Connect with us

Lensa Agraria

Amran Ancam ‘Gebuk’ Mafia Beras, Pastikan Pengawasan Beras Fortifikasi Semakin Tajam

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Upaya penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah demi memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar tidak merugi secara finansial. Terlebih merek beras fortifikasi kebanyakan dibanderol melebihi harga beras kualitas premium.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas),l Andi Amran Sulaiman sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) menyatakan akan menggebuk mafia beras. Ini karena semangat memfortifikasi pangan yang diusung pemerintah memiliki nilai kemanusiaan dan bukan peluang mencari keuntungan semata.

“Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral,” tegas Amran dikutip di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).

Pandangan tersebut senada dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Fortifikasi pangan menjadi strategi penting untuk memperbaiki status gizi masyarakat dan beras fortifikasi pun telah menjadi indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum,” kata Amran lagi.

Terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan beras fortifikasi dengan sasaran target yang lebih luas. Andriko juga bilang pengawasan akan meliputi pula kesesuaian antara izin edar dengan label kemasan.

“Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek,” ungkap Andriko.

Produsen beras fortifikasi harus dapat menyamakan kandungan gizi yang dimuat dalam izin edar dengan klaim pada label kemasan produk. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka termasuk pula bentuk pelanggaran.

“Contohnya begini, di izin edar, dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tapi di label dia hanya tulis 30 persen. Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam,” jelas Andriko.

“Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak,” tambah Andriko.

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, mulai akhir Juli sampai Agustus, Bapanas terus melakukan pengawasan kembali dengan skala yang lebih luas. Targetnya terhadap 40 merek dagang beras fortifikasi yang memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada 11 provinsi. Total sampel ditargetkan dapat mencapai 200 dan menggandeng laboratorium terakreditasi.

Untuk diketahui, Bapanas telah menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Diperoleh 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Dari 15 sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas itu berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.

Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, 3 sampel memenuhi persyaratan, sedangkan 9 sampel tidak memenuhi persyaratan. Kemudian ada 3 sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.

Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Produsen beras fortifikasi juga harus memperoleh izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak ada biaya dan tidak memakan waktu yang lama.

Selanjutnya, untuk izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, wajib dilakukan pengujian beras fortifikasi terhadap persyaratan tersebut di laboratorium yang terakreditasi.

Lensa Agraria

Bapanas Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Bantuan Beras

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan seluruh bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh volumenya tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan selama proses distribusi berlangsung.

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 tengah berlangsung secara nasional.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap KPM, baik yang dilakukan atas nama sumbangan sukarela maupun dengan dalih lainnya.

“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi di Jakarta (11/9/2026).

Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran, pemerintah daerah, serta Pemerintah Daerah setempat untuk menelusuri kebenaran laporan dugaan pungutan tersebut hingga tuntas. Bapanas juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi lembaga bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id.

“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” ujar Rachmi.

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 saat ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dirapel dan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM.

Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia, dengan target penyaluran rampung pada akhir September 2026. Bapanas menyebut proses distribusi hingga awal September 2026 telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.

Bapanas kembali mengingatkan bahwa bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang sah dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.

Continue Reading

Lensa Agraria

Pemerintah Siapkan Jurus Tekan Harga Cabai Rawit yang Bergejolak

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Fluktuasi harga cabai rawit segera diatasi pemerintah dengan mengupayakan mobilisasi stok dari daerah yang surplus ke daerah defisit. Salah satunya yang akan dilaksanakan adalah program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Ini pernah dilaksanakan pemerintah secara kolaboratif bersama para Champion Cabai dan cukup ampuh menekan harga cabai.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menuturkan upaya mengatasi fluktuasi harga cabai perlu segera diterapkan. Bapanas dan Kementerian Pertanian (Kementan) akan menjalin koneksi agar FDP dapat dijalankan guna menyasar ke daerah yang sedang mengalami dinamika harga yang fluktuatif.

“Untuk cabai rawit, berdasarkan informasi dari Kediri, saat ini terdapat dinamika harga dan pasokan yang perlu segera kita respons. Karena itu, kami ingin berkoneksi kembali dengan teman-teman Kementan untuk melihat wilayah mana yang dapat kita dukung melalui FDP,” ucap Ketut dikutip di Jakarta pada Jumat (11/9/2026).

Pelibatan petani Champion Cabai yang dibina Kementan memegang andil penting dalam upaya penstabilan harga cabai rawit. Berkat kolaborasi erat, pasokan cabai rawit dengan harga yang terjangkau yang kemudian diguyur ke daerah yang berfluktuasi dapat menjadi faktor penekan harga.

“Misalkan di daerah di luar Jawa yang harganya relatif masih terjangkau, sehingga kita bisa FDP ke wilayah-wilayah yang harganya tinggi. Kita undang kembali para petani champion kita untuk membantu distribusikan ke wilayah-wilayah yang harganya relatif tinggi,” ujar Deputi Ketut.

Adapun dalam catatan Bapanas, FDP cabai rawit yang telah terlaksana pada triwulan pertama tahun 2026 totalnya mencapai 5.590 kilogram (kg). Ini terdiri dari mobilisasi stok cabai rawit dari Enrekang, Sulawesi Selatan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta sebesar 3.150 kg. Kemudian ke Lombok Tengah serta Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat masing-masing 1.140 kg dan 1.300 kg.

Implikasi positifnya pada April 2026 terjadi penurunan inflasi, termasuk pada komponen harga bergejolak (volatile food) atau inflasi pangan. Ini menunjukkan mulai meredanya tekanan harga pangan usai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri. Cabai rawit pun menjadi salah satu penyumbang deflasi pada April.

Di sisi lain, dalam rapat koordinasi Bapanas bersama petani cabai (26/8/2026) terungkap beberapa faktor penyebab fluktuasi harga cabai rawit. Beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain kemarau berkepanjangan, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti trips dan kutu kebul hingga adanya alih tanam ke komoditas lain.

Kendati demikian, berbagai upaya yang dilakukan Kementan di sektor hulu diyakini mampu mengatasi berbagai tantangan tersebut. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat (STO) Kementan Sudi Mardianto memastikan produksi cabai rawit secara nasional masih aman sampai akhir tahun.

“Untuk cabai rawit secara nasional itu produksinya di bulan September itu sekitar 119 ribu ton. Di Jawa Timur itu Banyuwangi standing crop yang ada sekarang sekitar 1.486 hektare. Kemudian di Sampang itu ada 1.691 hektare. Itu produksinya sudah mulai tinggi sekitar 5 ribuan,” urai Sudi.

“Kemudian untuk di daerah Jawa masih terpusat di Temanggung, Brebes, dan Magelang. Produksinya walaupun masih relatif rendah karena mungkin baru sebagian besar tanam, tapi nanti itu dapat mengatasi potensi adanya kenaikan menjelang hari Natal dan Tahun Baru,” sambung Direktur STO Kementan Sudi.

Sudi juga mengatakan petani cabai rawit binaan Kementan siap mendukung program penstabilan harga pemerintah. Program FDP dapat segera dilaksanakan bersama-sama untuk mengguyur daerah yang mengalami harga cabai rawit yang berfluktuasi tinggi.

“Nah seandainya nanti ada program pemerintah untuk dapat melakukan distribusi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan, artinya dari produksi yang ada. Mereka sudah bersiap untuk dapat membantu mengendalikan daerah-daerah yang harga cabai rawitnya tinggi. Mereka prinsipnya sudah siap untuk dapat membantu mensuplai daerah-daerah yang harganya cukup tinggi,” ucap Direktur Sudi.

Adapun dalam pantauan harga cabai rawit oleh Bapanas, per 10 September rerata harga secara nasional telah mencapai Rp81.052 per kg. Provinsi yang tercatat dengan rerata harga tertinggi adalah Sulawesi Utara dengan Rp152.872 per kg. Sementara provinsi dengan rerata harga paling rendah ada di Nusa Tenggara Timur dengan Rp56.604 per kg.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Pecah Rekor! Bantuan Pangan Beras di 2026 Jadi Alokasi Paling Besar

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Sebagai implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan direktif agar program bantuan pangan beras kembali berlanjut sampai Desember. Sebanyak 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan terus memperoleh beras 10 kilogram (kg) setiap bulannya.

Berkat direktif Presiden Republik Indonesia ke-8 tersebut, program bantuan pangan beras selama tahun 2026 pecah rekor karena memuat alokasi paling besar dalam setahun sejak diluncurkan pada tahun 2023. Total beras yang dialokasikan untuk bantuan pangan beras tahun ini dapat mencapai hingga 2,6 juta ton.

“Ini merupakan bentuk kecintaan Bapak Presiden Prabowo kepada rakyat. Beliau ingin 33,24 juta keluarga yang memang membutuhkan bantalan ekonomi, itu menjadi prioritas pemerintah, agar setiap bulan kebutuhan berasnya dapat terpenuhi,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

Adapun untuk bantuan pangan beras tahun 2026 sebelumnya telah dialokasikan untuk Februari-Maret dan Juli-September atau 5 bulan. Dengan penambahan sampai Desember menjadikan bantuan pangan beras tahun 2026 akan mempunyai alokasi hingga 8 bulan. Setiap bulannya 33,24 juta PBP akan diberikan beras 10 kg.

Secara kuantitas, total bantuan pangan beras tahun 2026 dapat mencapai 2,6 juta ton yang terdiri dari bantuan pangan Februari-Maret yang 664 ribu ton, Juli-September yang 997 ribu ton, dan Oktober-Desember yang juga diestimasikan memiliki alokasi 997 ribu ton.

Sebelumnya, total alokasi program bantuan pangan beras terbesar pernah ada di tahun 2024. Kala itu menyasar kepada 22 juta PBP setiap bulannya dengan total alokasi mencapai 10 bulan yang terdiri dari Januari-Maret, April-Juni, dan Agustus-Desember. Kuantitas beras untuk bantuan pangan beras tahun 2024 mencapai 1,9 juta ton.

Untuk diketahui, direktif Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Menko Airlangga memastikan program bantuan pangan beras jalan terus sampai Desember 2026.

“Tadi kita bahas terkait dengan kesiapan untuk menghadapi El Nino antara lain juga terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini. Bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg dan arahan Bapak Presiden itu untuk dilanjutkan di bulan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” terang Menko Airlangga.

Lebih lanjut, program bantuan pangan beras tahap kedua atau alokasi Juli-September pada tahun ini membutuhkan anggaran Rp 17,52 triliun dan telah siap dalam anggaran Bapanas. Program prorakyat bantuan pangan ini disalurkan secara one shoot atau secara sekaligus.

Mengenai data penerima yang digunakan dalam program bantuan pangan beras menggunakan database Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini merupakan update yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan tentunya telah dilakukan filterisasi data Kementerian Sosial.

Program bantuan pangan beras menyasar PBP yang termasuk kelompok desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.

Bapanas optimis melalui program bantuan pangan yang dimasifkan dapat memberikan faktor penekan harga beras di pasaran. Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, maka tingkat inflasi pun juga akan dapat lebih terkendali.

Tingkat inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 dilaporkan BPS mulai mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen. Level ini membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025 yang menjadi titik puncak inflasi beras saat itu di angka 4,24 persen.

Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved