Maritim
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu.
Direktur Jenderal PSDKP, Ipung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk.
Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.
Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe (sebuah negara di kawasan Afrika Tengah) dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.
Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.
Maritim
Indonesia Masuk Tujuh Negara Dunia yang Miliki Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil
Majalahtani.com – Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara (dari sekitar 151 negara) yang telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK), usai Pedoman Sukarela Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) untuk Perikanan Skala Kecil diadopsi pada 2014.
RAN-PPSK yang resmi diluncurkan pada 5 November 2025 ini dibawa pada pertemuan Committee Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia beberapa hari lalu, dan menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola perikanan skala kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, RAN-PPSK diterapkan dengan pendekatan ekosistem (EAFM) yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, serta kelembagaan nelayan kecil dan diterapkan dalam program kerja prioritas nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Implementasi RAN-PPSK berfokus pada lima prioritas, yaitu tata kelola sumber daya dan akses nelayan, peningkatan input produksi dan keselamatan, penguatan data dan digitalisasi, pembangunan sosial dan akses pembiayaan, serta penguatan rantai nilai pascapanen,” ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9).
RAN-PPSK di Indonesia, sambung Latif, juga terbuka untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam penerapannya, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di masyarakat, sehingga kebijakan yang dijalankan dapat terus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nelayan skala kecil.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan turut menyuarakan agar RAN-PPSK menjadi instrumen yang tegas untuk pemenuhan hak-hak nelayan skala kecil. Namun, Dani menggarisbawahi bahwa saat ini World Trade Organization (WTO) mendorong pembatasan subsidi perikanan yang dinilai berkontribusi terhadap penangkapan ikan berlebih.
“Jika kesepakatan ini disetujui, hal tersebut justru akan melemahkan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak nelayan skala kecil. Kesepakatan WTO tidak boleh membatasi ruang kebijakan negara untuk terus mengalokasikan subsidi bagi nelayan skala kecil,” ungkapnya.
Tidak hanya diperkuat di tingkat nasional, Dani juga menginisiasi SEAFNET (Southeast Asia Small-scale Fishers Network), sebuah jejaring regional yang mempertemukan organisasi nelayan skala kecil beserta para mitranya untuk memperkuat advokasi dan hak-hak nelayan kecil.
Sebelumnya, masih di sidang COFI ke-37 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penguatan perikanan skala kecil menjadi penting karena sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan tradisional dan sektor tersebut berkontribusi sekitar 90 persen terhadap produksi perikanan tangkap nasional.
Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap nelayan skala kecil, melalui pembangunan kawasan nelayan yang terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat nelayan.
Maritim
Indonesia Suarakan Penguatan Nelayan Skala Kecil di Sidang FAO Roma
Majalahtani.com – Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat perikanan skala kecil sebagai bagian dari pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Sidang ke-37 Komite Perikanan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO Committee on Fisheries/COFI) di Roma, Italia.
“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tetap berkomitmen penuh terhadap perikanan berkelanjutan yang melindungi laut, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterbitkan KKP di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang berkontribusi besar terhadap produksi perikanan tangkap nasional. Karena itu, penguatan nelayan skala kecil menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional Perikanan Skala Kecil (National Plan of Action for Small-Scale Fisheries/NPOA-SSF), sebagai penerapan Pedoman Sukarela FAO untuk Perikanan Skala Kecil yang Berkelanjutan.
Indonesia termasuk dalam kelompok terbatas negara anggota FAO yang telah menyusun rencana aksi nasional tersebut. Di Asia, Indonesia dan Filipina merupakan negara yang telah memiliki NPOA-SSF. Langkah ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kesejahteraan nelayan skala kecil.
Komitmen Indonesia tersebut juga mendapat apresiasi dari sejumlah negara dan organisasi nonpemerintah dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Perikanan Skala Kecil (Small-Scale Fisheries Summit) yang berlangsung pada 6 September 2026.
Menteri Trenggono menegaskan bahwa komitmen terhadap nelayan skala kecil tidak cukup berhenti pada kebijakan, tetapi harus diwujudkan dalam program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya melalui Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang menjadi bentuk nyata implementasi komitmen Indonesia terhadap perikanan skala kecil.
KNMP dikembangkan secara terpadu, tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan kelembagaan dan koperasi nelayan, akses pasar, peningkatan kapasitas, rantai nilai hasil perikanan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“KNMP adalah salah satu contoh bagaimana komitmen Indonesia terhadap perikanan skala kecil diterjemahkan dari kebijakan nasional menjadi aksi nyata di tingkat masyarakat,” kata Trenggono.
Pada 2025, pemerintah telah membangun 100 KNMP di berbagai wilayah Indonesia dan menargetkan pengembangannya hingga 5.000 desa pada 2029.
Menurut Trenggono, pengalaman Indonesia tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan nasional, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran bagi negara lain mengenai bagaimana komitmen global terhadap perikanan skala kecil diterjemahkan menjadi program nyata.
Dalam forum COFI, Menteri Trenggono juga menyampaikan apresiasi terhadap agenda Transformasi Biru (Blue Transformation) FAO, yang menurutnya sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru Indonesia dalam mendorong keberlanjutan sumber daya perairan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia mengapresiasi agenda Transformasi Biru FAO. Semangatnya sejalan dengan ekonomi biru Indonesia, yaitu bagaimana sumber daya laut dan perairan dapat dikelola secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujar Trenggono.
Melalui NPOA-SSF dan implementasinya melalui program seperti KNMP, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan sumber daya laut dan peningkatan kesejahteraan nelayan dapat berjalan bersama.
Pengalaman tersebut sekaligus menjadi kontribusi Indonesia dalam mendorong perikanan skala kecil yang berkelanjutan, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat pesisir di tingkat global.
Maritim
KKP Tindak Kapal Ikan Filipina dan 25 Rumpon Tanpa Izin di Laut Maluku Utara
Majalahtani.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi. Di saat bersamaan, tim pengawas juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di laut Maluku Utara yang berbatasan dengan perairan Filipina.
“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon illegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,” ujar Direktur Jenderal PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, yang akrab disapa Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
KKP menurunkan KP Hiu 05 dalam operasi itu. Kapal ikan yang ditangkap berukuran 3 GT dengan label Vitran 06, tidak memiliki izin penangkapan ikan, serta berisi empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapal Vitran 06 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 milyar.
Pada saat yang sama, tim bersama tiga kapal pengawas yang terdiri dari Kapal Pengawas Orca 01, Kapal Pengawas Orca 05 dan Kapal Pengawas Hiu 13 berhasil mengangkat dan menertibkan sebanyak 25 rumpon illegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara.
“Penertiban rumpon ilegal juga merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan perairan Maluku Utara,” ujar Ipunk.
Ipunk menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perairan perbatasan akan menghalangi proses ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, sehingga dapat merugikan para nelayan Indonesia.
Selain melakukan penertiban, kapal pengawas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang menjaga diatas rumpon. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami ketentuan dalam pemasangan dan pemanfaatan rumpon.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan,” pungkas Ipunk.
Sepanjang tahun 2026 jumlah rumpon ilegal yang diangkat dan ditertibkan oleh KKP sebanyak 37 unit. Rinciannya sebanyak 12 unit ditertibkan dari WPPNRI 716 dan sebanyak 25 unit rumpon dari WPPNRI 715, dengan total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp14,8 miliar.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Data Pangan4 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
