Connect with us

Lensa Agraria

Revisi UU Pangan Jadi Momentum Perkuat Diversifikasi Berbasis Potensi Lokal

Published

on

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo

Majalahtani.com – Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat diversifikasi pangan nasional berbasis potensi dan sumber daya lokal. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional sekaligus selaras dengan tekad pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, menegaskan pembangunan pangan nasional tidak boleh terjebak pada satu komoditas semata. Menurutnya, keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan produksi beras perlu diikuti dengan penguatan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal yang dimiliki berbagai daerah.

“Kalau kita bicara ruang lingkup pangan, jangan terjebak hanya pada isu beras saja. Pangan itu sangat luas. Diversifikasi pangan harus diperkuat karena Indonesia memiliki begitu banyak sumber pangan lokal yang potensial,” ujar Firman dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan Komisi IV DPR RI di Balai Riset dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026),

Ia menilai Indonesia perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap gandum impor yang nilainya masih sangat besar setiap tahun. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan pengembangan komoditas lokal seperti sorgum yang memiliki potensi sebagai bahan pangan alternatif.

“Kita harus mulai bergeser kepada optimalisasi dan diversifikasi pangan lokal. Tadi kita melihat pengembangan sorgum yang cukup baik. Potensinya besar dan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap gandum impor,” katanya.

Firman juga mengapresiasi berbagai inisiatif daerah dalam mengembangkan pangan berbasis kearifan lokal, termasuk pengembangan sagu yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pangan masa depan. Menurutnya, revisi UU Pangan harus mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan komoditas pangan lokal agar tidak kalah bersaing dengan komoditas impor.

Selaras dengan itu, ia menekankan bahwa revisi UU Pangan harus mampu mengantisipasi tantangan masa depan, termasuk perkembangan teknologi pertanian, inovasi budidaya, penggunaan pupuk yang lebih efisien, hingga penguatan sistem pangan nasional secara menyeluruh.

“Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan masa depan. Teknologi pertanian, inovasi, diversifikasi pangan, dan penguatan sistem pangan nasional harus menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan memiliki daya tahan jangka panjang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy menyampaikan apresiasi atas inisiatif revisi Undang-Undang Pangan yang tengah dibahas DPR RI. Bapanas, kata dia, telah menyampaikan sejumlah masukan strategis yang sebagian telah dituangkan dalam konsep revisi yang sedang dibahas.

Sejalan dengan anggota Komisi IV DPR RI, Sarwo menegaskan salah satu substansi penting yang perlu diperkuat adalah upaya penganekaragaman pangan masyarakat.

“Ke depan kita harus terus menyosialisasikan bahwa kenyang itu tidak harus nasi. Indonesia memiliki beragam sumber karbohidrat yang dapat dikembangkan menjadi pangan alternatif. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM dan industri pangan lokal untuk menghasilkan produk-produk pangan lokal yang diminati masyarakat,” ujar Sarwo.

Sarwo menjelaskan, dorongan terhadap diversifikasi pangan merupakan salah satu mandat yang dijalankan Badan Pangan Nasional. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Bapanas memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang pangan yang antara lain mencakup penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Bapanas berfokus pada upaya meningkatkan konsumsi pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) serta optimalisasi pemanfaatan pangan lokal seperti jagung, sorgum, umbi-umbian, dan sagu serta mendorong daya saing UMKM pangan lokal.

Upaya penganekaragaman pangan ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Melalui Perpres ini, pemerintah telah memetakan berbagai peran yang harus diemban oleh berbagai pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan yang mencakup tersedianya pangan yang beragam, aksesibilitasnya merata dan terjangkau, pola konsumsi pangan berubah menjadi B2SA, dan keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lensa Agraria

Amran Minta Harga Acuan Pembelian Telur Ayam di Tingkat Peternak Rp26.500 per Kg

Published

on

Majalahtani.com – Instrumen Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak semakin dikokohkan pemerintah. HAP telur ayam ras tingkat peternak berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram (kg) dipastikan beriringan dengan pengawasan ketat pemerintah bersama Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri).

Oleh karena itu, demi melindungi peternak telur domestik dari kerugian yang lebih dalam, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengawal secara kolaboratif terhadap implementasi HAP telur ayam ras di tingkat peternak.

“Kami sudah mengambil beberapa kebijakan agar kita bisa lindungi peternak telur agar jangan sampai merugi. Pertama, HAP. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, yang juga Menteri Pertanian di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Penegakan HAP telur ayam ras di tingkat peternak ini sangat penting untuk menjaga kepentingan peternak dalam negeri dan keberlanjutan produksi telur nasional. Amran memastikan akan melayangkan surat imbauan kepada seluruh peternak untuk sama-sama menaati HAP Rp26.500 per kg tersebut.

“Kami akan kirim surat, insya Allah hari ini, imbauan kepada seluruh peternak, tembusan Satgas Pangan agar memantau. HAP ini kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia,” tambah Amran.

Sontak, Ketua Umum Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso menyambut positif langkah trengginas pemerintah tersebut. Intervensi pemerintah seperti ini diyakini dapat membantu kalangan peternak telur nasional, sehingga ia meminta ada pelaporan yang jelas apabila masih terjadi penekanan dan pembelian telur peternak yang tidak sesuai HAP.

“Kami mengimbau kepada seluruh, baik itu pedagang, pengusaha ritel, coba membantu kami dan juga menepati apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menteri. Dan terkait surat ini sudah ditembuskan kepada Satgas Pangan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah HAP yaitu Rp 26.500,” ucap Yudianto.

“Maka kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan-penekanan ataupun pembelian-pembelian telur di bawah harga Rp 26.500, mungkin bisa segera melaporkan kepada Badan Pangan Nasional. Ini sangat membantu kepada kami,” sambung Ketum PPN Yudianto Yosgiarso.

Tak hanya itu, dorongan penyerapan telur ayam ras peternak melalui program strategis pemerintah yang dikelola Badan Gizi Nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) juga sudah dipastikan. Peningkatan intensitas menu dengan telur dalam MBG akan terus ditingkatkan.

Kepala Bapanas Amran mengaku telah menghubungi Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang langsung menyanggupi untuk konsisten menyerap telur peternak. Dengan langkah penyerapan telur untuk MBG optimis dapat segera memulihkan harga peternak telur.

Untuk diketahui, sebelumnya Bapanas turut mendukung percepatan penyerapan telur untuk MBG di Jawa Timur. Melalui penerapan menu telur sebanyak tiga kali dalam seminggu, diperkirakan mampu menyerap sekitar 8 sampai 10 persen produksi telur di Jawa Timur.

BGN melaporkan untuk estimasi kebutuhan telur untuk 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang terdiri dari 2.501 penerima manfaat dibutuhkan sekitar 170 kg per unit atau setara dengan total kurang lebih 16 ton telur untuk kebutuhan selama 2 minggu. Khusus Kabupaten Blitar, implementasi menu telur 3 kali seminggu membutuhkan pasokan hingga 49 ton telur per minggu.

Selanjutnya, Bapanas bersama BGN juga akan melakukan pemetaan daerah surplus dan defisit di seluruh Indonesia. Ini dibutuhkan agar BGN melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menjadi penyerap hasil petani/peternak pangan di daerah tersebut.

Continue Reading

Lensa Agraria

Satgas Pangan Polri Cium Indikasi Persekongkolan di Balik Turunnya Harga TBS Sawit Petani

Published

on

Majalahtani.com – Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setelah ditemukan penurunan harga yang tidak sejalan dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani turun di tengah tren positif pasar global.

“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Ade dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026) lalu

Rapat tersebut turut dihadiri pelaku usaha, asosiasi petani sawit, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi di seluruh Indonesia.

Ade menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan petani maupun penerimaan negara, termasuk dugaan permainan harga TBS di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.

“Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat maupun negara. Kami melihat adanya fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO dunia justru cenderung meningkat,” kata Ade.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena harga TBS justru mengalami penurunan ketika berbagai indikator pasar menunjukkan tren yang positif.

Ade menegaskan Satgas Pangan Polri tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut. Menurutnya, penurunan harga TBS yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan anomali karena tidak sejalan dengan perkembangan harga CPO dunia maupun penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

“Pemerintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula. Bahkan seharusnya berpotensi naik karena harga CPO dunia meningkat dan nilai tukar dolar menguat. Tidak ada alasan harga TBS justru turun,” kata Mentan Amran.

Berdasarkan hasil pemantauan Kementan, sekitar 270 hingga 300 perusahaan dari total sekitar 1.900 perusahaan sawit tercatat belum mengembalikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Data perusahaan tersebut akan disampaikan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan menyerahkan datanya kepada Kapolda, Dirkrimsus, dan Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ada yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Mentan Amran menambahkan, langkah cepat pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini telah kembali bergerak normal.

 Sinergi Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, KPPU, serta pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat industri sawit dapat dirasakan secara optimal oleh jutaan petani di seluruh Indonesia.

“Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Pengusaha mendapatkan kepastian berusaha, sementara petani memperoleh harga yang layak sesuai kondisi pasar. Yang terpenting, petani tidak boleh dirugikan,” tutup Mentan Amran.

Continue Reading

Lensa Agraria

Mentan Amran Ultimatum Ratusan Perusahaan Sawit yang Tahan Kenaikan Harga TBS

Published

on

Majalahtani.com – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengeluarkan ultimatum tegas kepada ratusan perusahaan kelapa sawit yang masih menahan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan memeriksa sekitar 270-300 perusahaan yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan daerah, meski harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS justru mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin langsung Mentan Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026), dan dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi sentra sawit.

“Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai dolar dengan rupiah itu selisih kenaikannya 10 persen. Jadi minimal sama dengan seperti semula,” kata Mentan Amran.

Menurutnya, penurunan harga TBS yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan sebuah anomali. Di tengah kenaikan harga CPO dunia dan penguatan dolar AS yang mencapai lebih dari 10 persen terhadap rupiah, harga TBS justru sempat mengalami penurunan hingga sekitar 17 persen di sejumlah wilayah.

“Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan harusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut.

“Kita harus jaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di petani turun, itu tidak masuk akal,” ungkap Mentan Amran.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan harga TBS bahkan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Saat menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu, Mentan Amran mengaku dua kali dihubungi Presiden Prabowo untuk memastikan langkah pemerintah dalam melindungi petani sawit.

“Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia,” ujarnya.

Hasil evaluasi rapat menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih. Namun pemerintah menargetkan pemulihan penuh dalam waktu segera.

“Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Harga harus kembali normal. Yang belum menyesuaikan akan kami periksa,” tegasnya.

Untuk mempercepat pengawasan, Kementan akan mengirimkan data perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga kepada seluruh Dirkrimsus Polda dan Kapolda di daerah, disertai lampiran harga acuan yang ditetapkan gubernur.

Sementara, dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan petani dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Banten menyampaikan bahwa harga di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) mulai mengalami kenaikan, namun belum seluruhnya diteruskan kepada petani. Beberapa daerah bahkan melaporkan masih adanya selisih cukup besar antara harga yang diterima petani dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai penengah untuk memastikan seluruh pelaku dalam rantai usaha sawit memperoleh manfaat yang adil.

“Kita ingin membangun ekosistem yang sehat. Petani sejahtera, pengusaha juga sejahtera. Kita tumbuh bersama. Pemerintah hanya menjadi wasit agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Mentan Amran menambahkan, sawit merupakan salah satu instrumen strategis yang akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pengendali pasar minyak sawit dunia. Melalui program hilirisasi dan penguatan bioenergi, termasuk implementasi B50 dan pengembangan bioetanol, pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

 “Kita produsen sawit terbesar dunia. Mimpi besar Presiden adalah menjadikan Indonesia pengendali pasar CPO dunia melalui hilirisasi dan pemanfaatan sawit untuk energi. Karena itu petani harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved