Connect with us

Analisis Pasar

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Majalahtani.com – Konsolidasi pabrik gula (PG) BUMN telah selesai. Ini ditandai oleh tuntasnya proses akuisisi tiga PG di bawah holding ID Food oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co. Ketiga PG yang dimaksud adalah PT Pabrik Gula Rajawali I, PT Pabrik Gula Rajawali II, dan PT Pabrik Gula Candi Baru. Akuisisi ini adalah bagian dari konsolidasi BUMN yang didorong oleh Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Menurut CEO Danantara, Dony Oskaria, setelah konsolidasi Sugar Co akan difokuskan sebagai perusahaan manufaktur berbasis pertanian untuk komoditas gula. Sementara ID Food akan difokuskan pada bisnis perdagangan pangan. ID Food akan menjadi off taker 100% gula Sugar Co. Pembelian dilakukan menggunakan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sesuai regulasi Badan Pangan Nasional (Bapanas): Rp14.500/kg.

Sebelum akuisisi, saham Rajawali I dan Rajawali II masing-masing dimiliki ID Food sebesar 99,9%, sedangkan Candi Baru sebesar 98,8%. Setelah akuisisi, Sugar Co menguasai 99,9% saham Rajawali I dan Rajawali II, serta 98,85% saham Candi Baru. PT PG Rajawali I mengelola dua unit PG dengan total kapasitas giling 18.100 ton tebu per hari, yakni PG Krebet Baru di Malang dan PG Rejo Agung Baru di Madiun.

Kemudian, PT PG Rajawali II mengoperasikan tiga unit PG, yaitu PG Tersana Baru, PG Jatitujuh, dan PG Sindang Laut dengan total kapasitas giling 8.800 ton tebu per hari serta 1 unit pabrik spiritus alkohol (Palimanan). Lalu, PG Candi Baru beroperasi sejak 1832 di Kota Sidoarjo dengan kapasitas giling 2.800 ton tebu per hari. Dengan akuisisi ini Sugar Co mengelola 42 PG. PG-PG itu tersebar di seluruh Indonesia.

Bagi petani, konsolidasi ini diharapkan tugas-tugas untuk menyerap atau membeli gula petani menjadi lebih jelas. Tahun lalu, puluhan ribu ton gula petani di Jawa Timur menumpuk tak laku. Berulangkali lelang digelar berulangkali pula gagal dicapai harga kesepakatan. Penawar mengajukan pembelian di bawah Rp14.500/kg, di bawah harga acuan. Tahun lalu lelang tanpa diikuti penjualan berlangsung hampir tiga bulan.

Situasi ini bukan saja sinyal pasar gula lesu. Bagi petani, ini menandai awal suram ekonomi keluarga. Berbeda dengan tanaman pangan yang dalam 4 bulan sudah bisa panen, petani tebu perlu 10-12 bulan untuk menuai hasil. Selama menunggu, petani membiayai hidup dari luar usaha tani tebu. Ketika panen petani berharap bisa segera menuai hasil guna memenuhi kebutuhan. Kian lama gula tak laku, hidup mereka kian tertekan.

Bagi PG penggiling tebu petani dengan sistem bagi hasil, situasinya tak kalah sulit. Ketika gula hasil bagi hasil petani tidak laku, gula menumpuk di gudang. Makin lama tidak laku, gudang bisa semakin penuh gula. Baik untuk menyimpan gula sendiri maupun gula petani. Kalau gula tidak juga terjual segera, antrean PG berhenti giling semakin panjang. PG-PG yang masih giling pun akan kesulitan keuangan untuk operasional apabila gula tidak laku. Ujungnya, petani mitra akan terdampak.

Tahun lalu, Danantara menugaskan BUMN, yakni ID Food dan Sugar Co, untuk menyerap dan membeli gula petani yang terkatung-katung tanpa pembeli. Belakangan diketahui, gula yang dikuasai Sugar Co menumpuk dan kurang laku. Jika laku, harganya kurang baik. Ditambah serbuan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi, kata Dony Oskaria, membuat Sugar Co merugi Rp680 miliar pada 2025. Gula rafinasi mestinya hanya untuk industri (makanan, minuman, dan farmasi). Karena disparitas tinggi, gula merembes.

Setelah konsolidasi, Sugar Co akan fokus pada produksi gula. Sedangkan ID Food menjadi off taker gula produksi Sugar Co. Dan tentu saja gula petani. Mengapa harus ada off taker, terutama gula petani? Agar kejadian gula petani menumpuk dan tidak laku tidak terus berulang. Kalau kejadian seperti ini terus berulang, petani kecewa. Mereka tidak sudi menanam tebu. Target swasembada gula berbasis tebu untuk gula konsumsi tahun 2028 bakal melayang. Juga target swasembada gula industri pada 2030.

Seperti komoditas pertanian lain, produksi tebu untuk diolah menjadi gula bersifat musiman. PG berbasis tebu menggiling tebu dalam jumlah besar di rentang Juni-Oktober, yang periode 2014-2024 porsinya mencapai 87-88%. Puncak giling berlangsung pada Juli-September. Di tiga bulan itu produksi gula melimpah alias jauh melebihi permintaan. Ketika permintaan tetap, harga gula di pasar akan jatuh.

Irama giling seperti ini, hemat saya, sudah dipahami dengan baik oleh otoritas kebijakan. Oleh karena itu, seharuskan racikan kebijakan yang dibuat menjadi lebih mudah. Agar harga tidak jatuh, perlu ada yang ditugaskan untuk menyerap gula petani. Dalam konteks ini, ID Food. Gula hasil serapan itu disalurkan nanti pada saat tidak ada produksi atau produksi terbatas. Yakni pada periode November hingga Mei.

Apa pun kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan swasembada gula, panduan yang harus diutamakan adalah kesejahteraan pelaku, terutama petani. Mengapa? Pertama, dominasi peran petani dalam usahatani tebu. Misalnya, 318.007 ha dari 520.823 ha (61,06%) luas lahan tebu pada pada 2024 adalah milik petani. Porsi ini naik dari tahun 2023: 58,89% atau 288.198 ha dari 489.338 ha. Bertahun-tahun dominasi ini tak bergeser.

Kedua, petani tebu adalah pelaku ekonomi yang rasional. Ia akan merespons secara positif atau negatif tiap kebijakan. Kalau kebijakan pemerintah tidak jelas akan sulit mendorong petani mau (lagi) menanam tebu. Kebijakan yang tidak jelas, yang antara lain tecermin dari tidak adanya komitmen pendanaan pemerintah membeli gula petani, akan berujung disinsentif. Atau keengganan otoritas kebijakan merevisi harga acuan pembelian gula di produsen yang sudah berlaku sejak 2024 alias tiga tahun.

Di Peraturan Bapanas No 12/2024, harga acuan gula konsumsi di tingkat petani sebesar Rp14.500/kg. Tingkat harga yang sama kembali dicantumkan ketika Bapanas mengubah menjadi Keputusan Kepala Bapanas No. 330/2026. Padahal, dari notulensi rapat yang digelar Bapanas pada 18 Mei 2026 ihwal harga acuan pembelian gula di produsen tidak ada satu pun yang mengusulkan angka Rp14.500/kg. Angka terendah diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia (APGI): Rp14.800 – Rp15.000/kg.

Ada 7 institusi yang mengusulkan harga acuan gula di produsen, salah satunya APGI. Enam yang lain adalah Bapanas, Kementerian Pertanian (Kementan), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Dewan Pimpinan Nasional APTRI, PT Sinergi Gula Nusantara, dan Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO). Jika dirata-rata, ketujuh institusi mengusulkan harga acuan Rp15.539/kg. Bapanas mengusulkan Rp15.000/kg, Kementan Rp15.500/kg, dan tertinggi DPN APTRI Rp16.875/kg.

Mengapa DPN APTRI mengusulkan angka paling tinggi? Menurut Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, biaya usaha tani tebu naik tinggi. Perang di Timur Tengah membuat harga pupuk nonsubsidi membengkak hampir dua kali. Contohnya, harga pupuk ZA Plus nonsubsidi yang semula di kisaran Rp4.300/kg, kini melonjak menjadi Rp8.600/kg. Petani tebu hanya mendapatkan jatah pupuk subsidi dalam jumlah terbatas.

Akibat kenaikan harga itu, porsi biaya pupuk kini menyumbang 15%-20% dari total biaya produksi. Diluar itu, ongkos tenaga kerja dan biaya transportasi naik. Bahkan, sewa lahan juga naik. Ujung-ujungnya, ongkos usaha tani tebu naik. Tuntutan penyesuaian harga acuan ini sudah disuarakan sejak tahun lalu. Tapi belum ada tanda-tanda akan diubah. Mungkin petani tebu perlu menjerit lebih keras. Saat ini momentumnya tepat: mulai musim giling tebu.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.

Analisis Pasar

Memahami Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Bank Dunia dalam rilis terbarunya menyebutkan bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Angka tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.

BPS mengingatkan bahwa kedua angka tersebut perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Perbedaan angka terjadi karena Bank Dunia dan BPS menggunakan standar kemiskinan yang berbeda serta memiliki tujuan pengukuran yang berbeda.

Oleh karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai satu ukuran kemiskinan yang sama.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa angka yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan worldbank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” jelas Nashrul.

Ia menjelaskan, Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk antarnegara.

Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan US$3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).

Selain itu, angka US$8,30 tersebut bukan hasil konversi langsung menggunakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP), yakni metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

Angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen merupakan estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar US$8,30 berdasarkan PPP 2021. Standar tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.

Dengan demikian, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia terhadap Indonesia menghasilkan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan jauh lebih tinggi.

Bank Dunia sendiri menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dihasilkan BPS lebih tepat digunakan.

“There is no single definition of poverty that serves all purposes, and this is the reason for the differences in the lines and methods of calculation. For questions about national policy in Indonesia, the national poverty line and poverty statistics published by Badan Pusat Statistik (BPS) is most appropriate. The international poverty lines published by the World Bank are appropriate for global poverty monitoring and comparing Indonesia to other countries or a global standard,” ungkap Bank Dunia melalui situs resminya pada 13 Juni 2025.

Meski Indonesia saat ini masuk dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$5.120 pada 2025, posisi tersebut perlu dilihat dalam konteks rentang pendapatan kelompok UMIC yang cukup lebar.

Indonesia baru naik ke kategori UMIC dan posisinya masih sedikit di atas batas bawah kelompok tersebut. Berdasarkan klasifikasi yang dirilis pada 1 Juli 2026, rentang GNI per kapita negara UMIC berada di antara US$4.636 hingga US$14.375.

Karena itu, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia untuk kelompok UMIC terhadap Indonesia dapat menghasilkan persentase penduduk di bawah garis kemiskinan yang relatif tinggi.

Berbeda dengan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah minimum pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut kemudian dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.

Garis Kemiskinan BPS dihitung berdasarkan kebutuhan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimum 2.100 kilokalori per orang per hari, yang disusun dari sejumlah komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayuran sesuai dengan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, komponen nonmakanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Penghitungan Garis Kemiskinan tersebut menggunakan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mengumpulkan data mengenai pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Dengan pendekatan tersebut, Garis Kemiskinan yang dihitung BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan dan publikasi Garis Kemiskinan BPS juga dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan wilayah perkotaan dan perdesaan.

Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Angka tersebut merupakan hasil pengukuran berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia dan karakteristik masing-masing wilayah.

Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah.

Secara rata-rata nasional, Garis Kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.

Continue Reading

Analisis Pasar

Dilema Kenaikan HPP Gula: Naik Sekarang atau Berlaku Tahun Depan?

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Petani tebu dari berbagai daerah di Jawa berunjuk rasa di Jakarta hari ini. Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu turun ke jalan menuntut kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gula di petani yang tiga tahun tidak berubah.

Sejak 2024 sampai saat ini, HPP gula petani tetap Rp14.500/kg. Unjuk rasa dilakukan di sekitar Istana Merdeka dan berlanjut di kantor Menko Pangan.

Selain menuntut kenaikan HPP gula di tingkat petani, mereka juga menolak rencana impor gula mentah sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi oleh pemerintah. Penghapusan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, kenaikan rendemen tebu minimal 8%, subsidi pupuk harus mencakup seluruh tanaman tebu petani dan bukan maksimal 2 hektare, dan kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tanaman tebu serta alat mesin pertanian.

HPP gula petani apakah harus dinaikan dari Rp14.500/kg tahun ini atau ditunda di tahun berikutnya menjadi pilihan kebijakan yang dilematis. Mengapa demikian?

Baca Juga: Petani Tebu Siap Gelar Aksi di Depan Istana, Tuntut HPP Gula Naik Jadi Rp16.875 per Kilogram

Menurut Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, terdapat fakta bahwa biaya produksi atau usahatani tebu naik selama tiga tahun terakhir. Baik biaya sewa lahan, tenaga kerja, harga pupuk, sewa alat dan mesin pertanian dan lainnya.

Merujuk data APTRI, biaya pokok produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg. Kalau HPP gula yang berlaku sejak 2024 tetap Rp14.500/kg artinya petani tekor alias rugi.

“Pengakuan bahwa biaya pokok produksi gula naik itu sebetulnya tercatat dalam notulen rapat koordinasi harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), 18 Mei 2026,” kata dia kepada Majalah Tani, Selasa (1/9/2026).

Dalam notulen rapat tertulis, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula Rp15.500/kg. Sedangkan Bapanas mengusulkan Rp15.000/kg. Ini rapat antar-kementerian/lembaga.

“Saya tidak tahu apa masalahnya sehingga hasil rakor antar K/L ini tidak segera diketuk dalam rapat di level Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mendapatkan persetujuan,” jelas dia.

Masalahnya, kata dia, kalau HPP dinaikan saat ini, siapakah yang akan menikmati kenaikan HPP gula tersebut. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki September 2026. Musim giling akan selesai di Oktober 2026. Nopember 2026 kemungkinan masih ada sisa tebu yang akan digiling, tapi jumlahnya tidak besar.

Catatan selama bertahun-tahun menunjukkan puncak giling terjadi rentang Juni-September. Selama empat bulan itu produksi gula hasil giling mencapai rerata 76%. Kalau HPP dinaikan saat ini, petani yang sudah tebang/giling tebu tidak merasakan kenaikan harga itu.

“Lalu, siapa yang menikmati kenaikan HPP gula? Tentu saja sebagian petani yang masih memiliki tebu untuk digiling akan ketiban rezeki nomplok kenaikan HPP gula,” ungkap dia.

Selebihnya, penikmat kenaikan HPP gula adalah pedagang yang sudah menguasai gula dari rangkaian hasil lelang sejak awal musim giling. Ketika HPP gula di petani naik, harga acuan penjualan di konsumen juga akan naik. Tidak lagi Rp17.500/kg, tapi di atas itu.

“Kenaikan ini bagai durian runtuh bagi pedagang. Mereka tidak melakukan apa pun kecuali menyimpan, tapi bisa menikmati keuntungan besar,” jelas dia.

Idealnya, penetapan HPP gula di petani dan harga acuan penjualan di konsumen ditetapkan sebelum musim giling. Akan lebih bagus lagi ditetapkan di akhir musim giling dan berlaku di tahun depan.

Dengan cara seperti itu, petani bisa menimbang-nimbang apakah menanam tebu lebih menguntungkan dari pada menanam tanaman lain. Jika insentif ekonomi yang akan diterima petani dalam menanam tebu menarik, amat mungkin mereka akan kembali tanam tebu. Sebaliknya, jika insentif kurang menarik amat mungkin mereka akan keluar dari tebu alias menanam tanaman yang lebih menguntungkan.

“Lalu, apa ada jalan tengah? Bisa saja pemerintah menetapkan kenaikan HPP gula petani saat ini. Akan tetapi, pemberlakuannya baru pada tahun depan,” jelas dia.

Menunda pemberlakukan hingga dinilainya menjadi penting agar semua petani bisa menikmati HPP itu mulai tahun depan. Masalahnya, kalau ditetapkan hari ini dan berlaku tahun depan, ada peluang petani akan diberi harapan palsu lagi (di-PHP).

“Oleh karena itu, perlu ada jaminan HPP gula petani yang ditetapkan saat ini dan berlaku tahun depan pemberlakuannya dipastikan. Agar petani tak lagi dibohongi,” pungkas dia.

Continue Reading

Analisis Pasar

Beras Fortifikasi Menjamur, Benarkah Ini Biang Harga Beras Naik?

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Perempuan muda mematung lama di depan rak supermarket di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di empat rak susun tiga berjajar aneka merek beras. Nama-nama merek terpampang jelas. Ketika perempuan lain mendekat, ia berujar, “Harga beras naik ya”. Yang diajak bicara adalah teman belanja. Sejurus kemudian, keduanya beranjak dari rak beras sembari menyeret troli belanja.

Percakapan seperti ini amat mungkin terjadi di minimarket dan supermarket lain. Dan bukan hanya terjadi pada hari-hari ini. Kemungkinan sudah berlangsung antara 2-3 bulan lalu. Konsumen yang biasa menimbang-nimbang harga sebelum membeli pasti tahu harga beras naik. Harga beras kemasan 5 kg yang biasanya Rp74.500 berubah menjadi antara Rp90 ribu hingga Rp95 ribu. Harga beras bukan naik, tetapi ganti harga.

Akan tetapi, konsumen tidak mengetahui harga beras yang berubah itu kategorinya berbeda. Beras dengan harga Rp74.500 kemasan 5 kg (Rp14.900/kg) adalah beras premium. Sementara beras yang dilego Rp90 ribu sampai Rp95 ribu kemasan 5 kg (Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per kg) adalah beras khusus. Publik mengenalnya dengan sebutan beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya vitamin dan mineral tertentu.

Proses pencampuran dengan vitamin dan mineral ini memerlukan tambahan biaya, selain ongkos kernel vitamin dan mineralnya. Ini yang membuat harga beras fortifikasi lebih mahal. Beras fortifikasi mulai menjamur di retail-retail modern, perkiraan saya, terjadi dua-tiga bulan terakhir seiring kian menyusutnya beras premium. Beras premium semakin sulit ditemukan di pasar modern karena produsennya merugi.

Seperti diulas dalam tulisan “Kenapa BULOG Harus Menghentikan Penyerapan Gabah/Beras Segera?”, 12 Agustus 2026, harga gabah saat ini amat tinggi. Harga gabah di petani melampaui Rp8.000/kg, jauh meninggalkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) semua kualitas di petani Rp6.500/kg. Sejak beleid gabah sembarang kualitas berlaku, Februari 2025, harga gabah di petani tak pernah di bawah HPP.

Petani senang, tetapi penggilingan dan produsen beras meriang. Sebab, penggilingan dan produsen beras dibatasi harga eceran tertinggi (HET) ketika menjual beras di pasar. HET adalah batas yang tidak boleh dilanggar. Sialnya, HET disusun dengan asumsi harga gabah tidak jauh dari HPP. Ketika harga gabah jauh di atas HPP, HET beras bakal terlampaui. Penggilingan dan produsen beras dihadapkan pada pilihan dilematis: menjual di atas HET harus berurusan dengan Satgas Pangan POLRI, menjual sesuai HET harus siap-siap nombok dan berdarah-darah. Dua pilihan yang berisiko.

Seorang produsen beras di Medan, Sumatera Utara, menerangkan ia tetap memproduksi beras medium dan premium, selain beras fortifikasi. Beras fortifikasi diproduksi 2-3 bulan terakhir. Porsinya sekitar 20% dari total produksi. Karena tidak diatur HET, ia dapat mengantongi keuntungan. Akan tetapi, keuntungan itu untuk menomboki kerugian beras medium dan premium yang besarnya sekitar Rp2.000/kg. Langkah ini dilakukan setelah pengurangan karyawan dan perputaran kerja: dari 2 jadi 1 sift.

Pengusaha lain menempuh cara berbeda. Penggilingan besar yang juga produsen beras ini memutuskan berhenti memproduksi beras premium. Karena merugi Rp2.000/kg. Layanan penjualan ke konsumen hanya dari produksi sisa. Perusahaan ini tidak menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi. Sebagai gantinya, saat ini perusahaan membantu BULOG melakukan reproses beras SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan).

Dua contoh di atas adalah siasat keluar dari HET beras yang semakin menghimpit. Akan tetapi, tidak semua penggilingan dan produsen beras memiliki “kemewahan” melakukan siasat itu. Menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi memerlukan tambahan modal. Karena produk baru, bisa saja menjadi produk gagal. Yang bertahan melayani konsumen dihadapkan pada pertanyaan: sampai kapan kuat merugi? Oleh karena itu, perkiraan saya, penggilingan dan produsen beras telah lama antre keluar dari pasar.

Semula, beras fortifikasi diintroduksi sebagai bagian solusi aneka masalah gizi: tengkes, gizi kurang, dan kekurangan zat gizi mikro. Beras jadi obyek fortifikasi karena tingkat partisipasi konsumsi beras sempurna: 100%. Sejak itu beras fortifikasi jadi bagian penting program pemerintah, terutama bantuan pangan. Beras fortifikasi marak diproduksi dan dijajakan di pasar modern setidaknya sejak 2025, ketika potensi untung bagi produsen beras dan penggilingan padi kian sempit.

Meskipun demikian, hampir bisa dipastikan volume beras fortifikasi masih amat kecil. Ketika Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Maret-Mei 2026 intens membahas rencana memberlakukan HET beras fortifikasi, ada 19 produsen beras khusus yang diundang. Beras fortifikasi, merujuk Peraturan Bapanas Nomor 2/2023, adalah 1 dari 9 jenis beras khusus. Delapan lainnya adalah beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Untuk mendapatkan angka pasti berapa sebenarnya volume beras fortifikasi dari total produksi beras nasional, setidaknya dapat ditelusuri dengan melacak transaksi atau penjualan para produsen. Verifikasi seperti ini menjadi penting agar tidak muncul tuduhan sepihak: beras fortifikasi sebagai biang kenaikan harga. Kalau volumenya kecil, bagaimana mungkin bisa menjadi pemantik harga beras naik tinggi. Juga untuk memastikan betulkah ada potensi kerugian konsumen hingga Rp71 triliun dan potensi merugikan negara dari sisi subsidi pangan sebesar Rp56 triliun.

Merujuk laporan keuangan PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) tahun 2025, keduanya merugi masing-masing Rp34,24 miliar dan Rp3,69 miliar. HOKI dan NASI adalah dua perusahaan yang listing di bursa. Dibandingkan 2024, kerugian HOKI naik 11 kali, sedangkan NASI berubah dari untung menjadi rugi. Tahun ini, kerugiannya potensial berlanjut. Itu tergambar dari total rugi komprehensif HOKO sebesar Rp 8,87 miliar (belum audit) pada Januari 2026.

Ditilik dari produk, sebagian produk HOKI berupa beras khusus. Sebaliknya, mayoritas produk NASI adalah beras khusus, seperti beras ketan, beras merah, beras aromatik, dan beras tarabas (beras japonica yang dibudidayakan di Indonesia). Toh keduanya pada tahun lalu merugi. Apa artinya? Publik silakan menyimpulkan sendiri.

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved