Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Obral Insentif Semester II: Dari Diskon Tiket Mudik, Pajak Penulis, hingga Bantuan Beras

Published

on

Majalahtani.com – Pemerintah resmi memberikan stimulus ekonomi di semester II-2026 senilai Rp26,34 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, anggaran Magang dan Vokasi sekitar Rp6,26 triliun dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun.

“Jadi total stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk di semester kedua ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantornya, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Airlangga menuturkan, terdapat 8 kebijakan dalam Stimulus Ekonomi kuartal II dan Semester II-2026, yang terbagi dalam 3 pilar utama. Pilar 1: Stimulus dan Insentif yang berfokus pada Konsumsi dan Dunia Usaha, terdapat empat kebijakan.

Pertama, untuk mendukung industri kreatif dan kesejahteraan para pembuat karya, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional.

Kedua, untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur sekolah, Pemerintah memberikan Insentif dan Diskon Transportasi berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 20 Juni – 5 Juli 2026 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 20 Juni – 15 Agustus 2026, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 20 Juni – 5 Juli 2026, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,5 miliar dan target 3 juta penumpang, serta subsidi penuh PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.

Ketiga, Pemerintah akan memberikan insentif dan diskon transportasi serupa untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 22 Desember 2026 – 4 Januari 2027 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027 dengan total alokasi anggaran Rp161,4 miliar dan target 2,8 juta penumpang, serta subsidi PPN DTP 100% untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi juga kembali diberikan dengan anggaran Rp722 miliar yang menyasar target 3,7 juta penumpang.

Keempat, untuk sektor industri, Pemerintah meluncurkan beberapa insentif. Insentif Impor LPG dan Bahan Baku Plastik dengan menetapkan Bea Masuk Nol Persen atas impor LPG bagi industri petrokimia, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp2,25 triliun berupa pengurangan kos bagi industri terkait dan efek multiplier efek atau efek pengganda yang bisa didorong.

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan Bea Masuk Nol Persen atas bahan baku plastik. Kedua kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya produksi industri dan mencegah lonjakan harga barang konsumsi yang lebih luas. Sebelumnya, Pemerintah telah menurunkan tarif Bea Masuk impor suku cadang pesawat udara menjadi 0% untuk mendukung industri penerbangan melalui penurunan biaya operasional maskapai, guna memperkuat daya saing industri MRO.

Pilar 2: Program Magang dan Vokasi yang berfokus pada Ketenagakerjaan dan Kelas Menengah, diarahkan langsung pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyerapan tenaga kerja, terdapat dua kebijakan.

Kelima, Program Magang Nasional tahap II akan dimulai pada bulan Juli 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,14 triliun yang akan menyasar 150.000 peserta fresh graduate perguruan tinggi.

Keenam, Pelatihan Vokasi. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,12 triliun untuk mendanai program-program peningkatan keterampilan dan kompetensi ketenagakerjaan. Target prioritas dari program ini difokuskan secara khusus kepada 220.000 lulusan SMK agar mereka siap kerja, serta perlindungan bagi 50.000 pekerja yang terdampak PHK agar mereka mendapatkan jembatan keterampilan baru untuk kembali ke dunia kerja.

Pilar 3: Bantuan Pangan yang berfokus pada Jaring Pengaman Sosial merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat lapisan bawah serta stabilitas pangan, terdapat dua kebijakan.

Ketujuh, Bantuan Beras 10 kg yang dimulai bulan Juli 2026. Pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras masing-masing sebesar 10 kg kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama 3 bulan berturut-turut. Anggaran yang dialokasikan diperkirakan mencapai Rp17,54 triliun.

Kedelapan, Bantuan Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) Kedelai. Pemerintah memberikan bantuan kepada pengrajin tahu dan tempe paling tinggi sebesar Rp2.000/kg untuk total kuota 250.000 ton pada tahap pertama ini, untuk daerah yang harga kedelainya di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).

Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Olahan Tuna dan Cakalang RI ke Jepang Bebas Bea Masuk 0%

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan menikmati tarif preferensi 0% saat masuk ke pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diyakini memperkuat daya saing ekspor nasional sekaligus memperluas peluang pasar bagi hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan ikan.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0% secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta (27/7).

Kebijakan tarif preferensi 0% menurutnya akan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global, sekaligus mendukung Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui peningkatan serapan hasil tangkapan nelayan, penguatan industri pengolahan ikan, dan perluasan akses pasar.

Erwin menjabarkan, sebelum pemberlakuan protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), produk olahan tuna dan cakalang untuk empat kode harmonized system (HS), dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 9,6%. Keempat kode HS tersebut meliputi 1604.14.010 – cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, 1604.14.092 – tuna dalam kemasan kedap udara, 1604.14.091 – cakalang dan bonito direbus dan dikeringkan (Katsuobushi/ikan kayu), dengan persyaratan ukuran bahan baku cakalang ≥ 30 cm, serta 1604.14.099 – tuna masak beku (Frozen Precooked Tuna).

“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” kata Erwin.

KKP akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA, sekaligus menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI)/eksportir dapat menikmati fasilitas tarif preferensi tersebut.

Pada 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD613,65 juta, meningkat 2,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas utama yang diekspor meliputi udang (52,1%), tuna-cakalang (26,2%), dan mutiara (5,9%). Khusus terkait ekspor olahan tuna-cakalang ke Jepang yang akan memperoleh tarif preferensi 0% melalui skema IJEPA, pada 2025 meningkat 21,0% dibandingkan 2024, dengan nilai mencapai USD76,41 juta. Kondisi ini menunjukkan masih terbukanya peluang untuk terus meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna-cakalang.

Sejak Januari 2026, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap 30 UPI/eksportir calon penerima fasilitas IJEPA. Hasilnya, 11 UPI dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA, dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Pemberlakuan tarif preferensi 0% merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga telah menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 guna memastikan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Kementerian UMKM dan BPOM Percepat Akses Perizinan UMK Pangan Olahan

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi untuk mempercepat akses perizinan dan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan olahan melalui peluncuran program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan.

Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai langkah memperkuat daya saing dan memperluas akses pasar produk UMK yang aman, berkualitas, dan berstandar.

“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melayani dan mendorong tumbuh kembang UMKM Tanah Air secara optimal, kami berkolaborasi memberikan kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi UMK olahan pangan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Berdasarkan Basis Data Tunggal Kementerian UMKM, terdapat lebih dari enam juta UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman pada 2025. Potensi tersebut perlu didukung melalui kemudahan legalitas agar produk UMKM semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Di sisi lain, data BPOM menunjukkan terdapat sekitar 4,2 juta UMK di sektor pangan olahan. Namun, baru sekitar 1,6 juta pegiat usaha yang telah memiliki sertifikasi BPOM. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas akses legalitas bagi pelaku UMK.

Menurut Menteri Maman, percepatan perizinan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

“Kementerian UMKM menyambut baik kolaborasi bersama BPOM karena kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari risiko bahaya kesehatan pangan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku UMKM,” katanya.

Ia menegaskan, Kementerian UMKM berkomitmen menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian usaha, kemudahan berusaha, dan pelindungan bagi UMKM sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui program SAPA SEMESTA, proses pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi BPOM dengan Kementerian UMKM, perguruan tinggi, serta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).

“Kita dorong percepatan izin edar dari BPOM agar pelayanan kepada UMKM semakin maksimal. Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan,” kata Menteri Maman.

Ia optimistis sinergi antara Kementerian UMKM dan BPOM akan menghadirkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan penguatan ekonomi, sehingga semakin banyak UMKM mampu berkembang dan menembus pasar yang lebih luas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan program SAPA SEMESTA dirancang untuk mempermudah UMK memperoleh layanan perizinan, pendampingan pengembangan produk, serta edukasi yang dibutuhkan agar produknya memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Melalui program SAPA SEMESTA yang dikolaborasikan dengan SAPA UMKM dari Kementerian UMKM, pelayanan kami dapat menjangkau lebih banyak UMKM melalui penerbitan izin edar, edukasi, dan berbagai bentuk asistensi lainnya,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menegaskan, percepatan proses penerbitan izin edar tidak akan mengurangi standar pengawasan BPOM. Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sehingga mampu memberikan pelindungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Rektor Universitas Padjadjaran Arief S. Kartasasmita dan Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman. Keduanya menilai sinergi lintas sektor akan memperkuat ekosistem UMKM, mempercepat legalisasi produk pangan olahan, serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk memasuki pasar domestik maupun ekspor.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri UMKM dan Kepala BPOM menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemberdayaan UMKM di Bidang Obat Bahan Alam, Kosmetik, dan Pangan Olahan sebagai landasan penguatan kolaborasi kedua lembaga.

Sebagai bentuk nyata implementasi kerja sama, Menteri UMKM bersama Kepala BPOM juga menyerahkan secara simbolis Nomor Izin Edar (NIE) kepada pelaku UMK pangan olahan binaan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Dari total 441 UMK yang didampingi di berbagai daerah, sebanyak 182 UMK telah berhasil memperoleh Nomor Izin Edar BPOM sebagai bekal untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar produknya.

Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara, Gantikan Perry Warjiyo

Published

on

Majalahtani.com – Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan posisi Perry Warjiyo. Hal ini diputuskan dalam dalam rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 undang-undang Bank Indonesia,” kata Destri dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara.

“Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ucap dia.

Profil Destry Damayanti

Destry Damayanti lahir di Jakarta pada tahun 1963. Gelar Sarjana Ekonomi diraih dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, USA.

Destry Damayanti mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada tahun 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006, dan Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada tahun 2005-2011.

Kariernya berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada tahun 2011-2015, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada tahun 2014-2015 serta sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.

Destry Damayanti resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2019.

Pada Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 Destry Damayanti kembali ditetapkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2024

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved