Connect with us

Analisis Pasar

Penelitian IPB: 97% Minuman Kekinian di Jakarta-Bogor Masuk Kategori Tinggi Gula

Published

on

Ilustrasi Nutri-Level pada produk pangan. Foto: Markus Mainka/Shutterstock

Majalahtani.com – Implementasi penerapan label gizi Nutri-level pada minuman manis di Indonesia menghadapi tantangan besar, baik dari sisi industri maupun konsumen. Tanpa edukasi dan strategi pendukung, kebijakan ini dikhawatirkan tidak efektif dalam menekan konsumsi gula berlebih.

Guru Besar Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof Nuri Andarwulan, menyebutkan dalam penelitiannya, mengungkap temuan yang menunjukkan besarnya tantangan implementasi di lapangan.

“Hasil penelitian kami terhadap 100 sampel minuman siap saji di restoran dan kafe wilayah Jakarta dan Bogor, seperti minuman kopi, teh, bubble tea, cokelat baik yang mengandung susu ataupun tidak, dan lainnya menunjukkan bahwa hanya tiga minuman yang memiliki kadar gula rendah dan memenuhi kriteria kategori A hingga B,” ungkapnya dilansir dari IPB, Jumat (24/4/2026).

Sebanyak 97 minuman lainnya memiliki kandungan gula sedang hingga sangat tinggi, setara kategori C dan D atau hingga melebihi batas asupan gula harian yang direkomendasikan per takaran saji.

Temuan ini menunjukkan bahwa jika Nutri-Level diterapkan secara luas, mayoritas produk berpotensi mendapat label C dan D. Apabila kebijakan ini diterapkan tidak hanya pada minuman kemasan tetapi juga pada produk di kafe dan restoran, maka sebagian besar produk kemungkinan akan memperoleh label C dan D (kuning dan merah).

“Hal ini tentu menjadi konsekuensi besar bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menilai industri berpotensi memberikan penolakan karena dampak ekonomi yang signifikan. Pasalnya, industri kemungkinan akan menilai kebijakan ini tidak realistis karena dapat memengaruhi daya jual produk.

“Seyogyanya, pemerintah melaksanakan program bersama dengan pelaku industri sebagai langkah awal penurunan asupan gula masyarakat melalui reformulasi.”

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Wajibkan Label Nutri Level pada Pangan Siap Saji

Meski demikian, program reformulasi untuk menurunkan kadar gula berpotensi mengubah cita rasa yang sudah diterima konsumen. “Oleh karena itu, reformulasi penurunan kadar gula pada minuman secara bertahap perlu dilakukan,” ujarnya.

Tantangan lain adalah potensi penggunaan bahan tambahan pangan sebagai alternatif. Menurutnya penggunaan pemanis buatan bisa menjadi jalan pintas, meskipun tidak serta-merta menghasilkan kategori terbaik dalam sistem Nutri-Level.

Dari sisi regulasi, ia menekankan pentingnya harmonisasi antarlembaga. Mengingat pengaturan minuman kemasan saat ini berada di bawah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sementara produk di kafe dan restoran melibatkan Kementerian Kesehatan.

“Kika tidak selaras, akan muncul celah dalam implementasi kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi konsumen, tantangan utamanya adalah penerimaan dan pemahaman. Jika sebagian besar produk diberi label C dan D, ada kemungkinan konsumen justru mengabaikan label atau mengalami kebingungan.

“Tanpa edukasi yang masif, label berpotensi tidak memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelabelan harus berjalan bersama strategi lain seperti edukasi konsumen, reformulasi pangan, program intervensi gizi, dan kebijakan fiskal. Mengingat tujuan akhir dari kebijakan ini adalah kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, implementasi harus dilakukan secara bertahap, didukung insentif bagi industri, serta tidak mengabaikan bukti ilmiah yang ada,” pungkasnya.

Analisis Pasar

Menimbang Ambisi Bioetanol Prabowo: Realistis atau Sekadar Angka di Atas Kertas?

Published

on

Majalahtani.com – Indonesia mempercepat pengembangan industri bioetanol untuk mendukung penerapan bahan bakar minyak (BBM) bensin dengan campuran etanol sebesar 10% (disebut E10). Untuk mendukung itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan membangun 30 pabrik bioetanol. Bahkan, bila perlu dibangun hingga 50 pabrik. Ia meyakini Indonesia memiliki kemampuan untuk memperbesar campuran etanol hingga 20% atau B20.

Prabowo menyampaikan hal itu ketika menghadiri panen raya dalam rangka TNI mendukung program ketahanan pangan nasional di Kabupaten Malang, Jawa Timur, 17 Juli 2026. Di sana Prabowo melihat produksi E10 oleh Pertamina New & Renewable Energy.

Langkah mempercepat penerapan campuran etanol dan bensin ini untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain, selain mewujudkan kemandirian energi nasional. Prabowo menyebut India telah menerapkan E20 dan bahkan Brasil E100 alias etanol murni.

CEO Pertamina New & Renewable Energy, John Anis, menjelaskan kepada Prabowo bahwa saat ini Indonesia baru menerapkan E5 secara terbatas di sekitar 170 SPBU Pertamina yang ada di Jawa Timur dan Jakarta.

Saat ini Pertamina mengembangkan bioetanol berbasis aneka bahan baku. Tidak hanya dari tetes tebu, tapi juga nira aren dan sorgum, singkong hingga jagung. John memperkirakan, dalam dua tahun ke depan Indonesia memerlukan sekitar 20 hingga 30 pabrik bioetanol baru.

Sejauh ini, dari sisi regulasi penyediaan bahan baku bioetanol bertumpu pada tebu, seperti tertuang dalam Perpres 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Dalam surat Menko Perekonomian ke Menteri Sekretaris Negara, 19 September 2022, diproyeksikan produksi tebu nasional pada 2030 sebesar 110,1 juta ton dengan hasil tetes tebu 4,95 juta ton. Surat ini yang menjadi dasar asumsi-asumsi swasembada gula di Perpres 40/2023.

Disebutkan, apabila semua by product tetes tebu atau molases itu diolah menjadi etanol akan dihasilkan 1.239.283 kiloliter. Dengan kebutuhan bensin non-PSO (public service obligation) pada 2030 sebesar 9 juta kiloliter, potensi bioetanol mencapai sebesar 13,8%. Meskipun belum sebesar biodiesel 50% (B50) yang dimulai 1 Juli 2026, bioetanol 13,8% tentu akan menekan kebutuhan impor bensin. Devisa untuk impor BBM bisa ditekan, yang diharapkan memperbaiki neraca perdagangan.

Di atas kertas, otak-atik angka mudah dibuat. Apakah asumsi akan terwujud dalam realitas, itu hal lain. Selain perlu peta jalan detail yang menuntun rencana kerja, cara mencapai, evaluasi hingga outcome, yang tak kalah penting adalah pembagian rinci siapa melakukan apa, memastikan eksekusi di lapangan secara rigid dan konsisten serta ada reward and punishment.

Masalahnya, justru integrasi kebijakan dan konsistensi eksekusi di lapangan secara rigid selama ini jadi tantangan terbesar integritas kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, asumsi amat tidak realistis.

Pertama, produksi tebu 110,1 juta ton pada 2030 didasarkan pada proyeksi luas panen tebu PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), holding gula yang dibentuk PT Perkebunan Nusantara III, mencapai 670.561 hektare.

Pada 2025, merujuk laporan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, total luas areal tebu PT SGN hanya 212.437 ha. Pertanyaannya, dari mana tambahan luas areal 458.124 ha itu? Tanpa kepastian lahan yang bisa ditanami tebu, target-target bisa meleset. Meleset amat jauh.

Kedua, produksi tebu 110,1 juta ton pada 2030 didasarkan pada asumsi rendemen PT SGN sebesar 9,2% dan produktivitas tebu 92,6 ton/hektare. Pada 2025, rendemen yang dicapai PT SGN baru 5,53% dan produktivitas tebu 61,76 ton/ha. Bagaimana cara mendongkrak rendemen dan produktivitas tebu? Apakah ada terobosan teknologi baru, baik bibit, bongkar ratoon atau peremajaan tanaman, pupuk khusus atau kultur teknis?

Ketiga, produksi etanol sebesar 1.239.283 kiloliter pada 2030 didasarkan pada asumsi semua tetes yang dihasilkan PT SGN (2.163.207 ton) dan swasta (2.793.926 ton) diproduksi jadi etanol. Padahal, tetes produksi swasta (juga PT SGN) selama ini sudah digunakan untuk bahan baku bumbu masak, alkohol, dan kosmetik. Bisakah dipastikan semua tetes, terutama milik swasta, akan disetor untuk program BBN dan diolah jadi etanol? Bagaimana jika tetes tidak mungkin digeser? Apa alternatifnya?

Catatan penting lainnya adalah program bioetanol akan kompetitif apabila harga BBM fosil mahal. Mengacu pada harga indeks pasar BBN bioetanol dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Juni 2022, harga bioetanol Rp13.602/liter, lebih rendah dari Pertamax (Rp14.500/liter) dan Pertamax Turbo (Rp15.900/liter).

Ini bukan hal baru. Ini sudah terjadi berpuluh tahun lalu. Ketika harga BBM fosil mahal, bahan nabati banyak diolah jadi biofuel. Mulai dari buah atau biji (misalnya jarak pagar, aren, kelapa, dan kelapa sawit), batang (tebu, sorgum, dan jagung), hingga akar tumbuhan (singkong). Bahan nabati yang semula untuk pangan ditarik buat bahan bakar.

Sebaliknya, ketika harga BBM fosil murah, bahkan amat murah, bioetanol akan amat mahal. Pertanyaannya, bagaimana masa depan program bioetanol ketika harga BBM fosil murah? Akankah program bioetanol bakal berkelanjutan? Ini pertanyaan serius. Sebab, bangsa ini terkenal tidak punya konsistensi. Mudah goyah oleh godaan pasar.

Di tahun 1980-an, Indonesia pernah menggelar secara intensif dan ekstensif program bahan bakar alternatif. Proyek gasohol, bensin dengan campuran 10% etanol, telah tuntas dikaji dan diuji bersama dengan produsen kendaraan bermotor.

Lembaga penelitian dan pilot plant pembuatan etanol, khususnya dari pati singkong di Lampung, telah selesai dan beroperasi. Tapi kemudian program ini tidak berkembang. Rendahnya harga BBM fosil membuat keseriusan pada program gasohol berkurang.

Ironisnya, dokumennya ternyata hilang entah ke mana (Ramelan, 2005). Ketika harga BBM fosil kembali melonjak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Inpres No. 1/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Program ini pun tidak tampak jejaknya. Kini, di tengah geopolitik panas, bioetanol dilirik lagi.

Cermin terang benderang bisa dilihat dari program biodiesel, yang kini sudah mencapai B50. Program ini berjalan sampai sekarang karena ada offtaker: Pertamina. Lalu, agar B50 kompetitif di pasar, maka ada ‘subsidi’ dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Tahun 2021, nilai ‘subsidi’ mencapai Rp51 triliun. Subsidi diberi tanda kutip karena dana bukan dari APBN, tapi dikutip BPDP dari industri sawit.

Sampai saat ini belum ada badan layanan umum seperti BPDP di industri gula berbasis tebu. Kala harga BBM fosil murah, apakah pemerintah akan mensubsidi bioetanol? Lalu, siapakah yang menjadi offtaker? Yang tidak kalah penting: bioetanol akan disandarkan pada bahan baku apa? Kalau mengandalkan tetes tebu, sepanjang produksi tebu tidak naik signifikan kontinuitas bahan baku bioetanol akan menjadi problem eksistensial.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.

Continue Reading

Analisis Pasar

Pertaruhan Tugas Bulog Saat Stok Beras Jumbo

Published

on

Majalahtani.com – Tugas Perusahaan Umum BULOG telah digariskan secara jelas dalam peraturan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG dalam Kerangka Ketahanan Pangan Nasional, tugas utama BULOG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik pangan. Ini setidaknya mencakup 4 hal.

Pertama, pengamanan harga di tingkat produsen (petani) agar tidak anjlok dan harga di tingkat konsumen agar tetap terjangkau. Kedua, pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam kondisi darurat, kerawanan pangan, dan kebutuhan stabilisasi. Ketiga, memastikan ketersediaan dan distribusi pangan pokok bagi masyarakat, termasuk menyalurkan kepada golongan masyarakt tertentu. Keempat, menjalankan kegiatan usaha di bidang logistik, pergudangan, dan
komersialisasi produk pangan lain guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Eksplisit BULOG disebut menangani tiga komoditas: beras, jagung dan kedelai. Namun demikian, terbuka peluang ditugaskan menangani komoditas lainnya, seperti gula, minyak goreng, terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam. Delapan komoditas pangan ini bisa juga ditugaskan ke BUMN pangan lain, seperti ID Food. Bidang usaha BULOG tak hanya logistik dan pergudangan, tetapi diperluas masuk ke produksi, perdagangan dan jasa, baik beras maupun jenis pangan lainnya.

