Kabar Desa
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tak Naik Imbas Fluktuasi Kurs Dolar
Majalahtani.com – implikasi menguatnya kurs dolar dipastikan pemerintah tidak berimbas pada harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini memperkuat keberpihakan pemerintah pada rakyat dalam komando Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya memutuskan pula tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, meminta masyarakat bersikap tenang. Kualitas beras program SPHP pun senantiasa dijaga oleh Perum Bulog agar masyarakat dapat memperoleh beras berkualitas cukup baik dengan harga yang terjangkau.
“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” terang Maino dalam webinar Pangan Talk, Jakarta dikutip Selasa (26/5/2026).
“Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama,” tambah Direktur Bapanas Maino Dwi Hartono.
Adapun Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain bagi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp 12.500 per kilogram (kg). Kemudian untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp 13.100 per kg. Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp 13.500 per kg.
Untuk anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp 4,97 triliun. Bujet tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat. Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025.
Kemudian, Bapanas telah menetapkan pula ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
“Tentunya kenapa sekarang dibatasi 5 pack, boleh 5 pack, kalau kemarin kan maksimal 2 pack. Ini kita juga mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan, nanti kurang, tidak cukup,” jelas Maino.
“Jadi kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan yang lebih banyak sampai maksimal 5 pack atau 25 kilogram. Termasuk transaksi pembelian yang tadinya 2 ton, di tahun 2026 ini sudah kita buka ruang, ditambah maksimal 5 ton bagi mitra Bulog. Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada,” tambah Maino.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian juga memastikan posisi Indonesia yang telah mencapai swasembada beras. Oleh karena itu, ia mengirimkan sinyal peringatan bagi para mafia pangan yang masih kerap memainkan harga dan praktik anomali di pasaran.
“Swasembada beras kita sudah. Kemudian kita ekspor pupuk, harga pupuk dalam negeri turun 20 persen. Kemudian kita sudah swasembada jagung untuk pakan. Aku kerja keras. Beritahu mafia, hei kamu bersadar mafia, ini pertanian lagi kerja keras. Aku teruskan perjuangan ini. Pokoknya berantas mafia, berantas koruptor,” tegas Kepala Bapanas Amran.
Salah satu yang dikuak Amran adalah skandal beras oplosan yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian masyarakat hingga sekitar Rp 99 sampai 100 triliun per tahun. Dari pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kemudian sekitar 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar. Ada pula temuan mengenai beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, namun ditemukan dikemas ulang dan dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi.
Untuk itu, petunjuk teknis program SPHP beras tahun 2026 telah diperketat dan dipertajam seiring dengan pengawasan yang diintensifkan pula. Program SPHP beras harus dapat diakses masyarakat secara luas dan harga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Data Pangan
Tekan Inflasi Jelang Iduladha, Bapanas Masifkan Gerakan Pangan Murah di Berbagai Daerah
Majalahtani.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong Gerakan Pangan Murah (GPM di berbagai daerah demi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di tengah mulai meningkatnya permintaan masyarakat. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga lebih terjangkau dan tetap tersedia selama periode hari besar keagamaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kelik Budiana, menyampaikan pemerintah terus memperluas pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menjaga keterjangkauan harga pangan masyarakat menjelang Iduladha.
“Kami terus mendorong adanya Gerakan Pangan Murah, dan hingga Januari-Mei tahun ini telah terjadi sebanyak 4.973 kali di 36 provinsi dan 374 kabupaten kota. Untuk bulan Mei totalnya 518 kali di 21 provinsi dan 143 kabupaten kota,” ujar Kelik di Jakarta, Senin (26/5/2026).
Menurut Kelik, pelaksanaan GPM di berbagai daerah diharapkan mampu membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan pokok dengan harga stabil dan terjangkau.
“Tentu dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, di samping itu juga bisa menekan harga sesuai HET maupun di bawah HET,” imbuhnya,” tambahnya.
Pelaksanaan GPM terbanyak pada Mei berada di Sumatera Utara sebanyak 99 kali, Jawa Barat 95 kali, dan Sulawesi Selatan 83 kali. Kegiatan ini juga berlangsung di berbagai daerah lain seperti Sulawesi Tenggara, Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, hingga Papua Selatan.
Adapun di Kabupaten Barito Utara, GPM dilaksanakan secara keliling atau disebut GPM “On The Road”. Bupati Shalahuddin mengatakan bahwa stabilisasi harga membutuhkan gerakan nyata di tingkat daerah.
“Kami tidak ingin masyarakat terbebani harga kebutuhan pokok yang melambung menjelang Idul Adha. Karena itu, gerakan ini akan terus kami jalankan,” terang Shalahuddin.
Melalui GPM “On The Road” ini, Pemkab Barito Utara berupaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Berbagai komoditas yang disediakan pun dipastikan memiliki kualitas yang baik dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, mengendalikan laju inflasi daerah, serta memberikan pelayanan yang menyentuh langsung ke masyarakat,” sambungnya.
GPM tersebar luas hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, pasar rakyat, hingga lingkungan permukiman warga. Di Kota Banda Aceh misalnya, kegiatan GPM berlangsung di sejumlah kecamatan, salah satunya Lueng Bata.
Di kesempatan berbeda, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal menyampaikan bahwa program pangan murah tersebut dihadirkan sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tantangan, sekaligus untuk menjaga stabilitas inflasi di daerah.
“Kegiatan pangan murah ini rutin kami lakukan di beberapa kecamatan. Namun karena menjelang Iduladha, kami berharap kegiatan ini bisa membantu mengurangi dampak inflasi dan menjaga harga tetap stabil. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau,” ujar Afdhal.
Afdhal menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan 1.200 paket pangan murah untuk warga Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan lain dalam beberapa hari ke depan guna menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Pemko juga berencana melanjutkan kegiatan serupa di beberapa kecamatan lain dalam beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
Kegiatan GPM pada minggu Iduladha terus berlangsung di berbagai wilayah. Mendatang GPM akan dilaksanakan diantaranya di Kota Bengkulu pada 26 Mei 2026 dan Kabupaten Bekasi pada 30 Mei 2026.
Kabar Desa
Langkah Pemerintah Bongkar Mafia Pangan Ciptakan Keadilan bagi Petani
Majalahtani.com – Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Salengke, menilai langkah pembongkaran mafia pangan yang dilakukan pemerintah menjadi bagian penting dari upaya perlindungan petani. Menurutnya, praktik mafia pangan selama ini menciptakan distorsi yang merugikan petani sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.
“Praktik mafia pangan menciptakan distorsi pasar yang merugikan banyak pihak. Petani bisa dirugikan dari sisi produksi, sementara masyarakat menerima dampaknya dalam bentuk harga yang tidak wajar. Karena itu langkah pembenahan dan penegakan harus didukung bersama,” ujarnya dikutip Selasa (26/5/2026).
Menurut Salengke, di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga tekanan ekonomi dunia, negara perlu memastikan petani tetap mendapatkan perlindungan yang kuat agar sektor pertanian tetap mampu menjadi penyangga ekonomi nasional.
“Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, petani tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Negara harus memastikan petani tetap terlindungi, baik dari sisi harga, sarana produksi, maupun kepastian pasar,” ujarnya.
Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus memperkuat berbagai kebijakan yang berpihak kepada petani. Salah satunya melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah guna memberikan kepastian harga di tingkat petani, penguatan distribusi pupuk, serta kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen agar biaya produksi petani semakin ringan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan ketersediaan pupuk nasional tetap aman. Dari total alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 9,55 juta ton, saat ini sekitar 5,8 juta ton masih tersedia dan siap dimanfaatkan petani sesuai kebutuhan musim tanam.
Pemerintah juga memperkuat tata kelola pupuk melalui digitalisasi distribusi menggunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), perbaikan mekanisme penyaluran, serta penertiban jalur distribusi agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah turut memperkuat langkah penindakan terhadap praktik mafia pangan, mulai dari dugaan beras oplosan, distribusi pupuk bermasalah, hingga pengawasan berbagai komoditas strategis.
Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, pada periode 2024–2025 telah ditangani 94 kasus sektor pangan dengan total 77 tersangka yang telah ditetapkan. Penindakan mencakup komoditas beras, pupuk, minyak goreng, hingga kasus yang melibatkan oknum internal.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga melakukan pembenahan tata kelola melalui pencabutan 2.231 izin distributor dan pengecer pupuk bermasalah sebagai bagian reformasi distribusi pupuk nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan petani dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan petani terlindungi. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dengan merugikan petani, memainkan distribusi, atau mengganggu akses terhadap kebutuhan produksi. Negara harus hadir menjaga petani agar bisa terus berproduksi dengan tenang,” tegas Mentan Amran.
Prof Salengke menilai berbagai kebijakan yang dijalankan Mentan Amran mencerminkan upaya pemerintah melindungi petani secara lebih menyeluruh, tidak hanya melalui bantuan dan subsidi, tetapi juga lewat pembenahan sistem, perbaikan tata kelola, serta penguatan kebijakan sektor pertanian.
Menurutnya, langkah penindakan terhadap mafia pangan dan perbaikan tata kelola menjadi penting karena tujuan akhirnya bukan sekadar penegakan hukum, melainkan memastikan petani tetap terlindungi, mampu berproduksi secara optimal, dan tetap kuat menghadapi berbagai tantangan.
Kabar Desa
Ahmad Heryawan: Semua Daerah Termasuk Kota Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi
Majalahtani.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, keberadaan sawah tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan peradaban dan kehidupan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan, atau yang akrab disapa Aher, usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan isu pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Senin (25/5/2026).
“Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Semua daerah, termasuk kota sekalipun, harus tetap memiliki Lahan Sawah Dilindungi sekecil apa pun. Jangan sampai nol persen,” ujar Aher.
Politisi Fraksi PKS itu mencontohkan kota metropolitan seperti Shanghai yang tetap mempertahankan area persawahan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan. Menurutnya, Indonesia juga perlu menempatkan perlindungan sawah sebagai prioritas jangka panjang demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Aher menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengelolaan LSD. Dengan orkestrasi kebijakan yang solid, ia optimistis target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen dapat tercapai melalui skema subsidi silang antarwilayah.
Namun demikian, Aher juga menyoroti potensi persoalan hukum dan administratif akibat benturan antara kebijakan LSD yang ditetapkan pemerintah pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Ia meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi pengembang yang telah memproses lahan secara legal sebelum adanya penetapan LSD.
“Kita perlu solusi agar pengusaha tidak dirugikan. Bisa dengan konsep enklave seperti di kawasan kehutanan, sehingga lahan yang sudah diproses secara sah tetap memiliki kepastian hukum tanpa mengganggu kebijakan perlindungan sawah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga menerima paparan mengenai kondisi terkini Lahan Sawah Dilindungi di Kota Surakarta. Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta, Krisna Prihadi, menjelaskan bahwa luas LSD yang sebelumnya tercatat 63,62 hektare mengalami penyusutan signifikan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pembersihan data.
Dari hasil verifikasi, luas lahan sawah yang tersisa kini hanya sekitar 14,33 hektare. Sejumlah bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam peta LSD ternyata telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan, pondasi, hingga tanah urug.
Perubahan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara data peta LSD dengan kondisi riil di lapangan maupun dokumen RTRW dan RDTR Kota Surakarta. Akibatnya, muncul persoalan administratif dan hukum dalam pemanfaatan ruang serta proses perizinan.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi berkaitan langsung dengan agenda swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, kebijakan perlindungan sawah dinilai harus dijalankan secara konsisten, terpadu, dan berbasis data yang akurat.
-
Lensa Agraria4 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria3 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani4 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Lensa Agraria4 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Lensa Agraria2 bulan agoKejar Target Swasembada Beras, Mentan Amran Perkuat Sinergi Internal Kementan
-
Lensa Agraria3 bulan agoSurvei BI: Keyakinan Konsumen Februari 2026 Masih Kuat, IKK Capai 125,2
-
Agripreneurship4 bulan agoAdaptasi Petani Lereng Merapi terhadap Perubahan Siklus Hujan
-
Uncategorized4 bulan agoPotensi Blue Economy: Menjadikan Indonesia Raja Rumput Laut Dunia
