Lensa Agraria
Pengamat IPB Minta Klaim Beras Fortifikasi Harus Dibuktikan Secara Ilmiah
Majalahtani.com – Pengamat kebijakan dan ekonomi pertanian dari IPB University, Prima Gandhi, menegaskan bahwa produk beras fortifikasi tidak boleh hanya mengandalkan klaim kandungan gizi pada kemasan. Setiap klaim mengenai vitamin, mineral, atau zat gizi tertentu harus dapat dibuktikan melalui kandungan produk yang sesuai dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prima untuk mendukung langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam menelusuri dugaan ketidaksesuaian antara klaim fortifikasi pada kemasan beras dan kandungan vitamin atau zat gizi yang terdapat di dalam produk.
Menurut Prima, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena beras fortifikasi bukan sekadar produk pangan dengan nilai tambah komersial, tetapi juga dapat menjadi bagian dari instrumen intervensi gizi masyarakat.
“Prinsip utamanya sederhana. Produk beras khusus yang dipasarkan kepada masyarakat harus benar-benar sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada labelnya. Konsumen membayar nilai tambah karena mengharapkan manfaat gizi tertentu. Karena itu, apabila suatu produk mencantumkan kandungan vitamin dan mineral, maka kandungan tersebut harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan konsisten,” ujar Prima, dikutip Selasa (8/9/2026).
Prima menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan salah satu instrumen intervensi gizi yang digunakan di berbagai negara untuk membantu mengatasi kekurangan zat gizi mikro, seperti zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, dan vitamin B.
Secara konseptual, fortifikasi pangan merupakan kebijakan kesehatan masyarakat yang menambahkan zat gizi esensial ke dalam bahan pangan yang dikonsumsi luas, terutama ketika pola konsumsi masyarakat belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan mikronutrien dari sumber pangan alami.
Karena itu, menurut Prima, kebenaran klaim pada produk fortifikasi menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari efektivitas kebijakan pangan dan gizi.
Dalam teori ekonomi informasi, produk pangan fortifikasi termasuk kategori credence goods, yaitu produk yang kualitas atau manfaatnya tidak mudah diverifikasi konsumen, bahkan setelah dikonsumsi. Konsumen dapat melihat kemasan dan harga, tetapi tidak dapat secara mandiri memastikan apakah vitamin, mineral, atau zat gizi yang dijanjikan benar-benar terkandung dalam jumlah yang sesuai.
“Di sinilah peran negara menjadi sangat penting dan Bapanas sudah menjalankannya. Ada asimetri informasi antara produsen dan konsumen. Masyarakat tidak mungkin membawa produk ke laboratorium untuk memeriksa kandungan vitamin dalam beras yang dibelinya. Karena itu, pengawasan pemerintah, pengujian laboratorium yang independen, ketepatan pelabelan, dan keterlacakan rantai pasok adalah instrumen perlindungan konsumen yang sangat mendasar,” jelas Prima.
Ia menilai dugaan pemasaran beras fortifikasi tanpa kandungan vitamin yang sesuai dengan klaim kemasan merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan kerugian pada beberapa tingkat.
Pertama, konsumen berpotensi membayar harga premium tanpa memperoleh manfaat gizi yang dijanjikan. Kedua, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran intervensi gizi dapat kehilangan peluang memperoleh tambahan asupan zat gizi mikro. Ketiga, pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi secara benar dapat dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang menjual klaim serupa tanpa memenuhi standar yang semestinya.
“Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, maka harus ada penegakan hukum yang proporsional. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan membangun efek jera, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa kompetisi usaha berlangsung secara adil,” kata Prima.
Menurut Prima, persoalan utama dalam beras fortifikasi bukan sekadar ada atau tidaknya tulisan “fortifikasi” pada kemasan, tetapi apakah produk tersebut benar-benar memenuhi kandungan dan standar yang menjadi dasar klaim tersebut.
Ia menekankan bahwa pengawasan pangan fortifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan produk akhir di pasar. Sistem pengawasan perlu dibangun secara menyeluruh, mulai dari pengadaan bahan baku fortifikan, proses pencampuran atau blending, standar teknologi produksi, pengujian kandungan zat gizi, pengemasan, pencantuman label, distribusi, hingga pengawasan produk yang telah beredar.
