Lensa Agraria
Pemerintah Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan
Majalahtani.com – Upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem pangan yang berkelanjutan memasuki babak baru. Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan yang disusun Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama 20 Kementerian/Lembaga dan pakar kini memasuki tahap pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan secara lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai target pengurangan susut dan sisa pangan (SSP) sebesar 3-5 persen per tahun dalam RPJMN 2025-2029.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Aulia Sofyan mengatakan, penyelamatan pangan tidak hanya berkaitan dengan upaya mencegah susut dan sisa pangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan berkelanjutan.
“Menyelamatkan pangan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan berkelanjutan dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Aulia dalam peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) 202 di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menuturkan, pemerintah sejak 2022 telah menginisiasi Gerakan Selamatkan Pangan sebagai langkah pencegahan dan pengurangan SSP dengan mengusung tagline Stop Boros Pangan Tahun 2025. Kebijakan tersebut kemudian semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Dalam roadmap “Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045”, pemerintah menargetkan pengelolaan SSP mencapai 75 persen pada 2045. Target tersebut menempatkan penyelamatan pangan sebagai bagian dari agenda jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus membangun sistem pangan yang lebih berkelanjutan.
Namun, penyelamatan pangan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Keterlibatan pelaku usaha, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan menjadi aksi nyata.
“Upaya penyelamatan pangan untuk mencegah dan mengurangi susut dan sisa pangan di Indonesia tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Prinsip sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dari hulu ke hilir bersama sektor pentahelix ABCGM, baik di pusat maupun di daerah, harus diperkuat,” ujar Aulia.
Kolaborasi tersebut mulai terlihat melalui perjanjian kerja sama Bapanas dengan 20 mitra yang terdiri atas sembilan asosiasi dan 11 bank pangan. Di tingkat daerah, sebanyak 17 gubernur serta 61 bupati/wali kota hingga 2026 telah menerbitkan instruksi/surat edaran untuk mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam penyelamatan pangan.
Di sisi tata kelola, Bapanas mendorong agar kebijakan penyelamatan pangan memiliki landasan yang lebih kuat. Penyusunan RPerpres tersebut merupakan bagian dari program penyusunan Perpres 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, dengan Bapanas sebagai pemrakarsa.
“Badan Pangan Nasional mendorong penguatan tata kelola penyelamatan pangan agar memiliki landasan yang semakin kuat, terarah dan berkelanjutan. Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden yang proses penyusunannya telah melibatkan 20 Kementerian/Lembaga dan juga pakar sudah memasuki tahap pengajuan harmonisasi pada Kementerian Hukum,” tutur Aulia.
Menurut dia, kehadiran regulasi perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan di lapangan. Regulasi diharapkan tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi mendorong pembagian peran yang jelas serta aksi bersama dalam mencegah dan mengurangi SSP.
Momentum penguatan tersebut sejalan dengan peringatan IDAFLW yang diperingati setiap 29 September. Secara global, peringatan ini mendorong pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 12.3 untuk mengurangi separuh sisa pangan per kapita di tingkat ritel dan konsumen serta mengurangi susut pangan sepanjang rantai produksi dan distribusi pada 2030.
Pada 2026, tema global IDAFLW mengangkat “Transformative Potential of Reducing Food Loss and Waste”. Tema tersebut menyoroti potensi pengurangan SSP untuk menghasilkan manfaat yang saling terkait, mulai dari penguatan ketahanan pangan dan gizi, pengurangan tekanan terhadap sumber daya dan lingkungan, hingga peningkatan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesempatqn yang sama, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto mengatakan, pengurangan SSP merupakan bagian dari transformasi sistem pangan nasional. Karena itu, pencapaian target penurunan membutuhkan kontribusi berbagai pihak.
“Pengurangan susut dan sisa pangan ini menjadi salah satu bentuk transformasi sistem pangan yang ada di Indonesia. Target penurunannya 3–5 persen per tahun bukan hanya target pemerintah, tetapi target kita semua sehingga kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Jarot.
Langkah tersebut terus dibangun melalui berbagai inisiatif. Setelah mengawali Gerakan Selamatkan Pangan pada 2022, Bapanas pada 2023 memperkuat dialog kebijakan, kemudian pada 2024 menggelar kegiatan KARNAFUN di Surakarta. Pada 2025, kolaborasi bersama Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) melalui Gotong Royong Atasi Susut dan Sisa Pangan (GRASP) 2030 diperluas melalui edukasi dan kampanye bersama Nutrifood di 11 provinsi melalui Nutri Hub.
Memasuki 2026, pendekatan penyelamatan pangan tidak hanya diarahkan pada kebijakan, tetapi juga perubahan perilaku. Di Jakarta terdapat kampanye “Warga Jakarta Bijak Pangan” yang digelar bersamaan dengan studi formatif untuk memahami perilaku masyarakat perkotaan dan merumuskan pendekatan perubahan perilaku yang lebih sesuai.
Pendekatan kolaboratif Indonesia dalam menangani SSP juga mendapat respons positif dalam pertemuan Agriculture Working Group (AWG) BRICS pada awal 2026. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pembelajaran dan kerja sama dalam pengelolaan pangan yang lebih berkelanjutan.
Momentum peringatan IDAFLW 2026 di Jakarta menjadi ruang untuk menyatukan berbagai langkah tersebut. Melalui forum bertema “Mewujudkan Potensi Pengurangan SSP untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Hijau Indonesia” yang digelar IBCSD melalui GRASP 2030 bersama Bappenas, Bapanas dan para mitra, pemerintah dan pemangku kepentingan kembali menegaskan pentingnya aksi bersama.
Aulia mengajak seluruh pihak menjadikan IDAFLW sebagai penggerak kolaborasi yang lebih luas untuk mencapai target pembangunan pangan nasional. “Mari kita jadikan peringatan IDAFLW 2026 ini sebagai orkestra pentahelix untuk menyatukan langkah, membuat komitmen, kolaborasi dan aksi dalam rangka mencapai target RPJMN 2025–2029 dan menuju 2045.” pungkasnya.
Lensa Agraria
UU Pengaturan Reforma Agraria Lahirkan LPRA, Pemerintah Tata Ulang Penyelesaian Konflik Tanah
Majalahtani.com, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membawa perubahan besar dalam tata kelola pertanahan nasional. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah lahirnya Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Lembaga baru ini dirancang untuk menangani agenda reforma agraria secara lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Tak hanya itu, LPRA diproyeksikan menjadi penggerak utama penyelesaian konflik yang selama ini telah menjadi salah satu persoalan dalam agraria dalam pembangunan ekonomi mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kawasan industri, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, kehadiran LPRA akan mengubah pola penanganan konflik agraria yang selama ini banyak ditangani oleh pihaknya. Nantinya, Kementerian ATR/BPN dan LPRA akan memiliki pembagian peran sesuai karakter persoalan yang dihadapi.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (LPRA). Nanti, konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Nusron menegaskan, tidak semua persoalan pertanahan akan dialihkan ke lembaga baru ini. Kementerian ATR/BPN kemungkinan bakal tetap menangani persoalan yang berkaitan tentang administrasi pertanahan dan sengketa yang melibatkan individu dengan individu, sementara konflik dan dimensi yang lebih luas berpotensi jadi ranah LPRA.
“Tidak seluruhnya, tergantung mediasinya apa. Kan, ada dua, konflik dan sengketa,” imbuhnya.
Lebih spesifik, ia menjelaskan bahwa konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset negara akan menjadi salah satu jenis persoalan yang dapat ditangani melalui mekanisme LPRA.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ucap Nusron.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah bersama DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Pembahasan regulasi itu telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan panitia kerja, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum disepakati pada pembahasan tingkat akhir.
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengemukakan, pembentukan regulasi baru ini ditujukan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah melihat, masih terdapat persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan kelembagaan yang lebih kuat.
Menurutnya, reforma agraria selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, pemerintah juga menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu agenda penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus pemerataan akses masyarakat terhadap tanah.
“Jadi (UU) ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan, tentu saja karena banyak undang-undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” jelas Embun di Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Ia pun menekankan pentingnya pembentukan LPRA lantaran penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga persoalan lintas sektor yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta aset negara. Kewenangan itu berada pada kementerian/lembaga (K/L) lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.
Kondisi ini, katanya, membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.
“Jadi, dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi, tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” jelas Embun.
Embun bilang, mekanisme seperti ini juga memberikan kepastian bagi K/L terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya keputusan yang mengikat, K/L dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.
Kabar Desa
Pastikan Mutu Sesuai HET, Satgas Pangan Awasi Rantai Pasok Beras di Jawa Tengah
Majalahtani.com – Sebanyak 1.453 laporan hasil pemantauan harga dan mutu beras telah dihimpun Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah hingga 29 September 2026. Pemantauan dilakukan di seluruh kabupaten/kota, mulai dari pedagang atau pengecer hingga produsen, untuk memastikan beras yang beredar sesuai dengan kelas mutu dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara harga dan mutu beras yang beredar di masyarakat. Menurutnya, beras yang dijual sebagai premium maupun medium harus memenuhi standar mutu sesuai dengan harga yang ditetapkan.
“Jadi, pemerintah ingin memastikan bahwa yang dijual premium itu adalah Rp 14.900, benar mutunya premium. Yang dijual medium, harganya Rp 13.500, itu benar mutunya medium. Nah, ini yang kita awasi,” ujar Andriko dalam Rakor Pengawasan Harga Beras, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).
Andriko menegaskan, pengawasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan.
“Karena itu, kita ingin beras ini betul-betul dapat kita kendalikan dengan baik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan beras ini sebagai komoditas liberal misalnya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya sehingga akan merugikan konsumen kita dan mengganggu stabilitas nasional kita. Ini harus menjadi spirit kita bersama,” tegasnya.
Pengawasan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah yang berlangsung sejak 7 September hingga 29 September 2026 telah menghasilkan 1.453 laporan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.135 laporan berasal dari pedagang/pengecer, 140 laporan dari ritel modern, 115 laporan dari grosir/toko besar, 44 laporan dari distributor, dan 19 laporan dari produsen.
Pemantauan dilakukan secara berlapis, mulai dari pedagang dan ritel yang berhadapan langsung dengan konsumen hingga distributor dan produsen di tingkat hulu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan pengawasan di lapangan membutuhkan kerja bersama antarinstansi, terutama melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.
“Ini menjadi perangkat kita bersama. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi menjadi petunjuk kita di lapangan, sehingga apa yang menjadi atensi pimpinan, termasuk Bapak Presiden, dapat kita laksanakan bersama,” ujar Anita.
Penguatan pengawasan juga disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur untuk memperkuat posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras.
“Kami mendukung penuh adanya pemantauan harga dan mutu beras di Jawa Tengah oleh Satgas Pangan. Saat ini kami sedang menyiapkan Surat Keputusan dari Gubernur untuk menguatkan posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras di Jawa Tengah,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto.
Pada 2026, pemerintah melalui Bapanas mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,56 triliun untuk mendukung pelaksanaan program SPHP beras dengan alokasi 828 ribu ton. Penyaluran SPHP untuk periode Maret–September 2026 tersebut telah dituntaskan oleh Perum BULOG per 24 September 2026.
Untuk melanjutkan intervensi stabilisasi harga, Bapanas kini mempercepat proses tambahan penugasan SPHP beras dengan asumsi alokasi hingga 74,18 ribu ton. Tambahan penugasan tersebut akan menggunakan sisa anggaran yang masih tersedia di Bapanas, dengan penerbitan penugasan kepada Perum BULOG ditargetkan dapat dilakukan pada awal Oktober 2026.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Tengah Gandi Prarista memastikan kesiapan BULOG untuk kembali menyalurkan SPHP apabila penugasan tambahan telah diterbitkan pemerintah. Untuk wilayah kerja Jawa Tengah yang mencakup 25 kabupaten/kota, BULOG memiliki stok sekitar 350 ribu ton. Sementara itu, realisasi penyaluran SPHP pada periode Maret–September telah mencapai hampir 88,9 ribu ton, atau 115 persen dari target awal 77,1 ribu ton
“Jadi intinya kami siap kalau misalkan penugasan sudah ada, teman-teman kami di seluruh wilayah 25 kabupaten kota di, mungkin malah untuk seluruh Indonesia, kalau misalkan penugasan sudah ada, aplikasi sudah dibuka, kami siap mengelontorkan SPHP seperti biasa-biasanya,” ujar Gandi.
Kabar Desa
Hadapi Kemarau, Kementan Percepat Pembangunan Infrastruktur Air Pertanian TA 2026
Majalahtani.com – Kementerian Pertanian mempercepat pembangunan dan pelaksanaan infrastruktur air pertanian melalui irigasi perpompaan (IRPOM), irigasi perpipaan (IRPIP), dan bangunan konservasi Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian selama musim kemarau sekaligus mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa ketersediaan air merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian. Karena itu, penguatan infrastruktur air perlu dipercepat agar lahan pertanian tetap dapat ditanami dan produktivitas terus meningkat.
“Air adalah faktor penentu produksi. Karena itu, pompanisasi menjadi solusi cepat untuk memastikan sawah tetap mendapat pasokan air sehingga petani bisa terus tanam dan meningkatkan indeks pertanaman,” ujar Mentan Amran.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Pertanian mempercepat pelaksanaan kegiatan IRPOM, IRPIP, dan bangunan konservasi TA 2026. Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian (KPSAP) Kementerian Pertanian, Asmarhansyah, mengatakan percepatan diperlukan agar infrastruktur yang dibangun dapat segera dimanfaatkan petani, terutama untuk menjaga keberlanjutan pertanaman dan mengantisipasi dampak kekeringan.
“Kementerian Pertanian terus mempercepat pelaksanaan kegiatan mitigasi kekeringan melalui pembangunan irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, dan bangunan konservasi. Percepatan ini diperlukan untuk menghadapi dampak perubahan iklim dan fenomena El Nino, sekaligus memastikan kebutuhan air bagi pertanaman tetap terpenuhi,” ujar Asmarhansyah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan IRPIP, IRPOM, dan Bangunan Konservasi TA 2026 di Denpasar, Bali, Rabu (24/9).
Menurut Asmarhansyah, pembangunan infrastruktur air pertanian harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Karena itu, penyelesaian pekerjaan perlu dikejar agar intervensi dapat dimanfaatkan pada saat kebutuhan air pertanian meningkat.
“Pak Menteri menginginkan intervensi infrastruktur air ini selesai di musim kemarau, karena manfaatnya harus dapat dirasakan langsung oleh petani. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan pertanaman sekaligus meningkatkan indeks pertanaman (IP),” ujarnya.
Percepatan tersebut juga dibarengi dengan penguatan verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan setiap intervensi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah. Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Sumber Air Pertanian, Emir Kartajasa, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi dari manfaat yang dihasilkan setelah infrastruktur dimanfaatkan.
“Poin penting dari kegiatan apa pun itu adalah menghasilkan output dan outcome. Dalam rapat ini, kami juga ingin bahwa apa yang menjadi verifikasi dan validasi kita di lapangan itu betul-betul bermanfaat. Sumber airnya ada, luas lahannya juga ada,” kata Emir dalam rangkaian rapat koordinasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Emir menegaskan, ketersediaan sumber air, luas lahan, serta kesiapan penerima manfaat harus dipastikan sebelum pelaksanaan kegiatan. Verifikasi dan validasi tersebut menjadi bagian penting agar pembangunan infrastruktur air pertanian tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat sesuai tujuan program.
“Pembangunan infrastruktur air pertanian tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan fisik. Yang paling penting adalah bagaimana infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat dan mendukung peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian,” kata Emir.
Selain kesiapan teknis di lapangan, percepatan pelaksanaan juga dilakukan melalui penyelesaian berbagai persyaratan administrasi dan pemberkasan program. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen, lokasi kegiatan, penerima manfaat, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.
Kementerian Pertanian mendorong pengawalan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pertanian, penyuluh, BPLIP, serta pihak terkait lainnya. Pengawalan dilakukan sejak verifikasi sumber air dan luas lahan, kesiapan penerima manfaat, pemberkasan, hingga pelaksanaan fisik kegiatan.
Melalui percepatan dan pengawalan tersebut, Kementerian Pertanian memastikan pembangunan infrastruktur air pertanian TA 2026 tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan, tetapi berorientasi pada manfaat bagi petani. Ketersediaan air diharapkan mampu menjaga pertanaman tetap berjalan selama musim kemarau sekaligus membuka peluang peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian.
-
Analisis Pasar6 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria8 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria8 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani3 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Data Pangan5 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Lensa Agraria7 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani8 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Teknologi Tani3 bulan agoMengenal PM-AAS: Strategi Mentan Amran Lipat Gandakan Populasi Tanaman dan Hasil Panen
