Connect with us

Kabar Desa

Kabar Baik, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengubah kebijakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan membuka akses bagi buruh tani yang selama ini terkendala memperoleh bantuan karena tidak memiliki lahan maupun kelompok tani.

Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian.

Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain kini dapat membentuk kelompok dan mengakses bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.

Amran mengatakan perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah dirinya menemukan langsung kondisi buruh tani di lapangan.

Dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026), Amran menemukan buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.

“Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” tegas Amran.

Amran menilai kondisi tersebut perlu diubah. Selama ini, kepemilikan lahan dan keanggotaan dalam kelompok tani menjadi salah satu faktor yang membuat akses terhadap bantuan lebih mudah bagi petani pemilik lahan. Sementara buruh tani yang menjadi bagian penting dalam proses produksi justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.

Menurut Amran, keterbatasan akses tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi buruh tani untuk meningkatkan pendapatan. Karena itu, pemerintah membuka ruang agar buruh tani dapat menjadi penerima sekaligus pengelola alsintan yang digunakan untuk memberikan jasa kepada petani di wilayahnya.

“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Mentan Amran meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok. PPL juga diminta membantu membentuk kelompok dan mengusulkannya kepada Kementan untuk dilakukan verifikasi.

“PPL kami minta mengirim laporan siapa saja petani-petani yang belum punya kelompok. Karena biasanya yang punya kelompok tiap tahun dapat. Jadi yang belum punya kelompok, kita buatkan kelompok,” kata Amran.

Ia menegaskan proses pengajuan dapat dilakukan secara sederhana melalui PPL. Setelah kelompok diverifikasi, pengajuan bantuan dapat disampaikan ke pusat dan bantuan akan disalurkan sesuai kebutuhan.

“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” tegasnya.

Amran mengatakan kebijakan tersebut tidak mensyaratkan kelompok harus berjumlah besar. Bahkan kelompok yang terdiri dari sekitar 10 buruh tani dapat dibentuk dan diusulkan sepanjang memenuhi ketentuan serta hasil verifikasi di lapangan.

Alsintan yang dapat diberikan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan pertanian lainnya.

Menurut Mentan Amran, bantuan tersebut tidak dimaksudkan hanya untuk menjadi aset kelompok. Alsintan harus dikelola secara produktif sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi buruh tani melalui jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun kebutuhan pertanian lainnya.

“Dulu buruh tani tidak bisa dapat. Kenapa? Dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat”.

Ia menggambarkan besarnya kesenjangan pendapatan yang dapat terjadi ketika buruh tani hanya mengandalkan pekerjaan harian. Dengan upah sekitar Rp30 ribu per hari dan kesempatan kerja dua kali dalam sepekan, pendapatan seorang buruh tani hanya sekitar Rp240 ribu dalam satu bulan.

Karena itu, Mentan Amran ingin bantuan alsintan menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan.

“Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja sudah bagus. Daripada Rp240 ribu,” ujarnya.

Amran menilai skema tersebut juga dapat menciptakan ekosistem baru di tingkat desa. Buruh tani tidak lagi hanya bergantung pada kesempatan kerja sebagai tenaga harian, tetapi dapat memiliki sarana usaha yang menghasilkan pendapatan dari pelayanan alsintan kepada petani.

Dengan demikian, modernisasi pertanian tidak berhenti pada penggunaan teknologi di lahan, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi tenaga kerja utama di sektor pertanian.

Amran menegaskan perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar transformasi pertanian dari sistem tradisional menuju pertanian modern benar-benar dirasakan rakyat kecil hingga pelosok.

“Atas arahan Bapak Presiden, bagaimana transformasi pertanian tradisional menuju modern dirasakan oleh rakyat kecil dan sampai ke pelosok. Kami turun tangan langsung,” tegasnya.

Menurut Amran, kebijakan pemerintah harus berpihak pada kebutuhan masyarakat dan memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan. Karena itu, regulasi harus dapat disesuaikan ketika justru menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat program.

“Kita buat peraturan untuk rakyat, bukan peraturan untuk gaya-gayaan untuk kita-kita. Seluruh peraturan adalah untuk kesejahteraan rakyat yang kita buat ini,” tegas Amran.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda Kementan untuk memperluas pemerataan modernisasi pertanian. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi dan produktivitas, tetapi juga memastikan akses terhadap teknologi dan sarana pertanian dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum memiliki akses.

Dalam kunjungan yang sama di Karawang, Amran juga mengecek langsung kondisi lahan pertanian dan pemanfaatan pompa untuk menghadapi musim kemarau. Ia menemukan sumber air tersedia, tetapi sebagian lahan belum terairi secara optimal.

Amran menegaskan pemerintah akan terus menyisir wilayah yang memiliki sumber air untuk kemudian dioptimalkan melalui pompanisasi sehingga lahan tetap dapat ditanami meski musim kemarau.

“Nanti kita sisir seluruh Jawa dan luar Jawa. Kita sisir semua yang ada sumber air, kita pasangkan pompa,” katanya.

Amran berharap pendekatan tersebut dapat berjalan beriringan: air dan teknologi digunakan untuk meningkatkan produksi, sementara akses alsintan diperluas agar manfaat modernisasi juga meningkatkan pendapatan masyarakat yang bekerja langsung di sektor pertanian.

“Kita mau ini pemerataan. Kita mau semua anak bangsa, khususnya sektor petani, merasakan kehadiran pemerintah,” pungkas Amran.

Kabar Desa

Duka untuk Pahlawan Pangan Papua Pegunungan

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga petugas dalam insiden penembakan yang menimpa rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Kampung Muliama, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026) sore.

Berdasarkan informasi kepolisian, para korban tengah dalam perjalanan menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat setempat ketika rombongan mereka diadang dan ditembaki oleh pelaku kriminal bersenjata.

“Atas nama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Mereka adalah pahlawan pangan yang gugur dalam tugas mulia, membawa bantuan ternak untuk saudara-saudara kita di pedalaman Papua. Mereka semestinya aman selama menjalankan tugas kemanusiaan itu,” ujar Amran.

Amran menegaskan bahwa petugas yang menjalankan program bantuan ternak dan ketahanan pangan di wilayah Papua bukan pihak yang membawa ancaman bagi siapa pun, sehingga harus mendapat jaminan keamanan penuh dari aparat.

Ia meminta Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz dan jajaran TNI-Polri mengusut tuntas pelaku penembakan serta memastikan keselamatan petugas lapangan yang bertugas di Papua.

“Program bantuan pangan dan ternak untuk masyarakat Papua tidak boleh berhenti karena ancaman kekerasan. Negara harus hadir lebih kuat, melindungi setiap pahlawan pangan yang bertaruh nyawa demi menjamin kecukupan pangan rakyat Papua,” tegasnya.

Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional menyatakan akan memastikan keberlanjutan program bantuan ternak dan pangan di wilayah Papua Pegunungan berjalan tanpa terhambat, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban.

“Kami sangat berduka mendengar kabar ini. Semoga aparat keamanan dapat segera mengungkap kasus ini dan memastikan tidak terulang kembali. Kita ingin pembangunan pertanian di Papua kuat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Amran.

Continue Reading

Kabar Desa

Tagihan Rp8 Miliar Mangkrak, Pengusaha Muda Lumajang Pertanyakan Nasib Proyek ke Pemkab

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Pengusaha muda asal Lumajang, Achmad Dahlan, mengaku geram dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terkait sengketa pembayaran pekerjaan yang disebut telah dijalankan sejak 2018.

Padahal, kata Achmad, pekerjaan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun, tetapi pembayaran belum juga diselesaikan. Jika dihitung bersama denda, nilai yang ia klaim mencapai sekitar Rp8 miliar.

Ia bahkan membandingkan persoalan yang dialaminya dengan kasus pengusaha Jusuf Hamka yang pernah ramai terkait sengketa pembayaran proyek pemerintah.

“Sampai saat ini ribut dengan Bupati Lumajang, dana dipake negara selama 8 tahun tapi belum dibayarkan dan disuruh bayar denda,” kata Achmad kepada Majalah Tani dikutip, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, SPK pertama disebut mulai dijalankan pada 2018 dengan menggunakan anggaran yang telah tersedia sebelumnya. Namun, dalam perjalanan pelaksanaannya, persoalan administrasi dan pembayaran kemudian muncul.

Menurut dia, persoalan berlanjut hingga SPK ketiga yang disebutnya ditolak. Padahal, ia mengaku bukan meminta pekerjaan tersebut, melainkan mendapat penunjukan untuk melaksanakannya.

“SPK ketiga ditolak, bukan pengemis tapi ditunjuk ujungnya tidak dibayarkan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut merugikan dirinya sebagai pelaku usaha karena pekerjaan telah dijalankan, sementara kewajiban pembayaran belum memperoleh kepastian.

“Kalau total (kerugian) Rp8 miliar termasuk denda,” jelas dia.

Dalam proses memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut, ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam pendampingan hukum.

Ia mengklaim pengacaranya memilih mundur setelah mendapat tekanan atau teror yang menurutnya berkaitan dengan institusi Brimob.

“Lawyer saya mundur karena diteror Brimob,” ujarnya.

Continue Reading

Kabar Desa

Bapanas Turunkan Satgas Pengawasan Beras, Incar Pelanggar HET dari Produsen hingga Ritel

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com — Pemerintah mulai menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras. Kolaborasi multipihak yang digagas Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini melibatkan Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah, beserta pemerintah daerah dan Perum Bulog.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, mengatakan fokus pengawasan ini terhadap kondisi perberasan. Bapanas mengharapkan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk Jawa Tengah (Jateng) dapat saling bersinergi memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terimplementasi dengan benar.

“Ini adalah tim bersama, kolaborasi bersama Dirkrimsus Polda Jateng bersama dinas-dinas yang membidangi pangan, perdagangan, perizinan, dan pertanian beserta Bulog. Jadi nanti kita tidak hanya di pasar, tapi juga ke produsen dan juga distributor serta ke ritel modern. Untuk tugas kali ini kita fokus kepada komoditas beras,” urai Rinna pada rapat koordinasi bersama Polda Jateng di Semarang, Jateng pada Rabu (2/9/2026).

Bapanas menegaskan sasaran pengawasan meliputi produsen sampai tingkat eceran di pasar tradisional dan ritel modern. Adapun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga turut dipastikan ketersediaan dan harga jualnya di pasaran.

“Jadi 3 komponen yang akan kita lakukan adalah monitoring beras premium, beras medium, dan beras SPHP. Jateng itu di Zona 1 itu, jadi beras premiumnya di Rp 14.900 per kilo. Kemudian beras mediumnya di Rp 13.500 per kilo dan SPHP di Rp 12.500 per kilo,” kata Rinna lagi.

Terpisah, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan fluktuasi beras tidak diakibatkan stok beras yang menurun. Stok beras nasional memadai, termasuk stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai bantalan program intervensi.

“Kemarin salah satu kami cek, bukan karena stok, kan beras banyak. Jangan lupa juga tertinggi kesejahteraan petani sepanjang sejarah NTP (Nilai Tukar Petani),” ujar Kepala Bapanas Amran di Subang, Jawa Barat (2/9/2026).

Adapun sebagaimana rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), NTP secara umum sampai Agustus 2026 telah mencapai 129,19 dan menjadi yang tertinggi sejak BPS menggunakan tahun dasar 2018. Idem pula pada perkembangan indeks NTP Tanpa Perikanan yang sampai Agustus 2026 juga pecah rekor tertinggi di level 129,98.

Di satu sisi, kesejahteraan petani padi terus meningkat dengan indeks harga yang diterima petani mencapai level tertinggi dalam 8 tahun terakhir. Indeks harga yang diterima petani padi sampai Agustus 2026 semakin meningkat hingga mencapai 153,77. Pencapaian tersebut mencerminkan harga gabah yang semakin menguntungkan bagi petani.

Di sisi lain, inflasi beras masih tetap terkendali. Perkembangan inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen.

Level ini telah membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025. Kala itu tingkat inflasi beras sempat menjadi titik puncak inflasi beras saat itu hingga sampai angka 4,24 persen.

Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.

“Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran). (Tapi) itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung perintahkan, cek pasar,” ujar Amran.

Amran telah mengintruksikan jajarannya untuk fokus memeriksa kondisi harga beras di 13 provinsi sampai Desember mendatang. Ia meminta adanya penindakan mulai dari pemberian peringatan sampai penutupan usaha bagi yang terbukti tidak mengindahkan peringatan dan masih melakukan pelanggaran HET.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved