Connect with us

Maritim

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengawasan intensif terhadap rumpon-rumpon ilegal di perairan Maluku Utara, karena meresahkan para nelayan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan. Sebanyak 37 rumpon ilegal telah ditertibkan KKP bersama pemerintah daerah sepanjang Januari hingga September 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan tertib pemanfaatan ruang laut, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi area tangkap nelayan agar tetap adil dan berkelanjutan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, Sahono Budianto, mengatakan bahwa tata kelola pemasangan alat bantu penangkapan ikan rumpon telah diatur secara ketat dalam peraturan yang diterbitkan oleh KKP.

Kewajiban perizinan berupa Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, tepatnya pada Lampiran I Bagian A Subsektor Perikanan Tangkap, yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNROI) atau laut lepas wajib memiliki SIPR.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 secara jelas mengatur standar teknis penempatan rumpon. Pada Pasal 17, Peraturan ini menyebutkan bahwa penempatan rumpon menetap di WPPNRI perairan laut dilakukan dengan ketentuan paling sedikit jarak antar-umpon di Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III paling dekat 10 (sepuluh) mil laut, serta ditempatkan sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum pada Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan.

Selain itu, rumpon menetap dilarang ditempatkan pada kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar masuk pelabuhan, kawasan ekosistem terumbu karang.

“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penerbitannya. Oleh karena itu, terhadap rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sahono

Operasi penertiban rumpon ilegal akan terus dilakukan oleh KKP. Hal ini dipertegas oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Ia menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus merespons keresahan masyarakat nelayan.

“Kegiatan penertiban pada awal September 2026 ini kami laksanakan bersama DKP Maluku Utara berdasarkan aduan masyarakat yang resah atas maraknya rumpon liar, serta menindaklanjuti permohonan resmi Pemerintah Daerah Maluku Utara,” ujar Ipunk.

Ipunk menabahkan rumpon-rumpon yang dipasang secara illegal menjadikan penghalang bagi ikan beruaya ke perairan pedalaman sehingga nelayan kecil sulit mendapatkan hasil tangkapan dan jarak melaut untuk mencari ikan semakin jauh.

Ipunk menegaskan operasi pembersihan rumpon liar tidak hanya berhenti di perairan Maluku Utara, tetapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan memperkuat sinergi antarpenegak hukum laut.

“Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta instansi terkait lainnya. Operasi bersama lintas instansi ini menjadi bukti komitmen keseriusan dalam menjaga kelestarian laut dan perlindungan terhadap nelayan” imbuh Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kegiatan sub sektor penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan harus sesuai aturan yang berlaku demi menjamin pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Ekonomi dan Bisnis

KKP Siapkan Produk Perikanan untuk Menu MBG

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat penyediaan sumber protein ikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (Ditjen PB) dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) KKP dengan BGN.

“Kita akan terus, di mana dapurnya, di wilayah-wilayah itu kita kepung dengan keberadaan sumber protein dengan berbagai macam jenis perikanan yang kandungan proteinnya tinggi. Mudah-mudahan, harapan Pak Presiden, Indonesia lima atau sepuluh tahun diisi dengan generasi-generasi yang brilian,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada acara penandatangan dokumen kerja sama di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Lingkup kerja sama Ditjen PB dan BGN, mencakup berbagi pakai data dan/atau informasi, sinkronisasi perencanaan produksi ikan dengan kebutuhan MBG, serta sosialisasi dan fasilitasi penyerapan hasil produksi perikanan budi daya untuk mendukung kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sedangkan kerja sama Ditjen PDSPKP dan BGN mencakup fasilitasi penyaluran hasil kelautan dan perikanan untuk MBG, pengembangan produk berbasis hasil kelautan dan perikanan, pembinaan mutu dan standar keamanan pangan, serta berbagi pakai data dan/atau informasi.

Kepala BGN, Sudaryono menjelaskan bahwa ikan merupakan salah satu sumber protein yang memang didorong masuk dalam menu MBG. Untuk itu, BGN memastikan kesiapan menyerap hasil perikanan dan mengolahnya menjadi bagian dari menu MBG.

“Kami ingin dalam satu menu makanan kita itu ada ikan. Kandungan asupan proteinnya cukup itu yang paling utama, dan salah satunya adalah ikan, jadi kami mendukung gerakan gemar makan ikannya Kementerian KKP kami siap untuk menjadi offtake dan kemudian memberlakukan ini ke menu-menu ompreng,” ujar Kepala BGN.

Untuk menjangkau wilayah yang jauh, BGN juga mendorong pemanfaatan hasil perikanan dalam bentuk dingin atau beku serta produk olahan yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Langkah tersebut penting agar sumber protein ikan dapat didistribusikan ke wilayah yang sulit dijangkau dengan ikan segar.

Penguatan kerja sama KKP dan BGN diharapkan dapat menghubungkan produksi perikanan dengan kebutuhan MBG, sekaligus memperluas pemanfaatan hasil kelautan dan perikanan sebagai sumber protein bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Continue Reading

Maritim

Jaga Kualitas Ikan Nelayan, KKP Bagikan Freezer hingga Coolbox di Pandeglang

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan peralatan untuk memperkuat usaha pengolahan dan pemasaran ikan di Pandeglang, Banten. Bantuan tersebut berupa 16 unit chest freezer, 3 paket peralatan pengolahan ikan, dan 128 unit cool box yang diserahkan kepada 32 kelompok penerima.

Penyerahan bantuan dilakukan di KNMP Cikiruhwetan, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (29/9). KNMP merupakan salah satu unit bisnis dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Pengawasan Program Prioritas dan Komunikasi Strategis, TB Ardi Januar menegaskan, pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus dilakukan melalui penguatan ekosistem usaha dari hulu hingga hilir. Ia menilai salah satu tantangan yang dihadapi nelayan saat ini adalah minimnya fasilitas penyimpanan hasil tangkapan. Oleh karena itu, ia memastikan pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan berbagai fasilitas pendukung agar nelayan memiliki kemampuan mengelola hasil tangkapan secara lebih optimal.

“Bantuan kepada nelayan harus dibangun secara menyeluruh. Tidak hanya satu bagian, tetapi seluruh rantai usaha dari hulu sampai hilir harus diperkuat agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat,” terang TB Ardi Januar dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

Adapun salah satu program unggulan pemerintah yakni Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berupa model pengembangan kawasan nelayan terpadu. KNMP dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti sarana penyimpanan dingin, pabrik es, sentra pendaratan ikan, serta infrastruktur pendukung lainnya.

“Yang perlu dijaga adalah bagaimana ekonomi masyarakat terus bergerak, warga mendapatkan pekerjaan, dan nilai tukar nelayan dapat meningkat,” tambahnya.

Sementara Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Achmad Al Farisi berharap produk perikanan masyarakat pesisir dapat memiliki kualitas yang baik, umur simpan lebih panjang, nilai jual lebih tinggi, dan mampu bersaing di pasar.

“Produk perikanan merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan mutu apabila tidak ditangani dengan baik. Proses sejak ikan ditangkap atau dipanen, kemudian pengolahan, penyimpanan, hingga pemasaran menjadi faktor penting yang menentukan nilai ekonomi produk,” ujar Faris.

Di tempat yang sama, Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni mengapresiasi dukungan KKP dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan di wilayahnya. Hadirnya fasilitas pendukung bagi nelayan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hasil tangkapan.

Menurutnya, nelayan telah memiliki kemampuan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun tetap membutuhkan dukungan sarana dan prasarana agar hasil usaha mereka dapat lebih optimal.

“Dukungan pemerintah diperlukan agar hasil tangkapan nelayan dapat dikelola dengan baik sehingga nilainya meningkat dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Andra Soni.

Continue Reading

Maritim

KKP Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen SLO Kapal Perikanan

Redaksi Majalah Tani

Published

on

Majalahtani.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap pemalsuan dokumen kapal perikanan berupa Standar Laik Operasi (SLO) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Satu orang berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal PSDKP dalam menegakkan peraturan di bidang perikanan.

“Kami menemukan adanya kejanggalan dokumen SLO salah satu kapal ikan di Kendari. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan pada sistem elektronik penerbitan SLO Kapal Perikanan, dan betul dokumen SLO kapal perikanan tersebut tidak terekam dalam sistem,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

SLO Kapal Perikanan merupakan salah satu instrumen penting yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kesiapan operasional kapal sebelum menangkap ikan di laut. Dengan terbitnya SLO, maka kapal perikanan telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Hasil penyidikan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP di Kendari, ditemukan 11 dokumen SLO Kapal Perikanan yang telah mengalami perubahan pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO Kapal Perikanan.

“Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” tambah Ipunk.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Halid K. Jusuf menambahkan, saat ini penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli.

Tersangka dikenakan Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Halid menjelaskan bahwa pemalsuan dilakukan tersangka menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen. Untuk memperkuat pembuktian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang diamankan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari, Polda Sulawesi Tenggara selaku Korwas dan meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan,” pungkas Halid.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Majalah Tani. | All Right Reserved