Lensa Agraria
Pemerintah Minta Produsen Beras Fortifikasi Hentikan Lakukan Manipulasi
Majalahtani.com – Perilaku manipulasi pada 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan dipastikan akan mendapatkan sanksi yang sepadan. Beras yang menjadi kebutuhan konsumsi masyarakat mesti sesuai dengan klaim produsen pada izin edar dan label kemasan.
Ini menimbang pula pada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sebagai konsumen, karena beras fortifikasi kerap dibanderol melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan juga medium. Untuk itu, pemerintah telah mengungkap dugaan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang culas dan meminta seluruh produsen beras fortifikasi tidak ada yang melakukan manipulasi.
“Tidak boleh. Tidak ada kata lain, kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat. Sekarang beras fortifikasi, dia melakukan manipulasi, ditindak tegas, dihukum seberat-beratnya,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
Masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan. Jenis beras khusus seperti beras fortifikasi tidak dapat dijadikan jalan pintas bagi pelaku usaha yang tak patuh aturan demi meraup keuntungan secara berlebihan.
“Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Coba perhatikan, ini terjadi pergeseran. (Beras) premium dulu (tahun 2025) ditindak. Sekarang muncul fortifikasi. (Jadi) ini bergeser,” ungkap Amran.
Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.
Terhadap langkah tegas pemerintah ini, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyesalkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mencari-cari celah dalam ekosistem beras demi mencari keuntungan. Apalagi harga yang dipatok untuk dijual ke masyarakat terbilang sangat tinggi.
“Fakta di lapangan kalau ini memang benar, berubah menjadi modus-modus yang ada tindak kejahatannya. Ini sesuatu yang lazim terjadi karena pelaku usaha itu tentunya mencari celah-celah untuk mencari keuntungan dan menghalalkan segala macam cara,” ungkap Firman dalam suatu wawancara televisi nasional (17/9/2026).
“Masalah klaim vitamin tidak pernah bisa dibuktikan oleh konsumen, karena konsumen ini kan tidak mengecek satu per satu. Namun faktanya dengan kenaikan harga yang begitu besar atau begitu tinggi mencapai 20 sampai 30 persen, ini ada pelanggaran yang sangat serius,” tambah dia.
Pemerintah telah mengkalkulasi nilai kerugian konsumen terhadap ketidaksesuaian 25 merek fortifikasi tersebut dapat mencapai Rp 89 triliun. Ini berasal dari selisih dari rerata harga jual yang Rp 23.385 per kilogram (kg) terhadap rerata harga wajar Rp 13.689 per kg, diperoleh Rp 9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.
Menurut Legislator Firman Soebagyo, ia meminta pemerintah menegaskan langkah selanjutnya setelah adanya penindakan. Firman mencetuskan agar jenis beras fortifikasi dihapus saja sekalian. Regulasi yang relevan harus direvisi agar cukup menyisakan jenis beras medium dan premium.
“Kalau yang (temuan) fortifikasi ini sudah ditemukan fakta seperti itu, maka sebaiknya pemerintah tegas, membuat regulasi yang betul-betul bisa mengamankan kepada semua pihak, yaitu tidak perlu lagi beras fortifikasi. Beras fortifikasi dihapuskan saja, supaya pengusaha juga fokus kepada beras premium,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Adapun ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana serta pencabutan izin usaha. Ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Lensa Agraria
UU Pengaturan Reforma Agraria Lahirkan LPRA, Pemerintah Tata Ulang Penyelesaian Konflik Tanah
Majalahtani.com, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membawa perubahan besar dalam tata kelola pertanahan nasional. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah lahirnya Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Lembaga baru ini dirancang untuk menangani agenda reforma agraria secara lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Tak hanya itu, LPRA diproyeksikan menjadi penggerak utama penyelesaian konflik yang selama ini telah menjadi salah satu persoalan dalam agraria dalam pembangunan ekonomi mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kawasan industri, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, kehadiran LPRA akan mengubah pola penanganan konflik agraria yang selama ini banyak ditangani oleh pihaknya. Nantinya, Kementerian ATR/BPN dan LPRA akan memiliki pembagian peran sesuai karakter persoalan yang dihadapi.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (LPRA). Nanti, konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Nusron menegaskan, tidak semua persoalan pertanahan akan dialihkan ke lembaga baru ini. Kementerian ATR/BPN kemungkinan bakal tetap menangani persoalan yang berkaitan tentang administrasi pertanahan dan sengketa yang melibatkan individu dengan individu, sementara konflik dan dimensi yang lebih luas berpotensi jadi ranah LPRA.
“Tidak seluruhnya, tergantung mediasinya apa. Kan, ada dua, konflik dan sengketa,” imbuhnya.
Lebih spesifik, ia menjelaskan bahwa konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset negara akan menjadi salah satu jenis persoalan yang dapat ditangani melalui mekanisme LPRA.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ucap Nusron.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah bersama DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Pembahasan regulasi itu telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan panitia kerja, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum disepakati pada pembahasan tingkat akhir.
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengemukakan, pembentukan regulasi baru ini ditujukan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah melihat, masih terdapat persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan kelembagaan yang lebih kuat.
Menurutnya, reforma agraria selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, pemerintah juga menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu agenda penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus pemerataan akses masyarakat terhadap tanah.
“Jadi (UU) ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan, tentu saja karena banyak undang-undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” jelas Embun di Jakarta, dikutip Majalahtani.com, Kamis (1/10/2026).
Ia pun menekankan pentingnya pembentukan LPRA lantaran penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga persoalan lintas sektor yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta aset negara. Kewenangan itu berada pada kementerian/lembaga (K/L) lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.
Kondisi ini, katanya, membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.
“Jadi, dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi, tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” jelas Embun.
Embun bilang, mekanisme seperti ini juga memberikan kepastian bagi K/L terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya keputusan yang mengikat, K/L dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.
Kabar Desa
Pastikan Mutu Sesuai HET, Satgas Pangan Awasi Rantai Pasok Beras di Jawa Tengah
Majalahtani.com – Sebanyak 1.453 laporan hasil pemantauan harga dan mutu beras telah dihimpun Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah hingga 29 September 2026. Pemantauan dilakukan di seluruh kabupaten/kota, mulai dari pedagang atau pengecer hingga produsen, untuk memastikan beras yang beredar sesuai dengan kelas mutu dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara harga dan mutu beras yang beredar di masyarakat. Menurutnya, beras yang dijual sebagai premium maupun medium harus memenuhi standar mutu sesuai dengan harga yang ditetapkan.
“Jadi, pemerintah ingin memastikan bahwa yang dijual premium itu adalah Rp 14.900, benar mutunya premium. Yang dijual medium, harganya Rp 13.500, itu benar mutunya medium. Nah, ini yang kita awasi,” ujar Andriko dalam Rakor Pengawasan Harga Beras, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).
Andriko menegaskan, pengawasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan.
“Karena itu, kita ingin beras ini betul-betul dapat kita kendalikan dengan baik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan beras ini sebagai komoditas liberal misalnya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya sehingga akan merugikan konsumen kita dan mengganggu stabilitas nasional kita. Ini harus menjadi spirit kita bersama,” tegasnya.
Pengawasan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah yang berlangsung sejak 7 September hingga 29 September 2026 telah menghasilkan 1.453 laporan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.135 laporan berasal dari pedagang/pengecer, 140 laporan dari ritel modern, 115 laporan dari grosir/toko besar, 44 laporan dari distributor, dan 19 laporan dari produsen.
Pemantauan dilakukan secara berlapis, mulai dari pedagang dan ritel yang berhadapan langsung dengan konsumen hingga distributor dan produsen di tingkat hulu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan pengawasan di lapangan membutuhkan kerja bersama antarinstansi, terutama melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.
“Ini menjadi perangkat kita bersama. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi menjadi petunjuk kita di lapangan, sehingga apa yang menjadi atensi pimpinan, termasuk Bapak Presiden, dapat kita laksanakan bersama,” ujar Anita.
Penguatan pengawasan juga disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur untuk memperkuat posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras.
“Kami mendukung penuh adanya pemantauan harga dan mutu beras di Jawa Tengah oleh Satgas Pangan. Saat ini kami sedang menyiapkan Surat Keputusan dari Gubernur untuk menguatkan posisi Satgas dalam melakukan pengawasan harga dan mutu beras di Jawa Tengah,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto.
Pada 2026, pemerintah melalui Bapanas mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,56 triliun untuk mendukung pelaksanaan program SPHP beras dengan alokasi 828 ribu ton. Penyaluran SPHP untuk periode Maret–September 2026 tersebut telah dituntaskan oleh Perum BULOG per 24 September 2026.
Untuk melanjutkan intervensi stabilisasi harga, Bapanas kini mempercepat proses tambahan penugasan SPHP beras dengan asumsi alokasi hingga 74,18 ribu ton. Tambahan penugasan tersebut akan menggunakan sisa anggaran yang masih tersedia di Bapanas, dengan penerbitan penugasan kepada Perum BULOG ditargetkan dapat dilakukan pada awal Oktober 2026.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Tengah Gandi Prarista memastikan kesiapan BULOG untuk kembali menyalurkan SPHP apabila penugasan tambahan telah diterbitkan pemerintah. Untuk wilayah kerja Jawa Tengah yang mencakup 25 kabupaten/kota, BULOG memiliki stok sekitar 350 ribu ton. Sementara itu, realisasi penyaluran SPHP pada periode Maret–September telah mencapai hampir 88,9 ribu ton, atau 115 persen dari target awal 77,1 ribu ton
“Jadi intinya kami siap kalau misalkan penugasan sudah ada, teman-teman kami di seluruh wilayah 25 kabupaten kota di, mungkin malah untuk seluruh Indonesia, kalau misalkan penugasan sudah ada, aplikasi sudah dibuka, kami siap mengelontorkan SPHP seperti biasa-biasanya,” ujar Gandi.
Kabar Desa
Hadapi Kemarau, Kementan Percepat Pembangunan Infrastruktur Air Pertanian TA 2026
Majalahtani.com – Kementerian Pertanian mempercepat pembangunan dan pelaksanaan infrastruktur air pertanian melalui irigasi perpompaan (IRPOM), irigasi perpipaan (IRPIP), dan bangunan konservasi Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian selama musim kemarau sekaligus mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa ketersediaan air merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian. Karena itu, penguatan infrastruktur air perlu dipercepat agar lahan pertanian tetap dapat ditanami dan produktivitas terus meningkat.
“Air adalah faktor penentu produksi. Karena itu, pompanisasi menjadi solusi cepat untuk memastikan sawah tetap mendapat pasokan air sehingga petani bisa terus tanam dan meningkatkan indeks pertanaman,” ujar Mentan Amran.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Pertanian mempercepat pelaksanaan kegiatan IRPOM, IRPIP, dan bangunan konservasi TA 2026. Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian (KPSAP) Kementerian Pertanian, Asmarhansyah, mengatakan percepatan diperlukan agar infrastruktur yang dibangun dapat segera dimanfaatkan petani, terutama untuk menjaga keberlanjutan pertanaman dan mengantisipasi dampak kekeringan.
“Kementerian Pertanian terus mempercepat pelaksanaan kegiatan mitigasi kekeringan melalui pembangunan irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, dan bangunan konservasi. Percepatan ini diperlukan untuk menghadapi dampak perubahan iklim dan fenomena El Nino, sekaligus memastikan kebutuhan air bagi pertanaman tetap terpenuhi,” ujar Asmarhansyah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan IRPIP, IRPOM, dan Bangunan Konservasi TA 2026 di Denpasar, Bali, Rabu (24/9).
Menurut Asmarhansyah, pembangunan infrastruktur air pertanian harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Karena itu, penyelesaian pekerjaan perlu dikejar agar intervensi dapat dimanfaatkan pada saat kebutuhan air pertanian meningkat.
“Pak Menteri menginginkan intervensi infrastruktur air ini selesai di musim kemarau, karena manfaatnya harus dapat dirasakan langsung oleh petani. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan pertanaman sekaligus meningkatkan indeks pertanaman (IP),” ujarnya.
Percepatan tersebut juga dibarengi dengan penguatan verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan setiap intervensi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah. Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Sumber Air Pertanian, Emir Kartajasa, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi dari manfaat yang dihasilkan setelah infrastruktur dimanfaatkan.
“Poin penting dari kegiatan apa pun itu adalah menghasilkan output dan outcome. Dalam rapat ini, kami juga ingin bahwa apa yang menjadi verifikasi dan validasi kita di lapangan itu betul-betul bermanfaat. Sumber airnya ada, luas lahannya juga ada,” kata Emir dalam rangkaian rapat koordinasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Emir menegaskan, ketersediaan sumber air, luas lahan, serta kesiapan penerima manfaat harus dipastikan sebelum pelaksanaan kegiatan. Verifikasi dan validasi tersebut menjadi bagian penting agar pembangunan infrastruktur air pertanian tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat sesuai tujuan program.
“Pembangunan infrastruktur air pertanian tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan fisik. Yang paling penting adalah bagaimana infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat dan mendukung peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian,” kata Emir.
Selain kesiapan teknis di lapangan, percepatan pelaksanaan juga dilakukan melalui penyelesaian berbagai persyaratan administrasi dan pemberkasan program. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen, lokasi kegiatan, penerima manfaat, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.
Kementerian Pertanian mendorong pengawalan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pertanian, penyuluh, BPLIP, serta pihak terkait lainnya. Pengawalan dilakukan sejak verifikasi sumber air dan luas lahan, kesiapan penerima manfaat, pemberkasan, hingga pelaksanaan fisik kegiatan.
Melalui percepatan dan pengawalan tersebut, Kementerian Pertanian memastikan pembangunan infrastruktur air pertanian TA 2026 tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan, tetapi berorientasi pada manfaat bagi petani. Ketersediaan air diharapkan mampu menjaga pertanaman tetap berjalan selama musim kemarau sekaligus membuka peluang peningkatan indeks pertanaman, produksi, dan produktivitas pertanian.
-
Analisis Pasar6 bulan agoParadoks Beras: Stok Melimpah, Tapi Harga Tetap Tinggi
-
Lensa Agraria8 bulan agoPrediksi Harga Komoditas Global: Dampak Iklim terhadap Kopi dan Kakao
-
Lensa Agraria8 bulan agoArah Kebijakan Pangan 2026: Membedah Efektivitas Anggaran
-
Inspirasi Tani3 bulan agoJimmy Sartika, Peracik Cerutu Lokal yang Ingin Indonesia Sejajar dengan Kuba
-
Data Pangan5 bulan agoHarga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik per Mei 2026
-
Lensa Agraria7 bulan agoLewat “Tani On Stage”, Kementan Ajak Masyarakat Belanja Pangan Tanpa Panik
-
Inspirasi Tani8 bulan agoKisah Sukses “Petani Pulang Kampung”: Dari Korporat ke Green House
-
Teknologi Tani3 bulan agoMengenal PM-AAS: Strategi Mentan Amran Lipat Gandakan Populasi Tanaman dan Hasil Panen
