Analisis Pasar
Potensi Gula Non Tebu yang Dianaktirikan
Majalahtani.com – Selama berpuluh tahun pemerintah menargetkan swasembada gula, berpuluh tahun pula target itu belum tercapai. Seperti larva serangga dari famili Myrmeleontidae yang berjalan mundur saat menggali sarang, ketika belum ada tanda-tanda tercapai target capaian swasembada pun diundur. Ini terjadi berulang kali. Terjadi pada swasembada sejumlah komoditas. Bukan hanya gula. Melintas banyak periode kepresidenan. Lalu, karena aneka kejadian ini, ada yang menyebut Indonesia ‘bangsa undur-undur’.
Barangkali didorong tak ingin menjadi ‘bangsa undur-undur’, Kementerian Pertanian bertekad mempercepat target capaian swasembada gula konsumsi: dari tahun 2028 seperti tertuang di Perpres 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) menjadi tahun 2026. Lebih cepat dua tahun. Produksi gula tahun ini ditargetkan mencapai 3 juta ton atau naik sebesar 320 ribu ton atau 11,9% dari produksi tahun 2025: 2,68 juta ton.
Kementerian Pertanian menargetkan perluasan tanam dan panen serta optimalisasi lahan tebu hingga 100 ribu ha di 2026, yang 70 ribu ha diharapkan dari Jawa Timur. Target swasembada gula konsumsi juga dibarengi bongkar raton dengan target 100 ribu ha. Kembali Jawa Timur menjadi andalan: target bongkar raton 70 ribu ha. Jawa Timur jadi andalan karena di provinsi ini paling banyak pabrik gula dan lahan tebu terluas.
Menumpukan target swasembada pada Jawa Timur tak salah, tetapi ada risiko. Karena memperluas lahan tebu akan menurunkan luas lahan komoditas lain. Ini dapat membuat predikat Jawa Timur sebagai provinsi produsen nomor satu untuk beras, jagung, bawang merah, cabai rawit, telur ayam, daging sapi, susu, dan garam tergeser. Tantangan lain adalah soal insentif ekonomi buat petani: benarkah menanam tebu lebih menarik? Tahun lalu petani tebu kecewa karena gula mereka ditawar rendah saat dilelang.
Hitung-hitungan di atas baru untuk gula konsumsi. Belum menimbang gula industri, yang kebutuhannya kira-kira sama dengan gula konsumsi. Sampai saat ini gula rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi seluruh bahan bakunya berasal dari impor. Berupa gula mentah (raw sugar). Kalau gula konsumsi saja masih belum cukup menutup kebutuhan, target swasembada gula industri pada tahun 2030, seperti di Perpres 40/2023, sepertinya sulit dicapai, kalau tidak hendak dikatakan mustahil.
Selama ini pemerintah mengejar target swasembada gula berbasis tebu. At all cost. Padahal, ada sejumlah sumber gula non-tebu yang tidak kalah potensial. Ada stevia, nira dari aren, nira kelapa atau kelapa sawit. Boleh dibilang, potensi ini belum digarap. Dari semua itu, yang potensial adalah nira kelapa sawit. Luas kebun kelapa sawit saat ini sekitar 16,8 juta ha. Mengikuti norma pengelolaan perkebunan sawit yang baik dan benar, perlu 4% replanting kebun sawit tiap tahun atau 672 ribu ha.
Pengalaman petani sawit di berbagai daerah menunjukkan, pohon kelapa sawit yang sudah ditebang dapat menghasilkan nira selama 30-40 hari dengan produksi 5-7 liter per hari per pohon. Dengan tingkat rendemen 20-30%, apabila nira diolah menjadi gula merah, dapat dihasilkan gula merah sawit 1,2–1,75 kg/pohon/hari selama fase produksi nira. Jika rerata populasi pohon sawit 133 per ha, berarti dapat diperoleh sekitar 6,86 ton gula merah dari sawit per ha selama periode replanting. Dengan replanting 672 ribu ha/tahun berarti ada potensi gula merah dari sawit 4,6 juta ton/tahun.
Selain gula merah padat atau bubuk, gula bisa dalam bentuk cair. Di level riset, produksi gula merah sawit baik padat maupun cair sudah dilakukan. Kesimpulannya, usaha ini layak dilakukan. Nilai gizi jumlah sajian per 100 gr dari gula cair sawit juga sudah dipetakan: energi total 232,86 kkal, lemak total 0,02 g, protein 8,65 g, karbohidrat total 49,52 g, gula 49,52 g, dan garam (Natrium) 0 mg. Indeks glikemik gula cair 49,6, lebih rendah dari gula pasir berbasis tebu. Ini berarti gula cair bisa jadi alternatif pengganti gula buat penderita diabetes dan yang obesitas.
Ada sejumlah keunggulan gula merah (padat atau cair) dari nira wasit. Pertama, gula merah sawit merupakan gula fruktosa, bukan gula sukrosa seperti gula dari tebu. Dari aspek kesehatan, salah satunya indeks glikemik, gula merah sawit lebih sehat ketimbang gula berbasis tebu. Di dunia, gula fruktosa bukan hal baru. Amerika Serikat sejak 1970-an mengembangkan sirup fruktosa dari jagung (high fructose corn syrup). Di Indonesia, konsumsi gula merah (padat atau cair) juga bukan hal baru.
Dari sisi ketersediaan, gula merah sawit bisa tersedia sepanjang tahun selama proses peremajaan sawit tidak ada kendala. Sebaliknya, produksi gula berbasis tebu musiman. Sampai saat ini target peremajaan sawit rakyat (PSR) masih terbentur status lahan. Tanpa upaya serius mengurai kendala PSR, program ini akan membentur tembok. Secara ekonomi gula merah sawit lebih terjangkau. Secara spasial, karena sawit tersebar di 250 kabupaten di 26 provinsi, gula merah sawit secara alami akan terdistribusi luas.
Dengan kondisi seperti ini, produksi dan konsumsi gula merah sawit akan berbasiskan lokalitas. Implikasinya, produksi gula merah sawit memiliki jejak karbon (carbon footprint) rendah. Ini amat bermakna menekan emisi gas rumah kaca. Selain itu, produksi gula merah sawit dengan memanfaatkan pohon sawit tak produktif dapat menekan hama kumbang tanduk (oryctes), musuh utama tanaman sawit, selain mempercepat pengolahan batang kelapa sawit dan mengurangi biaya replanting.
Sudah barang tentu, merealisasikan potensi menjadi kenyataan tidak bisa seperti tukang sulap: sim salabim dan jadi. Perlu kebijakan yang memungkinkan potensi menjadi sesuatu yang berwujud. Dimulai dengan analisis mendalam: memetakan potensi, peluang, kendala, dan hambatan.
Kementerian Perindustrian pernah meluncurkan proyek gula sawit sebagai bagian hilirisasi. Ini bisa dimaknai sebagai keberanian memulai dan menggali sesuatu yang baru. Karena potensi ada di depan mata. Tanpa perlu menambah lahan dan menanam. Bukan mustahil swasembada gula lebih cepat dicapai.
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.
Analisis Pasar
Memahami Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS
Majalahtani.com – Bank Dunia dalam rilis terbarunya menyebutkan bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Angka tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
BPS mengingatkan bahwa kedua angka tersebut perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Perbedaan angka terjadi karena Bank Dunia dan BPS menggunakan standar kemiskinan yang berbeda serta memiliki tujuan pengukuran yang berbeda.
Oleh karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai satu ukuran kemiskinan yang sama.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa angka yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan worldbank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” jelas Nashrul.
Ia menjelaskan, Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan US$3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).
Selain itu, angka US$8,30 tersebut bukan hasil konversi langsung menggunakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP), yakni metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen merupakan estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar US$8,30 berdasarkan PPP 2021. Standar tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.
Dengan demikian, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia terhadap Indonesia menghasilkan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan jauh lebih tinggi.
Bank Dunia sendiri menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dihasilkan BPS lebih tepat digunakan.
“There is no single definition of poverty that serves all purposes, and this is the reason for the differences in the lines and methods of calculation. For questions about national policy in Indonesia, the national poverty line and poverty statistics published by Badan Pusat Statistik (BPS) is most appropriate. The international poverty lines published by the World Bank are appropriate for global poverty monitoring and comparing Indonesia to other countries or a global standard,” ungkap Bank Dunia melalui situs resminya pada 13 Juni 2025.
Meski Indonesia saat ini masuk dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$5.120 pada 2025, posisi tersebut perlu dilihat dalam konteks rentang pendapatan kelompok UMIC yang cukup lebar.
Indonesia baru naik ke kategori UMIC dan posisinya masih sedikit di atas batas bawah kelompok tersebut. Berdasarkan klasifikasi yang dirilis pada 1 Juli 2026, rentang GNI per kapita negara UMIC berada di antara US$4.636 hingga US$14.375.
Karena itu, penerapan standar kemiskinan global Bank Dunia untuk kelompok UMIC terhadap Indonesia dapat menghasilkan persentase penduduk di bawah garis kemiskinan yang relatif tinggi.
Berbeda dengan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah minimum pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut kemudian dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan BPS dihitung berdasarkan kebutuhan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimum 2.100 kilokalori per orang per hari, yang disusun dari sejumlah komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayuran sesuai dengan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.
Sementara itu, komponen nonmakanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Penghitungan Garis Kemiskinan tersebut menggunakan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mengumpulkan data mengenai pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Dengan pendekatan tersebut, Garis Kemiskinan yang dihitung BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan dan publikasi Garis Kemiskinan BPS juga dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan wilayah perkotaan dan perdesaan.
Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Angka tersebut merupakan hasil pengukuran berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia dan karakteristik masing-masing wilayah.
Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah.
Secara rata-rata nasional, Garis Kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Analisis Pasar
Dilema Kenaikan HPP Gula: Naik Sekarang atau Berlaku Tahun Depan?
Majalahtani.com – Petani tebu dari berbagai daerah di Jawa berunjuk rasa di Jakarta hari ini. Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu turun ke jalan menuntut kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gula di petani yang tiga tahun tidak berubah.
Sejak 2024 sampai saat ini, HPP gula petani tetap Rp14.500/kg. Unjuk rasa dilakukan di sekitar Istana Merdeka dan berlanjut di kantor Menko Pangan.
Selain menuntut kenaikan HPP gula di tingkat petani, mereka juga menolak rencana impor gula mentah sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi oleh pemerintah. Penghapusan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, kenaikan rendemen tebu minimal 8%, subsidi pupuk harus mencakup seluruh tanaman tebu petani dan bukan maksimal 2 hektare, dan kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tanaman tebu serta alat mesin pertanian.
HPP gula petani apakah harus dinaikan dari Rp14.500/kg tahun ini atau ditunda di tahun berikutnya menjadi pilihan kebijakan yang dilematis. Mengapa demikian?
Baca Juga: Petani Tebu Siap Gelar Aksi di Depan Istana, Tuntut HPP Gula Naik Jadi Rp16.875 per Kilogram
Menurut Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, terdapat fakta bahwa biaya produksi atau usahatani tebu naik selama tiga tahun terakhir. Baik biaya sewa lahan, tenaga kerja, harga pupuk, sewa alat dan mesin pertanian dan lainnya.
Merujuk data APTRI, biaya pokok produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg. Kalau HPP gula yang berlaku sejak 2024 tetap Rp14.500/kg artinya petani tekor alias rugi.
“Pengakuan bahwa biaya pokok produksi gula naik itu sebetulnya tercatat dalam notulen rapat koordinasi harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), 18 Mei 2026,” kata dia kepada Majalah Tani, Selasa (1/9/2026).
Dalam notulen rapat tertulis, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula Rp15.500/kg. Sedangkan Bapanas mengusulkan Rp15.000/kg. Ini rapat antar-kementerian/lembaga.
“Saya tidak tahu apa masalahnya sehingga hasil rakor antar K/L ini tidak segera diketuk dalam rapat di level Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mendapatkan persetujuan,” jelas dia.
Masalahnya, kata dia, kalau HPP dinaikan saat ini, siapakah yang akan menikmati kenaikan HPP gula tersebut. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki September 2026. Musim giling akan selesai di Oktober 2026. Nopember 2026 kemungkinan masih ada sisa tebu yang akan digiling, tapi jumlahnya tidak besar.
Catatan selama bertahun-tahun menunjukkan puncak giling terjadi rentang Juni-September. Selama empat bulan itu produksi gula hasil giling mencapai rerata 76%. Kalau HPP dinaikan saat ini, petani yang sudah tebang/giling tebu tidak merasakan kenaikan harga itu.
“Lalu, siapa yang menikmati kenaikan HPP gula? Tentu saja sebagian petani yang masih memiliki tebu untuk digiling akan ketiban rezeki nomplok kenaikan HPP gula,” ungkap dia.
Selebihnya, penikmat kenaikan HPP gula adalah pedagang yang sudah menguasai gula dari rangkaian hasil lelang sejak awal musim giling. Ketika HPP gula di petani naik, harga acuan penjualan di konsumen juga akan naik. Tidak lagi Rp17.500/kg, tapi di atas itu.
“Kenaikan ini bagai durian runtuh bagi pedagang. Mereka tidak melakukan apa pun kecuali menyimpan, tapi bisa menikmati keuntungan besar,” jelas dia.
Idealnya, penetapan HPP gula di petani dan harga acuan penjualan di konsumen ditetapkan sebelum musim giling. Akan lebih bagus lagi ditetapkan di akhir musim giling dan berlaku di tahun depan.
Dengan cara seperti itu, petani bisa menimbang-nimbang apakah menanam tebu lebih menguntungkan dari pada menanam tanaman lain. Jika insentif ekonomi yang akan diterima petani dalam menanam tebu menarik, amat mungkin mereka akan kembali tanam tebu. Sebaliknya, jika insentif kurang menarik amat mungkin mereka akan keluar dari tebu alias menanam tanaman yang lebih menguntungkan.
“Lalu, apa ada jalan tengah? Bisa saja pemerintah menetapkan kenaikan HPP gula petani saat ini. Akan tetapi, pemberlakuannya baru pada tahun depan,” jelas dia.
Menunda pemberlakukan hingga dinilainya menjadi penting agar semua petani bisa menikmati HPP itu mulai tahun depan. Masalahnya, kalau ditetapkan hari ini dan berlaku tahun depan, ada peluang petani akan diberi harapan palsu lagi (di-PHP).
“Oleh karena itu, perlu ada jaminan HPP gula petani yang ditetapkan saat ini dan berlaku tahun depan pemberlakuannya dipastikan. Agar petani tak lagi dibohongi,” pungkas dia.
Analisis Pasar
Beras Fortifikasi Menjamur, Benarkah Ini Biang Harga Beras Naik?
Majalahtani.com – Perempuan muda mematung lama di depan rak supermarket di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di empat rak susun tiga berjajar aneka merek beras. Nama-nama merek terpampang jelas. Ketika perempuan lain mendekat, ia berujar, “Harga beras naik ya”. Yang diajak bicara adalah teman belanja. Sejurus kemudian, keduanya beranjak dari rak beras sembari menyeret troli belanja.
Percakapan seperti ini amat mungkin terjadi di minimarket dan supermarket lain. Dan bukan hanya terjadi pada hari-hari ini. Kemungkinan sudah berlangsung antara 2-3 bulan lalu. Konsumen yang biasa menimbang-nimbang harga sebelum membeli pasti tahu harga beras naik. Harga beras kemasan 5 kg yang biasanya Rp74.500 berubah menjadi antara Rp90 ribu hingga Rp95 ribu. Harga beras bukan naik, tetapi ganti harga.
Akan tetapi, konsumen tidak mengetahui harga beras yang berubah itu kategorinya berbeda. Beras dengan harga Rp74.500 kemasan 5 kg (Rp14.900/kg) adalah beras premium. Sementara beras yang dilego Rp90 ribu sampai Rp95 ribu kemasan 5 kg (Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per kg) adalah beras khusus. Publik mengenalnya dengan sebutan beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya vitamin dan mineral tertentu.
Proses pencampuran dengan vitamin dan mineral ini memerlukan tambahan biaya, selain ongkos kernel vitamin dan mineralnya. Ini yang membuat harga beras fortifikasi lebih mahal. Beras fortifikasi mulai menjamur di retail-retail modern, perkiraan saya, terjadi dua-tiga bulan terakhir seiring kian menyusutnya beras premium. Beras premium semakin sulit ditemukan di pasar modern karena produsennya merugi.
Seperti diulas dalam tulisan “Kenapa BULOG Harus Menghentikan Penyerapan Gabah/Beras Segera?”, 12 Agustus 2026, harga gabah saat ini amat tinggi. Harga gabah di petani melampaui Rp8.000/kg, jauh meninggalkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) semua kualitas di petani Rp6.500/kg. Sejak beleid gabah sembarang kualitas berlaku, Februari 2025, harga gabah di petani tak pernah di bawah HPP.
Petani senang, tetapi penggilingan dan produsen beras meriang. Sebab, penggilingan dan produsen beras dibatasi harga eceran tertinggi (HET) ketika menjual beras di pasar. HET adalah batas yang tidak boleh dilanggar. Sialnya, HET disusun dengan asumsi harga gabah tidak jauh dari HPP. Ketika harga gabah jauh di atas HPP, HET beras bakal terlampaui. Penggilingan dan produsen beras dihadapkan pada pilihan dilematis: menjual di atas HET harus berurusan dengan Satgas Pangan POLRI, menjual sesuai HET harus siap-siap nombok dan berdarah-darah. Dua pilihan yang berisiko.
Seorang produsen beras di Medan, Sumatera Utara, menerangkan ia tetap memproduksi beras medium dan premium, selain beras fortifikasi. Beras fortifikasi diproduksi 2-3 bulan terakhir. Porsinya sekitar 20% dari total produksi. Karena tidak diatur HET, ia dapat mengantongi keuntungan. Akan tetapi, keuntungan itu untuk menomboki kerugian beras medium dan premium yang besarnya sekitar Rp2.000/kg. Langkah ini dilakukan setelah pengurangan karyawan dan perputaran kerja: dari 2 jadi 1 sift.
Pengusaha lain menempuh cara berbeda. Penggilingan besar yang juga produsen beras ini memutuskan berhenti memproduksi beras premium. Karena merugi Rp2.000/kg. Layanan penjualan ke konsumen hanya dari produksi sisa. Perusahaan ini tidak menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi. Sebagai gantinya, saat ini perusahaan membantu BULOG melakukan reproses beras SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan).
Dua contoh di atas adalah siasat keluar dari HET beras yang semakin menghimpit. Akan tetapi, tidak semua penggilingan dan produsen beras memiliki “kemewahan” melakukan siasat itu. Menggeser sebagian produksi ke beras fortifikasi memerlukan tambahan modal. Karena produk baru, bisa saja menjadi produk gagal. Yang bertahan melayani konsumen dihadapkan pada pertanyaan: sampai kapan kuat merugi? Oleh karena itu, perkiraan saya, penggilingan dan produsen beras telah lama antre keluar dari pasar.
Semula, beras fortifikasi diintroduksi sebagai bagian solusi aneka masalah gizi: tengkes, gizi kurang, dan kekurangan zat gizi mikro. Beras jadi obyek fortifikasi karena tingkat partisipasi konsumsi beras sempurna: 100%. Sejak itu beras fortifikasi jadi bagian penting program pemerintah, terutama bantuan pangan. Beras fortifikasi marak diproduksi dan dijajakan di pasar modern setidaknya sejak 2025, ketika potensi untung bagi produsen beras dan penggilingan padi kian sempit.
Meskipun demikian, hampir bisa dipastikan volume beras fortifikasi masih amat kecil. Ketika Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Maret-Mei 2026 intens membahas rencana memberlakukan HET beras fortifikasi, ada 19 produsen beras khusus yang diundang. Beras fortifikasi, merujuk Peraturan Bapanas Nomor 2/2023, adalah 1 dari 9 jenis beras khusus. Delapan lainnya adalah beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Untuk mendapatkan angka pasti berapa sebenarnya volume beras fortifikasi dari total produksi beras nasional, setidaknya dapat ditelusuri dengan melacak transaksi atau penjualan para produsen. Verifikasi seperti ini menjadi penting agar tidak muncul tuduhan sepihak: beras fortifikasi sebagai biang kenaikan harga. Kalau volumenya kecil, bagaimana mungkin bisa menjadi pemantik harga beras naik tinggi. Juga untuk memastikan betulkah ada potensi kerugian konsumen hingga Rp71 triliun dan potensi merugikan negara dari sisi subsidi pangan sebesar Rp56 triliun.
Merujuk laporan keuangan PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) tahun 2025, keduanya merugi masing-masing Rp34,24 miliar dan Rp3,69 miliar. HOKI dan NASI adalah dua perusahaan yang listing di bursa. Dibandingkan 2024, kerugian HOKI naik 11 kali, sedangkan NASI berubah dari untung menjadi rugi. Tahun ini, kerugiannya potensial berlanjut. Itu tergambar dari total rugi komprehensif HOKO sebesar Rp 8,87 miliar (belum audit) pada Januari 2026.
Ditilik dari produk, sebagian produk HOKI berupa beras khusus. Sebaliknya, mayoritas produk NASI adalah beras khusus, seperti beras ketan, beras merah, beras aromatik, dan beras tarabas (beras japonica yang dibudidayakan di Indonesia). Toh keduanya pada tahun lalu merugi. Apa artinya? Publik silakan menyimpulkan sendiri.
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Majalahtani.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Data Pangan4 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
