Ekonomi dan Bisnis
Lindungi Konsumen, YLKI Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi
Majalahtani.com — Temuan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah tegas pemerintah terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Sikap tersebut disampaikan setelah pemerintah melakukan pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi dan menemukan sejumlah persoalan terkait label, mutu, serta kandungan gizi produk.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai tindakan tegas pemerintah diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi dan klaim yang tercantum pada kemasan.
“Kalau saya melihat, kalau seandainya pemerintah tidak melakukan apa-apa, justru itu akan menjadi pertanyaan kepada publik. Jadi memang harus ada tindakan,” ujar Niti dikutip di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Niti, pendekatan penindakan dapat mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha. Terhadap produsen kecil, pembinaan dapat menjadi salah satu langkah awal. Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah pembinaan, sanksi tegas perlu diterapkan.
“Kalau sudah dilakukan pembinaan dan edukasi, tapi masih melakukan itu, nah itu perlu dilakukan sanksi tegas, mungkin sampai ke pidana juga. Saya kira kemampuan produsen juga seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk menentukan sanksi tegas tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap produsen besar yang memiliki sumber daya, kompetensi, peralatan, serta tim pendukung untuk memenuhi ketentuan, Niti menilai tidak terdapat alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentu sudah bisa kalau produsen besar. Kompetensinya sudah bisa, punya resources, punya alat, punya tim legal. Maka tindakan pemerintah itu bisa langsung mengambil langkah tegas. Kalau tidak mengambil langkah tegas, kepercayaan publik kepada pemerintah jadinya agak turun,” tandas Niti.
Bagi konsumen, persoalan beras fortifikasi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas pangan yang aman serta informasi produk yang benar dan jelas. Konsumen tidak dapat melihat proses produksi di balik produk yang dibeli sehingga kepastian mengenai kesesuaian label, izin edar, kandungan gizi, mutu, dan produk yang beredar menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan pangan yang aman serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli. Dalam konteks beras fortifikasi, konsumen berhak memperoleh produk dengan kandungan gizi, mutu, keamanan, izin, dan pelabelan yang sesuai dengan ketentuan.
Secara standar, beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan SNI 9372:2025. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram. Produk juga dibuat melalui pencampuran beras sosoh dengan kernel beras fortifikan sekurang-kurangnya 1 persen.
SNI tersebut juga menetapkan ketentuan bahwa kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.
Sejalan dengan dukungan YLKI, pemerintah memastikan proses penindakan terhadap pelaku usaha beras fortifikasi yang terbukti melakukan pelanggaran akan berjalan tegas. Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik usaha yang merugikan masyarakat.
“Dan tidak ada kompromi, itu perintah Bapak Presiden. Ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak,” tegas Amran yang juga Menteri Pertanian.
Dari hasil pengawasan, pemerintah masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada produk beras fortifikasi, baik terkait kandungan gizi maupun harga jual yang dinilai tidak sebanding dengan manfaat dan klaim produk.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Pangan juga terus memproses temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, serta ketentuan pelabelan yang telah ditetapkan.
Dari sisi penegakan, pelanggaran tidak berhenti pada teguran administratif. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha yang terbukti melakukan ketidaksesuaian dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Daya paksa polisional antara lain dapat dilakukan melalui penarikan produk dari peredaran dan tindakan pemulihan lainnya. Untuk pelanggaran tertentu, proses hukum juga dapat berlanjut ke ranah pidana. Ketentuan pidana terkait produk yang tidak sesuai dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Data Pangan
Harga Kedelai Impor Tembus Rp13.762/Kg, Produsen Tahu Tempe Makin Terjepit
Majalahtani.com – Harga kedelai impor yang menjadi bahan baku utama produksi tahu dan tempe masih berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kondisi ini dinilai semakin menekan produsen tahu dan tempe yang mayoritas merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Akademika Center, Edy Priyono, mengatakan dari hasil pemantauan, harga kedelai impor secara nasional per 8 September 2026 tercatat rata-rata Rp13.762 per kilogram.
“Harga tersebut berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp12.000/kg. Tingginya harga sudah berlangsung lama, setidaknya dalam setahun terakhir,” ujar Edy, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuat produsen tahu dan tempe berada dalam posisi sulit. Kenaikan biaya produksi tidak selalu dapat diikuti dengan kenaikan harga jual karena berpotensi menurunkan permintaan.
Alhasil, produsen cenderung mempertahankan harga jual dengan mengurangi ukuran produk. Kondisi tersebut pada akhirnya turut membebani konsumen.
Edy menilai pemerintah perlu mengambil langkah untuk membantu produsen tahu dan tempe sekaligus melindungi konsumen. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membuka dialog dengan para importir kedelai untuk mengetahui penyebab tingginya harga di tingkat pasar domestik.
“Importir besar jumlahnya tidak banyak, karena memerlukan modal yang kuat dan jaringan internasional, sehingga tidak sulit untuk mengajak mereka bicara,” katanya.
Menurut Edy, dialog dengan importir juga penting karena kedelai bukan komoditas yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Dengan demikian, pengendalian pasokan dan distribusi kedelai berada di tangan pelaku usaha swasta.
Selain itu, pemerintah dapat menjajaki keterlibatan BUMN, khususnya Perum Bulog, untuk membeli kedelai dari importir besar dengan harga yang wajar.
Edy memperkirakan harga kedelai Amerika Serikat di pasar internasional saat ini sekitar US$0,47 per kilogram atau setara Rp8.442 per kilogram. Dengan asumsi margin importir sebesar 30%, Bulog dinilai berpotensi membeli kedelai dengan harga tidak lebih dari Rp11.000 per kilogram.
Kedelai tersebut selanjutnya dapat dijual kepada perajin tahu dan tempe dengan harga sesuai HAP, yakni Rp12.000 per kilogram.
Namun, Edy menyarankan distribusi kedelai melalui Bulog dilakukan secara terarah. Pasokan tersebut sebaiknya diprioritaskan ke daerah yang mencatat harga kedelai tinggi sekaligus menjadi sentra produksi tahu dan tempe.
“Daerah yang dimaksud adalah Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur juga merupakan sentra produksi tahu dan tempe. Namun, rata-rata harga kedelai di tiga provinsi tersebut masih berada di bawah HAP sehingga penyaluran kedelai Bulog dapat dilakukan secara selektif.
Adapun wilayah lain yang mencatat harga kedelai di atas HAP dinilai tidak menjadi prioritas apabila bukan merupakan sentra produksi tahu dan tempe.
Edy juga menilai kebijakan subsidi kedelai seperti yang sebelumnya pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebaiknya tidak menjadi prioritas.
“Selain membebani keuangan negara, masih ada mekanisme lain yang lebih ‘market friendly’ sebagai pilihan kebijakan guna membantu produsen tahu/tempe dan konsumen,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, pemerintah tetap perlu memperkuat produksi kedelai domestik. Edy mengatakan Kementerian Pertanian bersama instansi terkait harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan produksi kedelai dalam negeri secara signifikan.
Pasalnya, kebutuhan kedelai nasional saat ini masih sangat bergantung pada impor. Sekitar 90% kebutuhan kedelai Indonesia dipenuhi dari impor, dengan volume impor mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun. Mayoritas pasokan tersebut berasal dari Amerika Serikat.
Ekonomi dan Bisnis
Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan
Majalahtani.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyebut inflasi Indonesia secara year-on-year (YoY) pada Agustus 2026 terhadap Agustus 2025 tercatat sebesar 3,19 persen. Sementara itu, secara month-to-month pada Agustus 2026 terhadap Juli 2026, inflasi mengalami kenaikan sebesar 0,21 persen.
Kondisi tersebut terutama dipengaruhi sektor makanan dan minuman, dengan sejumlah komoditas penyumbang utama seperti daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Triwulan II Tahun 2026, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Menyikapi kondisi tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan perhatian terhadap komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga, terutama di daerah yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya tekanan harga. Intervensi dapat dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta pelaksanaan pasar murah.
“Yang perlu kita waspadai, dan perlu kita intervensi, agar harga, terutama makanan-minuman di wilayah yang spesifik ada datanya di BPS … agar di daerah-daerah tersebut kita berikan atensi, dukungan, termasuk misalnya beras SPHP, pasar murah, dan lain-lain. Kemudian, kita juga perlu waspadai potensi produksi yang bisa menurun, karena adanya kemarau panjang, karhutla, dan lain-lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri membeberkan daerah dengan tingkat inflasi tertinggi, yakni Provinsi Maluku Utara dengan angka 5,28 persen. Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Kapuas mencatat angka tertinggi, yakni sebesar 6,2 persen, sedangkan tingkat kota ditempati Kota Ternate dengan angka 5,75 persen.
Di sisi lain, Mendagri turut memberikan apresiasi kepada daerah dengan tingkat inflasi yang dinilai terkendali, yakni Provinsi Kalimantan Utara sebesar 2,17 persen, Kabupaten Morowali sebesar 1,22 persen, dan Kota Palopo sebesar 1,73 persen. “Ini minggu lalu ini terbaik dari 98 kota yang ada, Kota Palopo. Terima kasih,” tambahnya.
Mendagri menekankan pentingnya pengendalian inflasi untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa. Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat, sementara penurunan harga yang terlalu dalam juga dapat menyulitkan produsen, petani, nelayan, maupun pelaku industri dalam menutup biaya operasional.
“Nah itu yang kita harus jaga stabilitasnya, harga pangan, barang dan jasa, pangan yang paling utama, yang menyangkut masalah perut rakyat, daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menyoroti sejumlah komoditas yang perlu mendapatkan intervensi Pemda, di antaranya beras, ayam ras, dan cabai. Untuk beras, Tomsi mengingatkan Pemda agar tidak terlambat melakukan intervensi karena dapat menyebabkan kenaikan harga yang cukup tinggi dan membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali diturunkan.
Sementara untuk ayam ras, ia menilai perlu dicari formula agar fluktuasi harga tidak terlalu tajam sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen. Untuk komoditas cabai, Tomsi berharap intervensi Kementerian Pertanian melalui penambahan jumlah kebun serta sejumlah program subsidi dapat membantu menjaga stabilitas harga.
“Tentunya, kita berharap bahwa dalam beberapa bulan ke depan cabai ini tidak masuk lagi di dalam daftar yang naik-turun yang tajam,” pungkasnya
Ekonomi dan Bisnis
Pecah Rekor! Bantuan Pangan Beras di 2026 Jadi Alokasi Paling Besar
Majalahtani.com – Sebagai implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan direktif agar program bantuan pangan beras kembali berlanjut sampai Desember. Sebanyak 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan terus memperoleh beras 10 kilogram (kg) setiap bulannya.
Berkat direktif Presiden Republik Indonesia ke-8 tersebut, program bantuan pangan beras selama tahun 2026 pecah rekor karena memuat alokasi paling besar dalam setahun sejak diluncurkan pada tahun 2023. Total beras yang dialokasikan untuk bantuan pangan beras tahun ini dapat mencapai hingga 2,6 juta ton.
“Ini merupakan bentuk kecintaan Bapak Presiden Prabowo kepada rakyat. Beliau ingin 33,24 juta keluarga yang memang membutuhkan bantalan ekonomi, itu menjadi prioritas pemerintah, agar setiap bulan kebutuhan berasnya dapat terpenuhi,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Adapun untuk bantuan pangan beras tahun 2026 sebelumnya telah dialokasikan untuk Februari-Maret dan Juli-September atau 5 bulan. Dengan penambahan sampai Desember menjadikan bantuan pangan beras tahun 2026 akan mempunyai alokasi hingga 8 bulan. Setiap bulannya 33,24 juta PBP akan diberikan beras 10 kg.
Secara kuantitas, total bantuan pangan beras tahun 2026 dapat mencapai 2,6 juta ton yang terdiri dari bantuan pangan Februari-Maret yang 664 ribu ton, Juli-September yang 997 ribu ton, dan Oktober-Desember yang juga diestimasikan memiliki alokasi 997 ribu ton.
Sebelumnya, total alokasi program bantuan pangan beras terbesar pernah ada di tahun 2024. Kala itu menyasar kepada 22 juta PBP setiap bulannya dengan total alokasi mencapai 10 bulan yang terdiri dari Januari-Maret, April-Juni, dan Agustus-Desember. Kuantitas beras untuk bantuan pangan beras tahun 2024 mencapai 1,9 juta ton.
Untuk diketahui, direktif Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Menko Airlangga memastikan program bantuan pangan beras jalan terus sampai Desember 2026.
“Tadi kita bahas terkait dengan kesiapan untuk menghadapi El Nino antara lain juga terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini. Bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg dan arahan Bapak Presiden itu untuk dilanjutkan di bulan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” terang Menko Airlangga.
Lebih lanjut, program bantuan pangan beras tahap kedua atau alokasi Juli-September pada tahun ini membutuhkan anggaran Rp 17,52 triliun dan telah siap dalam anggaran Bapanas. Program prorakyat bantuan pangan ini disalurkan secara one shoot atau secara sekaligus.
Mengenai data penerima yang digunakan dalam program bantuan pangan beras menggunakan database Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini merupakan update yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan tentunya telah dilakukan filterisasi data Kementerian Sosial.
Program bantuan pangan beras menyasar PBP yang termasuk kelompok desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
Bapanas optimis melalui program bantuan pangan yang dimasifkan dapat memberikan faktor penekan harga beras di pasaran. Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, maka tingkat inflasi pun juga akan dapat lebih terkendali.
Tingkat inflasi beras sampai Agustus tahun 2026 dilaporkan BPS mulai mengalami penstabilan, baik secara tahunan maupun bulanan. Adapun inflasi khusus beras secara tahunan berada di 2,77 persen setelah bulan sebelumnya di 3,10 persen. Level ini membaik jika dibandingkan pada inflasi beras Agustus tahun 2025 yang menjadi titik puncak inflasi beras saat itu di angka 4,24 persen.
Sementara, level inflasi beras secara bulanan sampai Agustus tahun 2026 ikut menurun dengan berada di 0,42 persen setelah bulan lalu di 0,49 persen. Perlu diketahui, inflasi beras secara bulanan selama tahun 2026 ini masih sangat stabil karena belum pernah melampaui angka 1 persen.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Data Pangan4 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
