Ekonomi dan Bisnis
Celios Ingatkan Risiko Penugasan BUMN Pangan di Inpres Terbaru
Majalahtani.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada BUMN bidang pangan untuk mempercepat swasembada pangan. Hal tersebut ditekankan melalui Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 2 tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai bahwa penugasan BUMN ini menjadi boomerang bagi perekonomian nasional karena bisa menjadi persaingan yang tidak sehat dengan pelaku swasta. Salah satunya usaha peternakan telur ayam atau ayam pedaging yang bisa-bisa bersaing dengan BUMN yang mendapatkan dukungan penuh dari negara.
“BUMN mendapat jaminan pemerintah, penugasan wajib, akses penyertaan modal negara hingga koneksi langsung ke menteri teknis bidang pangan.” kata Huda dalam keterangannya kepada Majalahtani, Senin (20/4/2026).
Huda menambahkan bahwa sebesar 50 persen lebih pelaku UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Akibatnya, program ketahanan pangan justru menutup peluang pelaku usaha kecil untuk ikut andil dalam ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan adanya beberapa implikasi yang berisiko ganda dari sisi fiskal dan distorsi harga di pasar. Meskipun tujuannya mengendalikan pasokan pangan jelang Super El-Nino dan memasok bahan baku MBG, tapi beberapa risiko perlu jadi early-warning.
Pertama, BUMN pangan yang kesulitan menjalankan Inpres bisa berdampak bukan cuma ke tambahan dana dari APBN tapi juga ditanggung secara keuangan internal BUMN. Bahkan efeknya bisa menjalar ke kesehatan finansial Danantara.
Beberapa kasus harusnya dijadikan bahan pertimbangan. Sebagai contoh Bulog pernah alami tekanan keuangan besar karena beban PSO operasi pasar yang tidak dikompensasi.
Selain itu ada RNI yang berulang kali merugi karena penugasan stabilisasi harga. Kasus pada Pupuk Indonesia ikut menanggung beban subsidi pupuk dengan pembayaran yang tidak selalu tepat waktu.
“Wajar publik memiliki kekhawatiran dengan penugasan ke Agrinas sebagai pemain baru tanpa rekam jejak di sektor pangan. Efek panjang ke kerugian operasional yang ditanggung oleh Agrinas, Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan. Pelebaran defisit APBN jadi salah satu konsekuensinya.” imbuh Bhima.
Kedua, dasar hukum instruksi presiden sebenarnya lemah, karena itu bisa dicabut kapanpun. Ada ketidakpastian dari sisi model bisnis BUMN, begitu juga pihak swasta. Padahal kontrak pembelian pangan bisa terikat jangka panjang.
“Begitu ada perubahan regulasi, pihak swasta sudah terlanjur berkontrak dengan BUMN kemudian aturan berubah lagi, ini menimbulkan ketidakpastian bisnis bagi seluruh pelaku di rantai pasok pangan. Dalam Ease of Doing Business, permasalahan ketidakpastian kebijakan selalu menduduki 5 besar masalah daya saing yang utama.” kata Bhima.
Ketiga, adanya distorsi harga karena penugasan BUMN pangan, bukan membenahi tata niaga tapi masuk menjadi pemain aktif. Ia lantas mempertanyakan jaminan harga yang diperoleh ritel apakah lebih terjangkau dengan adanya Inpres tersebut.
“Jangan sampai PSO BUMN pangan justru menambah panjang rantai pasok, ujungnya inflasi pangan yang ditanggung rumah tangga meningkat. Kalau permasalahan ada di permainan rente yang membuat marjin distributor terlalu tinggi, selesaikan masalahnya, bukan dengan BUMN menjadi new middleman- distributor baru.” kata Bhima.
Fenomena state capture dalam pengelolaan pangan mulai dari kegagalan proyek food estate di Kalimantan Tengah, peran Agrinas yang disorot pasca pengambilalihan lahan perkebunan sawit, hingga penugasan PSO BUMN pangan yang mendistorsi harga di tingkat rumah tangga jangan sampai terulang.
Baca Juga: Prabowo Izinkan Amran Ikut Rekomendasikan Bongkar Pasang Direksi BUMN Pangan
Ekonomi dan Bisnis
Mendadak! Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen
Majalahtani.com – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia (BI) pada hari ini, tanggal 9 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan menaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” jelas Perry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026, nilai tukar Rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing.
“Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” ungkap dia.
Ekonomi dan Bisnis
Pengusaha Tak Perlu Khawatir, Danantara Jamin Kontrak Ekspor Tetap Normal
Majalahtani.com – Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan mengganggu kontrak yang telah dimiliki para pelaku usaha.
Menurutnya, seluruh kontrak yang sudah dimiliki perusahaan akan tetap dihormati dan dijalankan seperti biasa selama tidak ditemukan indikasi praktik under-invoicing maupun transfer pricing.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi under-invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,” ujar Dony di Jakarta, dikutip Selasa (9/6/2026).
Untuk mendukung pengawasan, Danantara saat ini tengah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih transparan dan wajar.
“Dan kita sedang mendevelop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan,” kata Dony.
Baca Juga: POPSI Khawatir Aturan Ekspor SDA Bebani Petani Sawit dan Turunkan Harga TBS
Ia pun meminta para pengusaha maupun masyarakat tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut karena seluruh aktivitas ekspor dan kontrak yang sudah berjalan tetap berlangsung normal.
“Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” tuturnya.
Dony menambahkan, media dan masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut serta memberikan masukan guna memastikan tata kelola ekspor SDA berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Data Pangan
Stok Minyakita Dipastikan Aman Sebelum Penyesuaian HET Berlaku
Majalahtani.com – Pelaksanaan program bantuan pangan beras dan minyak goreng rakyat Minyakita kepada 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan tidak terpengaruh terhadap rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Ini karena stok Minyakita yang ada di Perum Bulog untuk program bantuan pangan telah terpenuhi.
Hingga 5 Juni, realisasi salur bantuan pangan secara nasional telah mencapai 55,37 persen atau telah diterima sebanyak 18,4 juta KPM. Secara kuantitas, total beras yang dibutuhkan sebanyak 664,9 ribu ton dan Minyakita 132,9 kiloliter. Dengan realisasi hari ini, masih ada beras 296,7 ribu ton dan Minyakita 59,3 ribu kiloliter yang masih terus akan disalurkan sampai akhir Juni.
Dalam laporan yang diterima Badan Pangan Nasional (Bapanas), kebutuhan beras untuk bantuan pangan tersebut masih sangat memadai dengan total stok beras Bulog yang masih 5,3 juta ton. Sementara kebutuhan stok Minyakita untuk bantuan pangan juga telah disiapkan sepenuhnya.
Sampai awal Juni, pengadaan Minyakita untuk bantuan pangan telah menyentuh hampir 99 persen. Dari total kebutuhan Minyakita untuk bantuan pangan telah diperoleh stok sebanyak 131,4 ribu kiloliter. Dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog, Kanwil Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masih berproses sedikit lagi untuk pengadaan Minyakita program bantuan pangan.
Terkait itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan tatkala pemenuhan stok Minyakita untuk penyaluran bantuan pangan telah tuntas, maka Bulog dapat berfokus pula pada penyaluran Minyakita ke pasar-pasar. Apalagi periode salur bantuan pangan akan dicukupkan sampai akhir Juni ini.
“Dengan hampir rampungnya penyaluran bantuan pangan, stok Minyakita pemerintah yang dikelola Bulog selanjutnya bakal disalurkan seluruhnya ke pasar-pasar rakyat,” ungkap Deputi Bapanas Ketut di Jakarta dikutip Jumat (5/6/2026).
Penggencaran distribusi bantuan pangan diyakini Bapanas dapat ikut membantu intervensi pengendalian harga pangan pokok strategis. Apalagi pemerintah juga tengah berupaya menderaskan pasokan Minyakita bagi masyarakat, terutama ke pasar rakyat.
“Kami telah meminta Bulog untuk segera mengeksekusi bantuan pangan sampai Juni. Nah kalau bisa dikeluarkan, tentu bisa akan mengendalikan posisi harga, menstabilkan harga beras sekaligus menstabilkan harga minyak goreng tentunya,” ucap Ketut.
“Karena apa? Minyak goreng yang harus didistribusikan pada bantuan pangan tersebut kurang lebih 132,9 ribu kiloliter. Itu banyak. Jadi kalau bisa serentak dikeluarkan sampai Juni, itu artinya akan bisa secara langsung dan tidak langsung mengendalikan harga Minyakita,” tambah dia.
Untuk anggaran pelaksanaan program bantuan pangan telah tersedia di Bapanas. Totalnya Rp 14,074 triliun sebagai salah satu bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan sokongan pangan sebagai bantalan ekonomi.
Di sisi lain, rencana penyesuaian HET Minyakita oleh pemerintah masih perlu mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini. Besaran HET dan waktu penerapannya juga perlu melihat perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian memastikan pemenuhan pasokan beras dan minyak goreng untuk kebutuhan domestik mampu terpenuhi dari hasil petani Indonesia sendiri. Ini juga termasuk untuk stok program bantuan pangan. Kuncinya ada pada kesejahteraan petani pangan dalam negeri yang senantiasa dijaga pemerintah.
“Kita ingin petani semakin sejahtera. Karena itu fokus pemerintah tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memastikan hasil produksi memiliki nilai ekonomi yang baik. Ketika produktivitas naik dan harga petani membaik, maka kesejahteraan petani akan meningkat,” ujar Amran.
“Petani adalah pahlawan pangan bangsa. Tugas pemerintah adalah memastikan mereka mendapatkan keuntungan yang lebih baik, biaya produksi semakin efisien, dan usaha tani semakin menjanjikan. Kenaikan NTP (Nilai Tukar Petani) ini harus kita jaga bersama agar manfaatnya semakin dirasakan oleh petani di seluruh Indonesia,” tambah Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Adapun sebagaimana rilis Badan Pusat Statistik (BPS), NTP pada Mei 2026 meraih indeks tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Indeks NTP secara umum berada di 127,73. Sementara NTP Tanpa Perikanan di Mei 2026 juga semakin tinggi di 128,49. NTP Tanpa Perikanan tersebut meningkat drastis terhadap rekor sebelumnya yang pernah 126,11 di Desember 2025.
-
Lensa Agraria4 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria4 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Lensa Agraria3 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani4 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Lensa Agraria3 bulan agoKejar Target Swasembada Beras, Mentan Amran Perkuat Sinergi Internal Kementan
-
Lensa Agraria3 bulan agoSurvei BI: Keyakinan Konsumen Februari 2026 Masih Kuat, IKK Capai 125,2
-
Agripreneurship4 bulan agoAdaptasi Petani Lereng Merapi terhadap Perubahan Siklus Hujan
-
Uncategorized4 bulan agoPotensi Blue Economy: Menjadikan Indonesia Raja Rumput Laut Dunia
