Analisis Pasar
Harga Referensi CPO Juli 2026 Susut ke Level USD1.000 per MT
Majalahtani.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar USD1.000,90 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 yang sebesar USD1.029,51 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan BK dan PE.
Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.
“HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT,” ujar Tommy.
Penetapan BK CPO periode Juli 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025” sebesar USD 148 per MT. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 125,11 per MT, merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD 40, penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar USD 1.000,90 per MT.
Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33 per MT.
Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg.
Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2026 ditetapkan sebesar USD 3.969,56 per MT, naik USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong HPE biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, meningkat USD 134 atau 3,83 persen.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” jelas Tommy.
Penetapan BK biji kakao periode Juli 2026 mengacu pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf cek font size B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yaitu sebesar 7,5 persen. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE biji kakao juga sebesar 7,5 persen sesuai “Lampiran Huruf C cek font size PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT, atau meningkat USD 22 atau 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.
Pada kelompok produk kayu, HPE mengalami kenaikan pada beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya, yaitu eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.
Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.Kepmendag Nomor 1502 Tahun 202
Analisis Pasar
Memahami Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS
Majalahtani.com – Bank Dunia dalam rilis terbarunya menyebutkan bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Angka tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
BPS mengingatkan bahwa kedua angka tersebut perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Perbedaan angka terjadi karena Bank Dunia dan BPS menggunakan standar kemiskinan yang berbeda serta memiliki tujuan pengukuran yang berbeda.
Oleh karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai satu ukuran kemiskinan yang sama.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa angka yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan worldbank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” jelas Nashrul.
Ia menjelaskan, Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan US$3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).
Selain itu, angka US$8,30 tersebut bukan hasil konversi langsung menggunakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP), yakni metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen merupakan estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar US$8,30 berdasarkan PPP 2021. Standar tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.
Dengan demikian, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia terhadap Indonesia menghasilkan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan jauh lebih tinggi.
Bank Dunia sendiri menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dihasilkan BPS lebih tepat digunakan.
“There is no single definition of poverty that serves all purposes, and this is the reason for the differences in the lines and methods of calculation. For questions about national policy in Indonesia, the national poverty line and poverty statistics published by Badan Pusat Statistik (BPS) is most appropriate. The international poverty lines published by the World Bank are appropriate for global poverty monitoring and comparing Indonesia to other countries or a global standard,” ungkap Bank Dunia melalui situs resminya pada 13 Juni 2025.
Meski Indonesia saat ini masuk dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$5.120 pada 2025, posisi tersebut perlu dilihat dalam konteks rentang pendapatan kelompok UMIC yang cukup lebar.
Indonesia baru naik ke kategori UMIC dan posisinya masih sedikit di atas batas bawah kelompok tersebut. Berdasarkan klasifikasi yang dirilis pada 1 Juli 2026, rentang GNI per kapita negara UMIC berada di antara US$4.636 hingga US$14.375.
Karena itu, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia untuk kelompok UMIC terhadap Indonesia dapat menghasilkan persentase penduduk di bawah garis kemiskinan yang relatif tinggi.
Berbeda dengan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah minimum pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut kemudian dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan BPS dihitung berdasarkan kebutuhan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimum 2.100 kilokalori per orang per hari, yang disusun dari sejumlah komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayuran sesuai dengan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.
Sementara itu, komponen nonmakanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Penghitungan Garis Kemiskinan tersebut menggunakan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mengumpulkan data mengenai pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Dengan pendekatan tersebut, Garis Kemiskinan yang dihitung BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan dan publikasi Garis Kemiskinan BPS juga dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan wilayah perkotaan dan perdesaan.
Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Angka tersebut merupakan hasil pengukuran berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia dan karakteristik masing-masing wilayah.
Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah.
Secara rata-rata nasional, Garis Kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Analisis Pasar
Dilema Kenaikan HPP Gula: Naik Sekarang atau Berlaku Tahun Depan?
Majalahtani.com – Petani tebu dari berbagai daerah di Jawa berunjuk rasa di Jakarta hari ini. Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu turun ke jalan menuntut kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gula di petani yang tiga tahun tidak berubah.
Sejak 2024 sampai saat ini, HPP gula petani tetap Rp14.500/kg. Unjuk rasa dilakukan di sekitar Istana Merdeka dan berlanjut di kantor Menko Pangan.
Selain menuntut kenaikan HPP gula di tingkat petani, mereka juga menolak rencana impor gula mentah sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi oleh pemerintah. Penghapusan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, kenaikan rendemen tebu minimal 8%, subsidi pupuk harus mencakup seluruh tanaman tebu petani dan bukan maksimal 2 hektare, dan kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tanaman tebu serta alat mesin pertanian.
HPP gula petani apakah harus dinaikan dari Rp14.500/kg tahun ini atau ditunda di tahun berikutnya menjadi pilihan kebijakan yang dilematis. Mengapa demikian?
Baca Juga: Petani Tebu Siap Gelar Aksi di Depan Istana, Tuntut HPP Gula Naik Jadi Rp16.875 per Kilogram
Menurut Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, terdapat fakta bahwa biaya produksi atau usahatani tebu naik selama tiga tahun terakhir. Baik biaya sewa lahan, tenaga kerja, harga pupuk, sewa alat dan mesin pertanian dan lainnya.
Merujuk data APTRI, biaya pokok produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg. Kalau HPP gula yang berlaku sejak 2024 tetap Rp14.500/kg artinya petani tekor alias rugi.
“Pengakuan bahwa biaya pokok produksi gula naik itu sebetulnya tercatat dalam notulen rapat koordinasi harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), 18 Mei 2026,” kata dia kepada Majalah Tani, Selasa (1/9/2026).
Dalam notulen rapat tertulis, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula Rp15.500/kg. Sedangkan Bapanas mengusulkan Rp15.000/kg. Ini rapat antar-kementerian/lembaga.
“Saya tidak tahu apa masalahnya sehingga hasil rakor antar K/L ini tidak segera diketuk dalam rapat di level Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mendapatkan persetujuan,” jelas dia.
Masalahnya, kata dia, kalau HPP dinaikan saat ini, siapakah yang akan menikmati kenaikan HPP gula tersebut. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki September 2026. Musim giling akan selesai di Oktober 2026. Nopember 2026 kemungkinan masih ada sisa tebu yang akan digiling, tapi jumlahnya tidak besar.
Catatan selama bertahun-tahun menunjukkan puncak giling terjadi rentang Juni-September. Selama empat bulan itu produksi gula hasil giling mencapai rerata 76%. Kalau HPP dinaikan saat ini, petani yang sudah tebang/giling tebu tidak merasakan kenaikan harga itu.
“Lalu, siapa yang menikmati kenaikan HPP gula? Tentu saja sebagian petani yang masih memiliki tebu untuk digiling akan ketiban rezeki nomplok kenaikan HPP gula,” ungkap dia.
Selebihnya, penikmat kenaikan HPP gula adalah pedagang yang sudah menguasai gula dari rangkaian hasil lelang sejak awal musim giling. Ketika HPP gula di petani naik, harga acuan penjualan di konsumen juga akan naik. Tidak lagi Rp17.500/kg, tapi di atas itu.
“Kenaikan ini bagai durian runtuh bagi pedagang. Mereka tidak melakukan apa pun kecuali menyimpan, tapi bisa menikmati keuntungan besar,” jelas dia.
Idealnya, penetapan HPP gula di petani dan harga acuan penjualan di konsumen ditetapkan sebelum musim giling. Akan lebih bagus lagi ditetapkan di akhir musim giling dan berlaku di tahun depan.
Dengan cara seperti itu, petani bisa menimbang-nimbang apakah menanam tebu lebih menguntungkan dari pada menanam tanaman lain. Jika insentif ekonomi yang akan diterima petani dalam menanam tebu menarik, amat mungkin mereka akan kembali tanam tebu. Sebaliknya, jika insentif kurang menarik amat mungkin mereka akan keluar dari tebu alias menanam tanaman yang lebih menguntungkan.
“Lalu, apa ada jalan tengah? Bisa saja pemerintah menetapkan kenaikan HPP gula petani saat ini. Akan tetapi, pemberlakuannya baru pada tahun depan,” jelas dia.
Menunda pemberlakukan hingga dinilainya menjadi penting agar semua petani bisa menikmati HPP itu mulai tahun depan. Masalahnya, kalau ditetapkan hari ini dan berlaku tahun depan, ada peluang petani akan diberi harapan palsu lagi (di-PHP).
“Oleh karena itu, perlu ada jaminan HPP gula petani yang ditetapkan saat ini dan berlaku tahun depan pemberlakuannya dipastikan. Agar petani tak lagi dibohongi,” pungkas dia.
Analisis Pasar
Beras Fortifikasi Menjamur, Benarkah Ini Biang Harga Beras Naik?
Majalahtani.com – Perempuan muda mematung lama di depan rak supermarket di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di empat rak susun tiga berjajar aneka merek beras. Nama-nama merek terpampang jelas. Ketika perempuan lain mendekat, ia berujar, “Harga beras naik ya”. Yang diajak bicara adalah teman belanja. Sejurus kemudian, keduanya beranjak dari rak beras sembari menyeret troli belanja.
Percakapan seperti ini amat mungkin terjadi di minimarket dan supermarket lain. Dan bukan hanya terjadi pada hari-hari ini. Kemungkinan sudah berlangsung antara 2-3 bulan lalu. Konsumen yang biasa menimbang-nimbang harga sebelum membeli pasti tahu harga beras naik. Harga beras kemasan 5 kg yang biasanya Rp74.500 berubah menjadi antara Rp90 ribu hingga Rp95 ribu. Harga beras bukan naik, tetapi ganti harga.
Akan tetapi, konsumen tidak mengetahui harga beras yang berubah itu kategorinya berbeda. Beras dengan harga Rp74.500 kemasan 5 kg (Rp14.900/kg) adalah beras premium. Sementara beras yang dilego Rp90 ribu sampai Rp95 ribu kemasan 5 kg (Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per kg) adalah beras khusus. Publik mengenalnya dengan sebutan beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya vitamin dan mineral tertentu.
Proses pencampuran dengan vitamin dan mineral ini memerlukan tambahan biaya, selain ongkos kernel vitamin dan mineralnya. Ini yang membuat harga beras fortifikasi lebih mahal. Beras fortifikasi mulai menjamur di retail-retail modern, perkiraan saya, terjadi dua-tiga bulan terakhir seiring kian menyusutnya beras premium. Beras premium semakin sulit ditemukan di pasar modern karena produsennya merugi.
Seperti diulas dalam tulisan “Kenapa BULOG Harus Menghentikan Penyerapan Gabah/Beras Segera?”, 12 Agustus 2026, harga gabah saat ini amat tinggi. Harga gabah di petani melampaui Rp8.000/kg, jauh meninggalkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) semua kualitas di petani Rp6.500/kg. Sejak beleid gabah sembarang kualitas berlaku, Februari 2025, harga gabah di petani tak pernah di bawah HPP.
Petani senang, tetapi penggilingan dan produsen beras meriang. Sebab, penggilingan dan produsen beras dibatasi harga eceran tertinggi (HET) ketika menjual beras di pasar. HET adalah batas yang tidak boleh dilanggar. Sialnya, HET disusun dengan asumsi harga gabah tidak jauh dari HPP. Ketika harga gabah jauh di atas HPP, HET beras bakal terlampaui. Penggilingan dan produsen beras dihadapkan pada pilihan dilematis: menjual di atas HET harus berurusan dengan Satgas Pangan POLRI, menjual sesuai HET harus siap-siap nombok dan berdarah-darah. Dua pilihan yang berisiko.
Seorang produsen beras di Medan, Sumatera Utara, menerangkan ia tetap memproduksi beras medium dan premium, selain beras fortifikasi. Beras fortifikasi diproduksi 2-3 bulan terakhir. Porsinya sekitar 20% dari total produksi. Karena tidak diatur HET, ia dapat mengantongi keuntungan. Akan tetapi, keuntungan itu untuk menomboki kerugian beras medium dan premium yang besarnya sekitar Rp2.000/kg. Langkah ini dilakukan setelah pengurangan karyawan dan perputaran kerja: dari 2 jadi 1 sift.
Pengusaha lain menempuh cara berbeda. Penggilingan besar yang juga produsen beras ini memutuskan berhenti memproduksi beras premium. Karena merugi Rp2.000/kg. Layanan penjualan ke konsumen hanya dari produksi sisa. Perusahaan ini tidak menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi. Sebagai gantinya, saat ini perusahaan membantu BULOG melakukan reproses beras SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan).
Dua contoh di atas adalah siasat keluar dari HET beras yang semakin menghimpit. Akan tetapi, tidak semua penggilingan dan produsen beras memiliki “kemewahan” melakukan siasat itu. Menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi memerlukan tambahan modal. Karena produk baru, bisa saja menjadi produk gagal. Yang bertahan melayani konsumen dihadapkan pada pertanyaan: sampai kapan kuat merugi? Oleh karena itu, perkiraan saya, penggilingan dan produsen beras telah lama antre keluar dari pasar.
Semula, beras fortifikasi diintroduksi sebagai bagian solusi aneka masalah gizi: tengkes, gizi kurang, dan kekurangan zat gizi mikro. Beras jadi obyek fortifikasi karena tingkat partisipasi konsumsi beras sempurna: 100%. Sejak itu beras fortifikasi jadi bagian penting program pemerintah, terutama bantuan pangan. Beras fortifikasi marak diproduksi dan dijajakan di pasar modern setidaknya sejak 2025, ketika potensi untung bagi produsen beras dan penggilingan padi kian sempit.
Meskipun demikian, hampir bisa dipastikan volume beras fortifikasi masih amat kecil. Ketika Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Maret-Mei 2026 intens membahas rencana memberlakukan HET beras fortifikasi, ada 19 produsen beras khusus yang diundang. Beras fortifikasi, merujuk Peraturan Bapanas Nomor 2/2023, adalah 1 dari 9 jenis beras khusus. Delapan lainnya adalah beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Untuk mendapatkan angka pasti berapa sebenarnya volume beras fortifikasi dari total produksi beras nasional, setidaknya dapat ditelusuri dengan melacak transaksi atau penjualan para produsen. Verifikasi seperti ini menjadi penting agar tidak muncul tuduhan sepihak: beras fortifikasi sebagai biang kenaikan harga. Kalau volumenya kecil, bagaimana mungkin bisa menjadi pemantik harga beras naik tinggi. Juga untuk memastikan betulkah ada potensi kerugian konsumen hingga Rp71 triliun dan potensi merugikan negara dari sisi subsidi pangan sebesar Rp56 triliun.
Merujuk laporan keuangan PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) tahun 2025, keduanya merugi masing-masing Rp34,24 miliar dan Rp3,69 miliar. HOKI dan NASI adalah dua perusahaan yang listing di bursa. Dibandingkan 2024, kerugian HOKI naik 11 kali, sedangkan NASI berubah dari untung menjadi rugi. Tahun ini, kerugiannya potensial berlanjut. Itu tergambar dari total rugi komprehensif HOKO sebesar Rp 8,87 miliar (belum audit) pada Januari 2026.
Ditilik dari produk, sebagian produk HOKI berupa beras khusus. Sebaliknya, mayoritas produk NASI adalah beras khusus, seperti beras ketan, beras merah, beras aromatik, dan beras tarabas (beras japonica yang dibudidayakan di Indonesia). Toh keduanya pada tahun lalu merugi. Apa artinya? Publik silakan menyimpulkan sendiri.
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Data Pangan4 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
