Connect with us

Maritim

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas PT. MNS dan PT. TFDI di Kabupaten Siak, Riau, karena memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL. Ketentuan itu demi menjaga kelestarian ekosistem di tengah maraknya aktivitas menetap di kawasan pesisir maupun laut.

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ipunk melanjutkan bahwa tindakan penghentian sementara yang berlangsung pada 18 Juni lalu itu, merupakan tindak lanjut hasil patroli KP HIU 01. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi pihak manajemen, PT. MNS (Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT. TFDI (Penanam Modal Asing) terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa adanya izin PKKPRL.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.

“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik lokasi PT. MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta empat titik lokasi PT. TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan,” jelas Sumono.

Kedua perusahaan menurutnya bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

KKP melalui Ditjen PSDKP akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang laut guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan.

Maritim

Indonesia Masuk Tujuh Negara Dunia yang Miliki Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara (dari sekitar 151 negara) yang telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK), usai Pedoman Sukarela Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) untuk Perikanan Skala Kecil diadopsi pada 2014.

RAN-PPSK yang resmi diluncurkan pada 5 November 2025 ini dibawa pada pertemuan Committee Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia beberapa hari lalu, dan menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola perikanan skala kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, RAN-PPSK diterapkan dengan pendekatan ekosistem (EAFM) yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, serta kelembagaan nelayan kecil dan diterapkan dalam program kerja prioritas nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

“Implementasi RAN-PPSK berfokus pada lima prioritas, yaitu tata kelola sumber daya dan akses nelayan, peningkatan input produksi dan keselamatan, penguatan data dan digitalisasi, pembangunan sosial dan akses pembiayaan, serta penguatan rantai nilai pascapanen,” ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9).

RAN-PPSK di Indonesia, sambung Latif, juga terbuka untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam penerapannya, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di masyarakat, sehingga kebijakan yang dijalankan dapat terus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nelayan skala kecil.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan turut menyuarakan agar RAN-PPSK menjadi instrumen yang tegas untuk pemenuhan hak-hak nelayan skala kecil. Namun, Dani menggarisbawahi bahwa saat ini World Trade Organization (WTO) mendorong pembatasan subsidi perikanan yang dinilai berkontribusi terhadap penangkapan ikan berlebih.

“Jika kesepakatan ini disetujui, hal tersebut justru akan melemahkan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak nelayan skala kecil. Kesepakatan WTO tidak boleh membatasi ruang kebijakan negara untuk terus mengalokasikan subsidi bagi nelayan skala kecil,” ungkapnya.

Tidak hanya diperkuat di tingkat nasional, Dani juga menginisiasi SEAFNET (Southeast Asia Small-scale Fishers Network), sebuah jejaring regional yang mempertemukan organisasi nelayan skala kecil beserta para mitranya untuk memperkuat advokasi dan hak-hak nelayan kecil.

Sebelumnya, masih di sidang COFI ke-37 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penguatan perikanan skala kecil menjadi penting karena sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan tradisional dan sektor tersebut berkontribusi sekitar 90 persen terhadap produksi perikanan tangkap nasional.

Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap nelayan skala kecil, melalui pembangunan kawasan nelayan yang terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat nelayan.

Continue Reading

Maritim

Indonesia Suarakan Penguatan Nelayan Skala Kecil di Sidang FAO Roma

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat perikanan skala kecil sebagai bagian dari pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Sidang ke-37 Komite Perikanan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO Committee on Fisheries/COFI) di Roma, Italia.

“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tetap berkomitmen penuh terhadap perikanan berkelanjutan yang melindungi laut, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterbitkan KKP di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang berkontribusi besar terhadap produksi perikanan tangkap nasional. Karena itu, penguatan nelayan skala kecil menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional Perikanan Skala Kecil (National Plan of Action for Small-Scale Fisheries/NPOA-SSF), sebagai penerapan Pedoman Sukarela FAO untuk Perikanan Skala Kecil yang Berkelanjutan.

Indonesia termasuk dalam kelompok terbatas negara anggota FAO yang telah menyusun rencana aksi nasional tersebut. Di Asia, Indonesia dan Filipina merupakan negara yang telah memiliki NPOA-SSF. Langkah ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kesejahteraan nelayan skala kecil.

Komitmen Indonesia tersebut juga mendapat apresiasi dari sejumlah negara dan organisasi nonpemerintah dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Perikanan Skala Kecil (Small-Scale Fisheries Summit) yang berlangsung pada 6 September 2026.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa komitmen terhadap nelayan skala kecil tidak cukup berhenti pada kebijakan, tetapi harus diwujudkan dalam program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya melalui Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang menjadi bentuk nyata implementasi komitmen Indonesia terhadap perikanan skala kecil.

KNMP dikembangkan secara terpadu, tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan kelembagaan dan koperasi nelayan, akses pasar, peningkatan kapasitas, rantai nilai hasil perikanan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

“KNMP adalah salah satu contoh bagaimana komitmen Indonesia terhadap perikanan skala kecil diterjemahkan dari kebijakan nasional menjadi aksi nyata di tingkat masyarakat,” kata Trenggono.

Pada 2025, pemerintah telah membangun 100 KNMP di berbagai wilayah Indonesia dan menargetkan pengembangannya hingga 5.000 desa pada 2029.

Menurut Trenggono, pengalaman Indonesia tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan nasional, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran bagi negara lain mengenai bagaimana komitmen global terhadap perikanan skala kecil diterjemahkan menjadi program nyata.

Dalam forum COFI, Menteri Trenggono juga menyampaikan apresiasi terhadap agenda Transformasi Biru (Blue Transformation) FAO, yang menurutnya sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru Indonesia dalam mendorong keberlanjutan sumber daya perairan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia mengapresiasi agenda Transformasi Biru FAO. Semangatnya sejalan dengan ekonomi biru Indonesia, yaitu bagaimana sumber daya laut dan perairan dapat dikelola secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujar Trenggono.

Melalui NPOA-SSF dan implementasinya melalui program seperti KNMP, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan sumber daya laut dan peningkatan kesejahteraan nelayan dapat berjalan bersama.

Pengalaman tersebut sekaligus menjadi kontribusi Indonesia dalam mendorong perikanan skala kecil yang berkelanjutan, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat pesisir di tingkat global.

Continue Reading

Maritim

KKP Tindak Kapal Ikan Filipina dan 25 Rumpon Tanpa Izin di Laut Maluku Utara

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi. Di saat bersamaan, tim pengawas juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di laut Maluku Utara yang berbatasan dengan perairan Filipina.

“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon illegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,” ujar Direktur Jenderal PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, yang akrab disapa Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

KKP menurunkan KP Hiu 05 dalam operasi itu. Kapal ikan yang ditangkap berukuran 3 GT dengan label Vitran 06, tidak memiliki izin penangkapan ikan, serta berisi empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapal Vitran 06 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 milyar.

Pada saat yang sama, tim bersama tiga kapal pengawas yang terdiri dari Kapal Pengawas Orca 01, Kapal Pengawas Orca 05 dan Kapal Pengawas Hiu 13 berhasil mengangkat dan menertibkan sebanyak 25 rumpon illegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara.

“Penertiban rumpon ilegal juga merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan perairan Maluku Utara,” ujar Ipunk.

Ipunk menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perairan perbatasan akan menghalangi proses ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, sehingga dapat merugikan para nelayan Indonesia.

Selain melakukan penertiban, kapal pengawas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang menjaga diatas rumpon. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami ketentuan dalam pemasangan dan pemanfaatan rumpon.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan,” pungkas Ipunk.

Sepanjang tahun 2026 jumlah rumpon ilegal yang diangkat dan ditertibkan oleh KKP sebanyak 37 unit. Rinciannya sebanyak 12 unit ditertibkan dari WPPNRI 716 dan sebanyak 25 unit rumpon dari WPPNRI 715, dengan total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp14,8 miliar.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved