Connect with us

Kabar Desa

Target Lahan Pertanian 87 Persen Sulit Diterapkan di Wilayah Perkotaan

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kota Surakarta. (Dok: DPR)

Majalahtani.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti persoalan terkait tata ruang dan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kota Surakarta.

Ia menemukan adanya tantangan berat bagi daerah dengan karakteristik perkotaan dalam memenuhi ketentuan lahan baku sawah sebesar 87 persen.

Zulfikar menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut di daerah yang bersifat bukan rural (pedesaan) perlu dievaluasi agar lebih proporsional dan adil. Adanya pemaksaan proporsi lahan pertanian yang sangat tinggi di wilayah yang telah berkembang sebagai pusat ekonomi dan pemukiman, menurutnya, dapat menciptakan ketimpangan tata ruang di lapangan.

“Kita tadi menemukan bahwa untuk di kota atau kabupaten yang punya karakteristik bukan rural lalu bukan pertanian, itu kelihatannya sulit diterapkan mempunyai lahan baku sawah mencapai 87 persen. Oleh karena itu menurut saya perlu ada evaluasi terkait penerapan kebijakan itu,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, dikutip Senin (25/5/2026).

Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengusulkan, agar target ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebaiknya dihitung secara nasional, sehingga target tersebut tidak membebani setiap daerah secara merata tanpa melihat karakteristik wilayahnya. Jika target nasional sudah terpenuhi, maka lahan-lahan tersebutlah yang harus dijaga ketat agar tidak terjadi alih fungsi.

“Kalau memang untuk swasembada pangan, untuk pertahanan pangan, kita harus memiliki lahan pertanian berkelanjutan ya dihitung seluruh Indonesia saja. Jangan per kabupaten kota harus menyediakan 87 persen, tapi kalau secara nasional sudah 87 persen, itu bisa dari provinsi atau kabupaten mana pun, itu saja yang benar-benar dipertahankan jangan sampai terjadi alih fungsi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar menambahkan bahwa pihaknya mendorong peninjauan kembali terhadap regulasi terkait, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksanaannya, untuk memastikan adanya sinkronisasi yang baik. Ia menekankan bahwa meskipun peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus dilakukan secara berkala.

“Kebijakan tersebut harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang proporsional sesuai kebutuhan pengembangan wilayah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga kini, masalah pertanahan masih menjadi isu strategis nasional yang memiliki pengaruh langsung terhadap perkembangan wilayah, investasi, ketahanan pangan, serta stabilitas sosial. Berbagai masalah, seperti sengketa tanah, konflik warisan, wanprestasi, pemindahan hak secara informal, dan ketidakselarasan tata ruang, terus menjadi tantangan bagi Kantor Pertanahan di banyak daerah, termasuk di Surakarta.

Di samping isu pertanahan secara umum, perhatian khusus juga diberikan pada pelaksanaan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan ini diciptakan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang produktif di tengah tekanan pembangunan perkotaan yang semakin meningkat.

Namun, selama pelaksanaannya, muncul berbagai masalah, terutama berkaitan dengan ketidaksesuaian antara peta LSD dan kondisi riil di lapangan, keselarasan dengan RTRW/RDTR setempat, serta kurangnya regulasi untuk mengatur alih fungsi lahan.

Surakarta, sebagai kota yang sedang berkembang di Jawa Tengah, menghadapi berbagai dinamika dalam pembangunan perkotaan yang signifikan. Perkembangan wilayah pemukiman, perdagangan, jasa, dan infrastruktur menyebabkan semakin menipisnya lahan pertanian yang ada. Dalam situasi ini, kebijakan perlindungan lahan sawah sering kali bertentangan dengan kebutuhan untuk mengembangkan wilayah dan menarik investasi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Desa

Duka untuk Pahlawan Pangan Papua Pegunungan

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga petugas dalam insiden penembakan yang menimpa rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Kampung Muliama, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026) sore.

Berdasarkan informasi kepolisian, para korban tengah dalam perjalanan menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat setempat ketika rombongan mereka diadang dan ditembaki oleh pelaku kriminal bersenjata.

“Atas nama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Mereka adalah pahlawan pangan yang gugur dalam tugas mulia, membawa bantuan ternak untuk saudara-saudara kita di pedalaman Papua. Mereka semestinya aman selama menjalankan tugas kemanusiaan itu,” ujar Amran.

Amran menegaskan bahwa petugas yang menjalankan program bantuan ternak dan ketahanan pangan di wilayah Papua bukan pihak yang membawa ancaman bagi siapa pun, sehingga harus mendapat jaminan keamanan penuh dari aparat.

Ia meminta Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz dan jajaran TNI-Polri mengusut tuntas pelaku penembakan serta memastikan keselamatan petugas lapangan yang bertugas di Papua.

“Program bantuan pangan dan ternak untuk masyarakat Papua tidak boleh berhenti karena ancaman kekerasan. Negara harus hadir lebih kuat, melindungi setiap pahlawan pangan yang bertaruh nyawa demi menjamin kecukupan pangan rakyat Papua,” tegasnya.

Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional menyatakan akan memastikan keberlanjutan program bantuan ternak dan pangan di wilayah Papua Pegunungan berjalan tanpa terhambat, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban.

“Kami sangat berduka mendengar kabar ini. Semoga aparat keamanan dapat segera mengungkap kasus ini dan memastikan tidak terulang kembali. Kita ingin pembangunan pertanian di Papua kuat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Amran.

Continue Reading

Kabar Desa

Tagihan Rp8 Miliar Mangkrak, Pengusaha Muda Lumajang Pertanyakan Nasib Proyek ke Pemkab

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Pengusaha muda asal Lumajang, Achmad Dahlan, mengaku geram dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terkait sengketa pembayaran pekerjaan yang disebut telah dijalankan sejak 2018.

Padahal, kata Achmad, pekerjaan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun, tetapi pembayaran belum juga diselesaikan. Jika dihitung bersama denda, nilai yang ia klaim mencapai sekitar Rp8 miliar.

Ia bahkan membandingkan persoalan yang dialaminya dengan kasus pengusaha Jusuf Hamka yang pernah ramai terkait sengketa pembayaran proyek pemerintah.

“Sampai saat ini ribut dengan Bupati Lumajang, dana dipake negara selama 8 tahun tapi belum dibayarkan dan disuruh bayar denda,” kata Achmad kepada Majalah Tani dikutip, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, SPK pertama disebut mulai dijalankan pada 2018 dengan menggunakan anggaran yang telah tersedia sebelumnya. Namun, dalam perjalanan pelaksanaannya, persoalan administrasi dan pembayaran kemudian muncul.

Menurut dia, persoalan berlanjut hingga SPK ketiga yang disebutnya ditolak. Padahal, ia mengaku bukan meminta pekerjaan tersebut, melainkan mendapat penunjukan untuk melaksanakannya.

“SPK ketiga ditolak, bukan pengemis tapi ditunjuk ujungnya tidak dibayarkan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut merugikan dirinya sebagai pelaku usaha karena pekerjaan telah dijalankan, sementara kewajiban pembayaran belum memperoleh kepastian.

“Kalau total (kerugian) Rp8 miliar termasuk denda,” jelas dia.

Dalam proses memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut, ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam pendampingan hukum.

Ia mengklaim pengacaranya memilih mundur setelah mendapat tekanan atau teror yang menurutnya berkaitan dengan institusi Brimob.

“Lawyer saya mundur karena diteror Brimob,” ujarnya.

Continue Reading

Kabar Desa

Bapanas Turunkan Satgas Pengawasan Beras, Incar Pelanggar HET dari Produsen hingga Ritel

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com — Pemerintah mulai menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras. Kolaborasi multipihak yang digagas Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini melibatkan Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah, beserta pemerintah daerah dan Perum Bulog.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, mengatakan fokus pengawasan ini terhadap kondisi perberasan. Bapanas mengharapkan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk Jawa Tengah (Jateng) dapat saling bersinergi memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terimplementasi dengan benar.

“Ini adalah tim bersama, kolaborasi bersama Dirkrimsus Polda Jateng bersama dinas-dinas yang membidangi pangan, perdagangan, perizinan, dan pertanian beserta Bulog. Jadi nanti kita tidak hanya di pasar, tapi juga ke produsen dan juga distributor serta ke ritel modern. Untuk tugas kali ini kita fokus kepada komoditas beras,” urai Rinna pada rapat koordinasi bersama Polda Jateng di Semarang, Jateng pada Rabu (2/9/2026).

Bapanas menegaskan sasaran pengawasan meliputi produsen sampai tingkat eceran di pasar tradisional dan ritel modern. Adapun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga turut dipastikan ketersediaan dan harga jualnya di pasaran.

“Jadi 3 komponen yang akan kita lakukan adalah monitoring beras premium, beras medium, dan beras SPHP. Jateng itu di Zona 1 itu, jadi beras premiumnya di Rp 14.900 per kilo. Kemudian beras mediumnya di Rp 13.500 per kilo dan SPHP di Rp 12.500 per kilo,” kata Rinna lagi.

Terpisah, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan fluktuasi beras tidak diakibatkan stok beras yang menurun. Stok beras nasional memadai, termasuk stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai bantalan program intervensi.

“Kemarin salah satu kami cek, bukan karena stok, kan beras banyak. Jangan lupa juga tertinggi kesejahteraan petani sepanjang sejarah NTP (Nilai Tukar Petani),” ujar Kepala Bapanas Amran di Subang, Jawa Barat (2/9/2026).

Adapun sebagaimana rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), NTP secara umum sampai Agustus 2026 telah mencapai 129,19 dan menjadi yang tertinggi sejak BPS menggunakan tahun dasar 2018. Idem pula pada perkembangan indeks NTP Tanpa Perikanan yang sampai Agustus 2026 juga pecah rekor tertinggi di level 129,98.

Di satu sisi, kesejahteraan petani padi terus meningkat dengan indeks harga yang diterima petani mencapai level tertinggi dalam 8 tahun terakhir. Indeks harga yang diterima petani padi sampai Agustus 2026 semakin meningkat hingga mencapai 153,77. Pencapaian tersebut mencerminkan harga gabah yang semakin menguntungkan bagi petani.

Di sisi lain, inflasi beras masih tetap terkendali. Perkembangan inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen.

Level ini telah membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025. Kala itu tingkat inflasi beras sempat menjadi titik puncak inflasi beras saat itu hingga sampai angka 4,24 persen.

Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.

“Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran). (Tapi) itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung perintahkan, cek pasar,” ujar Amran.

Amran telah mengintruksikan jajarannya untuk fokus memeriksa kondisi harga beras di 13 provinsi sampai Desember mendatang. Ia meminta adanya penindakan mulai dari pemberian peringatan sampai penutupan usaha bagi yang terbukti tidak mengindahkan peringatan dan masih melakukan pelanggaran HET.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved