Ekonomi dan Bisnis
Menkeu Purbaya Godok RUU PFII demi Dongkrak Daya Saing Keuangan RI
Majalahtani.com – Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita.
Ia menjelaskan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Purbaya, dikutip Jumat (3/7/2026)..
Bendahara Negara itu menambahkan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional. Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Purbaya.
Untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha, meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” kata di.
Ia menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia.
Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ekonomi dan Bisnis
Rempah Indonesia Tak Cuma untuk Bumbu Dapur, Ini Peluang Pasarnya!
Majalahtani.com, Jakarta — Rempah Indonesia memiliki peluang pasar yang jauh melampaui bumbu masakan, mulai dari bahan baku kosmetik, produk kesehatan, hingga industri farmasi. Pengurus Pusat Dewan Rempah Indonesia Bidang Promosi Pemasaran dan Advokasi Sigit Ismaryanto mengungkapkan, pengembangan industri hilir dan perluasan pasar ekspor merupakan beberapa jenis peluang yang dapat digarap para pelaku usaha rempah di Indonesia.
“Tadi kita bedakan menjadi tiga klaster, masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang. Kata ‘rempah’ sampai kapan pun akan menjadi satu profitability yang luar biasa dan menjadi kebutuhan yang paling dicari,” kata Sigit dalam temu wicara AGRINEX Expo 2026 di JCC Senayan, Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Senin (26/10/2026).
Menurut Sigit, pemanfaatan rempah untuk berbagai kebutuhan membuka peluang pengembangan produk dengan nilai tambah lebih tinggi. Karena itu, pelaku usaha perlu melihat rempah bukan hanya sebagai komoditas bahan baku, tetapi juga sebagai bahan untuk produk olahan yang dapat dipasarkan ke berbagai industri.
Sigit bilang, efisiensi produksi sebagai faktor penting dalam menjalankan bisnis rempah. Salah satu cara yang pernah ditempuhnya ialah memindahkan kegiatan usaha lebih dekat ke sumber bahan baku setelah pandemi COVID-19. Langkah itu dilakukannya demi menekan biaya tenaga kerja dan kebutuhan hidup, juga menghemat biaya operasional.
Dalam bisnis ekspor, Sigit mengklaim pengiriman satu kontainer dalam sebulan dapat menghasilkan pendapatan yang mencukupi kebutuhan usaha dan kehidupan selama dua hingga tiga bulan. Namun, hasil tersebut bergantung pada skala serta kondisi masing-masing usaha.
Ia turut mendorong generasi muda mempelajari bisnis rempah, termasuk perdagangan ekspor, sebagai peluang untuk membangun usaha. Bagi calon eksportir, pengalaman bekerja di perusahaan ekspor dapat menjadi cara untuk memahami proses bisnis secara langsung, mulai dari pengumpulan komoditas hingga pemasaran ke pembeli internasional.
“Menjadi eksportir itu nikmat,” ucap Sigit.
Riset Rempah pada Kosmetik dan Farmasi
Pengembangan produk rempah untuk berbagai industri juga membutuhkan penelitian guna mengidentifikasi potensi pemanfaatannya. Ketua Pusat Unggulan Iptek-Perguruan Tinggi (PUI PT) Eka Yuli Astuti mengemukakan, kajian rempah dapat mencakup bidang kuliner, kosmetik, hingga farmasi.
Menurutnya, penelitian tersebut dapat menggabungkan kajian manuskrip kuno yang mencatat penggunaan rempah dalam pengobatan tradisional dengan pembuktian ilmiah modern. Pendekatan ini digunakan untuk menelaah pemanfaatan rempah berdasarkan catatan sejarah sekaligus mengkajinya melalui ilmu pengetahuan saat ini.
“Nah, sampai ke kegunaannya. Jadi, rempah yang akan kami bahas di masa mendatang ini adalah untuk secara academic evidence. Yang pertama memang untuk kuliner, culinary herb, untuk seasoning, untuk bumbu-bumbu. Yang kedua adalah untuk kosmetik, dan ketiga untuk farmasi,” papar Eka.
Selain penelitian, Eka menyebut pengenalan rempah Indonesia kepada masyarakat internasional dilakukan melalui pengembangan Galeri Rempah Nusantara. Galeri ini dilengkapi koleksi rempah dan kode QR berisi informasi mengenai komoditas, sementara materi edukasinya turut dikembangkan dalam sejumlah bahasa asing.
Eka juga menyoroti standardisasi sebagai aspek penting dalam persaingan rempah di pasar global. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian ialah kayu manis Indonesia atau cinnamomum burmannii. Menurutnya, bukti penelitian dan standardisasi diperlukan agar karakteristik kayu manis Indonesia dapat dipahami pasar internasional, terutama di tengah persaingan dengan produk sejenis dari negara lain.
Ekonomi dan Bisnis
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Rupiah Tertekan hingga Rp17.985 per Dolar AS
Majalahtani.com, Jakarta — Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20–21 Oktober 2026. Keputusan ini diambil di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang mencapai Rp17.985 per dolar Amerika Serikat (AS) pada 20 Oktober 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti mengemukakan, kebijakan moneter tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi. Tekanan ini dipengaruhi oleh eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan arah kebijakan moneter AS yang cenderung ketat.
“Bank Indonesia terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak gejolak global,” kata Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu (21/10/2026).
Selain mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen, BI menetapkan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen dan menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00 persen.
BI juga memperkuat insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai, demi menarik aliran modal asing. Destry menyebut, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas rupiah sekaligus memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing domestik.
“Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dengan terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk memperkuat kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA),” papar Destry.
Destry mengklaim, tekanan terhadap rupiah terjadi seiring meningkatnya ketidakpastian global. BI mencatat, rupiah melemah 0,61 persen secara point–to–point dibandingkan posisi akhir September 2026. Di pasar keuangan, arus investasi portofolio asing juga masih menghadapi tekanan, terutama pada instrumen saham.
Destry memaparkan, pada triwulan III 2026, investasi portofolio asing mencatat arus keluar bersih atau net outflows sebesar 0,08 miliar dolar AS. Namun, hingga 19 Oktober 2026, aliran investasi portofolio asing pada triwulan IV berbalik mencatat arus masuk bersih atau net inflows sebesar 0,66 miliar dolar AS, ditopang oleh aliran dana ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Ia menilai, kebijakan insentif yang diberlakukan sejak Juni 2026 telah menarik aliran masuk modal asing sebesar 9,9 miliar dolar AS hingga 20 Oktober 2026.
“Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan nilai tukar Rupiah bergerak stabil didukung komitmen Bank Indonesia, imbal hasil yang menarik, inflasi yang terkendali dalam sasaran, dan prospek perekonomian domestik yang tetap baik,” ujar Destry.
Di sisi lain, Destry memproyeksi perekonomian domestik masih menunjukkan daya tahan. Konsumsi rumah tangga tetap terjaga, sementara investasi tumbuh positif dengan dukungan belanja pemerintah dan mulai menguatnya investasi swasta. Kinerja ekspor nonmigas juga meningkat.
Destry memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada dalam kisaran 4,9–5,7 persen. Sementara itu, inflasi indeks harga konsumen (IHK) pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen secara tahunan (year–on–year/yoy), masih berada dalam sasaran inflasi BI sebesar 2,5 persen ± 1 persen.
Ia memastikan, BI tetap menempuh kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 tercatat sebesar 13,26 persen yoy, sedangkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 8,22 persen.
“Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian,” tutupnya.
Ekonomi dan Bisnis
Sang Hyang Seri Jajaki Biochar untuk Pertanian Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon
Majalahtani.com, Jakarta — PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki peluang bisnis perdagangan karbon (carbon trading) dari pemanfaatan biochar (arang hayati) di sektor pertanian. Teknologi berbahan biomassa ini berpotensi memperbaiki kualitas tanah dan dapat menyimpan karbon dalam jangka panjang, sehingga membuka peluang nilai ekonomi baru di luar bisnis perbenihan.
Direktur Utama Sang Hyang Seri Adhi Cahyono Nugroho mengatakan, pengembangan biochar tidak hanya diarahkan untuk mendukung produktivitas tanaman padi, tetapi juga membuka peluang usaha berbasis lingkungan. Potensi ini dijajaki melalui kerja sama dengan PT Legasi Alam Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
“Ke depan, kami melihat biochar tidak hanya sebagai teknologi untuk mendukung produktivitas pertanian, tetapi juga memiliki potensi menciptakan nilai ekonomi baru melalui penyimpanan karbon jangka panjang,” kata Adhi dalam keterangan tertulis, dikutip Majalahtani.com, Jumat (16/10/2026).
Adhi menerangkan, arang hayati merupakan material kaya karbon yang dihasilkan melalui pemanasan biomassa dalam kondisi oksigen terbatas. Menurutnya, material ini dalam sektor pertanian berpotensi meningkatkan kemampuan tanah menyimpan air dan unsur hara, sekaligus mendukung perbaikan kualitas lahan.
Bagi pihaknya, pemanfaatan teknologi tersebut membuka peluang untuk mengintegrasikan peningkatan produktivitas pertanian dengan pengembangan bisnis rendah karbon. Meskipun demikian, realisasi perdagangan karbon masih memerlukan kajian kelayakan teknis, pengukuran dan verifikasi penyimpanan karbon, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Adhi menilai, penguatan sektor pertanian tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan benih unggul. Kualitas lahan dan penggunaan teknologi budidaya juga perlu mendapat perhatian agar produktivitas pertanian dapat meningkat secara berkelanjutan.
Ia juga menekankan, kerja sama dengan Legasi Alam Indonesia ini menjadi tahap awal untuk menjajaki penelitian dan pengembangan biochar, diseminasi teknologi, serta edukasi mengenai penerapannya di sektor pertanian.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin membuka peluang pengembangan teknologi biochar yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produktivitas pertanian sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Direktur Utama Legasi Alam Indonesia Philip Cecil Rickard berharap, kerja sama ini dapat mendorong pengembangan teknologi arang hayati yang sesuai dengan kebutuhan pertanian Indonesia. Ia meyakini, pengalaman BUMN ini di sektor pertanian dan perbenihan dapat mendukung perluasan penerapan inovasi tersebut.
“Kami melihat potensi besar pemanfaatan teknologi biochar dalam mendukung perbaikan kualitas tanah dan pengelolaan pertanian yang lebih berkelanjutan,” ujar Philip.
Menurut Philip, sinergi antara pengembangan teknologi dan pengalaman Sang Hyang Seri di sektor pertanian dapat membuka peluang penerapan inovasi yang lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami optimistis sinergi ini dapat membuka peluang pengembangan solusi pertanian yang lebih inovatif, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah bagi petani, sekaligus mendukung upaya bersama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
-
Analisis Pasar7 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria9 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria9 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Data Pangan6 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani4 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Teknologi Tani4 bulan agoMengenal PM-AAS: Strategi Mentan Amran Lipat Gandakan Populasi Tanaman dan Hasil Panen
-
Agripreneurship2 bulan agoAchmad Dahlan: Dari Pemuda Desa Lumajang, Menatap Dunia Lewat Rempah
-
Lensa Agraria8 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