Dari 11 komoditas yang paling populer tentu beras. Dan dari semua tugas, yang mudah dipahami dan diingat publik adalah memastikan ketersediaan dan mendistribusikan stok ke seluruh wilayah, lalu menstabilkan harga di produsen (petani) agar tidak anjlok yang membuat petani merugi dan harga di konsumen agar tidak melejit tinggi yang mengganggu daya beli warga. Satu lagi: mengelola cadangan pangan pemerintah. Tidak semua tugas BULOG dibahas di artikel ini. Hanya yang relevan yang akan diuraikan.

Khusus beras sejatinya kebijakan perberasan sudah lama dipraktikkan di Indonesia. Setidaknya kebijakan stabilisasi harga gabah/beras telah dilakukan sejak awal 1970-an dan berlanjut hingga kini. Untuk menstabilkan atau melindungi pendapatan petani sebagai produsen gabah agar mereka tetap bergairah berproduksi padi/beras digunakan instrumen harga pembelian pemerintah (HPP). Di masa lalu namanya harga dasar. HPP atau harga dasar ditetapkan di atas harga keseimbangan agar petani tetap untung.

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, ketika BULOG melakukan pengadaan gabah/beras berpedoman pada HPP gabah/beras. Dalam praktiknya, BULOG adalah sebagai pembeli terakhir (buyer the last resort). Kalau harga gabah di atas HPP, BULOG tidak perlu masuk ke pasar. Karena pasar telah bekerja dengan baik. Artinya, produksi dan surplus gabah/beras mampu diserap oleh pelaku pasar. BULOG baru masuk ke pasar manakala pasar gagal berfungsi: harga gabah jatuh di bawah HPP.

Ini biasanya terjadi saat panen raya: Februari-Mei. Produksi melimpah, sementara permintaan tetap. Ini membuat harga jatuh. Selain itu, pembeli gabah, apakah tengkulak atau penggilingan, terkendala infrastruktur, terutama pengering (dryer) dan gudang/fasilitas penyimpanan gabah, serta modal yang tidak memadai. BULOG menarik diri dari pasar ketika harga gabah tercapai atau di atas HPP. Langkah seperti ini ada kalanya membuat penyerapan BULOG kecil dan stok menjadi terbatas. Karena, yang terjadi di lapangan, harga gabah hampir selalu di atas HPP.

Dalam kondisi demikian, pengadaan bisa bersumber dari impor dengan indikator terukur dan waktu yang tepat. Meskipun kurang dikehendaki, impor adalah bagian instrumen yang tak terpisahkan dari stabilisasi harga beras. Kebijakan menutup impor beras oleh BULOG pada 2025 dan berlanjut di 2026 adalah kebijakan politik. Alasannya, Indonesia swasembada beras. Jika pun tidak impor, pengadaan bisa dengan mewajibkan kepada penggilingan menyetorkan sekian persen stoknya untuk jadi stok BULOG.

Yang terjadi sejak 2025 tidaklah demikian. Tahun lalu BULOG ditargetkan menyerap 3 juta ton setara beras dan 4 juta ton setara beras di tahun 2026. Target ini seolah harga mati: harus dicapai. Untuk mencapai itu, HPP gabah kering panen (GKP) di petani tanpa ada syarat kualitas. Harganya naik dari Rp6.000/kg jadi Rp6.500/kg. Agar target tercapai, BULOG bertindak sebagai pembeli awal dan dalam jumlah besar.

BULOG tidak pernah menyerap GKP, apalagi GKP tanpa syarat kualitas. BULOG juga tidak punya jejaring sampai ke petani. Karena itu, BULOG menggandeng pihak ketiga. Namanya mitra maklon. Besar-kecilnya imbalan mitra maklon tergantung jasa yang dikerjakan. Karena tidak diikat dengan kewajiban memenuhi angka rendemen giling tertentu, di lapangan mitra maklon bisa tetap bekerja meskipun harga gabah tinggi. Akibatnya, harga beras pengadaan BULOG mahal sekali: Rp14.782/kg. Dan harga pokok beras BULOG lebih Rp19.500/kg. Di sisi lain, swasta harus menjual maksimal Rp13.500/kg.

Di satu sisi, ini membuat target pengadaan BULOG tercapai. Bahkan, dengan pengadaan yang naik tinggi dalam tempo singkat, pada Mei 2025 stok beras di BULOG mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Lalu, pada 23 April 2026, stok tertinggi tahun lalu itu dipatahkan: stok di BULOG mencapai 5 juta ton beras. Di sisi lain, swasta, terutama penggilingan dan produsen beras, kelimpungan. Mereka kesulitan bekerja. Karena didera kerugian. Kontinuitas produksi dan layanan ke konsumen terancam.

Mengapa? Karena harga gabah tinggi. Sulit mendapatkan gabah sesuai HPP: Rp6.500/kg. Merujuk data Badan Pangan Nasional, pada 7 Juni 2026 rerata nasional harga gabah di petani Rp6.951/kg, naik menjadi Rp6.993/kg pada 20 Juni 2026. Di Lampung dan Jawa Timur harga jauh di atas itu: antara Rp7.500 hingga Rp8.000/kg. Bahan baku beras adalah gabah. Ketika harga gabah makin mahal alias di atas HPP, beras hasil giling pun semakin mahal. Harga beras pun potensial melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Masalahnya, kalau menjual di atas HET bisa berurusan dengan Satgas Pangan. Kalau mengikuti HET, produsen merugi. Indikatornya mudah ditemukan hari-hari ini: beras premium aneka merek semakin terbatas didapatkan di retail modern. Atau tengok laporan keuangan dua perusahaan beras yang listing di bursa: PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) yang merah. Padahal, kedua emiten itu sudah memproduksi beras khusus agar bisa terhindar dari aturan HET.

Per 27 Juni 2026, pengadaan BULOG mencapai 3,281 juta ton dari target 4 juta ton beras. Untuk mencapai target, BULOG melalui mitra maklon akan tetap berebut gabah di pasar. Padahal, merujuk perkiraan BPS, Juni 2026 produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 4,05 juta ton, turun 18% dari produksi Mei 2026 (4,94 juta ton GKG). Pada Juli 2026 produksi ditaksir naik: 4,76 juta ton GKG. Ketika produksi melandai dari puncak panen raya, kompetisi akan makin sengit. Harga gabah diperkirakan tetap tinggi. Tanpa disadari, kebijakan BULOG menjadi pembeli awal dalam jumlah besar diikuti migrasi stok yang seharusnya di masyarakat ke BULOG. Ini mempersulit swasta.

Kembali ke tugas BULOG. Selain melindungi petani dari kerugian di hulu, BULOG bertugas menstabilkan harga beras di hilir untuk melindungi daya beli konsumen. Instrumen yang digunakan adalah intervensi pasar oleh BULOG berpedoman pada harga langit-langit (ceiling price) atau HET saat ini. HET atau harga langit-langit ditetapkan di bawah harga keseimbangan agar daya beli konsumen terjaga.

Ada pula intervensi nonpasar, seperti penyaluran spesifik per bulan dengan jumlah tertentu kepada masyarakat tertentu (targeted). Contohnya Raskin di masa lalu atau bantuan pangan beras saat ini. Tujuannya agar mereka tak masuk ke pasar. HET beras sendiri berlaku sejak 2017. Perbedaannya, harga langit-langit hanya mengikat pemerintah melalui BULOG, sementara HET mengikat publik atau semua pihak. Jika HET dilanggar akan ada sanksi yang siap dijatuhkan, seperti penutupan izin usaha. Untuk menegakkan aturan secara hukum digandeng pula Satgas Pangan Polri.

Untuk melakukan intervensi, baik pasar maupun nonpasar, BULOG menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP). Ketika harga beras naik di atas HET, BULOG mengintervensi pasar beras. Caranya, mengalirkan CBP melalui operasi pasar. Saat ini namanya SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Operasi pasar, sesuai namanya, berarti menggunakan pasar sebagai piranti penting penyaluran. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa integrasi pasar beras di Indonesia, merujuk Bank Dunia, cukup tinggi: 76%.

Pasar beras di berbagai wilayah saling terkait satu sama lain. Ini terutama tampak dari sisi harga. Integrasi pasar ditandai oleh keterkaitan harga antar pasar beras regional, baik pasar grosir maupun pasar eceran, dalam jangka panjang. Pergerakan harga antar waktu, tempat, dan pasar produsen-konsumen kian kompak. Keterkaitan harga itulah yang memungkinkan harga di pasar, terutama pasar eceran, lebih cepat turun apabila ketersediaan beras di pasar grosir dipenuhi atau dijenuhi.

Efektivitas operasi pasar akan semakin baik ketika dikombinasikan dengan penyaluran tetap (non-market approach). Ketika kedua kegiatan dilakukan simultan, dampaknya terhadap harga beras semakin efektif. Penyaluran tetap ini ditetapkan pemerintah sejak awal, sebelum tahun operasional berjalan. Tujuannya agar penerima penyaluran tidak masuk ke pasar dan menekan harga beras ke atas atau pasar beras menjadi terganggu. Penyaluran dilakukan secara rutin, misal, tiap bulan, bukan on and off.

Agar ada kepastian penyaluran, sehingga biaya penyimpanan/perawatan/turun mutu/susut volume CBP dapat dicegah. Termasuk potensi kerusakan. Selain itu, penyaluran pasti ini diperlukan agar konsep stok dinamis (dynamic stock) bisa dilakukan optimal. Stok terus bergerak secara lincah, bukan disimpan di gudang sebagai stok besi (iron stock). Ini didasari oleh kenyataan beras pada dasarnya barang tidak tahan lama.

Yang terjadi sejak 2025 tidaklah demikian. Operasi pasar tidak menggunakan kekuatan integrasi pasar, tapi langsung menyasar konsumen akhir. Dengan mekanisme ketat dan menggunakan saluran baru. Yang namanya operasi pasar, serapan akan tergantung kondisi pasar. Dibandingkan tahun lalu, penetrasi pasar beras SPHP saat ini cenderung menurun. Merujuk data BULOG, dari Maret hingga 27 Juni 2026 penjualan beras SPHP hanya 392.990 ton atau hanya 3.302 ton per hari. Kecil dan tidak nendang.

Penyaluran bantuan pangan beras, Februari-Maret 2026, kepada 33,2 juta keluarga juga belum tuntas. Hingga 27 Juni 2026, penyaluran beras mencapai 651.116 kg dari pagu 664.888 kg. Masih ada sisa sebesar 14.772 kg beras. Inilah yang antara membuat harga beras di pasar, dari Januari-Juni 2026, terus naik dan menjadi penyumbang inflasi rutin. Tanpa jeda. Bahkan, di zona II dan III mayoritas harga beras (medium dan premium) di atas HET. Sudah berbulan-bulan. Tentu, harga gabah yang tinggi punya andil besar membuat harga beras terus naik atau bertahan di level tinggi.

Apa yang hendak disampaikan dari uraian panjang-lebar di atas bahwa dengan stok beras jumbo, BULOG bisa memastikan ketersediaan dan mendistribusikan ke seluruh wilayah. Sebanyak 474 kompleks gudang dengan 1.545 unit berkapasitas 3,8 juta ton, 10 penggilingan padi, dan 7 rice to rice milik BULOG adalah bagian yang memastikan tugas penyediaan dan distribusi dapat dilakukan dengan baik. Tetapi menjadikan BULOG sebagai pembeli awal dalam jumlah besar dan mekanisme operasi pasar yang keluar dari konsep operasi pasar ditambah tidak adanya kepastian penyaluran beras di hilir membuat tugas-tugas stabilisasi harga oleh BULOG menjadi dipertaruhkan.

CatatanArtikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.

Continue Reading

Analisis Pasar

Harga Referensi CPO Juli 2026 Susut ke Level USD1.000 per MT

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar USD1.000,90 per metrik ton (MT).

Nilai tersebut turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 yang sebesar USD1.029,51 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan BK dan PE.

Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.

“HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT,” ujar Tommy.

Penetapan BK CPO periode Juli 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025” sebesar USD 148 per MT. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 125,11 per MT, merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD 40, penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar USD 1.000,90 per MT.

Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33 per MT.

Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg.

Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2026 ditetapkan sebesar USD 3.969,56 per MT, naik USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong HPE biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, meningkat USD 134 atau 3,83 persen.

“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” jelas Tommy.

Penetapan BK biji kakao periode Juli 2026 mengacu pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf cek font size B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yaitu sebesar 7,5 persen. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE biji kakao juga sebesar 7,5 persen sesuai “Lampiran Huruf C cek font size PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT, atau meningkat USD 22 atau 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.

Pada kelompok produk kayu, HPE mengalami kenaikan pada beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya, yaitu eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.

Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.

Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.Kepmendag Nomor 1502 Tahun 202

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved