman Sam.

Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, menyebut AS mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang dinilai setara dengan regulasi AS, khususnya dalam perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, atau memperoleh comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Pada awalnya rajungan ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS, maka untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding yakni bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Machmud mengungkapkan, perjuangan KKP dimulai dengan gugatan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood kepada Pemerintah AS ke Court of International Trade – AS pada Oktober 2025.

Hasilnya, CIT memutuskan dan menyepakati penangguhan sementara larangan ekspor rajungan alat tangkap gillnet asal Indonesia dan beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, Sri Lanka selama 180 hari dan dilakukan peninjauan ulang comparability finding rajungan dari negara-negara tersebut.

“Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” terang Machmud.

Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana, menyampaikan upaya ini juga melibatkan unit eselon I KKP, BRIN, asosiasi pengelolaan rajungan (APRI) serta mitra NGO seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi serta KBRI Washington DC.

Hingga pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries menginformasikan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia.

Selain itu, NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh comparability finding yang setara dengan program regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama halnya rajungan bubu/trap yang telah menerima comparability finding. Diperoleh informasi dari peninjauan kembali negara-negara tersebut tersebut, Filipina ditolak pengajuan comparability finding-nya.

“Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait dengan aturan MMPA tersebut yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan,” ujar Erwin.

Lebih lanjut Erwin menegaskan komitmen KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, menempatkan ekologi sebagai panglima pembangunan kelautan. Hal ini sejalan dengan MMPA untuk terus mempertahankan dan memperkuat upaya dalam mengurangi potensi kematian dan cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, khususnya terkait pelaporan bycatch mamalia laut serta perluasan program pemantauan bycatch rajungan.

Dia berharap dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya dipertahankan tetapi juga bisa ditingkatkan.

“Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai USD 80 juta, atau 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS dan nelayan rajungan gillnet dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Erwin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terus mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global sebagai upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan.

Salah satu langkah yang dipercepat adalah sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor perikanan nasional.

Continue Reading

Lensa Agraria

KKP Perkuat Hulu Perikanan Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Published

on

Majalahtani.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya pembenahan sektor hulu perikanan untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Salah satu upaya yang dilakukan KKP yakni membangun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai ekosistem perikanan terintegrasi dari kawasan hulu yang melibatkan para nelayan, rantai dingin, hingga konektivitas dengan industri pengolahan dan pasar.

Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono saat mengunjungi salah satu unit pengolahan ikan (UPI) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, PT Bintan Intan Gemilang bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan industri pengolahan dalam mendukung penyerapan hasil tangkapan nelayan, termasuk dari kawasan KNMP, sekaligus memperkuat rantai pasok perikanan nasional.

“Kalau Kampung Nelayan Merah Putih ini berjalan, saya jamin kualitas produknya bagus karena rantai penanganannya dibenahi dari awal. Industri pengolahan juga akan lebih mudah menyerap hasil tangkapan nelayan,” ujar Trenggono dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, tantangan utama sektor perikanan saat ini bukan terletak pada hilir atau pasar, melainkan pembenahan sektor hulu, mulai dari produksi, penanganan ikan, hingga penguatan ekosistem nelayan.

“Yang jadi soal sekarang ini bukan hilir kalau di perikanan, tapi soal pembenahan hulunya. Maka dari itu pemerintah lagi membenahi sektor hulu melalui program KNMP,” tambahnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri menargetkan pembangunan lebih dari 1000 Kampung Nelayan Merah Putih pada tahun 2026 di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara pada tahun 2025, pemerintah telah membangun 100 lokasi KNMP dengan estimasi serapan tenaga kerja mencapai 17.550 orang, di mana 65 lokasi tahap awal telah selesai dibangun 100 persen.

Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah strategis pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih mengingat karakteristik wilayah kepulauan, tingginya aktivitas sektor perikanan, serta kedekatannya dengan jalur perdagangan internasional. Sejumlah lokasi KNMP yang tengah dikembangkan antara lain berada di Natuna dan Batam.

Konsep KNMP dikembangkan berbasis klaster yang menghubungkan kawasan nelayan, sentra distribusi, pelabuhan perikanan, hingga unit pengolahan ikan dan pasar ekspor. Dengan sistem tersebut, hasil tangkapan nelayan dapat ditangani lebih baik sejak pendaratan ikan hingga masuk ke rantai distribusi dan pengolahan sehingga kualitas mutu hasil tangkapan terjamin.

Trenggono menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan sumber daya perikanan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi nelayan lokal dan masyarakat pesisir agar produktivitas dan kesejahteraan nelayan meningkat.

“Program Kampung Nelayan Merah Putih ini peluang besar. Daerah harus aktif menangkap peluang itu supaya manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat nelayan,” tutup Trenggono.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved