Lensa Agraria
Pemerintah Dalami Harga dan Klaim Beras Fortifikasi
Majalahtani.com — Pemerintah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak membayar mahal hanya karena adanya klaim fortifikasi. Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan melalui manfaat gizi, kualitas produk, serta proses produksi yang terukur.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa fortifikasi pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan. Namun, fortifikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
“Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” ujar Hermawan.
Harga Tinggi Harus Punya Dasar yang Jelas
Pemerintah akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium yang beredar di pasaran. Perbandingan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah selisih harga masih wajar dan sesuai dengan nilai tambah yang diberikan.
Komponen pembentuk harga juga akan didalami, mulai dari harga bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin yang ditetapkan pelaku usaha.
Produsen diminta menjelaskan secara transparan berapa biaya tambahan yang benar-benar timbul dari proses fortifikasi dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga jual akhir.
“Pencantuman kata ‘fortifikasi’, ‘diperkaya vitamin’ atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian,” tegasnya.
Kandungan Gizi dan Mutu Beras Diuji Bersamaan
Pemeriksaan laboratorium akan dilakukan terhadap kandungan vitamin dan mineral yang diklaim produsen. Hasil pengujian akan dibandingkan dengan informasi yang tercantum pada label untuk memastikan klaim tersebut benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada kandungan gizi. Pemerintah juga akan menguji mutu beras yang digunakan sebagai bahan dasar produk fortifikasi.
Parameter mutu yang diperiksa antara lain kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah dan menir, butir rusak, butir mengapur, benda asing, keberadaan hama, warna, aroma, serta parameter lain sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tambahan vitamin dan mineral tidak digunakan untuk menutupi mutu dasar beras yang rendah.
“Jangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai,” kata Hermawan.
Produk yang dipasarkan dengan harga lebih tinggi harus dapat membuktikan 2 hal sekaligus, yakni manfaat gizinya dan mutu berasnya. Dengan demikian, masyarakat memperoleh produk yang benar-benar sebanding dengan harga yang dibayarkan.
_Berat Bersih dan Label Menjadi Perhatian_
Tim pengawas juga akan memeriksa kesesuaian berat bersih produk dengan angka yang tercantum pada kemasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen menerima jumlah produk sesuai dengan yang telah dibayar.
Informasi pada label turut menjadi fokus pemeriksaan, termasuk nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, berat bersih, identitas produsen atau pengemas, izin edar, petunjuk penyimpanan, serta klaim lain yang digunakan untuk menarik konsumen.
“Label bukan sekadar sarana promosi. Informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada masyarakat. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan,” ujar Hermawan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara label dan kondisi produk, pemerintah dapat meminta pelaku usaha memperbaiki informasi pada kemasan, menghentikan sementara peredaran, atau menarik produk dari pasar sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Legalitas dan Proses Produksi Ditelusuri
Selain aspek harga, mutu, dan kandungan gizi, pemerintah akan memeriksa legalitas produk serta ketertelusuran proses produksinya.
Pemeriksaan mencakup izin edar atau registrasi produk, identitas produsen dan pengemas, sumber bahan baku, asal kernel fortifikan, fasilitas produksi, mekanisme pencampuran, sistem pengendalian mutu, dokumen pengujian, serta jalur distribusi.
Produsen juga akan diminta memberikan penjelasan mengenai konsistensi proses fortifikasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan vitamin dan mineral tercampur secara merata dan kandungannya tetap sesuai selama masa simpan produk.
Pemerintah turut mendalami alasan apabila produk tertentu tidak lagi ditemukan di sejumlah ritel, termasuk kemungkinan penghentian produksi, penarikan mandiri, perubahan kemasan, atau pemindahan jalur distribusi.
_Fortifikasi Tidak Boleh Mengganggu Beras Medium dan Premium_
Pemerintah mengingatkan agar pengembangan beras fortifikasi tidak mendorong pengalihan produksi beras medium dan premium secara tidak terkendali hanya demi mengejar harga dan margin yang lebih tinggi.
Ketersediaan beras medium dan premium tetap harus dijaga karena keduanya menjadi kebutuhan utama masyarakat. Beras fortifikasi harus ditempatkan sebagai alternatif dengan manfaat gizi yang jelas, bukan sebagai instrumen untuk menciptakan segmentasi harga secara berlebihan.
“Fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tegas Hermawan.
Pemerintah pada prinsipnya mendukung inovasi pangan dan peningkatan kandungan gizi pada beras. Namun, setiap inovasi harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat.
“Semakin tinggi harga suatu produk, semakin besar pula kewajiban pelaku usaha untuk membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh membayar mahal hanya karena klaim pada kemasan yang tidak didukung oleh kualitas produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Pemerintah akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan klarifikasi produsen selesai. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kandungan gizi, mutu beras, berat bersih, label, legalitas, atau proses produksi, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lensa Agraria
Bapanas Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Bantuan Beras
Majalahtani.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan seluruh bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh volumenya tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan selama proses distribusi berlangsung.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 tengah berlangsung secara nasional.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap KPM, baik yang dilakukan atas nama sumbangan sukarela maupun dengan dalih lainnya.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi di Jakarta (11/9/2026).
Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran, pemerintah daerah, serta Pemerintah Daerah setempat untuk menelusuri kebenaran laporan dugaan pungutan tersebut hingga tuntas. Bapanas juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi lembaga bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id.
“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” ujar Rachmi.
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 saat ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dirapel dan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM.
Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia, dengan target penyaluran rampung pada akhir September 2026. Bapanas menyebut proses distribusi hingga awal September 2026 telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.
Bapanas kembali mengingatkan bahwa bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang sah dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.
Lensa Agraria
Pemerintah Siapkan Jurus Tekan Harga Cabai Rawit yang Bergejolak
Majalahtani.com – Fluktuasi harga cabai rawit segera diatasi pemerintah dengan mengupayakan mobilisasi stok dari daerah yang surplus ke daerah defisit. Salah satunya yang akan dilaksanakan adalah program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Ini pernah dilaksanakan pemerintah secara kolaboratif bersama para Champion Cabai dan cukup ampuh menekan harga cabai.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menuturkan upaya mengatasi fluktuasi harga cabai perlu segera diterapkan. Bapanas dan Kementerian Pertanian (Kementan) akan menjalin koneksi agar FDP dapat dijalankan guna menyasar ke daerah yang sedang mengalami dinamika harga yang fluktuatif.
“Untuk cabai rawit, berdasarkan informasi dari Kediri, saat ini terdapat dinamika harga dan pasokan yang perlu segera kita respons. Karena itu, kami ingin berkoneksi kembali dengan teman-teman Kementan untuk melihat wilayah mana yang dapat kita dukung melalui FDP,” ucap Ketut dikutip di Jakarta pada Jumat (11/9/2026).
Pelibatan petani Champion Cabai yang dibina Kementan memegang andil penting dalam upaya penstabilan harga cabai rawit. Berkat kolaborasi erat, pasokan cabai rawit dengan harga yang terjangkau yang kemudian diguyur ke daerah yang berfluktuasi dapat menjadi faktor penekan harga.
“Misalkan di daerah di luar Jawa yang harganya relatif masih terjangkau, sehingga kita bisa FDP ke wilayah-wilayah yang harganya tinggi. Kita undang kembali para petani champion kita untuk membantu distribusikan ke wilayah-wilayah yang harganya relatif tinggi,” ujar Deputi Ketut.
Adapun dalam catatan Bapanas, FDP cabai rawit yang telah terlaksana pada triwulan pertama tahun 2026 totalnya mencapai 5.590 kilogram (kg). Ini terdiri dari mobilisasi stok cabai rawit dari Enrekang, Sulawesi Selatan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta sebesar 3.150 kg. Kemudian ke Lombok Tengah serta Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat masing-masing 1.140 kg dan 1.300 kg.
Implikasi positifnya pada April 2026 terjadi penurunan inflasi, termasuk pada komponen harga bergejolak (volatile food) atau inflasi pangan. Ini menunjukkan mulai meredanya tekanan harga pangan usai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri. Cabai rawit pun menjadi salah satu penyumbang deflasi pada April.
Di sisi lain, dalam rapat koordinasi Bapanas bersama petani cabai (26/8/2026) terungkap beberapa faktor penyebab fluktuasi harga cabai rawit. Beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain kemarau berkepanjangan, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti trips dan kutu kebul hingga adanya alih tanam ke komoditas lain.
Kendati demikian, berbagai upaya yang dilakukan Kementan di sektor hulu diyakini mampu mengatasi berbagai tantangan tersebut. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat (STO) Kementan Sudi Mardianto memastikan produksi cabai rawit secara nasional masih aman sampai akhir tahun.
“Untuk cabai rawit secara nasional itu produksinya di bulan September itu sekitar 119 ribu ton. Di Jawa Timur itu Banyuwangi standing crop yang ada sekarang sekitar 1.486 hektare. Kemudian di Sampang itu ada 1.691 hektare. Itu produksinya sudah mulai tinggi sekitar 5 ribuan,” urai Sudi.
“Kemudian untuk di daerah Jawa masih terpusat di Temanggung, Brebes, dan Magelang. Produksinya walaupun masih relatif rendah karena mungkin baru sebagian besar tanam, tapi nanti itu dapat mengatasi potensi adanya kenaikan menjelang hari Natal dan Tahun Baru,” sambung Direktur STO Kementan Sudi.
Sudi juga mengatakan petani cabai rawit binaan Kementan siap mendukung program penstabilan harga pemerintah. Program FDP dapat segera dilaksanakan bersama-sama untuk mengguyur daerah yang mengalami harga cabai rawit yang berfluktuasi tinggi.
“Nah seandainya nanti ada program pemerintah untuk dapat melakukan distribusi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan, artinya dari produksi yang ada. Mereka sudah bersiap untuk dapat membantu mengendalikan daerah-daerah yang harga cabai rawitnya tinggi. Mereka prinsipnya sudah siap untuk dapat membantu mensuplai daerah-daerah yang harganya cukup tinggi,” ucap Direktur Sudi.
Adapun dalam pantauan harga cabai rawit oleh Bapanas, per 10 September rerata harga secara nasional telah mencapai Rp81.052 per kg. Provinsi yang tercatat dengan rerata harga tertinggi adalah Sulawesi Utara dengan Rp152.872 per kg. Sementara provinsi dengan rerata harga paling rendah ada di Nusa Tenggara Timur dengan Rp56.604 per kg.
Ekonomi dan Bisnis
Pecah Rekor! Bantuan Pangan Beras di 2026 Jadi Alokasi Paling Besar
Majalahtani.com – Sebagai implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan direktif agar program bantuan pangan beras kembali berlanjut sampai Desember. Sebanyak 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan terus memperoleh beras 10 kilogram (kg) setiap bulannya.
Berkat direktif Presiden Republik Indonesia ke-8 tersebut, program bantuan pangan beras selama tahun 2026 pecah rekor karena memuat alokasi paling besar dalam setahun sejak diluncurkan pada tahun 2023. Total beras yang dialokasikan untuk bantuan pangan beras tahun ini dapat mencapai hingga 2,6 juta ton.
“Ini merupakan bentuk kecintaan Bapak Presiden Prabowo kepada rakyat. Beliau ingin 33,24 juta keluarga yang memang membutuhkan bantalan ekonomi, itu menjadi prioritas pemerintah, agar setiap bulan kebutuhan berasnya dapat terpenuhi,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Adapun untuk bantuan pangan beras tahun 2026 sebelumnya telah dialokasikan untuk Februari-Maret dan Juli-September atau 5 bulan. Dengan penambahan sampai Desember menjadikan bantuan pangan beras tahun 2026 akan mempunyai alokasi hingga 8 bulan. Setiap bulannya 33,24 juta PBP akan diberikan beras 10 kg.
Secara kuantitas, total bantuan pangan beras tahun 2026 dapat mencapai 2,6 juta ton yang terdiri dari bantuan pangan Februari-Maret yang 664 ribu ton, Juli-September yang 997 ribu ton, dan Oktober-Desember yang juga diestimasikan memiliki alokasi 997 ribu ton.
Sebelumnya, total alokasi program bantuan pangan beras terbesar pernah ada di tahun 2024. Kala itu menyasar kepada 22 juta PBP setiap bulannya dengan total alokasi mencapai 10 bulan yang terdiri dari Januari-Maret, April-Juni, dan Agustus-Desember. Kuantitas beras untuk bantuan pangan beras tahun 2024 mencapai 1,9 juta ton.
Untuk diketahui, direktif Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Menko Airlangga memastikan program bantuan pangan beras jalan terus sampai Desember 2026.
“Tadi kita bahas terkait dengan kesiapan untuk menghadapi El Nino antara lain juga terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini. Bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg dan arahan Bapak Presiden itu untuk dilanjutkan di bulan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” terang Menko Airlangga.
Lebih lanjut, program bantuan pangan beras tahap kedua atau alokasi Juli-September pada tahun ini membutuhkan anggaran Rp 17,52 triliun dan telah siap dalam anggaran Bapanas. Program prorakyat bantuan pangan ini disalurkan secara one shoot atau secara sekaligus.
Mengenai data penerima yang digunakan dalam program bantuan pangan beras menggunakan database Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini merupakan update yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan tentunya telah dilakukan filterisasi data Kementerian Sosial.
Program bantuan pangan beras menyasar PBP yang termasuk kelompok desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
Bapanas optimis melalui program bantuan pangan yang dimasifkan dapat memberikan faktor penekan harga beras di pasaran. Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, maka tingkat inflasi pun juga akan dapat lebih terkendali.
Tingkat inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 dilaporkan BPS mulai mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen. Level ini membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025 yang menjadi titik puncak inflasi beras saat itu di angka 4,24 persen.
Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Data Pangan4 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
