Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

KNTI Dorong Ikan dan Produk Kelautan Jadi Menu Wajib MBG

Published

on

Majalahtani.com – Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, meminta pemerintah memastikan ikan dan produk kelautan menjadi bagian utama dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

Dani mengatakan angka konsumsi ikan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara. Berdasarkan data FAO tahun 2020, konsumsi ikan Indonesia mencapai 44,4 kilogram per kapita per tahun, berada di bawah Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Myanmar.

Sementara data Our World in Data tahun 2023 menunjukkan konsumsi ikan Indonesia sebesar 40,42 kilogram per kapita, masih lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 51,03 kilogram per kapita. Sementara itu, pada 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis bahwa capaian nasional konsumsi ikan masyarakat (KIM) 26,08 kg/kapita/tahun.

Menurut Dani, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah yang lebih serius untuk membangun budaya konsumsi ikan di masyarakat. Salah satu cara yang paling efektif adalah melalui program MBG yang menyasar anak-anak usia sekolah.

“Mengonsumsi ikan harus menjadi rutinitas keseharian masyarakat Indonesia. Program MBG menjadi cara terbaik untuk mengenalkan konsumsi ikan kepada anak sejak usia dini sehingga ke depan menjadi kebiasaan yang baik. Selain meningkatkan kualitas gizi, langkah ini juga dapat membantu menurunkan malnutrisi dan menekan angka stunting,” kata Dani.

Ia menilai peningkatan konsumsi ikan melalui MBG tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi sektor perikanan nasional.

Namun, berdasarkan temuan KNTI di sejumlah daerah pesisir, serapan hasil perikanan dalam pelaksanaan MBG masih sangat minim. Bahkan, di beberapa wilayah menu yang disediakan tidak mencantumkan ikan maupun produk perikanan lainnya.

“Padahal MBG sejak awal dirancang sebagai program yang memanfaatkan bahan pangan lokal. Berdasarkan temuan KNTI, di sejumlah daerah pesisir justru tidak ditemukan menu ikan atau hasil perikanan dan kelautan lainnya seperti rumput laut dalam paket makanan yang diberikan,” ujarnya.

Dani menilai salah satu penyebab rendahnya pemanfaatan hasil perikanan dalam MBG adalah persoalan distribusi, ketersediaan bahan baku, serta kapasitas pengolahan produk perikanan.

Dorong Perbaikan Tata Kelola

Karena itu, ia mendorong adanya perbaikan tata kelola rantai pasok sektor perikanan agar hasil tangkapan nelayan dan perikanan budidaya lebih mudah diakses oleh pengelola dapur MBG. Hal tersebut mencakup lima hal.

Pertama, KNTI mendesak dilakukannya revisi sejumlah ketentuan teknis yang dinilai berpotensi menghambat masuknya produk perikanan ke dalam rantai pasok MBG. Salah satunya terkait Surat Edaran Badan Gizi Nasional no 3/2026 (24 April 2026) yang tidak memperkenankan penggunaan produk beku (frozen) dalam penyediaan bahan pangan program tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena distribusi produk perikanan pada umumnya memerlukan proses pembekuan untuk menjaga mutu, keamanan, dan kesegaran produk hingga sampai ke konsumen. Terlebih, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang luas sehingga sistem rantai dingin menjadi bagian penting dalam distribusi hasil perikanan.

“Kalau produk beku tidak diperbolehkan, tentu akan menyulitkan hasil perikanan masuk ke dalam menu MBG. Padahal proses pembekuan merupakan bagian dari standar penanganan ikan yang bertujuan menjaga kualitas dan keamanan pangan. Kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk berpartisipasi dalam program MBG,” kata Dani.

Kedua, KNTI menekankan pentingnya penguatan koperasi-koperasi perikanan sebagai bagian dari rantai pasok pangan nasional untuk mendukung kebutuhan MBG. Menurut Dani, koperasi nelayan dapat menjadi simpul distribusi yang menghubungkan produksi masyarakat pesisir dengan kebutuhan dapur MBG secara berkelanjutan.

“Koperasi perikanan harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyuplai kebutuhan pangan bergizi. Tidak hanya ikan segar dan produk olahan perikanan, tetapi juga komoditas kelautan seperti rumput laut yang memiliki kandungan gizi tinggi dan dapat diolah menjadi berbagai produk pangan untuk mendukung MBG,” katanya.

Menurut Dani, keterlibatan koperasi akan memberikan kepastian pasar bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petani rumput laut, sekaligus memperpendek rantai distribusi sehingga pasokan bahan baku menjadi lebih efisien dan terjangkau.

Ketiga, Selain penguatan kelembagaan koperasi, KNTI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas nelayan dan koperasi perikanan dalam memenuhi standar keamanan pangan. Langkah ini dinilai penting agar produk perikanan dan kelautan yang masuk ke dalam rantai pasok MBG memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas gizi yang dibutuhkan.

“Kami berharap ada program pendampingan dan pelatihan bagi nelayan serta koperasi terkait penanganan pascapanen, rantai dingin, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi produk perikanan dan kelautan. Dengan begitu, produk masyarakat pesisir dapat memenuhi standar keamanan pangan dan terserap lebih luas dalam program MBG,” ujar Dani.

Keempat, KNTI mendesak pemerintah untuk memastikan tata kelola MBG berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan serta luasnya cakupan program, pengawasan yang ketat dinilai menjadi syarat utama agar manfaat MBG benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Dani, keterbukaan informasi mengenai pengadaan bahan pangan, penunjukan pemasok, hingga penyerapan produk dari nelayan dan koperasi perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah penyimpangan. Ia menegaskan bahwa MBG memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir, namun tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila tata kelolanya tidak dijalankan dengan baik.

“Program MBG harus dijalankan secara transparan dan bebas dari korupsi. Jika tidak, program yang seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Dani.

Kelima, KNTI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan ikan menjadi bagian dari menu MBG secara rutin. Menurut Dani, kehadiran ikan dalam menu setidaknya dua kali dalam seminggu akan memberikan manfaat gizi yang optimal bagi anak-anak sekaligus memperkuat permintaan domestik terhadap produk perikanan nasional.

“Oleh karena itu, perlu ada langkah yang lebih tegas dari pemerintah, khususnya BGN, untuk memastikan menu ikan menjadi bagian dari MBG. Paling tidak seminggu dua kali disediakan. Dengan begitu, tujuan meningkatkan gizi masyarakat dan memperkuat ekonomi nelayan dapat berjalan beriringan,” pungkas Dani.

Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Olahan Tuna dan Cakalang RI ke Jepang Bebas Bea Masuk 0%

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan menikmati tarif preferensi 0% saat masuk ke pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diyakini memperkuat daya saing ekspor nasional sekaligus memperluas peluang pasar bagi hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan ikan.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0% secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta (27/7).

Kebijakan tarif preferensi 0% menurutnya akan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global, sekaligus mendukung Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui peningkatan serapan hasil tangkapan nelayan, penguatan industri pengolahan ikan, dan perluasan akses pasar.

Erwin menjabarkan, sebelum pemberlakuan protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), produk olahan tuna dan cakalang untuk empat kode harmonized system (HS), dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 9,6%. Keempat kode HS tersebut meliputi 1604.14.010 – cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, 1604.14.092 – tuna dalam kemasan kedap udara, 1604.14.091 – cakalang dan bonito direbus dan dikeringkan (Katsuobushi/ikan kayu), dengan persyaratan ukuran bahan baku cakalang ≥ 30 cm, serta 1604.14.099 – tuna masak beku (Frozen Precooked Tuna).

“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” kata Erwin.

KKP akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA, sekaligus menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI)/eksportir dapat menikmati fasilitas tarif preferensi tersebut.

Pada 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD613,65 juta, meningkat 2,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas utama yang diekspor meliputi udang (52,1%), tuna-cakalang (26,2%), dan mutiara (5,9%). Khusus terkait ekspor olahan tuna-cakalang ke Jepang yang akan memperoleh tarif preferensi 0% melalui skema IJEPA, pada 2025 meningkat 21,0% dibandingkan 2024, dengan nilai mencapai USD76,41 juta. Kondisi ini menunjukkan masih terbukanya peluang untuk terus meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna-cakalang.

Sejak Januari 2026, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap 30 UPI/eksportir calon penerima fasilitas IJEPA. Hasilnya, 11 UPI dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA, dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Pemberlakuan tarif preferensi 0% merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga telah menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 guna memastikan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Kementerian UMKM dan BPOM Percepat Akses Perizinan UMK Pangan Olahan

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi untuk mempercepat akses perizinan dan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan olahan melalui peluncuran program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan.

Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai langkah memperkuat daya saing dan memperluas akses pasar produk UMK yang aman, berkualitas, dan berstandar.

“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melayani dan mendorong tumbuh kembang UMKM Tanah Air secara optimal, kami berkolaborasi memberikan kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi UMK olahan pangan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Berdasarkan Basis Data Tunggal Kementerian UMKM, terdapat lebih dari enam juta UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman pada 2025. Potensi tersebut perlu didukung melalui kemudahan legalitas agar produk UMKM semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Di sisi lain, data BPOM menunjukkan terdapat sekitar 4,2 juta UMK di sektor pangan olahan. Namun, baru sekitar 1,6 juta pegiat usaha yang telah memiliki sertifikasi BPOM. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas akses legalitas bagi pelaku UMK.

Menurut Menteri Maman, percepatan perizinan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

“Kementerian UMKM menyambut baik kolaborasi bersama BPOM karena kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari risiko bahaya kesehatan pangan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku UMKM,” katanya.

Ia menegaskan, Kementerian UMKM berkomitmen menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian usaha, kemudahan berusaha, dan pelindungan bagi UMKM sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui program SAPA SEMESTA, proses pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi BPOM dengan Kementerian UMKM, perguruan tinggi, serta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).

“Kita dorong percepatan izin edar dari BPOM agar pelayanan kepada UMKM semakin maksimal. Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan,” kata Menteri Maman.

Ia optimistis sinergi antara Kementerian UMKM dan BPOM akan menghadirkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan penguatan ekonomi, sehingga semakin banyak UMKM mampu berkembang dan menembus pasar yang lebih luas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan program SAPA SEMESTA dirancang untuk mempermudah UMK memperoleh layanan perizinan, pendampingan pengembangan produk, serta edukasi yang dibutuhkan agar produknya memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Melalui program SAPA SEMESTA yang dikolaborasikan dengan SAPA UMKM dari Kementerian UMKM, pelayanan kami dapat menjangkau lebih banyak UMKM melalui penerbitan izin edar, edukasi, dan berbagai bentuk asistensi lainnya,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menegaskan, percepatan proses penerbitan izin edar tidak akan mengurangi standar pengawasan BPOM. Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sehingga mampu memberikan pelindungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Rektor Universitas Padjadjaran Arief S. Kartasasmita dan Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman. Keduanya menilai sinergi lintas sektor akan memperkuat ekosistem UMKM, mempercepat legalisasi produk pangan olahan, serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk memasuki pasar domestik maupun ekspor.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri UMKM dan Kepala BPOM menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemberdayaan UMKM di Bidang Obat Bahan Alam, Kosmetik, dan Pangan Olahan sebagai landasan penguatan kolaborasi kedua lembaga.

Sebagai bentuk nyata implementasi kerja sama, Menteri UMKM bersama Kepala BPOM juga menyerahkan secara simbolis Nomor Izin Edar (NIE) kepada pelaku UMK pangan olahan binaan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Dari total 441 UMK yang didampingi di berbagai daerah, sebanyak 182 UMK telah berhasil memperoleh Nomor Izin Edar BPOM sebagai bekal untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar produknya.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara, Gantikan Perry Warjiyo

Published

on

Majalahtani.com – Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan posisi Perry Warjiyo. Hal ini diputuskan dalam dalam rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 undang-undang Bank Indonesia,” kata Destri dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara.

“Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ucap dia.

Profil Destry Damayanti

Destry Damayanti lahir di Jakarta pada tahun 1963. Gelar Sarjana Ekonomi diraih dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, USA.

Destry Damayanti mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada tahun 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006, dan Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada tahun 2005-2011.

Kariernya berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada tahun 2011-2015, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada tahun 2014-2015 serta sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.

Destry Damayanti resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2019.

Pada Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 Destry Damayanti kembali ditetapkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2024

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved