Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

Delapan Fraksi DPR Soroti Kualitas Belanja Negara dan Fiskal di APBN 2025

Published

on

Anggota DPR RI Yuliansyah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (7/7/2026). Foto : Mario/Andri

Majalahtani.com – Delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Secara umum, seluruh fraksi menerima RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan di DPR, sembari menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan fiskal, efektivitas belanja negara, hingga penguatan fondasi ekonomi nasional.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Demokrat.

Dalam penyampaian pandangan fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Anggota DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBN bukan sekadar laporan mengenai besaran anggaran yang telah dibelanjakan, melainkan harus mampu menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin berpandangan bahwa pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2025 telah berjalan cukup baik, namun pemerintah tetap perlu meningkatkan kualitas belanja negara agar semakin produktif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Anggota DPR RI Yuliansyah mengapresiasi Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut perlu diikuti dengan penguatan efektivitas penggunaan anggaran guna mendukung pembangunan nasional. Senada, Fraksi Partai NasDem yang diwakili oleh Anggota DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai raihan opini WTP mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas tata kelola keuangan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi lain, Fraksi PKB yang diwakili oleh Anggota DPR RI Indrajaya menilai capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen menunjukkan ketahanan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi dunia.

Namun, pemerintah didorong untuk mempercepat transformasi ekonomi melalui penguatan industri manufaktur, ekonomi digital, ekonomi hijau, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan riset dan inovasi.

Fraksi PAN yang diwakili Anggota DPR RI Muhammad Hatta menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN harus menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, kredibel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Anggota DPR RI Anis Byarwati menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan fiskal, memperkuat penerimaan negara, meningkatkan kualitas belanja pemerintah, serta memastikan APBN memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar pemerintah mengelola risiko fiskal dan memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan. Adapun Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Anggota DPR RI Anton Sukartono Suratto mengingatkan bahwa tantangan ekonomi global yang masih tinggi menuntut pemerintah menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan kualitas belanja negara, serta memastikan setiap rupiah APBN mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mayoritas fraksi juga mengapresiasi capaian Pemerintah yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Menurut mereka, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara di tengah dinamika ekonomi global.

Tidak hanya itu saja, sejumlah fraksi juga memberikan apresiasi kepada BPK yang telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan secara tepat waktu. Meski demikian, seluruh fraksi menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai tujuan akhir pengelolaan APBN.

Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dinilai harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja pemerintah yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pandangannya, sejumlah fraksi menilai realisasi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen pada tahun 2025 patut diapresiasi karena tetap mampu dipertahankan di tengah perlambatan ekonomi dunia.

Namun, capaian tersebut masih berada di bawah target APBN sebesar 5,2 persen, sehingga pemerintah didorong untuk terus meningkatkan kualitas pertumbuhan melalui transformasi ekonomi, hilirisasi industri, digitalisasi, peningkatan produktivitas nasional, penguatan riset dan inovasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, beberapa fraksi menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan fiskal. Mereka mengingatkan agar peningkatan defisit APBN, kenaikan beban utang, maupun berbagai kewajiban kontinjensi pemerintah tetap dikelola secara hati-hati agar tidak membebani APBN pada masa mendatang.

Pemerintah juga diminta memperkuat basis penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi administrasi perpajakan, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Persoalan belanja negara juga menjadi perhatian utama.

Sebab itu, berbagai fraksi meminta agar kualitas belanja pemerintah semakin diarahkan pada program-program produktif yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Efisiensi anggaran perlu terus ditingkatkan, sementara belanja yang kurang memberikan nilai tambah perlu dievaluasi secara berkala.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan pelaksanaan anggaran pendidikan memenuhi amanat konstitusi serta memperkuat alokasi belanja kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan UMKM.

Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga pangan dan inflasi melalui penguatan produksi dalam negeri, modernisasi sistem logistik, digitalisasi sektor pertanian, serta penguatan koordinasi pengendalian inflasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam konteks pembangunan daerah, pemerintah perlu memastikan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa tetap mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan pembangunan. Selain aspek fiskal, sejumlah fraksi mengingatkan pemerintah agar memperkuat tata kelola BUMN, mempercepat transformasi digital pemerintahan, meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan APBN, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara secara berkelanjutan.

Secara umum, delapan fraksi menilai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 tidak sekadar menjadi laporan administratif mengenai realisasi anggaran, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas kebijakan fiskal pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Olahan Tuna dan Cakalang RI ke Jepang Bebas Bea Masuk 0%

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan menikmati tarif preferensi 0% saat masuk ke pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diyakini memperkuat daya saing ekspor nasional sekaligus memperluas peluang pasar bagi hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan ikan.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0% secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta (27/7).

Kebijakan tarif preferensi 0% menurutnya akan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global, sekaligus mendukung Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui peningkatan serapan hasil tangkapan nelayan, penguatan industri pengolahan ikan, dan perluasan akses pasar.

Erwin menjabarkan, sebelum pemberlakuan protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), produk olahan tuna dan cakalang untuk empat kode harmonized system (HS), dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 9,6%. Keempat kode HS tersebut meliputi 1604.14.010 – cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, 1604.14.092 – tuna dalam kemasan kedap udara, 1604.14.091 – cakalang dan bonito direbus dan dikeringkan (Katsuobushi/ikan kayu), dengan persyaratan ukuran bahan baku cakalang ≥ 30 cm, serta 1604.14.099 – tuna masak beku (Frozen Precooked Tuna).

“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” kata Erwin.

KKP akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA, sekaligus menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI)/eksportir dapat menikmati fasilitas tarif preferensi tersebut.

Pada 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD613,65 juta, meningkat 2,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas utama yang diekspor meliputi udang (52,1%), tuna-cakalang (26,2%), dan mutiara (5,9%). Khusus terkait ekspor olahan tuna-cakalang ke Jepang yang akan memperoleh tarif preferensi 0% melalui skema IJEPA, pada 2025 meningkat 21,0% dibandingkan 2024, dengan nilai mencapai USD76,41 juta. Kondisi ini menunjukkan masih terbukanya peluang untuk terus meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna-cakalang.

Sejak Januari 2026, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap 30 UPI/eksportir calon penerima fasilitas IJEPA. Hasilnya, 11 UPI dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA, dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Pemberlakuan tarif preferensi 0% merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga telah menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 guna memastikan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Kementerian UMKM dan BPOM Percepat Akses Perizinan UMK Pangan Olahan

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi untuk mempercepat akses perizinan dan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan olahan melalui peluncuran program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan.

Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai langkah memperkuat daya saing dan memperluas akses pasar produk UMK yang aman, berkualitas, dan berstandar.

“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melayani dan mendorong tumbuh kembang UMKM Tanah Air secara optimal, kami berkolaborasi memberikan kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi UMK olahan pangan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Berdasarkan Basis Data Tunggal Kementerian UMKM, terdapat lebih dari enam juta UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman pada 2025. Potensi tersebut perlu didukung melalui kemudahan legalitas agar produk UMKM semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Di sisi lain, data BPOM menunjukkan terdapat sekitar 4,2 juta UMK di sektor pangan olahan. Namun, baru sekitar 1,6 juta pegiat usaha yang telah memiliki sertifikasi BPOM. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas akses legalitas bagi pelaku UMK.

Menurut Menteri Maman, percepatan perizinan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

“Kementerian UMKM menyambut baik kolaborasi bersama BPOM karena kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari risiko bahaya kesehatan pangan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku UMKM,” katanya.

Ia menegaskan, Kementerian UMKM berkomitmen menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian usaha, kemudahan berusaha, dan pelindungan bagi UMKM sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui program SAPA SEMESTA, proses pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi BPOM dengan Kementerian UMKM, perguruan tinggi, serta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).

“Kita dorong percepatan izin edar dari BPOM agar pelayanan kepada UMKM semakin maksimal. Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan,” kata Menteri Maman.

Ia optimistis sinergi antara Kementerian UMKM dan BPOM akan menghadirkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan penguatan ekonomi, sehingga semakin banyak UMKM mampu berkembang dan menembus pasar yang lebih luas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan program SAPA SEMESTA dirancang untuk mempermudah UMK memperoleh layanan perizinan, pendampingan pengembangan produk, serta edukasi yang dibutuhkan agar produknya memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Melalui program SAPA SEMESTA yang dikolaborasikan dengan SAPA UMKM dari Kementerian UMKM, pelayanan kami dapat menjangkau lebih banyak UMKM melalui penerbitan izin edar, edukasi, dan berbagai bentuk asistensi lainnya,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menegaskan, percepatan proses penerbitan izin edar tidak akan mengurangi standar pengawasan BPOM. Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sehingga mampu memberikan pelindungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Rektor Universitas Padjadjaran Arief S. Kartasasmita dan Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman. Keduanya menilai sinergi lintas sektor akan memperkuat ekosistem UMKM, mempercepat legalisasi produk pangan olahan, serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk memasuki pasar domestik maupun ekspor.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri UMKM dan Kepala BPOM menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemberdayaan UMKM di Bidang Obat Bahan Alam, Kosmetik, dan Pangan Olahan sebagai landasan penguatan kolaborasi kedua lembaga.

Sebagai bentuk nyata implementasi kerja sama, Menteri UMKM bersama Kepala BPOM juga menyerahkan secara simbolis Nomor Izin Edar (NIE) kepada pelaku UMK pangan olahan binaan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Dari total 441 UMK yang didampingi di berbagai daerah, sebanyak 182 UMK telah berhasil memperoleh Nomor Izin Edar BPOM sebagai bekal untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar produknya.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara, Gantikan Perry Warjiyo

Published

on

Majalahtani.com – Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan posisi Perry Warjiyo. Hal ini diputuskan dalam dalam rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 undang-undang Bank Indonesia,” kata Destri dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara.

“Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ucap dia.

Profil Destry Damayanti

Destry Damayanti lahir di Jakarta pada tahun 1963. Gelar Sarjana Ekonomi diraih dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, USA.

Destry Damayanti mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada tahun 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006, dan Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada tahun 2005-2011.

Kariernya berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada tahun 2011-2015, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada tahun 2014-2015 serta sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.

Destry Damayanti resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2019.

Pada Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 Destry Damayanti kembali ditetapkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2024

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved