Maritim
KKP Jamin Stok Ikan Nasional Aman hingga Juni 2026
Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan ikan nasional tetap aman hingga Juni 2026, di tengah tekanan geopolitik global dan potensi dampak fenomena El Nino.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa KKP akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi dampak dari geopolitik global dan dinamika iklim yang terjadi.
“KKP berkomitmen penuh untuk memastikan kebutuhan dan ketersediaan protein hewani masyarakat, khususnya dari sektor perikanan dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Trenggono menegaskan, pihaknya terus memantau secara ketat komoditas utama perikanan yang menjadi kebutuhan masyarakat di delapan kota besar. Dari hasil pemantauan, status ketersediaan ikan berada pada kategori aman hingga Juni 2026.
Adapun produksi ikan nasional pada April–Desember 2026 diproyeksikan mencapai 10,57 juta ton. Angka ini terdiri dari produksi perikanan tangkap sebesar 5,42 juta ton dan perikanan budidaya sekitar 5,15 juta ton.
Pada tahun 2020-2025, produksi kelautan dan perikanan secara konsisten mengalami kenaikan dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 3,8 persen.
Terkait fenomena El Nino, Trenggono menyebut adanya potensi ancaman di wilayah laut dan pesisir. Dampaknya antara lain risiko kerusakan ekosistem akibat tingginya evaporasi yang memicu kenaikan salinitas air.
“Kondisi ini (tingginya evaporasi) berpotensi meningkatkan risiko wabah penyakit pada komoditas budi daya serta mempercepat degradasi ekosistem karbon biru dan dapat meningkatkan emisi karbon secara signifikan,” lanjut Trenggono.
Menyikapi kondisi tersebut, KKP menyiapkan langkah penguatan ketahanan pangan dari sektor kelautan dan perikanan, seperti mendorong pengembangan budidaya, meningkatan kualitas benih dan pakan, serta penggunaan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titik Soeharto, meminta KKP agar mengantisipasi dampak perubahan iklim dan dinamika global dalam sektor kelautan dan perikanan sebagai penopang ketahanan pangan nasional.
“Komisi IV DPR RI meminta KKP mengantisipasi melalui peningkatan produktivitas, penguatan sarana prasarana, serta memastikan ketersediaan BBM bagi nelayan, penguatan sistem rantai dingin dan logistik guna menjaga pasokan dan keterjangkauan harga ikan di masyarakat,” ucapnya.
Maritim
Indonesia Masuk Tujuh Negara Dunia yang Miliki Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil
Majalahtani.com – Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara (dari sekitar 151 negara) yang telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK), usai Pedoman Sukarela Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) untuk Perikanan Skala Kecil diadopsi pada 2014.
RAN-PPSK yang resmi diluncurkan pada 5 November 2025 ini dibawa pada pertemuan Committee Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia beberapa hari lalu, dan menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola perikanan skala kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, RAN-PPSK diterapkan dengan pendekatan ekosistem (EAFM) yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, serta kelembagaan nelayan kecil dan diterapkan dalam program kerja prioritas nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Implementasi RAN-PPSK berfokus pada lima prioritas, yaitu tata kelola sumber daya dan akses nelayan, peningkatan input produksi dan keselamatan, penguatan data dan digitalisasi, pembangunan sosial dan akses pembiayaan, serta penguatan rantai nilai pascapanen,” ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9).
RAN-PPSK di Indonesia, sambung Latif, juga terbuka untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam penerapannya, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di masyarakat, sehingga kebijakan yang dijalankan dapat terus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nelayan skala kecil.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan turut menyuarakan agar RAN-PPSK menjadi instrumen yang tegas untuk pemenuhan hak-hak nelayan skala kecil. Namun, Dani menggarisbawahi bahwa saat ini World Trade Organization (WTO) mendorong pembatasan subsidi perikanan yang dinilai berkontribusi terhadap penangkapan ikan berlebih.
“Jika kesepakatan ini disetujui, hal tersebut justru akan melemahkan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak nelayan skala kecil. Kesepakatan WTO tidak boleh membatasi ruang kebijakan negara untuk terus mengalokasikan subsidi bagi nelayan skala kecil,” ungkapnya.
Tidak hanya diperkuat di tingkat nasional, Dani juga menginisiasi SEAFNET (Southeast Asia Small-scale Fishers Network), sebuah jejaring regional yang mempertemukan organisasi nelayan skala kecil beserta para mitranya untuk memperkuat advokasi dan hak-hak nelayan kecil.
Sebelumnya, masih di sidang COFI ke-37 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penguatan perikanan skala kecil menjadi penting karena sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan tradisional dan sektor tersebut berkontribusi sekitar 90 persen terhadap produksi perikanan tangkap nasional.
Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap nelayan skala kecil, melalui pembangunan kawasan nelayan yang terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat nelayan.
Maritim
Indonesia Suarakan Penguatan Nelayan Skala Kecil di Sidang FAO Roma
Majalahtani.com – Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat perikanan skala kecil sebagai bagian dari pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Sidang ke-37 Komite Perikanan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO Committee on Fisheries/COFI) di Roma, Italia.
“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tetap berkomitmen penuh terhadap perikanan berkelanjutan yang melindungi laut, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterbitkan KKP di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang berkontribusi besar terhadap produksi perikanan tangkap nasional. Karena itu, penguatan nelayan skala kecil menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional Perikanan Skala Kecil (National Plan of Action for Small-Scale Fisheries/NPOA-SSF), sebagai penerapan Pedoman Sukarela FAO untuk Perikanan Skala Kecil yang Berkelanjutan.
Indonesia termasuk dalam kelompok terbatas negara anggota FAO yang telah menyusun rencana aksi nasional tersebut. Di Asia, Indonesia dan Filipina merupakan negara yang telah memiliki NPOA-SSF. Langkah ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kesejahteraan nelayan skala kecil.
Komitmen Indonesia tersebut juga mendapat apresiasi dari sejumlah negara dan organisasi nonpemerintah dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Perikanan Skala Kecil (Small-Scale Fisheries Summit) yang berlangsung pada 6 September 2026.
Menteri Trenggono menegaskan bahwa komitmen terhadap nelayan skala kecil tidak cukup berhenti pada kebijakan, tetapi harus diwujudkan dalam program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya melalui Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang menjadi bentuk nyata implementasi komitmen Indonesia terhadap perikanan skala kecil.
KNMP dikembangkan secara terpadu, tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan kelembagaan dan koperasi nelayan, akses pasar, peningkatan kapasitas, rantai nilai hasil perikanan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“KNMP adalah salah satu contoh bagaimana komitmen Indonesia terhadap perikanan skala kecil diterjemahkan dari kebijakan nasional menjadi aksi nyata di tingkat masyarakat,” kata Trenggono.
Pada 2025, pemerintah telah membangun 100 KNMP di berbagai wilayah Indonesia dan menargetkan pengembangannya hingga 5.000 desa pada 2029.
Menurut Trenggono, pengalaman Indonesia tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan nasional, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran bagi negara lain mengenai bagaimana komitmen global terhadap perikanan skala kecil diterjemahkan menjadi program nyata.
Dalam forum COFI, Menteri Trenggono juga menyampaikan apresiasi terhadap agenda Transformasi Biru (Blue Transformation) FAO, yang menurutnya sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru Indonesia dalam mendorong keberlanjutan sumber daya perairan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia mengapresiasi agenda Transformasi Biru FAO. Semangatnya sejalan dengan ekonomi biru Indonesia, yaitu bagaimana sumber daya laut dan perairan dapat dikelola secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujar Trenggono.
Melalui NPOA-SSF dan implementasinya melalui program seperti KNMP, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan sumber daya laut dan peningkatan kesejahteraan nelayan dapat berjalan bersama.
Pengalaman tersebut sekaligus menjadi kontribusi Indonesia dalam mendorong perikanan skala kecil yang berkelanjutan, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat pesisir di tingkat global.
Maritim
KKP Tindak Kapal Ikan Filipina dan 25 Rumpon Tanpa Izin di Laut Maluku Utara
Majalahtani.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi. Di saat bersamaan, tim pengawas juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di laut Maluku Utara yang berbatasan dengan perairan Filipina.
“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon illegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,” ujar Direktur Jenderal PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, yang akrab disapa Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
KKP menurunkan KP Hiu 05 dalam operasi itu. Kapal ikan yang ditangkap berukuran 3 GT dengan label Vitran 06, tidak memiliki izin penangkapan ikan, serta berisi empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapal Vitran 06 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 milyar.
Pada saat yang sama, tim bersama tiga kapal pengawas yang terdiri dari Kapal Pengawas Orca 01, Kapal Pengawas Orca 05 dan Kapal Pengawas Hiu 13 berhasil mengangkat dan menertibkan sebanyak 25 rumpon illegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara.
“Penertiban rumpon ilegal juga merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan perairan Maluku Utara,” ujar Ipunk.
Ipunk menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perairan perbatasan akan menghalangi proses ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, sehingga dapat merugikan para nelayan Indonesia.
Selain melakukan penertiban, kapal pengawas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang menjaga diatas rumpon. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami ketentuan dalam pemasangan dan pemanfaatan rumpon.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan,” pungkas Ipunk.
Sepanjang tahun 2026 jumlah rumpon ilegal yang diangkat dan ditertibkan oleh KKP sebanyak 37 unit. Rinciannya sebanyak 12 unit ditertibkan dari WPPNRI 716 dan sebanyak 25 unit rumpon dari WPPNRI 715, dengan total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp14,8 miliar.
-
Analisis Pasar5 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria7 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria7 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani2 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Lensa Agraria6 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani7 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Data Pangan4 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Inspirasi Tani2 bulan agoMuhammad Imam Rahmatullah: Menjembatani Teknologi, Desa dan Masa Depan Pangan