“Produk fortifikasi memerlukan sistem jaminan mutu yang lebih ketat dibandingkan beras reguler. Bukan hanya karena produknya memiliki harga dan nilai tambah, tetapi juga karena ia membawa klaim kesehatan dan gizi. Oleh sebab itu, proses pengawasan harus berbasis risiko, berbasis bukti laboratorium, dan dapat ditelusuri dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Prima menilai langkah Bapanas untuk mengungkap dugaan ketidaksesuaian produk perlu dipandang sebagai momentum memperbaiki tata kelola beras khusus secara lebih sistematis. Penguatan pengawasan tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, antara lain Bapanas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah daerah, laboratorium terakreditasi, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Saya mendukung langkah Kepala Bapanas untuk memastikan bahwa pasar beras khusus berjalan dengan benar. Namun, yang lebih penting adalah membangun sistem yang membuat pelanggaran semakin sulit dilakukan dan semakin mudah dideteksi. Kita membutuhkan tata kelola yang kuat, bukan hanya respons terhadap kasus,” tegasnya.
Prima menjelaskan bahwa sejumlah negara telah menggunakan fortifikasi beras sebagai bagian dari kebijakan gizi, terutama di negara-negara yang menjadikan beras sebagai pangan pokok. Namun, praktik internasional menunjukkan bahwa keberhasilan fortifikasi tidak hanya ditentukan oleh penambahan zat gizi, melainkan juga oleh standar mutu, regulasi, pengawasan, dan komunikasi publik yang kredibel.
Di Amerika Serikat, fortifikasi pangan telah lama menjadi bagian dari strategi kesehatan masyarakat, terutama pada produk serealia dan tepung. Regulasi pangan menempatkan akurasi label sebagai elemen penting karena informasi kandungan gizi menjadi dasar keputusan konsumen. Produk yang mengklaim memiliki kandungan zat gizi tertentu harus memenuhi ketentuan standar komposisi, pelabelan, dan pengawasan keamanan pangan.
Sementara itu, di sejumlah negara Asia dengan tingkat konsumsi beras tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, Filipina, dan beberapa wilayah di India, pengembangan beras fortifikasi dilakukan melalui kombinasi kebijakan gizi, inovasi teknologi pangan, pengadaan publik, serta pengujian mutu secara berkala. Dalam berbagai program tersebut, penentuan standar kandungan zat gizi, stabilitas vitamin selama penyimpanan dan proses memasak, serta mekanisme verifikasi laboratorium menjadi faktor kunci.
Pengalaman internasional tersebut menunjukkan bahwa beras fortifikasi tidak cukup diperlakukan sebagai komoditas biasa. Produk ini memiliki karakter ganda: sebagai pangan pokok sekaligus kendaraan intervensi gizi. Karena itu, tata kelolanya harus menjamin tiga aspek utama: keamanan pangan, kesesuaian mutu, dan kebenaran informasi kepada konsumen.
“Indonesia perlu belajar dari praktik internasional bahwa keberhasilan fortifikasi pangan bergantung pada integritas seluruh sistem. Standar harus jelas, produsen harus memiliki kepastian, pengawasan harus konsisten, dan konsumen harus menerima informasi yang benar. Dengan begitu, beras fortifikasi dapat menjadi instrumen perbaikan gizi yang efektif, bukan hanya produk premium di pasar,” ujar Prima yang meyelesaikan pendidikan doktoralnya di Tokyo University of Agriculture Jepang.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penjualan beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak mengandung vitamin sebagaimana informasi yang tercantum pada kemasan. Menurut informasi yang disampaikan Bapanas, dugaan praktik tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan yang besar bagi pelaku, termasuk mencapai sekitar Rp22 juta dari satu truk berisi 10 ton beras.
Prima berharap proses pemeriksaan atas dugaan tersebut dapat dilakukan secara profesional, terbuka, berbasis pembuktian laboratorium, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga mendorong agar hasil penanganan perkara menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sertifikasi, pengujian, pelabelan, dan pengawasan beras fortifikasi di Indonesia.
“Jika kita ingin memperbaiki gizi masyarakat melalui pangan, maka integritas produk harus menjadi syarat utamanya. Perlindungan konsumen, kepastian bagi pelaku usaha yang patuh, dan efektivitas kebijakan gizi harus berjalan bersama,” pungkas Prima.
Lensa Agraria
Bapanas Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Bantuan Beras
Majalahtani.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan seluruh bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh volumenya tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan selama proses distribusi berlangsung.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 tengah berlangsung secara nasional.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap KPM, baik yang dilakukan atas nama sumbangan sukarela maupun dengan dalih lainnya.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi di Jakarta (11/9/2026).
Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran, pemerintah daerah, serta Pemerintah Daerah setempat untuk menelusuri kebenaran laporan dugaan pungutan tersebut hingga tuntas. Bapanas juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi lembaga bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id.
“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” ujar Rachmi.
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 saat ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dirapel dan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM.
Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia, dengan target penyaluran rampung pada akhir September 2026. Bapanas menyebut proses distribusi hingga awal September 2026 telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.
Bapanas kembali mengingatkan bahwa bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang sah dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.
Lensa Agraria
Pemerintah Siapkan Jurus Tekan Harga Cabai Rawit yang Bergejolak
Majalahtani.com – Fluktuasi harga cabai rawit segera diatasi pemerintah dengan mengupayakan mobilisasi stok dari daerah yang surplus ke daerah defisit. Salah satunya yang akan dilaksanakan adalah program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Ini pernah dilaksanakan pemerintah secara kolaboratif bersama para Champion Cabai dan cukup ampuh menekan harga cabai.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menuturkan upaya mengatasi fluktuasi harga cabai perlu segera diterapkan. Bapanas dan Kementerian Pertanian (Kementan) akan menjalin koneksi agar FDP dapat dijalankan guna menyasar ke daerah yang sedang mengalami dinamika harga yang fluktuatif.
“Untuk cabai rawit, berdasarkan informasi dari Kediri, saat ini terdapat dinamika harga dan pasokan yang perlu segera kita respons. Karena itu, kami ingin berkoneksi kembali dengan teman-teman Kementan untuk melihat wilayah mana yang dapat kita dukung melalui FDP,” ucap Ketut dikutip di Jakarta pada Jumat (11/9/2026).
Pelibatan petani Champion Cabai yang dibina Kementan memegang andil penting dalam upaya penstabilan harga cabai rawit. Berkat kolaborasi erat, pasokan cabai rawit dengan harga yang terjangkau yang kemudian diguyur ke daerah yang berfluktuasi dapat menjadi faktor penekan harga.
“Misalkan di daerah di luar Jawa yang harganya relatif masih terjangkau, sehingga kita bisa FDP ke wilayah-wilayah yang harganya tinggi. Kita undang kembali para petani champion kita untuk membantu distribusikan ke wilayah-wilayah yang harganya relatif tinggi,” ujar Deputi Ketut.
Adapun dalam catatan Bapanas, FDP cabai rawit yang telah terlaksana pada triwulan pertama tahun 2026 totalnya mencapai 5.590 kilogram (kg). Ini terdiri dari mobilisasi stok cabai rawit dari Enrekang, Sulawesi Selatan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta sebesar 3.150 kg. Kemudian ke Lombok Tengah serta Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat masing-masing 1.140 kg dan 1.300 kg.
Implikasi positifnya pada April 2026 terjadi penurunan inflasi, termasuk pada komponen harga bergejolak (volatile food) atau inflasi pangan. Ini menunjukkan mulai meredanya tekanan harga pangan usai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri. Cabai rawit pun menjadi salah satu penyumbang deflasi pada April.
Di sisi lain, dalam rapat koordinasi Bapanas bersama petani cabai (26/8/2026) terungkap beberapa faktor penyebab fluktuasi harga cabai rawit. Beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain kemarau berkepanjangan, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti trips dan kutu kebul hingga adanya alih tanam ke komoditas lain.
Kendati demikian, berbagai upaya yang dilakukan Kementan di sektor hulu diyakini mampu mengatasi berbagai tantangan tersebut. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat (STO) Kementan Sudi Mardianto memastikan produksi cabai rawit secara nasional masih aman sampai akhir tahun.
“Untuk cabai rawit secara nasional itu produksinya di bulan September itu sekitar 119 ribu ton. Di Jawa Timur itu Banyuwangi standing crop yang ada sekarang sekitar 1.486 hektare. Kemudian di Sampang itu ada 1.691 hektare. Itu produksinya sudah mulai tinggi sekitar 5 ribuan,” urai Sudi.
“Kemudian untuk di daerah Jawa masih terpusat di Temanggung, Brebes, dan Magelang. Produksinya walaupun masih relatif rendah karena mungkin baru sebagian besar tanam, tapi nanti itu dapat mengatasi potensi adanya kenaikan menjelang hari Natal dan Tahun Baru,” sambung Direktur STO Kementan Sudi.
Sudi juga mengatakan petani cabai rawit binaan Kementan siap mendukung program penstabilan harga pemerintah. Program FDP dapat segera dilaksanakan bersama-sama untuk mengguyur daerah yang mengalami harga cabai rawit yang berfluktuasi tinggi.
“Nah seandainya nanti ada program pemerintah untuk dapat melakukan distribusi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan, artinya dari produksi yang ada. Mereka sudah bersiap untuk dapat membantu mengendalikan daerah-daerah yang harga cabai rawitnya tinggi. Mereka prinsipnya sudah siap untuk dapat membantu mensuplai daerah-daerah yang harganya cukup tinggi,” ucap Direktur Sudi.
Adapun dalam pantauan harga cabai rawit oleh Bapanas, per 10 September rerata harga secara nasional telah mencapai Rp81.052 per kg. Provinsi yang tercatat dengan rerata harga tertinggi adalah Sulawesi Utara dengan Rp152.872 per kg. Sementara provinsi dengan rerata harga paling rendah ada di Nusa Tenggara Timur dengan Rp56.604 per kg.
Ekonomi dan Bisnis
Pecah Rekor! Bantuan Pangan Beras di 2026 Jadi Alokasi Paling Besar
Majalahtani.com – Sebagai implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan direktif agar program bantuan pangan beras kembali berlanjut sampai Desember. Sebanyak 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan terus memperoleh beras 10 kilogram (kg) setiap bulannya.
Berkat direktif Presiden Republik Indonesia ke-8 tersebut, program bantuan pangan beras selama tahun 2026 pecah rekor karena memuat alokasi paling besar dalam setahun sejak diluncurkan pada tahun 2023. Total beras yang dialokasikan untuk bantuan pangan beras tahun ini dapat mencapai hingga 2,6 juta ton.
“Ini merupakan bentuk kecintaan Bapak Presiden Prabowo kepada rakyat. Beliau ingin 33,24 juta keluarga yang memang membutuhkan bantalan ekonomi, itu menjadi prioritas pemerintah, agar setiap bulan kebutuhan berasnya dapat terpenuhi,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Adapun untuk bantuan pangan beras tahun 2026 sebelumnya telah dialokasikan untuk Februari-Maret dan Juli-September atau 5 bulan. Dengan penambahan sampai Desember menjadikan bantuan pangan beras tahun 2026 akan mempunyai alokasi hingga 8 bulan. Setiap bulannya 33,24 juta PBP akan diberikan beras 10 kg.
Secara kuantitas, total bantuan pangan beras tahun 2026 dapat mencapai 2,6 juta ton yang terdiri dari bantuan pangan Februari-Maret yang 664 ribu ton, Juli-September yang 997 ribu ton, dan Oktober-Desember yang juga diestimasikan memiliki alokasi 997 ribu ton.
Sebelumnya, total alokasi program bantuan pangan beras terbesar pernah ada di tahun 2024. Kala itu menyasar kepada 22 juta PBP setiap bulannya dengan total alokasi mencapai 10 bulan yang terdiri dari Januari-Maret, April-Juni, dan Agustus-Desember. Kuantitas beras untuk bantuan pangan beras tahun 2024 mencapai 1,9 juta ton.
Untuk diketahui, direktif Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Menko Airlangga memastikan program bantuan pangan beras jalan terus sampai Desember 2026.
“Tadi kita bahas terkait dengan kesiapan untuk menghadapi El Nino antara lain juga terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini. Bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg dan arahan Bapak Presiden itu untuk dilanjutkan di bulan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” terang Menko Airlangga.
Lebih lanjut, program bantuan pangan beras tahap kedua atau alokasi Juli-September pada tahun ini membutuhkan anggaran Rp 17,52 triliun dan telah siap dalam anggaran Bapanas. Program prorakyat bantuan pangan ini disalurkan secara one shoot atau secara sekaligus.
Mengenai data penerima yang digunakan dalam program bantuan pangan beras menggunakan database Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini merupakan update yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan tentunya telah dilakukan filterisasi data Kementerian Sosial.
Program bantuan pangan beras menyasar PBP yang termasuk kelompok desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
Bapanas optimis melalui program bantuan pangan yang dimasifkan dapat memberikan faktor penekan harga beras di pasaran. Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, maka tingkat inflasi pun juga akan dapat lebih terkendali.
Tingkat inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 dilaporkan BPS mulai mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen. Level ini membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025 yang menjadi titik puncak inflasi beras saat itu di angka 4,24 persen.
Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Data Pangan4 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
